Dua Kepala Desa Di Kuningan Masuk Bui

Dua Kepala Desa Di Kuningan Masuk Bui

Kamis, 09 Agustus 2018

Kuningan - Dua orang Kepala Desa di Kabupaten Kuningan Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi keuangan Dana Desa. AD (49) yang merupakan Kepala Desa Kahiyangan Kecamatan Pancalang terbukti melakukan  tindak pidana korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2015 sebesar Rp 325.647.284 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat no. SR/198/PW10/5/2017 tanggal 26 April 2017.

" Berdasarkan bukti-bukti yang telah cukup, maka AD ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi anggaran dana desa yang telah merugikan negara, " kata Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan,Sik didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni, Ps. Kasubag Humas Polres Kuningan IPDA Adin, Kanit Tipikor IPTU Arif Budi Heriyanto  dalam press rilis di Mapolres Kuningan, Selasa (7/8/2018).

Menurut keterangan tersangka AD, sebagian besar uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya selama dalam pelarian di Bandar Lampung.

Sementara itu, satu kades lainnya yakni Kades SM (59) yang merupakan Kades Padabenghar Kecamatan Pesawahan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa tahun 2016 sebesar Rp. 140.357.650 yang didasarkan dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kuningan tanggal 23 Oktober 2017.

" Modus keduanya sama yaitu digunakan pembangunan tapi tidak direalisasikan.Uang tersebut terbukti digunakan untuk kepentingan pribadi kades. Keduanya saat ini telah dilakukan penahanan," ujar Iman.

Kedua tersangka telah melanggar Undang-Undang no. 20 tahun 2001  tentang perubahan  atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit rp 200.000.000 dan paling banyak 1 milyar rupiah.

.roy