Keputusan Sanksi DLH Terhadap RS Permata Kuningan Disorot. Ada Sejumlah Persoalan Hukum yang Harus Dibuka
KUNINGAN (BM) – Keputusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan yang menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda sebesar Rp56.689.837 kepada PT Kuningan Kampung Sehat atau RS Permata Kuningan mendapat sorotan dari Ketua LSM Frontal, Uha Juhana.
Uha menilai keputusan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya pelanggaran lingkungan yang dilakukan pihak rumah sakit. Menurutnya, legalitas keputusan pemerintah yang menjatuhkan sanksi juga harus diuji secara menyeluruh, mulai dari kewenangan, prosedur, dasar hukum, fakta yang digunakan, hingga mekanisme penghitungan denda.
“Kalau rumah sakit memang melakukan pelanggaran, silakan ditindak sesuai hukum. Tetapi keputusan pemerintah yang menjatuhkan sanksi juga harus lahir dari proses yang sah. Kami melihat ada sejumlah hal yang justru harus dipertanyakan secara hukum,” kata Uha.
Menurutnya, persoalan paling mencolok terdapat pada kronologi penerbitan keputusan. Dalam dokumen tercantum Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan Nomor 600.4.1/KPTS.756-DLH/III/2026.
Namun, pada bagian akhir keputusan tertulis bahwa keputusan tersebut ditetapkan di Kuningan pada 14 Januari 2025.
“Ini harus dijelaskan. Bagaimana mungkin sebuah keputusan yang nomor keputusannya menunjukkan tahun 2026 dan menggunakan hasil pengawasan November 2025 serta laporan hasil pengawasan Februari 2026, tetapi tanggal penetapannya justru 14 Januari 2025?” ujar Uha.
Ia mengatakan, persoalan tersebut tidak boleh begitu saja dianggap sebagai kesalahan ketik karena tanggal penetapan memiliki konsekuensi hukum terhadap kapan keputusan mulai berlaku dan kapan kewajiban yang diperintahkan kepada pihak yang dikenai sanksi mulai dihitung.
“Kalau memang salah ketik, harus ada penjelasan dan mekanisme koreksi secara resmi. Kalau keputusan sebenarnya ditetapkan pada 2026, maka tanggal 14 Januari 2025 harus dijelaskan. Jangan sampai kesalahan administratif justru memengaruhi kepastian hukum dari keputusan tersebut,” katanya.
Uha menegaskan pihaknya belum menyimpulkan bahwa keputusan tersebut otomatis batal hanya karena terdapat perbedaan tanggal. Namun, menurutnya, persoalan tersebut merupakan red flag yang harus diperiksa karena berkaitan dengan asas kepastian hukum dan kecermatan dalam administrasi pemerintahan.
Persoalan lain yang dinilai lebih substantif adalah mengenai status Persetujuan Lingkungan RS Permata Kuningan.
Dalam keputusan DLH disebutkan bahwa PT Kuningan Kampung Sehat tidak memiliki Persetujuan Lingkungan. Namun, pada bagian lain keputusan tersebut justru mencantumkan dokumen Nomor 660.1/2053/TKL/2018 tanggal 21 Desember 2018.
“Kalau dikatakan tidak memiliki Persetujuan Lingkungan, lalu dokumen tahun 2018 itu status hukumnya apa? Ini harus dibuka secara terang,” kata Uha.
Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara badan usaha yang sama sekali tidak pernah memiliki dokumen lingkungan dengan badan usaha yang memiliki dokumen lingkungan tetapi kemudian kondisi kegiatan aktualnya tidak lagi sesuai dengan dokumen tersebut.
“Kalau dokumen 2018 itu memang dokumen lingkungan yang sah, maka konstruksi persoalannya harus tepat. Apakah dokumen itu sudah tidak berlaku, apakah ada perubahan kegiatan, apakah terjadi penambahan bangunan, atau apakah perubahan tersebut seharusnya diikuti perubahan Persetujuan Lingkungan,” ujarnya.
Uha menilai persoalan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen asli, bukan hanya melalui kesimpulan dalam surat keputusan.
“Harus dibuka dokumen 2018-nya. Apa jenis dokumennya, apa ruang lingkupnya, berapa luas kegiatan yang disetujui, kapasitasnya berapa, kemudian dibandingkan dengan kondisi aktual rumah sakit sekarang,” katanya.
Dalam keputusan tersebut juga disebut adanya penambahan bangunan dan sarana prasarana yang tidak sesuai dengan kondisi dalam dokumen lingkungan sebelumnya.
Menurut Uha, fakta tersebut justru harus dianalisis sebagai kemungkinan adanya perubahan usaha dan/atau kegiatan yang memiliki konsekuensi terhadap Persetujuan Lingkungan.
