Hukum -->

Kategori Berita

Benang Merah: Hukum

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Oktober 2025

Satu Meninggal, Satu Patah Kaki Dalam Kegiatan Konstruksi Villa Kampung Gunung

  

Musibah Kecelakaan Terjadi di Villa Kampung Gunung Kelurahan Cipari Kabupaten Kuningan


KUNINGAN,(BM) - Nasib nahas menimpa 2 pekerja konstruksi Vila Kampung Gunung di kelurahan Cipari kabupaten Kuningan yang mengalami kecelakaan tertimpa reruntuhan bongkaran tembok villa. Menurut laporan masyarakat sekitar, kejadian ini terjadi sekitar 11.30 WIB mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan 1 orang patah tulang kaki.


Sebelumnya, management perusahaan PT Agung Sedaya berencana mengembangkan usaha Vila dan waterbom dengan membuat area parkir dan pembangunan fasilitas lainnya untuk mendukung waterbom di sebelah selatannya. Namun baru juga dimulai dengan membongkar bangunan, 2 orang pekerja mengalami kecelakaan. 


Menurut informasi dari salah satu masyarakat yang ada disekitar tempat kejadian, 2 pekerja ini merupakan warga kelurahan Cipari yang biasa suka potong rumput.


"Yang meninggal Enco Sudarso dan yang mengalami patah kaki Sakum. Keduanya warga kelurahan Cipari yang suka potong rumput," ungkap AS salah satu warga disekitar kejadian.


AS meminta pemilik Villa sekaligus yang mempekerjakan, secepatnya bertanggungjawab terhadap kedua keluarga korban. Sampai berita ini tayang, kejadian ini masih dalam penyelidikan pihak Polres Kuningan.


Sementara itu, pemilik Villa dan Waterbom Gunungkeling, H. Wawan saat dihubungi, masih belum memberikan keterangan apapun terkait kejadian ini.


"Saya masih meeting, kang. Tar saya telepon ya," singkatnya saat dihubungi lewat WhatsApp.


Hasil informasi yang dihimpun redaksi benangmerah.co.id dari masyarakat serta pekerja yang lain, Kecelakaan ini terjadi diduga pihak pemilik villa dan waterbom tidak profesional dalam memperkerjakan orang serta tidak menempuh prosedur K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Konstruksi bangunan. 


Kejadian jelas merupakan teguran keras bagi para pengusaha atau lembaga yang memiliki pekerjaan konstruksi agar dikerjakan secara profesional terutama harus mengutamakan K3 Konstruksi Bangunan.


K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) konstruksi bangunan adalah sistem yang bertujuan untuk melindungi pekerja dari risiko bahaya, mencegah kecelakaan kerja, dan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat di lokasi konstruksi. Sistem ini mencakup berbagai aspek seperti identifikasi bahaya, penyediaan alat pelindung diri (APD), pelatihan, dan pengawasan untuk memastikan semua pihak mematuhi peraturan keselamatan yang berlaku, yang diatur oleh undang-undang dan peraturan terkait, seperti Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. 


Apabila K3 tidak diterapkan, kemudian terjadi kecelakaan, maka ini bisa merupakan kelalaian. Beberapa pasal KUHP, seperti Pasal 359 (kelalaian yang mengakibatkan kematian) dan Pasal 360 (kelalaian yang mengakibatkan luka berat), akan diterapkan untuk menelusuri unsur kelalaian.


.(One)

Jumat, 03 Oktober 2025

Penyidik Kejari Kuningan Tetapkan 1 Orang Tersangka dalam Perkara Korupsi Bank Pemerintah

 

Proses Pemeriksaan Tersangka RMP (32) oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan 


KUNINGAN (BM) – Setelah dilakukan penggeledahan terhadap oknum karyawan bank pemerintah di lingkungan Perumahan Alam Asri, pada hari yang sama, Kamis, tanggal 02 Oktober 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan menetapkan 1 (satu) orang Tersangka dengan inisial RMP (32) yang kapasitasnya adalah sebagai Relationship Manager Priority Banking dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di salah satu bank pemerintah di Kuningan periode tahun 2019-2025.   


Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih, S.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto, S.H., dalam keterangannya kepada pers pada hari Kamis, tanggal 02 Oktober 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan menyatakan RMP sudah dilakukan pemanggilan secara patut oleh penyidik dan yang bersangkutan dapat hadir secara kooperatif memenuhi panggilan yang kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.


"Penetapan RMP sebagai tersangka ini telah didasarkan atas 2 (dua) alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, dilakukan penahanan penyidik selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat" ungkap Brian. 


KASUS POSISI


Bahwa Sdr. Resa Madya Prasmala (RMP) bekerja di Bank Pemerintah pada Cabang Kuningan selaku Junior Relationship Officer Konsumer (ROK) selama periode bulan Maret 2019 sampai dengan bulan Mei 2025 memanfaatkan adanya kelemahan sistem operasional yang ada di Bank Pemerintah di Cabang Kuningan untuk mengambil uang yang ada di Kas Cabang Kuningan dengan menggunakan sarana rekening milik 17 nasabah prioritas dengan cara sebagai berikut:


  • Awalnya Sdr. RMP menawarkan kepada 17 nasabah prioritas yang ia kelola berupa program Gebyar Tanda Mata dengan tenor antara 1 sampai dengan 3 bulan dan menjanjikan pemberian cashback yang lebih besar, padahal diketahui bahwa program yang ditawarkan oleh Sdr. RMP tersebut adalah kebohongan. Selanjutnya atas hal tersebut, singkat cerita para nasabah yang ditawari oleh Sdr. RMP tersebut kemudian tertarik mengikuti program palsu itu.


  • Karena adanya kepercayaan dari nasabah tersebut, Sdr. RMP kemudian menyiapkan slip penarikan kosong untuk ditandatangani oleh para nasabah tersebut untuk seolah-olah dipindahkan dana dari rekening utama para nasabah ke rekening program tanda mata. Dan dalam kurun waktu selama periode bulan Maret 2019 s/d bulan Mei 2025, Sdr. RMP telah melakukan 72 (tujuh puluh dua) transaksi penarikan melalui rekening 17 nasabah tersebut dengan total Rp.14.625.000.000,- (empat belas miliyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah).


  • Bahwa dalam menerima uang hasil tindak pidana korupsi selain diterima tunai/cash oleh Sdr. Resa Madya Prasmala, uang tersebut ditransfer dan/atau Tarik/Setor ke rekening-rekening penampung dengan total sebanyak 15 (lima belas) rekening penampung yakni:

    1. Rekening Bank BJB Nomor 0126405340100 atas nama Mohammad Yusuf;
    2. Rekening Bank BCA Nomor 2991094379 atas nama Mohammad Yusuf;
    3. Rekening Bank BCA Nomor 2990724086 atas nama Mohammad Yusuf;
    4. Rekening Bank Mandiri Nomor 1340026866334 atas nama Mohammad Yusuf;
    5. Rekening Bank BJB Nomor 0133601805100 atas nama Muhammad Fakhri Nurhakim;
    6. Rekening Bank BCA Nomor 8470212897 atas nama Muhammad Fakhri Nurhakim;
    7. Rekening Bank Mandiri Nomor 1340020422043 atas nama Muhammad Fakhri Nurhakim;
    8. Rekening Bank BCA Nomor 4730760171 atas nama Siti Chusnul Nurlaeli;
    9. Rekening Bank BJB Nomor 0108119012020 atas nama Indra Pranata;
    10. Rekening Bank BJB Nomor 0088770123456 atas nama Indra Pranata;
    11. Rekening Bank BRI Nomor 013301076788500 atas nama Indra Pranata;
    12. Rekening Bank BJB Nomor 0099420901101 atas nama Muhammad Nur Ramdan;
    13. Rekening Bank BCA Nomor 2990488820 atas nama Muhammad Nur Ramdan;
    14. Rekening Bank BRI Nomor 013301023155504 atas nama Muhammad Nur Ramdan;
    15. Rekening Bank BRI Nomor 013301000038561 atas nama Muhammad Nur Ramdan.

