Perjanjian Pinjaman Tunda Tebang HR Selesai Ditandatangni

Perjanjian Pinjaman Tunda Tebang HR Selesai Ditandatangni

Rabu, 10 Oktober 2018
Kuningan - Bertempat di Aula Wisma Pernata Kuningan Jawa Barat, Jum'at, (28/9/2018), perjanjian Pinjaman Tunda Tebang HR resmi ditandatangani. Acara ini diselenggarakan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI.

Koordinator pelaksana Kassubid Hukum Perikatan P. Sihombing dalam wawancaranya menjelaskan, tujuan Tebang Tunda HR adalah untuk mendukung upaya menunda penebangan pohon agar dicapai umur masak tebang, sehingga diperoleh nilai ekonomi pohon yang optimal.

“Selain itu untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif guna membantu meningkatkan kesejahteraan penerima pinjaman HR," katanya.

Jangka waktu Pinjaman Tunda Tebang HR adalah sampai dengan pemanenan tanaman atau maksimal 8 tahun, terhitung mulai pemindahbukuan pinjaman untuk yang pertamakali, dengan suku bunga 6,5 persen per tahun, tidak bunga berbunga dan berlaku tetap.

Hal-hal yang harus dilaksanakan oleh penerima Pinjaman Tunda Tebang HR adalah harus menggunakan pinjaman dana bergulir sesuai dengan tujuan pinjaman. Kemudian selain itu wajib menjaga dan memelihara penanda pohon yang berisi nomor dan ukuran keliling pohon sesuai tally sheet.

Selanjutnya penerima pinjaman wajib mengangsur bunga pinjaman sesuai ketentuan, dan apabila melaksanakan pemanenan tanaman sebelum berakhirnya jangka waktu pinjaman, wajib melaporkannya kepada BLU pusat P2H dan pengurus KTHR yang bersangkutan, diikuti kewajiban mengembalikan paling lambat 30 hari sejak dilaksanakan pemanenan.

"Biaya-biaya notaris dan biaya lain-lain yang timbul sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman HR ditanggung sendiri oleh peminjam," pungkasnya.

.imam