Gagal Bayar Pemkab Kuningan Akhir Tahun 2022 Mencapai 96 Milyar

Gagal Bayar Pemkab Kuningan Akhir Tahun 2022 Mencapai 96 Milyar

Senin, 02 Januari 2023
Kantor BPKAD kab Kuningan


Benangmerah - Akhir tahun 2022, BPKAD kabupaten Kuningan disibukan dengan menghadapi banyak 'penagih' yang berkumpul di halaman kantor. Mereka merupakan pelaksanan beberapa kegiatan pemkab Kuningan yang menuntut pembayaran berdasarkan kontrak pekerjaan pemerintah yang sudah ditandatangani bersama SKPD terkait.


Atas kejadian ini media benangmerah.co.id berusaha mencari informasi dari beberapa pihak terutama BPKAD dan BAPPENDA kabupaten Kuningan.


Kepala BPKAD kabupaten Kuningan Asep Taufik Rohman, melalui Sekretaris Badan, Otang Setiawan mengaku pemkab Kuningan mengalami Gagal Bayar atas beberapa kegiatan sebesar 96 milyar. Terutama kegiatan yang dibiayai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sisanya dari dana bagi hasil.


"Total gagal bayar pemkab Kuningan di tahun 2022 sebesar 96 milyar yang disebabkan PAD tidak mencapai target yang telah ditetapkan. Diantaranya, kontrak sewa pertokoan siliwangi yang ditarget masuk 75 milyar, hanya masuk 14 milyar. Pajak MBLB yang ditarget masuk 30 milyar lebih, hanya masuk sekitar 3 milyar. Sisanya, sedikit dari dana bagi hasil," terang Otang, Senin (2/1/2022).


Akibat dari pendapatan asli daerah yang tidak bisa sesuai target, pembayaran beberapa kegiatan, sertifikasi guru dan yang lainnya dipending dan akan dibayar tahun ini atau menjadi beban APBD tahun 2023.


Menurutnya, kejadian gagal bayar dengan nilai yang cukup besar baru terjadi pada akhir tahun 2022. Dan optimis bisa diselesaikan tahun ini. Adapun, kenapa PAD bisa meleset jauh dari target, dikarenakan situasi dan kondisi ekonomi pasca covid-19 yang belum normal, sehingga berimbas kepada pendapatan asli daerah kabupaten Kuningan.


Sebelumnya di tempat terpisah, Kepala BAPPENDA kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen mengatakan bahwa yang tidak sesuai target hanya sedikit dari pajak galian C saja. Awalnya dirinya tidak tahu kalau pendapatan kontrak sewa pertokoan siliwangi masuk PAD tahun 2022.


"Kalau untuk kontrak sewa pertokoan siliwangi itu yang tahu kabid aset BPKAD. Yang jalas di kami belum tercatat," tuturnya, saat dikonfirmasi hari Kamis, (29/12/2022).


Kepala BAPPENDA baru mengetahui, waktu itu ketika dirinya menelpon kabid Aset BPKAD dan ternyata kontrak sewa pertokoan siliwangi masuk skema PAD tahun 2022.


Permasalahan ini harusnya menjadi catatan pemkab kuningan dalam perencanaan keuangan dan penentapan APBD, sehingga gagal bayar bisa diminimalisir yang berimbas pada keluhan beberapa pihak, baik itu rekanan, guru maupun TPP.


.(Irwan)