  • Bahwa pada kenyataannya uang yang di transfer dan/atau Tarik/setor tersebut bermuara pada rekening pribadi milik Sdr. Resa Madya Prasmala yakni:
    1. Rekening Bank Mandiri Nomor 9000021902417 atas nama Resa Madya Prasmala;
    2. Rekening Bank BCA Nomor 0072535571100 atas nama Resa Madya Prasmala;
    3. Rekening Bank BJB Nomor 0072535571100 atas nama Resa Madya Prasmala.


  • Selanjutnya dalam kurun waktu tersebut juga, guna menutupi perbuatannya, Sdr. RMP juga rutin memberikan cashback kepada 17 nasabah tersebut dengan akumulasi sebesar Rp.5.150.000.000,- (lima miliyar seratus lima puluh juta rupiah).


  • Perbuatan Sdr. RMP tersebut kemudian diketahui setelah beberapa nasabah prioritas tersebut akan melakukan penarikan atas dana yang sebelumnya disampaikan jika dimasukkan direkening program tanda mata, namun setelah dilakukan pengecekan diketahui para nasabah tersebut tidak memiliki rekening program lain selain rekening prioritas. Sehingga atas hal tersebut kemudian dilakukan audit internal oleh pihak Bank Pemerintah tersebut.


  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Atas Penggelapan Dana Nasabah di Kantor Cabang Kuningan oleh Satuan Kerja Audit Internal tanggal 29 September 2025 pada Bab IV angka 6 halaman 14 menjelaskan: “kerugian nasabah sebesar Rp.9.475.000.000,- (Sembilan miliyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) telah dilakukan penggantian oleh Bank Pemerintah KC Kuningan”.


  • Bahwa dasar pihak Bank Pemerintah tesebut melakukan penggantian atas dana nasabah tersebut adalah sebagai bentuk tanggung jawab bank terhadap nasabah yang harus menjamin keamanan dana nasabah karena Bank tersebut merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 


  • Bahwa penggantian oleh pihak Bank Pemerintah tersebut juga sebagaimana berdasarkan Surat Edaran Direksi PT. Bank Pemerintah Nomor: 006/SE/DIR-PK/2016 tanggal 18 Januari 2016 perihal Ketentuan Pemakaian Rekening dalam Penyelesaian dan Titipan Nasabah Sementara dan Ketentuan Pelaksanaan Penyelesaian Pos Terbuka, dikarenakan apa yang dilakukan oleh Sdr. RMP tersebut adalah dikategorikan sebagai fraud yang terjadi di internal Bank, sehingga ada kewajiban pihak Bank untuk melakukan penggantian. Sehingga pihak Bank BJB merasa bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. RMP ini adalah merugikan pihak Bank BJB.


  • Dan oleh karena Bank Pemerintah tersebut adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Provinsi Jawa Barat maka kerugian yang diderita Bank pemerintah tersebut adalah masuk kategori kerugian keuangan negara.


PASAL YANG DISANGKAKAN


Bahwa selain melakukan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan hasil penyidikan Tersangka juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sehingga terhadap perbuatan Tersangka Resa Madya Prasmala (RMP) disangkakan pasal :


Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP 


Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan

Kesatu Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP 

atau 

Kedua Pasal 4 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, selanjutnya kepada yang bersangkutan dilakukan penahanan oleh Penyidik selama 20 (dua puluh) hari pada Lapas Kelas II A Kuningan. 


.(One)

Jumat, 15 Agustus 2025

PT Bestari Diva Karya Disorot Ormas LMPI. Pekerjaan Sanitasi Shop Drawing di desa Cikubangsari Diduga Sarat Korupsi

 

Sebagian Pekerjaan Sanitasi Shop Drawing di desa Cikubangsari yang dikerjakan oleh PT Bestari Diva Karya diduga tidak sesuai Spesifikasi 

Kuningan, Pekerjaan sanitasi shop drawing di desa cikubang sari di sorot ormas LMPI (Laskar Merah Putih Indonesia) kabupaten Kuningan. Anggaran dari dinas perumahan dan pemukiman propinsi Jawabarat sebesar Rp 4 milyar yang kini sedang di laksanakan diduga banyak yang tidak sesuai spek.


Ketua LMPI, U. jenggo meminta kepada APH baik Kejaksaan atau kepolisian turun tangan menyikapi pekerjaan sanitasi yang sedang berlangsung di desa Cikubangsari. Ada beberapa bagian pekerjaan yang diduga tidak sesuai spek dan sudah merugikan negara .


Menurut U. Jenggo, pihak PT Bestari Diva Karya yang beralamat di kabupaten Tasikmalaya ini, dalam melaksanakan pekerjaannya di nilai asal asalan . Kami dari ormas LMPI bagian dari kontrol sosial sebagai peran serta masyarakat berkewajiban untuk mengawasi secara regulasi anggaran negara.                   


"Kami meminta kepada pihak pelaksana sanitasi PT Bestari Diva Karya jangan main main dengan anggaran negara, apalagi nilainya tidak sedikit, mencapai milyaran rupiah. Ini harus benar-benar dilaksanakan sesuai gambar dan spekspikasi yang sudah di tentukan, karena program sanitasi ini nantinya harus bermanfaat bagi masyarakat desa Cikubangsari. Makanya harus benar-benar sesuai dengan RAB dan Gambar," tegasnya.


Ketua LMPI Kabupaten Kuningan, U. Jenggo


Di tambahkannya, di lapangan juga minim pengawasan tidak melihat orang orang dari dinas ataupun konsultan pengawas, sehingga tidak terkontrol dengan baik.


Oleh karena itu, LMPI Kuningan dirasa harus mengambil langkah sosial kontrol dengan cara membuat pengaduan ke pihak APH soal proyek sanitasi di desa Cikubangsari kec Cipicung kab Kuningan ini. 


"Berkaitan hal tersebut kami berharap APH untuk segera menindaklanjuti. Karena dugaan penyimpangannya sangat nampak dan nyata. Beberapa pihak terkait sangat layak untuk diperiksa dan bertanggung jawab atas proyek yang diduga sudah merugikan keuangan negara," pungkas Jenggo.


Sampai berita ini tayang, pihak redaksi belum berhasil menemui pihak PT Bestari Diva Karya guna melakukan konfirmasi sebagai penyeimbang berita.


.(One)

Kamis, 26 Juni 2025

Terkesan Ditutupi, Dinkes Kuningan Harus Transparan Terkait Penggunaan Dana BOK Dinas

 

Ilustrasi BOK Kabupaten Kuningan

Kuningan, Bidang kesehatan merupakan sektor yang mendapat perhatian prioritas baik dari tingkat pusat maupun daerah. Hal ini dibuktikan dengan gelontoran dana yang cukup besar dari pemerintah pusat untuk pelayanan kesehatan di kabupaten Kuningan selama beberapa tahun sampai saat ini.