“Yang harus diketahui adalah kapan perubahan itu dilakukan, berapa luasnya, apa fungsinya, apakah meningkatkan kapasitas rumah sakit, apakah meningkatkan beban pencemar dan apakah perubahan tersebut termasuk perubahan yang secara hukum wajib diikuti perubahan Persetujuan Lingkungan,” ujarnya.
Tanpa kronologi tersebut, kata Uha, kesimpulan bahwa pihak rumah sakit melakukan pelanggaran masih perlu diuji lebih jauh.
“Tidak cukup hanya membandingkan site plan dengan kondisi bangunan sekarang. Harus dilihat kronologi dan norma hukumnya. Karena perubahan kegiatan tidak bisa dilepaskan dari kewajiban lingkungan,” katanya.
Uha juga menyoroti temuan DLH terkait dugaan pelampauan baku mutu air limbah pada parameter BOD, TSS, minyak dan lemak.
Menurutnya, apabila hasil tersebut dijadikan dasar penjatuhan sanksi, maka bukti teknisnya harus dapat diuji secara terbuka.
“Berapa nilai BOD yang ditemukan? Berapa TSS? Berapa minyak dan lemak? Berapa baku mutu yang digunakan sebagai pembanding? Sampel diambil kapan, di titik mana dan laboratorium mana yang mengujinya?” kata Uha.
Ia mengatakan hasil pengujian laboratorium merupakan bagian penting dari pembuktian dugaan pelanggaran lingkungan.
“Kalau pemerintah menyatakan terjadi pelampauan baku mutu, harus ada data yang menunjukkan angka pelampauannya. Jangan hanya kesimpulan. Publik harus bisa melihat dasar faktualnya,” ujarnya.
Menurut Uha, pemeriksaan juga perlu memastikan metode pengambilan sampel, titik sampling, waktu pengambilan, metode analisis dan kompetensi laboratorium yang digunakan.
“Kalau proses sampling dan hasil laboratoriumnya tidak dapat diverifikasi, maka dasar kesimpulannya juga harus dipertanyakan,” katanya.
Sorotan berikutnya diarahkan pada denda administratif sebesar Rp56.689.837.
Uha mempertanyakan dasar dan formula yang digunakan DLH hingga menghasilkan nominal tersebut.
“Angka Rp56.689.837 itu harus mempunyai jalan cerita hukum. Pelanggarannya apa, dasar pasalnya apa, variabelnya apa, formulanya bagaimana sampai menghasilkan angka tersebut?” ujarnya.
Ia meminta DLH membuka lampiran perhitungan denda agar masyarakat dapat menguji nominal tersebut.
Menurutnya, harus terdapat hubungan yang jelas antara jenis pelanggaran, dasar hukum, parameter yang digunakan, formula penghitungan dan nominal akhir.
“Kalau denda itu karena pelampauan baku mutu, maka harus jelas data pencemarannya. Kalau karena ketidaktaatan terhadap Persetujuan Lingkungan, dasar perhitungannya juga harus jelas. Kalau beberapa pelanggaran digabung, harus dijelaskan konstruksinya,” katanya.
Uha mengingatkan bahwa penerapan sanksi administratif bidang lingkungan hidup memiliki mekanisme tersendiri yang antara lain diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024.
“Tidak cukup hanya menemukan pelanggaran. Pemerintah harus memastikan jenis pelanggarannya tepat, dasar sanksinya tepat, kewenangannya tepat dan prosedurnya juga tepat,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan dasar kewenangan Kepala DLH dalam menerbitkan keputusan tersebut.
Dalam dokumen disebut adanya keputusan Bupati mengenai pendelegasian kewenangan.
Menurut Uha, keberadaan keputusan delegasi harus diperiksa secara utuh.
“Harus dilihat apa yang sebenarnya didelegasikan, kepada siapa, kapan mulai berlaku, dan apakah jenis sanksi yang diberikan kepada RS Permata Kuningan memang termasuk dalam ruang lingkup kewenangan yang didelegasikan,” katanya.
Menurutnya, persoalan kewenangan penting karena UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur mengenai sumber dan batas kewenangan pejabat pemerintahan serta larangan penyalahgunaan wewenang.
“Kalau kewenangannya jelas, silakan. Tetapi kalau ternyata ada tindakan di luar ruang lingkup delegasi, maka itu menjadi persoalan hukum administrasi pemerintahan yang harus diperiksa,” ujarnya.
Uha juga meminta proses sebelum lahirnya keputusan diperiksa secara menyeluruh.
Menurutnya, harus diketahui apakah terdapat rangkaian pengawasan, berita acara, pemeriksaan, evaluasi hasil pengawasan, penetapan ketidaktaatan, penentuan jenis sanksi hingga penerbitan keputusan.
