KUNINGAN - Program DAK (Dana Alokasi Khusus) perumahan Kabupaten
Kuningan tahun 2018 telah selesai direalisasikan bulan Desember 2018. Sebanyak
343 unit (bantuan pusat) tersebar untuk 16 yang ada di kecamatan Kuningan,
kecamatan Cigugur 6 desa dan kecamatan Keramatmulya sebanyak 204 unit yang
tersebar di 13 desa.
Tiap Unit rumah mendapat bantuan dari pusat melalui DAK
perumahan sebesar Rp. 15 juta dengan Bank Jabar Banten sebagai penyalur dana ke
rekening penerima bantuan. Bantuan ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan
rendah (MBR). Setiap penerima bantuan diharuskan mempunyai dana swadaya yang
merupakan salah satu syarat dalam dalam program ini.
Dalam program DAK Perumahan tahun 2018 yang diterima kabupaten
Kuningan melalui leading sektor Dinas Perumahan Permukimam dan Pertanahan
(DPRPP), ternyata tidak semuanya terserap. Ada beberapa rumah yang ternyata dicancel
dalam penerimaan bantuan karena tidak memenuhi syarat, yaitu tidak siap dalam
menyediakan dana swadaya.
Hal demikian dibenarkan Plt. Kepala Bidang Perumahan DPRPP
kabupaten Kuningan, Burhanudin, ST saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Menurutnya beberapa penerima bantuan tidak bisa menyediakan dana swadaya,
sehingga bantuan tersebut tidak bisa dicairkan.
“Ada beberapa penerima bantuan yang tidak bisa dicaikan
bantuannya. Adapun dana tersebut dikembalikan ke kas negara melalui keuangan
dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)”, jelas Burhanudin.
Saat dikonfirmasi oleh awak media berapa jumlah penerima dan
jumlah dana yang tidak bisa dicairkan dan dikembalikan ke kas negara,
Burhanudin tidak bisa menjelaskan.
“Untuk masalah itu datanya ada di bu Tuti sebagai PPK”, kata
Burhanudin.
Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Bidang Akuntansi
BPKAD kabupaten Kuningan, Aji Sudiaji mengaku belum ada data yang masuk tentang
pengembalian dana ke kas negara untuk tahun anggaran 2018.
“Sampai saat ini saya belum menerima data tentang
pengembalian dana ke kas negara karena suatu anggaran tidak terserap. Selama
saya menduduki jabatan ini, baik itu tahun 2016, 2017 dan 2018 belum pernah ada
pengembalian dana ke kas negara atau kas pusat dari kas daerah”, jelas Aji saat
dikonfirmasi media www.benangmerah.co.id, Kamis (24/1).
Dengan penjelasan dari Kabid Akuntansi BPKAD kabupaten
Kuningan tersebut, lalu kemanakah sisa anggaran yang tidak terserap dari
program DAK Perumahan tahun 2018 sebenarnya berlabuh?.
.Irwan