 

Untuk tahun ini, Kementerian Keuangan RI telah menganggarkan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan, yang dalam APBD Kuningan masuk dalam Pendapatan Transfer dengan rincian,


DAK Non Fisik-BOK Dinas 14.013.809.000

DAK Non Fisik-BOKKB-Pengawasan Obat dan Makanan 567.070.000

DAK Non Fisik-BOKKB 10.326.470.000

DAK Non Fisik-Dana BOK Puskesmas 27.551.287.000


Dalam realisasi penyerapan anggaran yang cukup besar tersebut, semestinya pengguna anggaran (PA) ataupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selalu transparan mengedepankan keterbukaan informasi sesuai UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. 


Namun, pada kenyataannya, penjabat dinas Kesehatan yang terlibat dalam penyerapan anggaran BOK Dinas baik TA 2024 maupun 2025 terkesan tertutup dan saling lempar, bahkan menghindari media ketika hendak dikonfirmasi terkait informasi yang lengkap dan valid.


Beberapa waktu lalu melalui WhatsApp, Bagian Perencanaan dinas kesehatan kabupaten Kuningan, yang juga diberi kewenangan dalam administrasi penyaluran dana BOK Dinas, Nani, menyatakan bahwa pengelolaan BOK dinas sebesar 14 milyar ada di bidang masing-masing. 


"Saya hanya menyalurkan saja secara administrasi. Kalau pengelolaan silakan konfirmasi ke bidang masing-masing," ungkapnya.


Namun ketika awak media berhasil menemui kepala bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas), Idik Sidik menyarankan untuk konfirmasi dulu ke bagian perencanaan yang merupakan sekretariat BOK Dinas.


"Anggaran di bidang saya cuman sedikit, paling sekitar 200 juta dalam satu tahun. Apalagi untuk 2024 kami di nol. Dari APBD tidak ada, begitu juga dari APBN juga tidak ada. Konfirmasi saja dulu ke Bu Nani yang tahu persis tentang penyaluran BOK Dinas," terang Idik saat ditemui awak media di kantin Dinas.


Awak media semakin kecewa, ketika hendak menemui bagian perencanaan terkesan menghindar dan tidak bisa dihubungi. Ada apa sebenarnya terkait Pengelolaan dan Penyerapan Dana DAK Non Fisik BOK Dinas TA 2024 dan 2025?

Sebagian kalangan menduga banyak penyalahgunaan dalam penyerapan dana tersebut.


Situasi saling lempar informasi, sulit ditemui dan tertutupnya informasi terkait realisasi BOK Dinas Kesehatan kabupaten Kuningan jelas tidak sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008.


.(One)

Senin, 19 Mei 2025

Empat Karyawan diPHK, Disnakertrans Pertanyakan Laporan Ketenagakerjaan CV Berkat 52

 

CV BERKAT 52 Kelurahan Cipari kabupaten Kuningan

Kuningan, akibat dikeluarkan secara sepihak, salah satu mantan karyawan pertanyakan prosedur PHK yang dilakukan CV Berkat 52 terhadap 4 orang karyawan beberapa waktu lalu. Satu ex karyawan berinisial YL bahkan sempat mengadu ke beberapa media dan ormas serta dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Kuningan. 


Mereka rata-mengeluhkan mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dianggap sepihak, setelah sebelumnya dari awal buka perusahaan dipekerjakan di CV Berkat 52. 


"Saya pertama kali bekerja disitu dari mulai buka, setelah berjalan selama dua bulan, eh malah kami berempat dikeluarkan dengan alasan yang tidak jelas. Ya jelas kami kecewa. Orang yg berkerja sekarang tinggal meneruskan saja," ungkapnya kepada awak media, Senin (19/5).


Terpisah, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Kuningan, Imat Masriadi, S.IP., M.Si., yang juga merangkap sebagai Plh Kepala Bidang Perlindungan Tenaga Kerja, mengaku belum mengetahui perusahaan tersebut karena perusahaan yang bersangkutan belum pernah melaporkannya ke dinas.


"Itu perusahaan apa namanya? Saya belum tahu lokasinya, mungkin selama ini perusahaan tersebut belum melaporkan terkait ketenagakerjaan ke kami," ungkapnya.


Ditambahkannya, pihak dinas akan menelusuri lebih lanjut terkait hal ini. Diakui memang secara regulasi terkait PHK harus sesuai mekanisme aturan.


Sekretaris Disnakertrans kabupaten Kuningan Imat Masriadi, S.IP., M.Si saat dikonfirmasi awak media


Sementara, wakil ketua PEKAT IB kabupaten Kuningan, Donny Sigakole mengecam tindakan yang semena-mena dari pihak CV Berkat 52 yang beralamat di jalan baru Cigugur-Cisantana yang telah memecat 4 karyawannya tanpa dasar begitu saja. 


"Pihak management CV Berkat 52 mestinya profesional dalam perekrutan ataupun pemberhentian tenaga kerja. Jangan asal rekrut, kemudian dibuang begitu saja. Apalagi digaji dibawah UMR, padahal perusahaan ini memproduksi tas merk Eiger yang cukup terkenal,' tegas Donny.


Menurut Donny, Tata cara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk karyawan yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) umumnya melibatkan beberapa tahapan, termasuk persiapan berkas, pemberitahuan kepada karyawan, musyawarah, dan jika diperlukan, penyelesaian melalui mediasi atau pengadilan. 


Tahapan PHK Karyawan PKWT: 

1. Persiapan Berkas: 

Perusahaan mempersiapkan semua berkas dan data pendukung yang menjadi dasar PHK, seperti perjanjian kerja, aturan perusahaan, dan catatan kinerja karyawan. 

2. Pemberitahuan: 

Perusahaan wajib memberitahukan rencana PHK kepada karyawan secara tertulis, paling lambat 7 hari sebelum tanggal efektif PHK. Pemberitahuan harus berisi alasan PHK dan tanggal efektif PHK. 

3. Musyawarah: 

Karyawan dan perusahaan dapat melakukan musyawarah untuk mencari kesepakatan terkait PHK, termasuk kompensasi yang akan diberikan. 

4. Mediasi (jika diperlukan): 

Jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, kedua belah pihak dapat menyelesaikan perselisihan melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja. 

5. Penyelesaian (jika mediasi gagal): 

Jika mediasi tidak berhasil, perselisihan dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. 

6. Kompensasi: 

Jika PHK dilakukan sebelum berakhirnya masa kontrak, perusahaan wajib memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk ganti rugi upah sampai batas waktu berakhirnya kontrak dan uang kompensasi. 


Kewajiban Perusahaan dalam PHK Karyawan PKWT: 

  • Memberikan pemberitahuan tertulis dengan alasan PHK dan tanggal efektif PHK. 
  • Melakukan musyawarah dengan karyawan untuk mencari kesepakatan. 
  • Memberikan kompensasi PHK, termasuk ganti rugi upah dan uang kompensasi. 
  • Hak Karyawan PKWT yang Di-PHK: 
  • Menerima pemberitahuan tertulis mengenai PHK. 
  • Berhak melakukan musyawarah dengan perusahaan. 
  • Berhak menerima kompensasi PHK, termasuk ganti rugi upah dan uang kompensasi. 


Contoh: 

Jika seorang karyawan dengan PKWT di-PHK sebelum kontrak berakhir, perusahaan harus membayar ganti rugi upah karyawan sampai batas waktu berakhirnya kontrak, dan juga wajib memberikan uang kompensasi. 


