Kriteria Promosi dan Mutasi Pejabat Struktural

Kriteria Promosi dan Mutasi Pejabat Struktural

Jumat, 13 Januari 2023
Kantor BKPSDM kab Kuningan


Benangmerah - Seperti yang telah kita ketahui bahwa promosi dan mutasi para pejabat struktural dilingkungan Pemkab Kuningan suatu keharusan atau kewajiban dilaksanakan. 

     

Untuk mengetahui prosedur promosi berikut mutasi para pejabat struktural yang ada si setiap SKPD (satuan kerja perangkat daerah), awak media mencoba menghubungi pejabat BKPSDM Kab Kuningan guna memperoleh informasi secara faktual. 

      

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan Drs. Ucu Suryana, M.Si melalui sekretaris badan (sekban) Dodi Sudiana, SSTP ketika dihubungi kemarin (12/1) terkait dengan kriteria promosi dan mutasi mengatakan, untuk promosi dan mutasi pejabat struktural dewasa ini banyak perubahan seperti dihilangkannya pejabat eselon IV disetiap SKPD dan berubah menjadi fungsional terkecuali di kelurahan dan kecamatan bahwa pejabat eselon IV tetap ada. 

     

Masih dikatakan Dodi Sudiana, kriteria promosi dan mutasi khusus untuk pejabat struktural eselon IV yang ada dikelurahan dan kecamatan, yang pertama harus sudah mengukuti diklat PIM, golongan minimal 3 C 

      

Adapun kriteria secara umum BKPSDM sebagai salah satu tim penilai kinerja pegawai berhak menentukan siapa saja yang layak bertugas menjadi pejabat struktural terutama eselon IV dikelurahan dan kecamatan, kemudian eselon III B dan III A. 

     

Masih dipaparkan Dodi Sudiana BKPSDM sebagai tim penilai kinerja akan menyikap calon pejabat dengan berbagai hal seperti golongan yang memadai, kualitas kemampuan baik wawasan maupun konseptor adminstrasi, tidak sedang dalam pemeriksaan kasus pelanggaran hukum juga akan mengutamakan calion pejabat yang memiliki prestasi. 

     

Ketika disinggung kapan mutasi akan dilaksanakan ? Dodi Sudiana menggelengkan kepala sambil berkata, "soal mutasi itu mah urusan pak bupati" pungkasnya dengan tegas. (Anton) ***