PKBM Di Kuningan Diduga Keluarkan Ijazah Palsu

PKBM Di Kuningan Diduga Keluarkan Ijazah Palsu

Kamis, 07 Mei 2020

Ketua PKBM Al- Ikhlas Desa Ancaran Kabupaten Kuningan, H. Muhtadi, S.Pd

KUNINGAN, (BM) - Dugaan penerbitan Ijazah Palsu kembali mencuat di kabupaten Kuningan, setelah sebelumnya sempat ramai diperbincangkan tentang penggunaan ijazah palsu yang dikeluarkan oleh salah satu Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) untuk kepentingan persyaratan menjadi perangkat desa. 

Kali ini juga ditemukan ijazah paket C milik RR (29), salah seorang pegawai puskesmas yang ada di kabupaten Kuningan. Dalam ijazah tersebut tertera PKBM Al-Ikhlas sebagai lembaga penyelenggara pendidikan non formal di kabupaten Kuningan serta ditandatangani Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.

Salah satu yang mendasari dugaan ijazah palsu Paket C ini diketahui dengan jarak waktu penerbitan dari dari ijazah Paket B ke Paket C yang dua-duanya dikeluarkan PKBM Al-Ikhlas. Dalam ijazah tersebut tertera tanggal dikeluarkan ijazah Paket B yaitu tanggal 17 November 2012. Sementara  untuk ijazah Paket C dikeluarkan tanggal 23  Agustus 2013. Dengan hanya berselang 10 bulan PKBM ini bisa mengeluarkan  dua ijazah pendidikan non formal, jelas sudah melanggar aturan pembelajaran dalam pendidikan non formal dan kuat dugaan ijazah paket C atas nama RR adalah aspal alias palsu.

Ketua PKBM Al-Ikhlas, H. Muhtadi, S.Pd saat ditemui, Rabu (6/4), mengaku tidak pernah melakukan perbuatan tersebut serta menantang untuk dihadirkan pemilik Ijasah beserta Ijasah aslinya di Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan untuk diketahui siapa yang bersalah.

Foto Copy  2 Ijazah Yang Dikeluarkan PKBM Al-Ikhlas Dalam Waktu 10 Bulan

"Bawa saja dulu Ijazah yang aslinya, kemudian kita cek arsipnya di dinas pendidikan. Asli atau palsu," katanya dengan nada menantang.

H.Muhtadi sebagai ketua PKBM Al-Ikhlas memang dikenal tidak pernah kapok dengan perbuatannya walaupun belakangan juga sering diketemukan Ijazah baik Paket B maupun Paket C tanpa proses pembelajaran terlebih dahulu dan diduga dijual dengan harga jutaan rupiah.

Ketua LSM Kampak Kabupaten Kuningan, Pri Maladi mengecam keras tindakan oknum penyelenggara pendidikan non formal yang dengan sengaja memalsukan atau memperjualbelikan Ijazah tanpa ditempuhnya proses pembelajaran.

"Dengan dasar kepedulian terhadap pendidikan di kabupaten Kuningan, kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak segan-segan melaporkan oknum PKBM yang nakal dalam penyelenggaraan pendidikan non formal seperti Al-Ikhlas kepada pihak penegak hukum. Tentunya dengan bukti-bukti yang cukup kuat dan mendasar," tegas Pri Maladi kepada benangmerah.co.id, Rabu (6/4). 

Secara hukum pemalsuan surat diatur mulai dari Pasal 263 sampai dengan Pasal 276 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemalsuan surat dalam Pasal 263 KUHP terdiri dari dua bentuk tindak pidana, masing-masing dirumuskan dalam ayat (1) dan ayat (2). Berdasarkan unsur perbuatannya pemalsuan surat ayat (1), disebut dengan membuat surat palsu dan memalsu surat, sementara pemalsuan surat dalam ayat (2) disebut dengan memakai surat palsu atau surat yang palsu. 

Salah satu bentuk kejahatan pemalsuan surat ini adalah pemalsuan ijazah. Ijazah merupakan sertifikat atau dokumen penting milik seseorang yang diberikan kepadanya karena telah selesai menempuh jenjang pendidikan yang mana diterbitkan oleh pihak yang berwenang yaitu Departemen Dinas Pendidikan melalui jalur pendidikan yang tercantum dalam undang-undang. (Irwan)