.(One)

Rabu, 07 Mei 2025

KONI Kuningan Dapat Kucuran Dana Hibah Pemerintah. Nasib Atlet Malah Terlantar

 

Kantor KONI Kabupaten Kuningan

Kuningan, Untuk memenuhi kebutuhan pembinaan dan sarana prasarana atlet dari berbagai cabang olahraga, pemkab Kuningan secara rutin mengalokasikan anggaran melalui hibah yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata. 


Pada tahun 2024, pemkab Kuningan melalui Disporapar telah mencairkan anggaran KONI sebesar 2,5 milyar dari target anggaran 4 milyar. Menurut informasi yang dihimpun redaksi, dana tersebut dialokasikan untuk pembinaan dan kesejahteraan atlet yang memiliki prestasi. 


Namun belakangan diketahui gaji atlet dari berbagai cabor belum dibayar sesuai kontrak. Akhirnya, pada bulan ramadhan kemarin para atlet yang dari berbagai cabor yang berprestasi melakukan audensi dengan bupati Kuningan terkait pembayaran gaji atlet yang belum dibayar selama 6 bulan. Hasil dari audensi tersebut, atas kebijakan bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar, KONI telah mencairkan dana sebesar 500 juta diutamakan untuk pembayaran gaji atlet dari cabor berprestasi peraih medali.


Namun, meskipun sudah mendapat bantuan dari bupati Kuningan, faktanya, hanya dibayarkan gaji atlet sebagian. Contohnya gaji atlet yang seharusnya dibayar 2,4 juta perbulan hanya dibayar 1 juta perbulan selama 6-7 bulan. Justru malah lebih mengutamakan gaji pengurus KONI. Kekecewaan muncul dari para atlet Kuningan. Mereka yang berasal dari luar Kuningan akhirnya pulang ke kampung halamannya.


Menyikapi hal ini wakil ketua PEKAT IB kabupaten Kuningan, Donny Sigakole menegaskan akan membawa permasalahan KONI ke pihak APH karena ada dugaan korupsi dana KONI untuk kepentingan pribadi dan golongan.


"Saya akan bawa permasalahan KONI ke APH. Anggaran KONI adalah anggaran pemerintah yang bersumber dari uang rakyat. Mereka harusnya transparan," ujar Donny kepada benangmerah.co.id, Selasa (6/5/2024).


Ditambahkan Donny, dirinya mengaku sudah melakukan konfirmasi dengan sekretaris KONI, Agus Mauludin, namun jawabannya tidak tahu, yang tahu adalah sekretaris dan bendahara terdahulu yang sudah mengundurkan diri.


.(One)

Senin, 05 Mei 2025

Wakil Ketua PEKAT IB Kuningan Laporkan Depelover Perum Griya Karimah Cilaja

Kondisi jalan perum Griya Karimah Cilaja yang tidak layak bagi penghuni


Kuningan, Tayangan akun kuningansatu.com di tiktok, https://vt.tiktok.com/ZShY9fvsF/ tentang buruknya kualitas bangunan perum Griya Karimah Cilaja membuat geram wakil ketua PEKAT IB kabupaten Kuningan, Doni Sigakole yang selama ini banyak mengkritik tentang perumahan subsidi di kabupaten Kuningan.


Kepada benangmerah.co.id, Doni berjanji akan menindaklanjuti tentang perumahan tersebut kepada pihak terkait, baik PUPR, DISPERKIMTAN maupun kejaksaan. Menurutnya kualitas bangunan seperti dalam tayangan tiktok akun Kuningansatu.com sudah tidak masuk standar kualitas bangunan perumahan subsidi, sehingga berpotensi korupsi.


Selain kualitas bangunan, Fasum Fasos di perum Griya Karimah Cilaja juga dianggap tidak memenuhi aturan perumahan subsidi yang ditetapkan pemerintah, baik jalan, penerangan jalan, tempat ibadah, saluran air maupun tanah pemakaman. Termasuk juga kualitas rumah yang dianggap merugikan konsumen bahkan bisa membahayakan penghuni rumah.

Akun tiktok Kuningansatu.com menampakkan kondisi bangunan rusak parah


Dijelaskan Doni, Perumahan subsidi merupakan program pemerintah melalui kementrian PUPR yang pembiayaannya mendapat bantuan/subsidi dari pemerintah. Adapun subsidi pemerintah tersebut meliputi, Sumbangan Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp. 4.000.000 perorang per rumah, PPN nol persen atau gratis dan bantuan selisih bunga bank sampai lunas, sehingga angsurannya bersifat Flat.


Baca juga :




Debitur perumahan subsidi akan mencicil dari awal sampai Lunas tanpa ada kenaikan sedangkan rumah komersil adalah sebaliknya. Debitur tidak mendapat subsidi dari pemerintah, sehingga tidak ada bantuan uang muka dan PPN 10 persen dan angsuran tidak flat tapi mengikuti suku bunga bank.


Dalam pelaksanaanya, diduga banyak aturan yang yang dilanggar baik oleh developer maupun pihak bank. Terkadang pihak bank dan pihak depelover menganjurkan si pemohon untuk meminjam nama orang lain ketika persyaratannya tidak sesuai aturan. 


"Penyimpangan lain dari perumahan subsidi bisa dibuktikan dengan banyaknya unit rumah yang rusak, baik karena kualitas bangunan yang tidak sesuai standar kualitas bangunan maupun karena tidak ditempati," ungkapnya, Minggu (4/5/2025).


Berdasarkan data Disperkimtan (dulu DPKPP) sudah ada 125 perumahan subsidi yang tersebar di kabupaten Kuningan. Meskipun banyak perumahan subsidi, ternyata masih banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah. Data dari sumber yang sama menunjukkan, sekitar 35 ribu orang yang belum memiliki rumah dan sulit untuk mendapatkan rumah subsidi karena beberapa aturan bank. 


Dalam kasus ini, bank dan depelover lebih cenderung mementingkan keuntungan tanpa menjalankan aturan yang sebenarnya. Pihak terkait, termasuk bank dan depelover sengaja membiarkan pelanggaran yang jelas-jelas telah merugikan keuangan negara.


.(One)

Kamis, 20 Maret 2025

Bupati Kuningan Tegas, Langsung Segel Objek Wisata Tanpa Ijin

 

Satpol PP Sedang Menyegel Objek Wisata Balong Gunung Puyuh di Desa Tarikolot Kecamatan Pancalang

Kuningan, Setelah mendapat informasi dari pemberitaan salah satu media online dan LSM, bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar langsung perintahkan Pol PP turun ke objek wisata Balong Gunung Puyuh guna melakukan pemeriksaan terkait ijin usaha wisata.


Sesuai regulasi, Pol PP Kuningan telah menyegel objek wisata tersebut karena tidak memiliki ijin dan berada di zona hijau, Kamis (20/3/2025).


Diketahui sebelumnya objek wisata Balong Gunung Puyuh yang berlokasi di desa Tarikolot kecamatan Pancalang bahkan belum memiliki ijin apapun, namun sudah beroperasi sejak Desember 2024.


Nana Suryana pemilik usaha tersebut saat dikonfirmasi awak media membenarkan kalau usahanya belum memiliki ijin apapun, baik itu dokumen lingkungan, PBG dan rekom ijin usaha pariwisata dari Disporapar kabupaten Kuningan. Dirinya pun mengaku sudah mulai beroperasi sejak bulan Desember 2024 lalu dengan tarif anak-anak Rp. 5000 dan dewasa Rp. 10.000.


