Kejaksaan Negeri Kuningan -->

Kategori Berita

Benang Merah: Kejaksaan Negeri Kuningan

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label Kejaksaan Negeri Kuningan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kejaksaan Negeri Kuningan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 Oktober 2025

Penyidik Kejari Kuningan Tetapkan 1 Orang Tersangka dalam Perkara Korupsi Bank Pemerintah

 

Proses Pemeriksaan Tersangka RMP (32) oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan 


KUNINGAN (BM) – Setelah dilakukan penggeledahan terhadap oknum karyawan bank pemerintah di lingkungan Perumahan Alam Asri, pada hari yang sama, Kamis, tanggal 02 Oktober 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan menetapkan 1 (satu) orang Tersangka dengan inisial RMP (32) yang kapasitasnya adalah sebagai Relationship Manager Priority Banking dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di salah satu bank pemerintah di Kuningan periode tahun 2019-2025.   


Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih, S.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto, S.H., dalam keterangannya kepada pers pada hari Kamis, tanggal 02 Oktober 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan menyatakan RMP sudah dilakukan pemanggilan secara patut oleh penyidik dan yang bersangkutan dapat hadir secara kooperatif memenuhi panggilan yang kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.


"Penetapan RMP sebagai tersangka ini telah didasarkan atas 2 (dua) alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, dilakukan penahanan penyidik selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat" ungkap Brian. 


KASUS POSISI


Bahwa Sdr. Resa Madya Prasmala (RMP) bekerja di Bank Pemerintah pada Cabang Kuningan selaku Junior Relationship Officer Konsumer (ROK) selama periode bulan Maret 2019 sampai dengan bulan Mei 2025 memanfaatkan adanya kelemahan sistem operasional yang ada di Bank Pemerintah di Cabang Kuningan untuk mengambil uang yang ada di Kas Cabang Kuningan dengan menggunakan sarana rekening milik 17 nasabah prioritas dengan cara sebagai berikut:


  • Awalnya Sdr. RMP menawarkan kepada 17 nasabah prioritas yang ia kelola berupa program Gebyar Tanda Mata dengan tenor antara 1 sampai dengan 3 bulan dan menjanjikan pemberian cashback yang lebih besar, padahal diketahui bahwa program yang ditawarkan oleh Sdr. RMP tersebut adalah kebohongan. Selanjutnya atas hal tersebut, singkat cerita para nasabah yang ditawari oleh Sdr. RMP tersebut kemudian tertarik mengikuti program palsu itu.


  • Karena adanya kepercayaan dari nasabah tersebut, Sdr. RMP kemudian menyiapkan slip penarikan kosong untuk ditandatangani oleh para nasabah tersebut untuk seolah-olah dipindahkan dana dari rekening utama para nasabah ke rekening program tanda mata. Dan dalam kurun waktu selama periode bulan Maret 2019 s/d bulan Mei 2025, Sdr. RMP telah melakukan 72 (tujuh puluh dua) transaksi penarikan melalui rekening 17 nasabah tersebut dengan total Rp.14.625.000.000,- (empat belas miliyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah).


  • Bahwa dalam menerima uang hasil tindak pidana korupsi selain diterima tunai/cash oleh Sdr. Resa Madya Prasmala, uang tersebut ditransfer dan/atau Tarik/Setor ke rekening-rekening penampung dengan total sebanyak 15 (lima belas) rekening penampung yakni:

    1. Rekening Bank BJB Nomor 0126405340100 atas nama Mohammad Yusuf;
    2. Rekening Bank BCA Nomor 2991094379 atas nama Mohammad Yusuf;
    3. Rekening Bank BCA Nomor 2990724086 atas nama Mohammad Yusuf;
    4. Rekening Bank Mandiri Nomor 1340026866334 atas nama Mohammad Yusuf;
    5. Rekening Bank BJB Nomor 0133601805100 atas nama Muhammad Fakhri Nurhakim;
    6. Rekening Bank BCA Nomor 8470212897 atas nama Muhammad Fakhri Nurhakim;
    7. Rekening Bank Mandiri Nomor 1340020422043 atas nama Muhammad Fakhri Nurhakim;
    8. Rekening Bank BCA Nomor 4730760171 atas nama Siti Chusnul Nurlaeli;
    9. Rekening Bank BJB Nomor 0108119012020 atas nama Indra Pranata;
    10. Rekening Bank BJB Nomor 0088770123456 atas nama Indra Pranata;
    11. Rekening Bank BRI Nomor 013301076788500 atas nama Indra Pranata;
    12. Rekening Bank BJB Nomor 0099420901101 atas nama Muhammad Nur Ramdan;
    13. Rekening Bank BCA Nomor 2990488820 atas nama Muhammad Nur Ramdan;
    14. Rekening Bank BRI Nomor 013301023155504 atas nama Muhammad Nur Ramdan;
    15. Rekening Bank BRI Nomor 013301000038561 atas nama Muhammad Nur Ramdan.

