Terkendala Ijin, Pembangunan Gedung Praktek dr. Krisyudi Dihentikan Sementara.

Terkendala Ijin, Pembangunan Gedung Praktek dr. Krisyudi Dihentikan Sementara.

Selasa, 26 Maret 2019
KUNINGAN - Setelah menyadari ada kekurangan persyaratan ijin IMB, dr. Krisyudi sebagai pemilik terpaksa harus menghentikan pembangunan gedung praktek miliknya. Gedung praktek dr. Kriyudi di desa Cihideung kecamatan Cidahu rencananya dibangun untuk melayani kesehatan masyarakat kecamatan Cidahu dan Sekitarnya.  Namun sayang pembangunannya harus terhambat lantaran terkendala masalah ijin.

Menurut Krisyudi saat ditemui di rumah kediamannya, Senin (25/3) menjelaskan adanya kekurangan persyaratan yang menghambat turunnya IMB. Sehingga pembangunan pun harus dihentikan sementara.

"Saya sudah konfirmasi ke Kabid perijinan DPMPTSP, ternyata memang masih ada kekurangan persyarataan IMB yang harus dilengkapi. Salah satu diantaranya yang paling penting adalah foto copy sertifikat tanah", jelas Krisyudi

Dikatakannya foto copy sertifikat tersebut belum bisa dilengkapi dikarenakan sertifikat asli masih dalam proses alih nama di notaris. Makanya membutuhkan waktu yang cukup lama. Atas dasar hal tersebut Krisyudi yang merupakan pejabat di RSUD Linggarjati tentunya juga tidak mau melanggar aturan perda dan ingin memberikan contoh bagi yang lainnya.

"Saya sebagai ASN harus memberikan contoh dan pembelajaran yang baik tentunya. Bagi saya tidak masalah dengan dihentikannnya pembangunan tempat praktek saya. Itukan hanya sementara, nanti kalau sudah keluar IMB juga bisa dilanjut kembali", kata Kabag Umum RSUD Linggarjati. 

Krisyudi juga berharap kepada masyarakat kabupaten kuningan baik itu pejabat, pengusaha maupun masyarakat biasa untuk taat dan patuh terhadap aturan dan senantiasa menempuh jalur birokrasi yang telah ditetapkan. Semua orang sama dimata hukum.

.Yesi/Anton