Baca juga : Belum Kantongi Ijin Karena Zona Hijau, Objek Wisata Ini Sudah Berani Beroperasi


Pemkab Kuningan dibawah kepemimpinan H Dian Rachmat Yanuar dan Hj. Tuti Andriani saat ini diketahui sedang melakukan penertiban diberbagai sektor. Sebelumnya, perusahaan air minum di desa Langseb mendapat pemanggilan karena bangunannya berdiri diatas bahu jalan, kemudian pemberhentian Project Penanaman kelapa sawit oleh PT KCSM karena belum memiliki ijin operasional.


Penertiban yang dilakukan pemkab Kuningan sebetulnya bukan untuk menghambat perkembangan dunia usaha di kabupaten Kuningan, hanya dalam pelaksanaannya setiap perusahaan harus mentaati aturan yang berlaku.


Penyegelan Objek Wisata dilakukan Satpol PP kab Kuningan karena telah beroperasi dari bulan Desember tanpa memiliki ijin


Dikutip dari website kuningankab.go.id (13/3/2025) Bupati Dian menyampaikan, setiap usaha di wilayah Kabupaten Kuningan perlu dilakukan kajian untuk menjaga keseimbangan ekosistem, mempertahankan kelestarian lingkungan, serta mempertahankan ketahanan pangan dan tata ruang yang berkelanjutan dalam mendukung misi KUNINGAN MELESAT.


“Kebijakan ini didasarkan pertimbangan ekologis, sosial, dan ekonomi guna memastikan kelestarian lingkungan serta pemanfaatan lahan yang sesuai dengan potensi daerah,” ungkapnya.


(One)

Rabu, 19 Maret 2025

Belum Kantongi Ijin Karena Zona Hijau, Objek Wisata Ini Sudah Berani Beroperasi

Pemilik Objek Wisata Balong Gunung Puyuh, Nana Suryana


Kuningan, Pemerintah Daerah kabupaten Kuningan saat ini berusaha untuk memperketat terkait masalah ijin suatu usaha baik usaha produksi, makanan maupun usaha wisata. Hali ini dilakukan bukan untuk menghambat perkembangan usaha di kabupaten Kuningan, namun demi tertibnya peraturan dalam berusaha. 


Beberapa sektor usaha telah mendapat sorotan dari pemkab Kuningan melalui bupati Kuningan maupun anggota legislatif. Diantaranya, pembangunan Mie Gacoan, toko modern material RKM, yang belum memiliki PBG, program penanaman kelapa sawit yang dihentikan bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar karena belum memiliki ijin operasional.


Terbaru hasil temuan awak media dan ormas, diketahui objek wisata Balong Gunung Puyuh yang berlokasi di desa Tarikolot kecamatan Pancalang bahkan belum memiliki ijin apapun, namun sudah beroperasi sejak Desember 2024.


Nana Suryana pemilik usaha tersebut saat dikonfirmasi awak media membenarkan kalau usahanya belum memiliki ijin apapun, baik itu dokumen lingkungan, PBG dan rekom ijin usaha pariwisata dari Disporapar kabupaten Kuningan. Dirinya pun mengaku sudah mulai beroperasi sejak bulan Desember 2024 lalu dengan tarif anak-anak Rp. 5000 dan dewasa Rp. 10.000.


Objek Wisata Balong Gunung Puyuh desa Trikolot kec. Pancalang


"Kalau untuk ijin saya sudah koordinasi dengan pak Iyan dari DPMPTSP, namun sampai sekarang belum ada kelanjutannya, karena kata beliau ini zona hijau jadi harus alih fungsi dulu ke dinas pertanian. Nanti habis lebaran akan saya urus ke dinas,"jawab Nana terkait ijin usaha.


Nana juga tetap optimis dirinya bisa menyelesaikan masalah perijinan walaupun usahanya berdiri di zona hijau. 


"Namanya di Indonesia, sesulit apapun segala sesuatu pasti bisa di uruskan lah. Walaupun daerah ini katanya zona hijau. Bapak-bapak kaya yang tidak tahu saja," katanya seolah aturan bisa dibeli dengan uang dan berubah menjadi Diskresi.


Kodisi Area di sekitaran Objek Wisata Balong Gunung Puyuh yang dikelilingi Pesawahan produktif/zona hijau


Wakil Ketua Pekat IB Kabupaten Kuningan, Donny Sigakole yang pada saat itu ikut mengunjungi Balong Gunung Puyuh, meminta pemkab Kuningan bersikap tegas dalam penegakan aturan masalah perijinan di kabupaten Kuningan. 


"Belum ada ijin apapun sudah beroperasi. Ini sudah jelas tidak ada ijin apalagi tidak bisa keluar ijin karena berada di zona hijau, saya berharap Pemkab melalui Pol PP sebagai penegak perda untuk segera menutup tempat usaha tersebut, karena jelas-jelas melanggar aturan," tegas Donny.


.(One)



Senin, 03 Maret 2025

Banyak Bangunan Gedung Tidak Mengantongi Ijin PBG dan SLF. Pantas PAD Kuningan Sektor Ini Kecil

 

Ilustrasi Bangunan Gedung

Benangmerah, Sektor perijinan kabupaten Kuningan saat ini banyak menuai sorotan masyarakat baik melalui medsos ataupun media online. Hal ini disebabkan lemahnya pengawasan dan pengendalian perijinan di kabupaten Kuningan, hingga banyak ditemukan perusahaan yang tidak memiliki ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) apalagi SLF (Sertifikat Laik Fungsi).


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 ijin PBG maupun SLF merupakan kewenangan pemkab, baik dari mulai proses sampai penerbitan ijin serta penindakkan bagi bangunan/perusahaan yang tidak mengantongi ijin. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen penting dalam proses pembangunan gedung. PBG merupakan izin awal, sedangkan SLF adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan sudah siap digunakan. 


Baru-baru ini komisi 1 DPRD kabupaten Kuningan dikabarkan telah melakukan Kunjungan ke beberapa bangunan usaha yang diduga belum mengantongi ijin PBG dan SLF. Mereka diantaranya pembangunan Mie Gacoan di Jalan Aruji, Toko Material RKM Cirendang dan Perumahan Tiga Raja Laut desa Cilaja, Kramatmulya. 


Hal ini jelas merugikan pemkab Kuningan. Bidang tersebut seharusnya menjadi salah satu sumber PAD melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang diterbitkan DPMPTSP kabupaten bagi setiap pemohon setelah sebelumnya disetujui Tim Profesi Ahli (TPA) dinas PUTR. 


Pemkab Kuningan melalui bupati, H. Dian Rachmat Yanuar diharapkan mampu bersikap tegas kepada pemilik bangunan atau usaha yang belum memiliki ijin baik PBG ataupun SLF melalui mekanisme pemberian sanksi sesuai aturan perundangan. 


Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020  tentang Cipta Kerja serta PP nomor 16 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bangunan gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai teknis Bangunan Gedung.


Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 

- Izin yang diberikan sebelum pembangunan dimulai

- Berlaku untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan

- Harus disesuaikan dengan standar teknis bangunan gedung

- Bertujuan mengatur keberlangsungan bangunan dan menghindarkan dampak negatif terhadap pengguna dan lingkungan sekitar


Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

- Sertifikat yang diberikan setelah pembangunan selesai 

- Menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan 

- Menjamin kevalidan bahwa bangunan gedung selalu dalam kondisi kokoh dan laik fungsi 

- Berlaku secara periodik, dengan usia SLF yang berbeda-beda tergantung jenis bangunan 


.(One)

 

Selasa, 18 Februari 2025

Kali Ketiga, Bank Kuningan MoU Dengan Kejari Kuningan

Dirut Bank Kuningan dan Plt Kejari Kuningan Tanda Tangan MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara


Benangmerah, Bank Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kuningan pada Selasa Siang (18/02/2025) telah menandatangani Perpanjangan Perjanjian Kerjasama (MoU) dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Dodo Warda, SE, MM selaku Direktur Utama Bank Kuningan dan Sunarto,S.Pd.,S.H.,M.H. Selaku Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan.


MoU ini bertujuan untuk lebih meningkatkan kerjasama antara Bank Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kuningan dalam menangani perkara di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerjasama ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kinerja Bank Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kuningan dalam menyelesaikan perkara yang terkait dengan perbankan.


Dalam sambutannya, Sunarto selaku Pimpinan Kejaksaan Negeri Kuningan menyampaikan bahwa MOU ini jangan sampai hanya sekedar seremonial belaka tetapi harus bisa berjalan sehingga memberikan kebermanfaatan baik bagi Bank Kuningan maupun Kejaksaan negeri Kuningan, beliau juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kuningan siap meningkatkan kerja sama dengan Bank Kuningan dalam menangani perkara di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, maka dari itu silahkan digunakan kewenangan itu untuk membantu Bank Kuningan dalam hal, Konsultasi, pendampingan maupun penyelesaian masalah hukum. 


Dalam kesempatan yang sama Dodo selaku Dirut Bank Kuningan menyampaikan bahwa MoU ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kerjasama antara Bank Kuningan dengan Kejaksaan Negeri Kuningan yang mempunyai 3 tujuan utama yakni pertama untuk Penanganan dan Penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Bank Kuningan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang kedua untuk Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan hukum bagi Pengurus dan Pegawai Bank Kuningan, dan yang ketiga untuk Memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya.


Dodo juga menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan negeri Kuningan karena ini merupakan ke tiga kalinya antara Bank Kuningan MoU dengan Kejaksaan negeri Kuningan, 


"Alhamdulillah MoU sebelumnya sudah dapat dirasakan manfaatnya terutama dalam hal upaya penanganan dan penyelesaian permasalahan perkreditan melalui tindakan hukum lainnya, litigasi maupun nol litigasi dan untuk selanjutnya kami akan menyerahkan sebanyak 33 berkas debitur yang dikategorikan bermasalah melalui SKK (surat kuasa khusus) untuk dimintakan bantuan penanganan oleh pihak kejaksaan," ungkap Dodo.


Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh beberapa pejabat dari Bank Kuningan diantaranya Jajaran Direksi beserta Pejabat Eksekutif Bank Kuningan dan pejabat di jajaran Kejaksaan Negeri Kuningan, serta beberapa tamu undangan lainnya.


.(YS)


Senin, 17 Februari 2025

Perumahan Subsidi di Kuningan Banyak Polemik, Forum TKPRD Diminta Bertanggungjawab, APH Turun Tangan

Ilustrasi Perumahan Subsidi Bermasalah Tapi tetap Lolos dalam Perijinan



Benangmerah, Daerah kabupaten Kuningan saat ini menjadi salah satu daerah yang dianggap memiliki potensi usaha dalam bidang bisnis properti, terutama perumahan subsidi. Selain karena program pemerintah melalui subsidi rumah, mungkin harga tanah di kabupaten Kuningan yng tergolong murah, sehingga menjadi daya tarik pengusaha bisnis properti perumahan bersubsidi, bahkan dari luar kabupaten sekali pun.


Maraknya pembangunan perumahan subsidi di kabupaten menuai banyak polemik dan permasalahan, mulai dari pelepasan tanah yang belum clear and clean, perijinan yang diduga korup, sampai kepada penyediaan pasilitas umum (pasum) dan pasilitas sosial (pasos) yang tidak sesuai perencanaan yang ditawarkan pihak marketing.


Seiring waktu, permasalahan pun mulai mencuat akibat bobroknya kajian Forum Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) kabupaten Kuningan yang merupakan tahap awal dalam proses ijin perumahan. Media online benangmerah co.id berhasil menghimpun informasi tentang perumahan subsidi yang diduga bermasalah, diantaranya :


1. Grand Amelia Kedung Arum 

Sempat terjadi Penyegelan oleh Warga akibat ketersediaan air Bersih yang tidak menadai.


2. Perum Pesona Anggrek 

Baru-baru ini terjadi persoalan terhadap akses jalan masuk, karena selama ini pesona anggrek belum memiliki asks jalan masuk. Selama ini mereka masih menggunakan akses jalan masuk perumahan Taman Anggrek  


3. Perum Bumi Pelangi Jalaksana

Setelah mencairkan KYG (Kredit Yasa Griya) Pengembangnya kabur ke Jakarta meninggalkan hutang pembayaran tanah kepada pemilik tanah. Anehnya perusahaan ini malah mendapatkan ijin perumahan subsidi


4. Perumahan cikondang ciawi gebang

Tanah warga ada yang belum di bayarkan bahkan sampai membuat surat keterangan palsu belum memiliki rumah yang di tandatangani dan di cap sendiri. 


Dan masih banyak lagi persoalan persoalan pembangunan perumahan di Kabupaten Kuningan.


Menurut Wakil Ketua Pekat IB kabupaten Kuningan Donny sigakole yang sering menyoroti masalah terkait perumahan subsidi menduga ada peran antara Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) wilayah Kuningan-Cirebon dan Forum TKPRD kabupaten Kuningan.


"Yang berkompeten dalam meloloskan pengembang perumahan memperoleh ijin adalah REI dan Forum TKPRD. Mereka harus ikut bertanggungjawab karena banyak masyarakat menjadi korban penipuan para mafia tanah. Kami minta APH juga turun tangan dalam membasmi para mafia tanah yang memakan korban masyarakat Kuningan," tegas Donny, Minggu (16/2/2025).


.(One)

Sabtu, 01 Februari 2025

BOP Al FAZZA Diduga Jadi 'Tambahan Penghasilan' Pengurus PKBM dan Yayasan

 

Pengurus PKBM Al-Fazza saat dikonfirmasi awak media dan ormas


Benangmerah, Sejak akhir Januari lalu pemerintah melalui Kemendikdasmen telah mencairkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan tahap I bagi seluruh lembaga yang terdaftar di dapodik. Kabupaten Kuningan sendiri, khusus untuk BOP PKBM mendapat alokasi anggaran 2025 sebesar 18 milyar lebih yang meliputi BOP Regular dan Kinerja.


Biaya pendidikan memang masuk dalam 25 program prioritas pemerintah dibawah kepemimpinan presiden Prabowo. Namun, selain memenuhi tujuan pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dengan cara mencari solusi anak putus sekolah, ternyata BOP ini juga diduga menjadi penghasilan tambahan yang mengiurkan bagi pengurus yayasan dan PKBM.


Hal ini diungkapkan salah satu mantan pengurus PKBM Al Fazza desa Cipancur Kecamatan Kalimanggis kabupaten Kuningan. Tedi yang juga guru P3K SD Negeri mengungkapkan, setiap pencairan BOP per-semester semua pihak baik di yayasan maupun pengurus PKBM selalu kebagian jatah uang. 


"Setiap pencairan semua juga mendapat jatah, baik pengurus yayasan maupun PKBM. Bahkan pembina (pak Kuwu) juga kebagian," ungkap Tedi dengan kesal karena pengurus lain terkesan tidak percaya dalam pengelolaan keuangan saat dirinya menjadi pengurus.


