Sowan Ke Bupati, Ormas HIPAKAD Berharap Implementasi UU 14/2008 Di kabupaten Kuningan Bisa Lebih Baik

Sowan Ke Bupati, Ormas HIPAKAD Berharap Implementasi UU 14/2008 Di kabupaten Kuningan Bisa Lebih Baik

Kamis, 16 September 2021
Foto Bersama, Pengurus HIPAKAD DPC Kabupaten Kuningan bersama Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH, MH


Kuningan, (BM) - Sejak dibentuk susunan kepengurusan organisasi masyarakat Himpunan Putra-Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) DPC Kuningan pada bulan Juni 2021, kali pertama sowan ke kepala daerah kabupaten Kuningan. 


Ormas HIPAKAD yang diwakili 12 orang pengurus siang tadi mengunjungi bupati Kuningan dengan mengusung misi silaturahmi. Kunjungan tersebut diterima langsung dengan baik oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH, MH di ruang kerjanya, Kamis (16/9).


Dalam kesempatan tersebut, bupati Kuningan menyambut baik kehadiran ormas HIPAKAD di Kabupaten Kuningan dan mengajaknya bisa bersinergi dengan pemerintahan ke arah yang lebih baik.


"Pada intinya saya menyambut baik kehadiran HIPAKAD di kabupaten Kuningan. Saya berharap organisasi ini bisa bersinergi dengan pemerintah daerah dalam membangun Kuningan ke arah lebih baik. Mangga nanti supaya bisa berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol," ungkap Acep.


Di tempat yang sama, Ketua HIPAKAD kabupaten Kuningan, Edy Mulyana mengungkapkan apresiasi kepada bupati Kuningan atas penerimaan yang hangat. Dirinya menyatakan ormas HIPAKAD akan selalu siap bilamana pemerintah membutuhkan peran aktif dari kami.


Selain silaturahmi dengan memperkenalkan organisasi, HIPAKAD juga menyampaikan beberapa hal kepada bupati terkait implementasi UU No 14 tahun 2008 di kabupaten Kuningan. 


Melalui Wakil Sekretaris I, Irwan Dirgantara, ST, ormas HIPAKAD ingin undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tersebut bisa diimplementasikan secara maksimal di kabupaten Kuningan. Hal ini bertujuan dalam memberikan pelayanan informasi publik secara maksimal kepada masyarakat.


"Masyarakat kerap kali kesulitan dalam mengakses informasi publik. Misalnya, Informasi LKPJ dari setiap SKPD. Untuk itu SKPD sebagian Badan Publik semestinya membentuk bagian PPID (Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi) yang memiliki tupoksi memberikan pelayanan informasi publik terkait realisasi anggaran negara sesuai pasal 7 UU 14/2008. Menurutnya PPID, secara otomatis melekat pada jabatan sekretaris di SKPD," terangnya.


Menyikapi permasalahan terkait implementasi UU 14/2008, bupati Kuningan berjanji akan membahasnya dengan semua kepala SKPD.


. (Irwan)