“Jangan hanya melihat surat keputusannya. Kita harus melihat dokumen yang melahirkan surat keputusan tersebut. Apa hasil pengawasannya, bagaimana pemeriksaannya, apa temuan konkretnya dan bagaimana temuan tersebut kemudian diterjemahkan menjadi sanksi,” katanya.
Ia juga menyoroti tenggat pelaksanaan paksaan pemerintah yang dalam keputusan ditetapkan berbeda-beda, mulai 30 hari hingga 180 hari.
Menurutnya, setiap tenggat harus mempunyai alasan objektif dan indikator keberhasilan yang jelas.
“Kalau rumah sakit diperintahkan memperbaiki IPAL, pertanyaannya kapan dinyatakan selesai? Apakah cukup dengan laporan dan foto perbaikan atau harus dilakukan pengujian ulang kualitas air limbah?” ujar Uha.
Ia menilai keberhasilan perbaikan seharusnya tidak hanya diukur dari terpenuhinya dokumen administratif.
“Kalau masalah awalnya BOD, TSS, minyak dan lemak melampaui baku mutu, maka setelah IPAL diperbaiki harus ada pengujian kembali. Kalau hasilnya masih melampaui baku mutu, berarti persoalannya belum selesai,” katanya.
Uha menegaskan bahwa kritik LSM Frontal bukan dimaksudkan untuk membela pihak rumah sakit.
“Kalau RS Permata Kuningan terbukti melanggar, kami mendukung penegakan hukum. Tetapi pemerintah juga harus tunduk pada hukum. Jangan sampai karena ingin menegakkan hukum lingkungan, proses administrasi pemerintah justru tidak transparan,” tegasnya.
Menurut Uha, terdapat perbedaan antara dugaan pelanggaran yang dilakukan rumah sakit dengan legalitas keputusan pemerintah.
“Rumah sakit bisa saja melakukan pelanggaran, tetapi keputusan pemerintah tetap harus dibuat sesuai hukum. Sebaliknya, kalau keputusan DLH ternyata mempunyai persoalan administrasi, itu juga tidak otomatis berarti rumah sakit tidak melakukan pelanggaran,” katanya.
Karena itu, Uha meminta DLH membuka sejumlah dokumen yang menjadi dasar penerbitan keputusan.
Dokumen tersebut antara lain dokumen lingkungan Nomor 660.1/2053/TKL/2018, keputusan DLH Nomor 600.4.1/KPTS.756-DLH/III/2026, lampiran perhitungan denda Rp56.689.837, berita acara pengawasan 19 November 2025, laporan hasil pengawasan 27 Februari 2026, hasil uji laboratorium air limbah, dokumen Persetujuan Teknis, dokumen perubahan bangunan dan site plan, serta keputusan Bupati mengenai pendelegasian kewenangan.
“Kalau semua dibuka, persoalannya akan lebih terang. Kita bisa melihat mana yang benar-benar merupakan pelanggaran, mana yang merupakan ketidaksesuaian administrasi, dan apakah sanksi yang dijatuhkan memang sesuai dengan fakta serta regulasi,” ujarnya.
Uha mengatakan, pada tahap ini pihaknya belum menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.
Menurutnya, persoalan yang paling tepat terlebih dahulu diuji adalah legalitas administratif keputusan DLH, termasuk kewenangan, prosedur, substansi, dasar pembuktian dan penerapan sanksi.
“Kesalahan administrasi belum tentu pidana. Tetapi kalau nanti ditemukan adanya kesengajaan memanipulasi dokumen, merekayasa data, memalsukan tanggal atau melakukan perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, tentu persoalannya berbeda dan harus diproses sesuai hukum,” katanya.
Uha menilai transparansi diperlukan agar penegakan hukum lingkungan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Yang kami minta sederhana: uji dokumennya, uji kewenangannya, uji prosedurnya, uji bukti teknisnya dan uji perhitungan dendanya. Kalau semuanya benar, tidak ada yang perlu ditakutkan,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan paling mendasar yang sampai saat ini perlu mendapatkan jawaban adalah mengapa keputusan bernomor tahun 2026 mencantumkan tanggal penetapan 14 Januari 2025, apa status sebenarnya dokumen lingkungan tahun 2018, apa bukti teknis pelampauan baku mutu, apa dasar hukum setiap pelanggaran, serta bagaimana denda Rp56.689.837 dihitung.
“Ini bukan soal mencari siapa yang salah. Ini soal memastikan hukum benar-benar bekerja. Kalau pelanggaran terbukti, tindak. Kalau keputusan pemerintah benar, pertanggungjawabkan. Tetapi kalau ada cacat, harus diperbaiki. Negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi,” pungkas Uha.