Diakuinya, pengunduran diri dari pengurus PKBM Al-Fazza karena pengurus lain terkesan tidak percaya terhadap pengelolaan BOP Al-Fazza. Sementara dari awal yang mengurus segala sesuatu baik administrasi lembaga dan koordinasi dinas serta pihak eksternal adalah dirinya. 


"Wajarkan ketika saya mendapat bagian 10 sampai 20 juta misalnya, sementara yang lain lebih kecil. Karena memang yang cape bekerja adalah saya dibanding yang lain," keluhnya.


Sementara itu, ketua PKBM Al-Fazza, Aam dan Bendahara, Royani ketika hendak dikonfirmasi sangat sulit ditemui, baik ditemui secara langsung maupun dihubungi via whatsapp.


Hal ini jelas bertentangan dengan pengertian dan tujuan Yayasan sesuai UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Yayasan merupakan badan hukum nirlaba (non-profit) yang bertujuan untuk kegiatan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Yayasan tidak mencari keuntungan pribadi atau badan usaha. 


Yayasan didirikan dengan memisahkan sejumlah kekayaan pribadi pendirinya, seperti uang atau barang, untuk dijadikan kekayaan awal yayasan. Yayasan dapat mendirikan badan usaha untuk mencari pendapatan, tetapi keuntungan yang dihasilkan hanya dapat digunakan untuk kegiatan operasional yayasan.

 

Menurut data Kemendikdasmen, Al Fazza telah mendapatkan anggaran BOP sebesar 264.660.000 pada tahun 2024 dan 290.700.000 pada tahun 2025.


.(One)

Kamis, 07 November 2024

Jumlah Siswa Dapodik SPS Ini Diduga Fiktif, Sudah Saatnya APH Turun Tangan

PAUD Ananda Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan


Benangmerah, Realisasi BOP pendidikan non formal selalu menjadi perhatian publik. Hal ini berkaitan dengan jumlah siswa dalam dapodik yang menjadi dasar penerimaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) diduga tidak sesuai realita alias fiktif. Pendidikan non formal diantaranya, SPS (Satuan PAUD Sejenis), KB, TK yang terintegrasi dengan berbagai layanan pendidikan anak usia dini serta PKBM yang merupakan layanan pendidikan kesetaraan bagi anak putus sekolah.


Seperti yang terjadi SPS Ananda desa Cibingbin kabupaten Kuningan dengan jumlah siswa yang terdaftar di dapodik sebanyak 267 anak. Sehingga SPS ini mendapat BOP pertahun sejumlah Rp 162.870.000 (belum termasuk KB dan TK).


Ketika beberapa awak media dan Ormas memantau langsung ke lokasi SPS Ananda dan melakukan konfirmasi langsung ke beberapa masyarakat disekitar terkait jumlah siswa, menunjukkan jumlah siswa SPS Ananda yang tercantum dalam dapodik tidak sesuai realita siswa yang aktif. Alhasil, Pengurus yayasan SPS ini diduga telah melakukan manipulasi data siswa yang hanya sebatas dokumen pribadi siswa saja. Namun belum tentu siswa tersebut secara aktif mengikut kegiatan SPS. 


Secara logika saja, bangunan sebesar itu tidak mungkin menampung 267 anak SPS, belum termasuk KB dan TK Plus Harapan Bunda. Artinya pihak yayasan diduga telah melakukan manipulasi data dapodik. Dan itu sudah dilakukan selama bertahun-tahun. 


Masyarakat berharap sudah saatnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH .red) turun tangan menindaklanjuti permasalahan ini yang berpotensi merugikan keuangan negara selama bertahun-tahun.


Sementara, penyelenggara PAUD Ananda, Endah Indawati, melalui telepon seluler tidak bersedia ditemui guna dikonfirmasi. Pihaknya malah menyebutkan urusan media sudah beres melalui Kasi PAUD Disdikbud Kuningan.


Ditempat lain, Kasi PAUD Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas Disdikbud Kuningan, Ucu mengatakan pihaknya sudah sering melakukan pembinaan terkait input jumlah siswa Paud.


"Kami dari dinas sudah sering melakukan pembinaan termasuk memperingatkan agar jumlah siswa yang diinput di dapodik merupakan siswa yang aktif. Bukan asal input data anak saja. Terkait dugaan data fiktif yang berpotensi korupsi, silakan silakan konfirmasi langsung kepada penyelenggaranya," kata Ucu saat ditemui di balai desa Bendungan, Rabu (6/11/2024).


.(Tim)



Rabu, 18 September 2024

Dugaan Pencurian Data Pribadi di Desa Tenjolayar, diakui Kaur Umum dan Kepala Desa

 

Kaur Umum Desa Tenjolayar, Ahmadi

Benangmerah, Adanya aduan dari warga desa Tenjolayar terkait pemberian data pribadi atas nama Chin An Chen tanpa seijin keluarga kepada Nasikin di akui kaur umum dan kepala desa Tenjolayar. Kaur Umum mengakui pemberian berkas data pribadi berupa fotocopy akta kematian Chin An Cheng atas perintah kepala desa, sementara kepala desa juga mengakui karena kedekatan dengan Nasikin.


"Pada saat itu ketika Anggi anaknya Chin An Chen datang ke desa untuk menyuruh menarik ulang berkas, saat itu juga kita lakukan dan buat pernyataan dari Nasikin agar menjamin berkas tersebut tidak tercecer," jelas Kaur Umum desa Tenjolayar, Ahmadi, Selasa (16/9) di kantor desa Tenjolayar.


Senada dengan Kaur Umum, Kepala desa Tenjolayar, Kusniadi mengakui telah menyuruh Kaur Umum untuk memberikan berkas fotocopy surat kematian Chin An Chen kepada Nasikin. Hal itu dilakukan karena Nasikin merupakan teman dekatnya, juga salah satu tim sukses saat pemilihan kepala desa.


Baca juga : Diduga Mencuri Data Pribadi Melalui Perangkat Desa, Pihak Keluarga Laporkan Pelaku ke Polres Kuningan


"Saya akui, saat itu saya suruh kaur umum untuk memberikan berkas itu kepada Nasikin. Katanya untuk keperluan jual beli tanah di wilayah Cirebon. Saya kaget ketika dapat panggilan dari Polres Kuningan. Namun sebelum itu saya juga sudah menyuruh Kaur Umum untuk menarik lagi berkasnya," terang Kusniadi.


Salah satu keluarga korban, Anggi, merasa tidak terima. Karena meskipun berkas sudah ditarik kembali, dia menduga berkas tersebut sudah dicopy ulang oleh pihak lain untuk keperluan tertentu. Untuk mengawal proses di polres Kuningan, dirinya juga mengakui sudah koordinasi dengan Polda Jabar terkait permasalahan ini. 


"Karena jelas ketika seseorang. Apalagi pemerintah sudah mengeluarkan data pribadi kepada orang lain tanpa seijin pemilik sudah masuk dalam pelanggaran undang-undang. Apalagi hendak digunakan untuk kepentingan tertentu," tutur Anggi.


.(One)

Senin, 16 September 2024

Diduga Mencuri Data Pribadi Melalui Perangkat Desa, Pihak Keluarga Laporkan Pelaku ke Polres Kuningan

 

Berkas Aduan dan Pemanggilan saksi oleh Polres Kuningan

Benangmerah, Entah itu untuk kepentingan pilkada atau kepentingan lain, beberapa oknum terkadang mengumpulkan data pribadi masyarakat berupa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan dengan tujuan mencari keuntungan finansial.


