184 Formasi CPNS 2019 Kabupaten Kuningan

184 Formasi CPNS 2019 Kabupaten Kuningan

Rabu, 13 November 2019

KUNINGAN (BM) - Akhirnya yang dinanti nanti oleh warga masyarakat Kabupaten Kuningan khususnya mereka yang berminat untuk mengabdi di bidang pemerintahan diumumkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui BKPSDM.

Berdasarkan Keputusan MENPAN dan RB Nomor 491 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Kabupaten Kuningan telah ditetapkan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil sebanyak 184 formasi.

Untuk dapat mengikuti seleksi CPNS telah ditetapkan

Persyaratan Umum :


a.  Warga Negara RI, bertaqwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan.

b.  Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah.

c.   Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.

d.  Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Swasta.

e.  Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba.

f.    Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar.

g.  Lulus dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi saat kelulusan.

h.  Berkelakuan baik dan sehat jasmani maupun rohani.

i.    Tidak sedang dalam status belajar.

j.    Tidak akan menuntut penyesuaian ijazah apabila memiliki ijazah yang lebih tinggi yang diperoleh sebelum diangkat menjadi CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

k.   Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

l.    Persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi dalam BAN PT dan terdaftar di forlap KEMENRISTEKDIKTI yang dibuktikan dengan Ijazah dan Transkrip Nilai, dengan ketentuan :

-       Pendaftar/pelamar yang berasal dari Kab. Kuningan minimal 2,90;

-       Pendaftar/pelamar yang berasal dari luar Kabupaten Kuningan minimal 2,80  untuk lulusan Perguruan Tinggi Negeri, dan minimal 3,20 untuk lulusan Perguruan Tinggi Swasta.

m. Calon pelamar hanya boleh mendaftar 1 (satu) instansi dalam satu periode/ pelaksanaan seleksi.

 Persyaratan Khusus :

a.  Untuk pelamar jabatan Dokter Spesialis, usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.

b.  Pelamar Formasi Khusus Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 dan memenuhi ketentuan:

1)     Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik.

2)     Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.

3)     Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda.

4)     Melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2.

5)     Lulus verifikasi Panitia Seleksi Daerah untuk kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang.

c.   Pelamar Formasi Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) adalah merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat cumlaude/dengan pujian dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/dengan pujian pada ijazah atau transkrip nilai.

d.  Pelamar Formasi Tenaga Fungsional Kesehatan harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR).

e.  Khusus pelamar formasi jabatan Tenaga Pendidik yang telah memiliki Sertifikat Pendidik, agar dilampirkan/ditambahkan sebagai dokumen pendukung pada saat mendaftar.

f.    Bagi pelamar dengan ijazah yang belum tercantum status akreditasinya, agar melampirkan Surat Keterangan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) terkait status akreditasi Perguruan Tinggi pada tahun kelulusan.

g.   Pelamar wajib membuat Surat Pernyataan bersedia mengabdi di Kabupaten Kuningan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS, apabila dinyatakan lulus dan tetap mengajukan pindah maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

 Berkas Persyaratan (Hasil Scan Dokumen oleh Pelamar)

a)     Scan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Asli atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman Kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Asli

b)     Scan Surat Lamaran (contoh terlampir) dengan menyebutkan jabatan yang dilamar diketik menggunakan komputer bertanda tangan Asli bermaterai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Kuningan Cq. Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Pemkab. Kuningan TA 2019.

c)      Scan Ijazah/Dokumen kelulusan pendidikan dalam satu file dengan format pdf. dengan ketentuan :

1)    Ijazah Asli untuk Formasi Tenaga Teknis

2)    Ijazah Asli dan STR untuk Formasi Tenaga Kesehatan

3)    Ijazah Asli dan Sertifikat Kependidikan untuk Formasi Tenaga Pendidik

4)    Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id atau surat akreditasi asli yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya)

d)     Scan Transkrip Nilai dengan nilai IPK sesuai yang dipersyaratkan

e)     Scan Dokumen Pendukung Lainnya dalam satu file dengan format pdf. :

1. Kartu Keluarga Asli (Semua Formasi).

2. Surat Pernyataan Pribadi diketik menggunakan komputer bertanda tangan Asli bermaterai Rp. 6.000  (Semua Formasi).

3. Pelamar formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) mengunggah dokumen Sertifikat BAN PT akreditasi Perguruan Tinggi pada tahun kelulusan serta terdaftar di forlap Kemenristek & Dikti saat kelulusan.

f)       Scan Pas Foto latar belakang merah

g)     Scan Surat Keterangan Dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya untuk pelamar formasi khusus disabilitas.





Terkait dengan seleksi CPNS, Pemerintah Kabupaten Kuningan menghimbau kepada seluruh pelamar CPNS untuk tidak percaya kepada seseorang yang mengimingimingi bisa meluluskan pelamar CPNS, apabila ada yang tersangkut dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Kuningan TA 2019, sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019.

Agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.

Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri, apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

Informasi resmi terkait dengan Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2019 hanya dapat dilihat di portal https://www.menpan.go.id, http://bkn.go.id, http://sscasn.bkn.go.id, http://kuningankab.go.id dan http://bkpsdm.kuningankab.go.id.

Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Kuningan TA 2019 dapat menghubungi :

a.  Helpdesk Sekretariat Pansel Pengadaan CPNS TA 2019, Jalan Siliwangi No. 26 Kasturi – Kuningan  45521, Telp./Fax  (0232) 871863;

b.  Email  :  panselasnkabkuningan@gmail.com; dan

c.   anpage Facebook  :  Bkpsdm Kab. Kuningan.


. (Irwan)