  • Bahwa pada kenyataannya uang yang di transfer dan/atau Tarik/setor tersebut bermuara pada rekening pribadi milik Sdr. Resa Madya Prasmala yakni:
    1. Rekening Bank Mandiri Nomor 9000021902417 atas nama Resa Madya Prasmala;
    2. Rekening Bank BCA Nomor 0072535571100 atas nama Resa Madya Prasmala;
    3. Rekening Bank BJB Nomor 0072535571100 atas nama Resa Madya Prasmala.


  • Selanjutnya dalam kurun waktu tersebut juga, guna menutupi perbuatannya, Sdr. RMP juga rutin memberikan cashback kepada 17 nasabah tersebut dengan akumulasi sebesar Rp.5.150.000.000,- (lima miliyar seratus lima puluh juta rupiah).


  • Perbuatan Sdr. RMP tersebut kemudian diketahui setelah beberapa nasabah prioritas tersebut akan melakukan penarikan atas dana yang sebelumnya disampaikan jika dimasukkan direkening program tanda mata, namun setelah dilakukan pengecekan diketahui para nasabah tersebut tidak memiliki rekening program lain selain rekening prioritas. Sehingga atas hal tersebut kemudian dilakukan audit internal oleh pihak Bank Pemerintah tersebut.


  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Atas Penggelapan Dana Nasabah di Kantor Cabang Kuningan oleh Satuan Kerja Audit Internal tanggal 29 September 2025 pada Bab IV angka 6 halaman 14 menjelaskan: “kerugian nasabah sebesar Rp.9.475.000.000,- (Sembilan miliyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) telah dilakukan penggantian oleh Bank Pemerintah KC Kuningan”.


  • Bahwa dasar pihak Bank Pemerintah tesebut melakukan penggantian atas dana nasabah tersebut adalah sebagai bentuk tanggung jawab bank terhadap nasabah yang harus menjamin keamanan dana nasabah karena Bank tersebut merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 


  • Bahwa penggantian oleh pihak Bank Pemerintah tersebut juga sebagaimana berdasarkan Surat Edaran Direksi PT. Bank Pemerintah Nomor: 006/SE/DIR-PK/2016 tanggal 18 Januari 2016 perihal Ketentuan Pemakaian Rekening dalam Penyelesaian dan Titipan Nasabah Sementara dan Ketentuan Pelaksanaan Penyelesaian Pos Terbuka, dikarenakan apa yang dilakukan oleh Sdr. RMP tersebut adalah dikategorikan sebagai fraud yang terjadi di internal Bank, sehingga ada kewajiban pihak Bank untuk melakukan penggantian. Sehingga pihak Bank BJB merasa bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. RMP ini adalah merugikan pihak Bank BJB.


  • Dan oleh karena Bank Pemerintah tersebut adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Provinsi Jawa Barat maka kerugian yang diderita Bank pemerintah tersebut adalah masuk kategori kerugian keuangan negara.


PASAL YANG DISANGKAKAN


Bahwa selain melakukan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan hasil penyidikan Tersangka juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sehingga terhadap perbuatan Tersangka Resa Madya Prasmala (RMP) disangkakan pasal :


Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP 


Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan

Kesatu Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP 

atau 

Kedua Pasal 4 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, selanjutnya kepada yang bersangkutan dilakukan penahanan oleh Penyidik selama 20 (dua puluh) hari pada Lapas Kelas II A Kuningan. 


.(One)

Selasa, 18 Februari 2025

Kali Ketiga, Bank Kuningan MoU Dengan Kejari Kuningan

Dirut Bank Kuningan dan Plt Kejari Kuningan Tanda Tangan MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara


Benangmerah, Bank Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kuningan pada Selasa Siang (18/02/2025) telah menandatangani Perpanjangan Perjanjian Kerjasama (MoU) dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Dodo Warda, SE, MM selaku Direktur Utama Bank Kuningan dan Sunarto,S.Pd.,S.H.,M.H. Selaku Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan.


