Keluarkan SE Nomor 443.1/1211/Kesra, Bupati Kuningan Imbau Warga Shalat Tarawih Di Rumah

Keluarkan SE Nomor 443.1/1211/Kesra, Bupati Kuningan Imbau Warga Shalat Tarawih Di Rumah

Sabtu, 18 April 2020
Ilustrasi: Shalat Tarawih Selama Pandemi Covid 19, Dihimbau Untuk Dilaksanakan di Rumah Masing-Masing

KUNINGAN, (BM) - Menjelang bulan suci Ramadhan 1441 H, Bupati Acep Purnama mengimbau warga kabupaten Kuningan untuk melaksanakan shalat Tarawih di rumah masing-masing.

Himbauan ini dimuat dalam Surat Edaran Bupati Kuningan nomor 443.1/1211/Kesra tentang pelaksanaan shalat Tarawih dan Idul Fitri 1441 H selama pandemi Covid-19 berlangsung yang diterbitkan Jumat (17/04/2020).

"Surat Edaran Imbauan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19 di Kabupaten Kuningan sudah beredar," ujar Bupati Kuningan Acep Purnama, usai melaksanakan video conference dengan Mendagri.  

Acep mengatakan, tindakan ini berdasarkan hasil rapat ulama dan pemerintah pada Selasa (14/4/2020) serta SE Menag RI nomor 6/2020.

"Keputusan ini berdasarkan  rakor antara MUI,  Ormas Islam, dan Ketua IDI Kuningan yang menyatakan di Kuningan tidak ada istilah zona kuning dan zona hijau," katanya. 

Kepada umat Islam di Kuningan, Bupati mengimbau agar senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara banyak berdoa agar pandemi Covid-19 segera berakhir.

"Selain mendekatkan diri pada Allah SWT, kita juga wajib berupaya dan ikhtiar memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sulit diprediksi melalui banyak diam di rumah serta pola hidup sehat dan bersih," ujarnya.

Acep menambahkan, untuk sementara waktu pelaksanaan salat Jumat diganti dengan Zuhur dan salat Tarawih dapat dilaksanakan di rumah masing-masing sampai batas waktu yang belum ditentukan. 

"Mohon bisa dipahami dan dipatuhi sebagaimana mestinya," ujarnya. (Irwan)