BPR Kuningan Jalin MoU Dengan Satpol PP

BPR Kuningan Jalin MoU Dengan Satpol PP

Jumat, 15 Maret 2019
KUNINGAN - Kembali Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kuningan dipercaya sebagai penyalur Dana Bantuan Stimulan anggota LINMAS tahun 2019. Pemberian pelayanan khusus perbankan dalam penyaluran Bantuan Stimulan anggota LINMAS tahun 2019 ini secara simbolis ditandai dengan acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara BPR Kuningan dengan Satpol PP Kabupaten  Kuningan pada hari Kamis (14/3/2019) bertempat di Rumah Makan Cipondok, desa Cipondok Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan. Penandatanganan MoU tersebut disaksikan oleh Pejabat dari Satpol PP dan Pejabat serta Dewan Pengawas dari BPR Kuningan.

Setelah pada tahun 2018 untuk pertama kalinya BPR Kuningan menyalurkan dana bantuan stimulan kepada seluruh anggota LINMAS yang ada di Kab. Kuningan. Karena BPR dianggap berhasil dalam penyaluran dana tersebut, maka di tahun 2019 Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan meminta kembali BPR Kuningan sebagai bank penyalur dana bantuan stimulan tersebut kepada seluruh anggota LINMAS di Kab. Kuningan. Direktur Utama BPR Kuningan, Litawati, SE merasa sangat bangga mendapat kepercayaan tersebut.

"Tentunya kami pihak BPR Kuningan merasa sangat bangga atas kepercayaan ini. Ini merupakan suatu bentuk penghargaan bagi BPR Kuningan. Untuk itu BPR Kuningan akan menjaga kepercayaan tersebut dengan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi", Tutur Litawati saat ditemui setelah acara tersebut

Pemberian bantuan ini sesuai dengan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 734/KPTS.105.Sat Pol PP/2019 tentang Pemberian Bantuan Stimulan Kepada Anggota LINMAS Desa/Kelurahan Tahun 2019 di Kabupaten Kuningan. Dana bantuan tersebut diberikan kepada 3441 anggota LINMAS yang terdapat di 361 Desa dan 15 Kelurahan dengan besaran Rp. 400.000,00 per orang per tahun.

Selain MoU tentang penyaluran bantuan stimulan untuk anggota LINMAS, dalam waktu yang sama juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara BPR Kuningan dengan Satpol PP Kabupaten Kuningan tentang Pemberian Kredit Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Kuningan. Pemberian Kredit tersebut dilakukan dengan pembayaran angsuran berasal Gaji/Tunjangan tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil/Honorarium Tenaga Harian Lepas.

"Hal ini dilakukan karena banyaknya permintaan kredit dari pegawai THL yang saat ini belum mendapat fasilitas kredit dari bank. sehingga untuk menjawab hal tersebut, BPR Kuningan merasa perlu dilakukan MoU sebelum pemberian fasilitas kredit", terang Litawati.

BPR Kuningan memberikan fasilitas kredit khususnya kepada THL bertujuan untuk membantu bagi pegawai yang memerlukan dana baik untuk keperluan pendidikan, perbaikan rumah, pembelian kendaraan, maupun keperluan lainnya dengan suku bunga 15% per tahun Flat dan jangka waktu paling lama 5 tahun.

.(Yesi)