Dalam Pohon Lame Timbul Api Tanpa Asap Hitam Di TPU Astana Gede, Dari Mana Api Itu?

Dalam Pohon Lame Timbul Api Tanpa Asap Hitam Di TPU Astana Gede, Dari Mana Api Itu?

Selasa, 06 Juni 2023
Merah Api tampak di dalam Pohon Lame di area TPU


Benangmerah, Terkejut, orang melihat api besar yang tiba tiba ada di dalam pohon Lame berukuran lebih kurang mencapai 2 meter dengan tinggi 30 meter, di TPU Astana Gede Kuningan


Peristiwa mengejutkan masyarakat setempat tersebut terjadi Minggu, (4 Juni 2023) pukul 15.30 WIB, berdasarkan laporan unit pelaksana teknis pemadam kebakaran (UPT) Damkar Kabupaten kuningan, pukul 15.50 petugas Damkar Berangkat ke Lokasi kejadian 15.55 WIB tiba di lokasi pukul 16.00 WIB dan langsung melakukan action pemadaman hingga pukul 16.30 WIB  


Menurut Kepala Kelurahan Kuningan Dadi Setiadi bahwa kebakaran terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Orang yang pertama melihat ada api di dalam pohon Lame besar itu, Bapak Sigit Warga sekitar saat itu sedang berjalan melihat kepulan asap dari atas pohon di TPU Astana Gede kemudian Pak Sigit memeriksa lokasi dan ternyata api ada di dalam pohon Lame. Di khawatirkan semakin membesar, pak Sigit langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor UPT. Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan, pada Pukul 15.55 WIB 1 Randis Damkar dan 4 Anggota Dari Regu 2 Piket UPT Damkar tiba dilokasi kebakaran pukul 16.00 WIB. Di bantu Kepala Kelurahan Kuningan beserta perangkatnya, Babinsa, Bhabinkamtibmas Kuningan dan 1 anggota dari polsek kuningan serta warga setempat, dan Api berhasil dipadamkan pada pukul 16.30 WIB. Terang Kepala UPT Damkar Moch Khadafi Mufti.


Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Khadafi, dan pengumpulan data Penyebab kebakaran diduga dari pembakaran daun kering yang sengaja dibakar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehabis membersihkan area pemakaman lalu sampah yang berupa dedaunan kering itu di bakar dibawah pohon lame tersebut. 


Lalu petugas Damkar sekaligus pula memberikan edukasi Kepada masyarakat sekitar yang berada dilokasi, dan juga diberikan pengarahan Hukum tentang  

1. Perda Kab. Kuningan No 4 tahun 2022 perubahan atas Perda No 8 Tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

2. KUHP Pasal 188 :

"Barang siapa menyebabkan kebakaran karena kesalahannya, peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 1 tahun atau hukuman denda karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada orang lain, dan jika berakibat matinya seseorang.

(K.U.H.P. 35,206,359 s, 497, L.N. 1960 no. 1)

3. UU No.32 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 108 "Setiap Orang yang Melakukan Pembakaran lahan, dipidana dengan penjara paling singkat 3 Tahun dan denda Paling sedikit 3 Milyar dan paling banyak 10 Milyar Rupiah. Paparnya


Kepala UPT Damkar juga tak jarang memberikan himbauan, agar tidak membakar sampah atau daun kering dibawah pepohonan atau tempat-tempat yang mudah terbakar. Agar Pemerintahan kelurahan/Kecamatan melakukan sosialisasi serta pengawasan terhadap setiap warga masyarakat yang melakukan pembakaran lahan/hutan. Karena dapat menimbulkan bahaya kebakaran dan kerugian lainnya. Serta mewaspadai untuk memasuki musim kemarau. Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan ke kantor UPT Damkar Satpol PP Kuningan himbaunya. (Mans Bom)