MoU ini bertujuan untuk lebih meningkatkan kerjasama antara Bank Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kuningan dalam menangani perkara di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerjasama ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kinerja Bank Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kuningan dalam menyelesaikan perkara yang terkait dengan perbankan.


Dalam sambutannya, Sunarto selaku Pimpinan Kejaksaan Negeri Kuningan menyampaikan bahwa MOU ini jangan sampai hanya sekedar seremonial belaka tetapi harus bisa berjalan sehingga memberikan kebermanfaatan baik bagi Bank Kuningan maupun Kejaksaan negeri Kuningan, beliau juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kuningan siap meningkatkan kerja sama dengan Bank Kuningan dalam menangani perkara di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, maka dari itu silahkan digunakan kewenangan itu untuk membantu Bank Kuningan dalam hal, Konsultasi, pendampingan maupun penyelesaian masalah hukum. 


Dalam kesempatan yang sama Dodo selaku Dirut Bank Kuningan menyampaikan bahwa MoU ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kerjasama antara Bank Kuningan dengan Kejaksaan Negeri Kuningan yang mempunyai 3 tujuan utama yakni pertama untuk Penanganan dan Penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Bank Kuningan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang kedua untuk Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan hukum bagi Pengurus dan Pegawai Bank Kuningan, dan yang ketiga untuk Memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya.


Dodo juga menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan negeri Kuningan karena ini merupakan ke tiga kalinya antara Bank Kuningan MoU dengan Kejaksaan negeri Kuningan, 


"Alhamdulillah MoU sebelumnya sudah dapat dirasakan manfaatnya terutama dalam hal upaya penanganan dan penyelesaian permasalahan perkreditan melalui tindakan hukum lainnya, litigasi maupun nol litigasi dan untuk selanjutnya kami akan menyerahkan sebanyak 33 berkas debitur yang dikategorikan bermasalah melalui SKK (surat kuasa khusus) untuk dimintakan bantuan penanganan oleh pihak kejaksaan," ungkap Dodo.


Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh beberapa pejabat dari Bank Kuningan diantaranya Jajaran Direksi beserta Pejabat Eksekutif Bank Kuningan dan pejabat di jajaran Kejaksaan Negeri Kuningan, serta beberapa tamu undangan lainnya.


.(YS)


Kamis, 14 Maret 2024

Kejaksaan Negeri Kuningan Eksekusi Terpidana Korupsi Di Lapas Sukamiskin Bandung

Rini Tasrini (RT) saat sebelum di vonis hukuman penjara di Lapas Sukamiskin Bandung


Benangmerah, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan, Kamis (14/3/2024) bertempat di Lapas Sukamiskin Kelas 2 Bandung, telah mengeksekusi Terpidana perkara korupsi perguliran UPK Luragung eks dana PNPM tahun anggaran 2021 yang bersumber dari dana APBN.


Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Tim Pidana Khusus Kejaksaan negeri Kuningan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan Sudiarso, ST.,SH.,MH. 


"Terpidana berinicial RT sebelumnya pada saat berstatus sebagai tersangka sempat melarikan diri dan menjadi buronan Kejaksaan Negeri Kuningan, sebelum akhirnya dapat di tangkap di kota Tasikmalaya setelah tim pidana khusus dan tim seksi intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan melakukan pengintaian di beberapa lokasi persembunyian terpidana," terang Sudiro.


Eksekusi tersebut, lanjut Sudiro, dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Nomor 121 Pidus-TPK 2023 PN Bandung, yang bersangkutan dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa dijatuhi pidana kurungan selama 2 bulan. serta menghukum saudari RT untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 721.925.500,- 


Atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Bandung Kelas I A terpidana menerima putusan tersebut sehingga pihak jaksa kejaksaan negeri kuningan dapat segera melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut, paparnya. (Mans Bom)

Jumat, 16 Februari 2024

Bank Kuningan dan Kejaksaan Negeri Jalin Kerjasama

 

MoU Bank Kuningan dengan Kejaksaan Negeri Kuningan, di kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, Kamis (15/2/2024)

Benangmerah, Bank Kuningan sebagai salah satu BUMD di kabupaten Kuningan, kembali melakukan MOU dengan Kejaksaan Negeri Kuningan. Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk sinergitas, setelah sebelumnya Bank Kuningan juga melakukan hal yang sama dengan lembaga-lembaga lain seperti Perusahaan-perusahan yang ada di Kabupaten Kuningan, Universitas, Apdesi, Dinas- dinas di lingkup pemda Kabupaten Kuningan serta Bank Umum dan lain sebagainya. 


Penandatangan nota kesepahaman dilakukan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, Kamis (15/2/2024). Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Dewan Pengawas Bank Kuningan Drs. H Kamil Ganda Permadi, M.M , Anggota Dewan Pengawas Bank Kuningan Drs. H. Uca Somantri, M.Si., Direktur Utama Bank Kuningan H. Dodo Warda, SE, kepala kejaksaan Negeri Kuningan Dudi Mulyakusumah, SH.,MM, serta para pejabat dilingkungan Bank Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kuningan. 


Direktur Utama Bank Kuningan H. Dodo Warda, SE menyampaikan bahwa Mou dengan kejaksaan Negeri Kuningan salah satunya didasari dengan lahirnya Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau sering disebut sebagai UU P2SK yakni UU Nomor 04 yang disahkan pada tanggal 12 Januari 2023, hal ini merupakan langkah reformasi sektor keuangan, khususnya dalam mempertajam literasi, inklusi, dan perlindungan konsumen. 


Lebih lanjut dodo mengatakan, dari aspek literasi dan inklusi keuangan, secara spesifik UU P2SK mengamanatkan bahwa Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) wajib melaksanakan kegiatan dalam rangka meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada konsumen dan masyarakat. Selanjutnya, dari aspek perlindungan konsumen, UU P2SK antara lain mengatur bahwa otoritas sektor keuangan, dalam hal ini OJK, berwenang dalam mengatur mengenai pengawasan perilaku pasar (market conduct).


"Selain didasari dari UU P2SK tersebut, kerja sama ini juga sebagai implementasi dari Roadmap Pengembangan Industri BPR/BPRS 2021 – 2025 yakni Penguatan struktur dan keunggulan kompetitif, Akselerasi Tranformasi Digital, Penguatan peran BPR/S terhadap daerah/ Wilayah serta Penguatan pengaturan, perijinan dan pengawasan. Ruang lingkup kerjasama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya oleh Bank Kuningan dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaan/asset milik Bank Kuningan dalam bidang keperdataan dan/atau tata usaha Negara. Kerjasama ini juga dapat dimanfaatkan dalam rangka peningkatan kompetensi teknis, kedua belah pihak dapat melakukan kerjasama dalam bentuk pendidikan dan pelatihan (diklat), workshop, seminar, dan sosialisasi," Terangnya.


"Dengan sinergitas antara Bank Kuningan dengan Kejaksaan Negeri Kuningan ini maka kedepan diharapkan dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya khususnya Bagi Bank Kuningan dan Nasabah Bank Kuningan karena dengan kerjasama ini maka Kejaksaan Negeri Kuningan dapat memberikan literasi dan edukasi kepada nasabah akan pentingnya kerjasama bisnis yang sehat dalam hal ini Bank Kuningan sebagai lembaga intermediasi yakni lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat berupa tabungan dan deposito dan menyalurkannya dalam bentuk kredit, dengan kata lain bahwa dari sudut pandang nasabah sebagai mitra dari Bank Kuningan, dalam menjalankan kerjasamanya dapat saling menguntungkan dan dari sudut pandang Bank Kuningan, harus dapat memberikan pelayanan yang terbaik serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi nasabah terlebih sekarang berlaku undang-undang perlindungan konsumen," Tutup Dodo .


Dalam kesempatan yang sama kepala kejaksaan Negeri Kuningan Dudi Mulyakusumah, SH.,MM dalam sambutannya menyampaikan rasa syukurnya dapat bekerjasama dengan Bank Kuningan karena hal tersebut sebagai momentum untuk memberikan kebermanfaatan khususnya untuk Bank Kuningan karena salah satu tupoksinya adalah membina dan memberikan pendampingan kepada Instansi- instansi pemerintah termasuk BUMN/BUMD dan kedudukannya sebagai Pengacara Negara.


.(YSB)

Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu