Di Kuningan Terjadi Konspirasi Dalam Program Prona Batas Desa, Desa Jadi Obyek Pinance

Di Kuningan Terjadi Konspirasi Dalam Program Prona Batas Desa, Desa Jadi Obyek Pinance

Rabu, 31 Agustus 2022
Audensi Forwades di DPRD Kuningan


Kuningan, (BM) - Program nasional batas wilayah bagi desa desa yang di proyeksikan untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan dalam memberi penjelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah dari satu desa ke desa lainnya termasuk Kelurahan. Pemda Kuningan membentuk Tim penetapan dan penegasan batas Desa dan Kelurahan atas dasar keputusan Buapati Kuningan bernomor 126/KPT.325-Tapem 2018. Yang sekaligus Bupati Acep Purnama menjadi Ketua Tim tersebut.


Dalam komposisi personalia tim tersebut Sekda Kuningan DR Dian Rachmat Yanuar selaku Wakil Ketua serta 15 personil yang kealuruhannya adalah pejabat Kuningan serta Kepala Kantor Pertanahan juga ADM Perhutani KPH Kuningan. Program ini cukup bagus namun implementasi lapangan membuat miris Forwades dari pembiayaan yang menurutnya terlalu tinggi beban pertanggungjawaban bagi Desa dari penggunaan anggaran Dana Desa yang seharusnya untuk kepentingan memfasilitasi kebutuhan rakyat.


Dalam audensi Forwades, Selasa (30/8/2022)   di ruang Banggar DPRD dengan Kabag Tata Pemerintahan Setda Kuningan Toni Kusmanto, Sekretaris DPMD Ahmad Faruq serta Apdesi organisasi non pemerintah. Audensi yang di tenggarai Oleh Komisi I DPRD Kuningan diketuai langsung oleh Ketua Komisi Reny Febriani, didampingi Deki Zaenal Mutaqin, H. Ihksan Marzuki serta Nurcholis Mauludinsyah ini membuat beberapa anggota dewan tersebut terenyuh setelah mendengan paparan dari Ketua Forwades Suradi serta Skretaris Forwades Boy.


Dalam penyampain Sekretaris Forwades atas dasar temuan serta  hasil konfirmasi terhadap beberapa Kepala Desa, ditemukan pembiayaannya mencapai kisaran Rp 25 hingga Rp 45 juta, jika diambil rata Rp 30 juta termasuk pembuatan portopolio pemetaan Desa. "Pembiayaan itu cukup mencengangkan, dari kisaran Rp 17.500.000 Reel nya, untuk biaya apa saja kelebihan dari ketentuan tersebut," tanya Forwdes, sementara beberapa jawaban baik dari Sekretaris DPMD atau pun dari Apdesi tidak mengarah kepada pertanyaan, namun mereka menjawab Teknis kinerja tim bentukan bupati, yang lebih lucunya lagi Apdesi menyodorkan jawaban tertulis yang di serahkan oleh Ketua Apdesi Lina Warman kepada Anggota DPRD.


Anggota DPRD yang mengamati risalah penyampaian dan jawaban. Reny dengan tegas minta transparan penjelasan tentang pembiayaan yang dinilainya cukup memberatkan, terlebih Deki Zaenal Mutaqin serta H.Ikhsan Marzuki kedua anggota dewan ini juga meminta dihadirkan beberapa Kepala Desa serta pihak ketiga sebagai penyokong prona Batas Desa ini. Reny menyebut tidak akan mendapat titik temu kalau tidak di hadirkan pihak ketiga dan Kades. "persoalan ini tidak akan terurai dengan baik karena tidak hadirnya pihak ketiga serta kades," sebutnya


Di dalam persoalan, lanjut Deki Zaenal. Saya rasa ada yang tidak beres karena saya cermati yang digunakan untuk pembiayaan batas desa itu uang negara, dan jika desa harus membayar senilai Rp 25 juta lebih itu instruksi dari siapa, itu harus dipertanggungjawabkan danbterkena delik, dan yang membuat Saya miris atas paparan risalah Forwades. Saya justru belum mendapat jawaban signipikan atas pwrtanyaan yang disampaikan Forwades, secara regulatif iya jelas aturannya seperti itu yang di sampaikan Kabag Tapem. Tapi yang jadi pwrsoalan, Saya yakin ini tidak akan selesai karena beliau beliau ini menjelaskan regulasi, sedangkan Forwades menyampaikan fakta dari lapangan, ini akan jadi persoalan karena pihak ktiga tidak ada yang hadir di sini, ini harus jadi bahan evaluasi. 


"Jangan mentang mentang pengusaha, unsur pemerintahan memanggil tapi mereka tidak mau datang seolah mereka yang menentukan. Kami menghormati teman teman pengusaha sebagai unsur penyelenggara kegiatan kegiatan, tapi tidak harus begitu, harus ada tanggungjawab mereka berikan kepada kita karena yang di pakai bukan uang pribadi tetapi yang digunakan ini uang negara. Saya pikir ini harus di Revew untuk pertemuan kedua lengkapi siapa saja yang terkait dengan ini. Regulasi ada di pemerintahan tetapi yang mengeksekusi pihak ketiga artinya atas dasar apa. Saya akan mengevaluasi keras karena ada penggunaan uang negara yang alirannya tidak jelas, dan ini bisa pidana, karena ada kolusi dan nepotisme," tegas Deki dengan lantangnya.


Ikhsan Marzuki meminta audensi ini utuk ditata kembali dan diminta untuk dihadirkan pihak ketiga serta kepala desa agar jelas alurnya karena tidak akan menemukan ujungnya, kami tidak ingin ada kesalahpahaman diantara kita


"Alangkah baiknya pertemuan ini dijadwal ulang dan menghadirkan pihak ketiga serta kepala desa," pintanya. (Man's Bom)