Browser Anda tidak mendukung tag video ini.
Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • bawaslu
  • koalisi 5 partai
  • Kuningan
  • lapor
  • Politik
  • video laknat

Didampingi Pengacara, Koalisi 5 Partai laporkan video “Laknat” Ke Bawaslu

Oleh www.benangmerah.co.id
Februari 23, 2019

KUNINGAN - Pada hari Jumat (22/2/2019) sekitar jam 10.00 WIB, Koalisi 5 Partai pendukung pasangan Prabowo-Sandi di kabupaten Kuningan akhirnya secara resmi melapor ke Bawaslu Kabupaten. Pelaporan tersebut terkait video viral “laknat” yang dilakukan H. Acep Purnama. 5 divisi hukum dari 5 partai tersebut yang diketuai H. Dede Ismail didampingi Penasehat Hukum Imanullah. Dengan demikian jumlah pelapor terkait hal yang sama bertambah satu lagi. Lima divisi hukum tersebut antara lain Herawati (Gerindra), M. Toha (Partai Berkarya),Bambang Lugina (PAN), Andi (PKS) dan H. Slamet (PKS).

“Pada hari ini Jumat (22/2/2019) kami atas nama BPN paslon Prabowo-Sandi secara resmi telah melaporkan dugaan pelanggaran sambutan H Acep Purnama dalam video viral pada sabtu tanggal 16 Februari 2019”, terang Dede Ismail dalam konfrensi persnya, Jumat (22/2/2019).

Menurutnya, ada beberapa indikasi pelanggaran meliputi dugaan ujaran kebencian, dugaan pelanggaran UU ITE, dugaan penyampaian kabar hoax, dugaan perbuatan tidak menyenangkan serta penyalahgunaan jabatan.

“Program dana desa merupakan kebijakan sejak jaman presiden SBY jadi siapapun presiden terpilih berikutnya harus melaksanakan amanat undang-undang. Ditambah lagi ada kata “Laknat yang ditujukan kepada kepala desa dan perangkat yang merupakan kata yang tidak pantas diucapkan terutama bagi kaum beragama umat Islam”, ungkap Dede.

Seorang bupati lanjut Dede, ketika akan menjadi jurkam harus mengajukan dulu cuti ke mendagri. Inilah yang diduga bupati kuningan diduga telah menyalahgunakan jabatan
.
“Apalagi dalam video bupati menjanjikan penghargaan apabila di desanya bisa memenangkan Jokowi-Ma’ruf. Dan hendak mengevaluasi habis kalau kalah”, katanya
BPN menilai ungkapan seperti itu  mengarah pada bentuk pelanggaran pidana, karena diduga ada intervensi dan intimidasi dari seorang bupati terhadap kepala desa.

“Harapan kami, Indonesia merupakan negara hukum, pernyataan maaf hanya bentuk tanggung jawab moral bupati. Tapi bukan berarti proses hukum tidak berjalan. Jangan sampai proses hukum itu hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas”,  tegas Ketua DPC Gerindra Kabupaten Kuningan
Tags:
  • bawaslu
  • koalisi 5 partai
  • Kuningan
  • lapor
  • Politik
  • video laknat
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal





























Most popular
  • PKBM Di Kuningan Diduga Keluarkan Ijazah Palsu

    Mei 07, 2020
    PKBM Di Kuningan Diduga Keluarkan Ijazah Palsu
  • Eks Kadisdik Kuningan Diduga Cairkan 3,1 Milyar Kas GU Disdik Tanpa SPJ. Kejari Diminta Tindak Lanjuti LAPDU

    Juli 13, 2026
    Eks Kadisdik Kuningan Diduga Cairkan 3,1 Milyar Kas GU Disdik Tanpa SPJ. Kejari Diminta Tindak Lanjuti LAPDU
  • Oknum Sopir Dump Truk Diduga Aniaya Karyawan Checker di Galian C Luragung. Pihak Perusahaan Diminta Ikut Bertanggungjawab

    Juli 17, 2026
    Oknum Sopir Dump Truk Diduga Aniaya Karyawan Checker di Galian C Luragung. Pihak Perusahaan Diminta Ikut Bertanggungjawab
  • Pembakaran Limbah Puskesmas Windusengkahan Diduga Tidak Sesuai Permenkes Nomor 2 Tahun 2023

    Juli 18, 2026
    Pembakaran Limbah Puskesmas Windusengkahan Diduga Tidak Sesuai Permenkes Nomor 2 Tahun 2023
  • Perpres 115 Tahun 2025 : Mitra MBG (dapur) Dilarang Merangkap Sebagai Supplier

    April 21, 2026
    Perpres 115 Tahun 2025 : Mitra MBG (dapur) Dilarang Merangkap Sebagai Supplier
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo