Berita terbaru

Kajene Forest Kuningan Disebut Tak Wajib AMDAL. Uha : Kadis PUTR Jangan Sederhanakan Hanya dari Luas Lahan

KUNINGAN (BM) - Pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, I Putu Bagiasna, yang menyebut Kajene Forest tidak wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) karena luas lahannya masih di bawah 5 hektare, justru memunculkan pertanyaan baru dari Ketu…

Pungutan Rp 200.000 oleh Pengurus PGRI Kecamatan Hantara Memicu Keresahan. Guru Sudah Bayar Iuran, Transparansi Dipertanyakan

KUNINGAN (BM) — Sejumlah guru PNS maupun PPPK di wilayah Kecamatan Hantara, Kabupaten Kuningan, menyampaikan keberatan kuat atas pungutan sebesar Rp200.000 yang dipungut oleh Ketua PGRI Kecamatan Hantara secara sepihak. Para guru menilai pungutan tersebut tidak memiliki dasar sah, terkesan dipak…

RS Permata Kuningan Tidak Memiliki Persetujuan Lingkungan (AMDAL) .Uha : Kadis LH Izin Usahanya Terbit dari Mana?

KUNINGAN (BM) – Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan Nomor 600.4.6.1/KPTS.756-DLH/III/2026 tentang penerapan paksaan pemerintah dan denda administratif kepada PT Kuningan Kampung Sehat atau Rumah Sakit Permata Kuningan dinilai menyisakan persoalan hukum yang perlu dibu…

Rumah Sakit Permata Tidak Memiliki AMDAL. Bupati Kuningan Hentikan Izin Operasional?

KUNINGAN (BM) - Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan Nomor : 600.4.6.1/KPTS.756-DLH/III/2026 tentang Penerapan Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif Kepada PT. Kuningan Kampung Sehat (Rumah Sakit Permata Kuningan) di Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan berupa den…

2 Miliar Harusnya Sanksi Denda Untuk RS Permata. Bupati Kuningan Dibodohi DLH, Kok Bisa?

KUNINGAN (BM) - Keputusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan yang menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda sebesar Rp. 56.689.837 kepada PT Kuningan Kampung Sehat atau RS Permata Kuningan mendapat sorotan luas dari masyarakat. Keputusan tersebut tidak cukup…

DLH Denda RS Permata Kuningan Rp 56 Juta Dipertanyakan. Logiskah Nilai Investasinya Hanya Rp 2,2 Miliar?

KUNINGAN (BM) – Besaran denda administratif sebesar Rp56.689.837 yang dikenakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan kepada PT Kuningan Kampung Sehat atau RS Permata Kuningan menjadi sorotan Ketua LSM Frontal, Uha Juhana. Uha menilai persoalan utama bukan semata-mata besar atau kecilnya…

DLH Kuningan Jangan Pelintir! Uha: Saya Tanya Dasar Hitung 56 Juta Sanksi Untuk RS Permata, Bukan Soal Uang Masuk Kantong Siapa

KUNINGAN (BM) – Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, meluruskan polemik terkait kritik pihaknya terhadap pengenaan sanksi administratif dan denda sebesar Rp56 juta kepada RS Permata Kuningan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan. Uha menegaskan, dirinya tidak pernah menuding uang denda t…

Keputusan Sanksi DLH Terhadap RS Permata Kuningan Disorot. Ada Sejumlah Persoalan Hukum yang Harus Dibuka

KUNINGAN (BM) – Keputusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan yang menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda sebesar Rp56.689.837 kepada PT Kuningan Kampung Sehat atau RS Permata Kuningan mendapat sorotan dari Ketua LSM Frontal, Uha Juhana. Uha menilai keput…