Dinas Pendidikan Didera Isu Pungut Biaya Kesenian, Kebudayaan Hardik Melalui Konferensi Pers

Dinas Pendidikan Didera Isu Pungut Biaya Kesenian, Kebudayaan Hardik Melalui Konferensi Pers

Rabu, 30 Maret 2022

 

Konfrensi Pers Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Kuningan, (BM) - Santernya isu bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan memungut biaya surat perijinan atau tanda daftar organisasi kesenia (TDOK) dari kalangan Seniman seniwati, di hardik Kabid kebudayaan malalui konferensi Pers, Kamis (29/03/2022) di Gedung Kesenian Jalan Veteran Kuningan kota.

Isu dugaan adanya pungutan senilai Rp 300.000 untuk memperpanjang TDOK yang melilit di tubuh Disdik bidang kebudayaan itu tidak benar. Guna memulihkan nama baik bidang kebudayaan Dinas pendidikan melakukan konferensi pers dengan awak media di gedung kesenian jalan Veteran Kuningan, sejumlah aktivis seniman seniwatu di hadirkan.

Dalam ketentuan TDOK harus diperpanjang setiap masa berlaku tiga tahun habis, dan sifatnya wajib untuk diperpanjang masa aktivnya hal ini guna memverifikasi. Apakah grup masih lengkap personilnya, dan masih eksis kelompok seninya atau tidak.

"Setiap organisasi kesenian tentu ada aturannya guna memperkaya ketertiban grup kesenian, maka seharusnya sudah terdaftar sebagai legalformalnya, dan tidak ada yang dipungut seperti yang di isukan itu," hardik Kabid Kebudayaan E Muplihudin di dampingi para kasi serta staf stafnya. (Mans Bom)