Soroti Pelaksanaan Kegiatan APBDes 2020, Masyarakat Kaduagung Laporkan Kades ke Kejari

Soroti Pelaksanaan Kegiatan APBDes 2020, Masyarakat Kaduagung Laporkan Kades ke Kejari

Kamis, 18 Februari 2021

 

Kantor Desa Kaduagung Kecamatan Karangkancana Kabupaten Kuningan, Jawa Barat

KUNINGAN, (BM) – Berdasarkan Permendesa No. 6 Tahun 2020, Pembangunan Desa dikelola secara partisipatif dikarenakan melibatkan peran serta masyarakat Desa. Pembangunan Desa mengarah pada terwujudnya kemandirian Desa dikarenakan kegiatan pembangunan Desa wajib diswakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumber daya manusia di Desa serta sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Agar Desa mampu menjalankan kewenangannya, termasuk mampu menswakelola pembangunan Desa maka Desa berhak memiliki sumber-sumber pendapatan. Dana Desa yang bersumber dari APBN merupakan salah satu bagian dari pendapatan Desa.

 

Pada kenyataannya di desa Kaduagung Kecamatan Karangkancana Kabupaten Kuningan hampir semua kegiatan yang ada di APBDesa dilaksanakan dengan melibatkan pihak ketiga (Pemborong). Hal ini diakui juga oleh kepala desa Kaduagung, Ruhayat saat ditemui media www.benangmerah.co.id, Rabu (17/2).

 

“Betul yang mengerjakan latasir jalan adalah Niko dari Cirebon. Sementara yang mengerjakan rabat betonnya adalah Imam (Mantan Tim Sukses Pilkades),” kata Ruhayat dengan polosnya.


 

Kepala Desa Kaduagung Kecamatan Karangkancana, Ruhayat


Pembangunan yang selalu mengandalkan pihak ketiga jelas tidak sesuai Permendesa No 6 tahun 2020, karena tidak adanya sistem swakelola. Ini berarti juga seorang kepala desa tidak bisa mendayagunakan SDM dan SDA yang ada di desa sehingga tidak sesuai dengan tujuan pemerintah menuju kemandirian desa. Dalam hal ini peran LPM sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat pun dipertanyakan

 

Baca Juga : Legalitas Bangunan The Mountain Park dan Villa Kampung Gunung Diatas Tanah Pemerintah Disoal

Baca Juga : Laporkan KMC Luragung ke Presiden, LMPI Marcab Kuningan Mendapat Dukungan dari Mabes


Hal yang dilakukan pemdes Kaduagung terutama kepala desa ternyata menimbulkan banyak kontra di kalangan masyarakat. Beberapa kalangan masyarakat yang belum bisa dipublikasikan identitasnya bahkan mengaku sudah melaporkan kasus dugaan tidak pidana korupsi ke Kejaksaan Kuningan walaupun menurut informasi dari pelapor baru sebatas lisan. Namun kenyataannya diakui Ruhiyat sudah dua kali dipanggil kejaksaan Kuningan terkait pelaksanaan kegiatan APBDesa tahun 2020.

 

Beberapa kegiatan yang dipermasalahkan Sebagian masyarakat desa Kaduagung diantaranya,

  • Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa dengan anggaran Rp. 5.760.000 menurut pengakuan penerima, baru dilaksanakan Rp. 1.000.000 dan akan dibayar tahun 2021
  • Pemeliharaan Sarana Prasarana Posyandu/Polindes/PKD dengan anggaran Rp. 1.615.000 diduga Fiktif
  • Pemeliharaan Jalan Lingkungan Pemukiman/Gang dengan anggaran Rp. 140.000.000, menurut pengakuan pihak ketiga (pemborong) hanya menerima bayaran Rp. 35.000.000
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan /Pengerasan Jalan Usaha Tani diduga tumpng tindih dengan anggaran bansos/pokir
  • Pelaksanaan Kegiatan yang selalu mengandalkan pihak ketiga/pemborong

 

Baca Juga : Pengaduan Masyarakat Terhadap Pelayanan Medis RS KMC Luragung Terus Bermunculan


Menyikapi hal ini, Ruhiyat mengaku sudah memberikan klarifikasi kepada pihak kejaksaan.

 

“Sudah beres dengan Kejaksaan. Bahkan saya sudah memberikan klarifikasi terkait kegiatan tersebut dua kali di kejaksaan Kuningan sambil bawa SPJ Kegiatan,” Katanya.

 

Namun demikian menurut seorang yang mengaku sebagai pelapor, menegaskan bahwa pihak kejaksaan mungkin hanya melakukan klarifikasi secara lisan saat ini, karena laporannya pun baru sebatas lisan. Tapi apabila kita buat secara tertulis tentunya semua kegiatan akan diperiksa dan diinvestigasi dengan bantuan pihak Polres maupun Inspektorat.

 

. (Irwan