Penguatan Sinjan Dan Koperasi SMP Sebagai Edukasi Di Luar Kurikulum Menyoal

Penguatan Sinjan Dan Koperasi SMP Sebagai Edukasi Di Luar Kurikulum Menyoal

Kamis, 26 Januari 2023
Kabid SMP Disdik Kabupaten Kuningan Abidin serya Ketua MKKS


Benangmerah, Pertemuan pembahasan tentang 'Sinjan' yang kini diganti nama infak atau menjadi uang Kas Kelas dengan Bidang SMPN Dinas pendidikan Kabupaten Kuningan di salah satu RM Lesehan. Terkait himpunan dana melalui Sijan/uang Kas Kelas dan tentang Koprasi. Kabid SMPN, Ketua MKKS serta Kasi Sapras juga ada seorang guru SMP, dalam kontek kepedulian pengembangan pendidikan pastinya ada presepsi atau yang menafsirkan berbeda beda. Dua hal penting ini membuat spirit di Sekolah.


Ini input yang luar biasa, Dua hal penting ini membuat spirit di sekolah, setiap keputusan sekolah tentunya hasil koordinasi dengan orang tua siswa, selama ini belum terdengar ada masalah dan sudah berjalan lama, tapi kita lihat sisi positif karena bersifat edukasi. Kabid SMPN Abidin menyebut, namun meski demikian karena keterkaitan gengan publik atau masyarakat yang menitipkan anaknya di Sekolah, "Memang harus transparan penggunaan dana patungan siswa siswi dalam administrasi dan pelaporannya, saya tunggu," kata Abidin didampingi Ketua MKKS Sede Tahya H


Sekarang sekolah include dalam akademi disitu ada tambahan pembelajaran, di sisi lainnya harus ada laporan penggunaan baik penyampaian kepada orang tua siswa. Dan memang harus jelas peruntukannya terang Kabid SMP Disdik Abidin. "Kami akan meminta kejelasan dan pelaporannya dari sekolah," imbuhnya.


Hal ini harus kita benahi, kalau dikaitkan dengan pungli itu ada kesamaan dari keseluruhan dan ada ketentuan besaran ini belum bisa di kategorikan kepada kata pungli, lihat dulu. Dan itu tidak ada dalam regulasi Sijan mungkin bersifat positif dengan sistim itu, tapi sekarang berubah nama jadi infak ada juga yang menyebutnya uang Kas Kelas . Padahal berbeda antara infak dengan Sinjan, infak ada Sinjan juga ada. "Ini informasi yang berharga bagi saya. Tapi perlu juga di evaluasi apakah ada manfaatnya untuk sisiswa," kata Kabid.


Soal Koperasi sekolah itu ada regulasi tentang persyaratan pendirian koperasi, dan telah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi. Namun hingga saat ini belum optimal, tapi kita akan koordinasi dengan OPD untuk legal formalnya, namun tidak semudah itu mendapatkan ijin, endingnya untuk edukasi tentang koperasi siswa siswi kita akan dorong dengan tujuan mutualitas pendidikan cara berkoprasi juga cara berinfak, bila tetjadi sesuatu mari kita sama sama bangun, pintanya.


Dalam managemen koperasi itu harus melalui edukasi sejak dini untuk pengembangan dalam pembentukan karakter siswa selain dari kesejahteraan, dan itu dalam regulasi yang tentunya harus di jadikan nomenklatur koperasi sekolah. (Mans Bom).