Hal seperti ini terjadi pada salah satu keluarga di desa Tenjolayar kecamatan Pancalang, kabupaten Kuningan. Salah satu warga Tenjolayar berinisial AG (31 th) merasa fotocopy data pribadi keluarganya telah dicuri melalui perangkat desa serta diduga telah disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab untuk mendapat keuntungan.


Menurut AG, kejadian dugaan pencurian data pribadi terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 di balai desa Tenjolayar. Diduga pelaku berinisial NSK telah meminta data/akta kematian ayah korban bernama Chen An Chin serta fotocopy KK ibu korban tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan keluarga korban 


Data pribadi ini, dugaan diambil oknum melalui Kaur Umum desa Tenjolayar, Ahmadi dengan persetujuan kepala desa. NSK beralasan disuruh ibu Siti yang merupakan istri Chen An Chin untuk mengambil fotocopy data pribadi tersebut.


Atas peristiwa tersebut, anggota keluarga korban merasa tidak terima karena tidak ada ijin dari keluarga. Dirinya pun telah melaporkan perkara ini ke Polres Kuningan dengan aduan dugaan tindak pidana memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud pasal 65 jo pasal 67 undang-undang republik Indonesia Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.


"Ya jelas kami pihak keluarga tidak terima, karena data pribadi merupakan dokumen yang harus dilindungi. Kami sudah laporkan ke polres Kuningan, progresnya bulan depan kemungkinan akan gelar perkara oleh polres Kuningan. Bahkan data pribadi kakak saya juga kami tahu sudah keluar (dimanfaatkan oknum.red)," ungkap AG.


Dirinya berharap Polres Kuningan bisa memproses aduan dugaan tindak pidana tersebut sampai tuntas. Termasuk dugaan keterlibatan pemerintah desa sesuai aturan hukum yang berlaku di NKRI.


.(One)

Senin, 09 September 2024

Tindaklanjuti Aksi Kekerasan Terhadap Salah Satu Petugas, Dishub Kuningan Lakukan Upaya Hukum

 

Kadishub Kuningan bersama kuasa hukumnya saat koordinasi di rumah korban pengeroyokan

Benangmerah, Salah satu petugas dishub Kuningan, Wawan dilaporkan mendapat aksi pengeroyokan oleh beberapa orang saat bertugas. Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 2 September 2024, yang baru di ketahui oleh Kepala Dinas Perhubungan pada hari Jumat 6 September 2024 melalui Ibu korban. 


Setelah menerima kabar tersebut, kepala dinas Perhubungan Kab.Kuningan, didampingi pengacara LKBH KORPRI Kab.Kuningan, langsung berkoordinasi dengan ibu dari korban. Kepala Dishub Kab.Kuningan membuat surat pernyataan dan meminta di tanda tangani oleh korban, akan tetapi surat tersebut tidak di tanda tangan dan di bawa oleh adik korban dengan alasan sedang berkomunikasi dengan Pihak Pelaku.


Muncul kabar bahwa Perkara tersebut telah di selesaikan secara kekeluargaan dan diduga telah ada intervensi pihak lain. sedangkan menurut pengakuan dari korban dan ibu korban, perkara tersebut akan terus berjalan hingga menemukan keadilan, dan juga kepala Dinas Perhubungan Kab.Kuningan meminta agar proses hukum tetap terlaksana agar tindakan tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari.


Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno, S.Sos, M.Si menyatakan bahwa Indonesia merupakan Negara Hukum (Rechtsstaat) yang berarti bahwa hukum memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi oleh seluruh warga Negara Republik Indonesia dan pemerintahan. Hukum menjadi landasan bagi tindakan dan keputusan yang diambil oleh individu, kelompok, Lembaga, maupun pemerintah. Tidak ada kekuatan atau otoritas yang berada di atas hukum.


Berdasarkan Asas Equality before the law yaitu perlakuan yang sama bagi setiap orang di hadapan hukum. Hal ini juga sudah di atur secara tegas dalam Pasal 28D ayat (1) UUD RI tahun 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” dan berdasarkan pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan “setiap orang diakui sebagai manusia yang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan efektif tanpa diskriminasi”.


Kadishub Kuningan, didampingi kuasa hukum bersama keluarga korban pengeroyokan 


Sementara itu, Kuasa Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kuningan dan Kuasa Hukum Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, Bambang sangat menyayangkan dan memprihatinkan atas tindakan redakilesme dan premanisme yang menimpa anggota ASN di Kabupaten Kuningan, yang mana Kabupaten Kuningan merupakan Kabupaten Agamis sesuai dengan Visi nya, dan merupakan Kabupaten yang terkenal dengan keramahan serta kemakmuran masyarakatnya. Di dalam Lambang Daerah Kabupaten Kuningan juga mengandung makna umum yaitu semangat menegakan keadilan, melenyapkan kebhatilan, dan mewujudkan masyarakat yang adil dan Makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


Menindaklanjuti perkara tersebut, Kuasa Hukum KORPRI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan akan memberikan bantuan hukum advokasi kepada Korban serta keluarga korban dari pengeroyokan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.  


Bahwa, Tindakan dari oknum-oknum yang telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban merupakan tindakan pidana berdasarkan pasal 170 KUHP jo Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yang berbunyi:


“barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp500 juta” Apabila kekerasan yang dimaksud menyebabkan luka berat, maka di pidana penjara paling lama 9 tahun


Bahwa, Pengroyokan dan Penganiayan termasuk delik biasa dalam artian perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan/laporan dari yang dirugikan (korban). Dan jika laporannya di cabut, maka hal tersebut tidak menjadi alasan hukum untuk menghentikan proses perkara.  


"Tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan tidak bisa di berhentikan dengan Restorative Justice (RJ). Karena berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020, Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice hanya untuk tindak pidana yang pertama kali dilakukan dengan kerugian di bawah Rp.2,5 juta, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Oleh karena tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun, maka tidak bisa diberhentikan dengan Keadilan Restorative Justice (RJ)," tegas Bambang kepada awak media.


"Proses hukum pun bisa berlanjut karena Korban mempunyai bukti berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu berupa, korban, saksi, dan petunjuk berupa CCTV yang merekam kejadian tersebut," lajutnya


Kuasa Hukum KORPRI Kabupaten Kuningan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan akan terus mengawal proses hukum ini mulai dari tingkat Kepolisian, Pelimpahan Perkara di Kejaksaan, Persidangan di Pengadilan, hingga ke tingkat Banding di Pengadilan Tinggi, dan Kasasi di Tingkat terakhir yaitu di Mahkamah Agung.


Kuasa Hukum KORPRI Kabupaten Kuningan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan juga memohon kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat, Pj Gubernur Jawa Barat, Pj Bupati Kabupaten Kuningan, Kepolisian Resor Kabupaten Kuningan dan Forkopimda Kabupaten Kuningan untuk Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 2 September 2024, yang baru di ketahui oleh Kepala Dinas Perhubungan pada hari Jumat 6 September 2024 melalui Ibu korban. memberantas aksi anarkis dan premanisme yang terjadi saat ini jangan sampai menimpa kepada orang lain dikemudian hari, karena hukum harus tetap di tegakan, tidak bisa tajam keatas tapi tumpul kebawah, serta hukum tidak bisa dibeli dengan materi.


.(YS)

Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu