Hot News -->

Kategori Berita

Benang Merah: Hot News

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label Hot News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hot News. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Oktober 2025

Satu Meninggal, Satu Patah Kaki Dalam Kegiatan Konstruksi Villa Kampung Gunung

  

Musibah Kecelakaan Terjadi di Villa Kampung Gunung Kelurahan Cipari Kabupaten Kuningan


KUNINGAN,(BM) - Nasib nahas menimpa 2 pekerja konstruksi Vila Kampung Gunung di kelurahan Cipari kabupaten Kuningan yang mengalami kecelakaan tertimpa reruntuhan bongkaran tembok villa. Menurut laporan masyarakat sekitar, kejadian ini terjadi sekitar 11.30 WIB mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan 1 orang patah tulang kaki.


Sebelumnya, management perusahaan PT Agung Sedaya berencana mengembangkan usaha Vila dan waterbom dengan membuat area parkir dan pembangunan fasilitas lainnya untuk mendukung waterbom di sebelah selatannya. Namun baru juga dimulai dengan membongkar bangunan, 2 orang pekerja mengalami kecelakaan. 


Menurut informasi dari salah satu masyarakat yang ada disekitar tempat kejadian, 2 pekerja ini merupakan warga kelurahan Cipari yang biasa suka potong rumput.


"Yang meninggal Enco Sudarso dan yang mengalami patah kaki Sakum. Keduanya warga kelurahan Cipari yang suka potong rumput," ungkap AS salah satu warga disekitar kejadian.


AS meminta pemilik Villa sekaligus yang mempekerjakan, secepatnya bertanggungjawab terhadap kedua keluarga korban. Sampai berita ini tayang, kejadian ini masih dalam penyelidikan pihak Polres Kuningan.


Sementara itu, pemilik Villa dan Waterbom Gunungkeling, H. Wawan saat dihubungi, masih belum memberikan keterangan apapun terkait kejadian ini.


"Saya masih meeting, kang. Tar saya telepon ya," singkatnya saat dihubungi lewat WhatsApp.


Hasil informasi yang dihimpun redaksi benangmerah.co.id dari masyarakat serta pekerja yang lain, Kecelakaan ini terjadi diduga pihak pemilik villa dan waterbom tidak profesional dalam memperkerjakan orang serta tidak menempuh prosedur K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Konstruksi bangunan. 


Kejadian jelas merupakan teguran keras bagi para pengusaha atau lembaga yang memiliki pekerjaan konstruksi agar dikerjakan secara profesional terutama harus mengutamakan K3 Konstruksi Bangunan.


K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) konstruksi bangunan adalah sistem yang bertujuan untuk melindungi pekerja dari risiko bahaya, mencegah kecelakaan kerja, dan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat di lokasi konstruksi. Sistem ini mencakup berbagai aspek seperti identifikasi bahaya, penyediaan alat pelindung diri (APD), pelatihan, dan pengawasan untuk memastikan semua pihak mematuhi peraturan keselamatan yang berlaku, yang diatur oleh undang-undang dan peraturan terkait, seperti Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. 


Apabila K3 tidak diterapkan, kemudian terjadi kecelakaan, maka ini bisa merupakan kelalaian. Beberapa pasal KUHP, seperti Pasal 359 (kelalaian yang mengakibatkan kematian) dan Pasal 360 (kelalaian yang mengakibatkan luka berat), akan diterapkan untuk menelusuri unsur kelalaian.


.(One)

Rabu, 15 Oktober 2025

Perkuat Ketahanan Pangan, Desa Cageur Kembangkan BUMDes Berbasis Peternakan

Kades Cageur Kec. Darma Kabupaten Kuningan, Didi Muhadi 


KUNINGAN (BM) - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memainkan peran kunci dalam meningkatkan ketahanan pangan, sebagaimana diatur dalam Kepmendesa No. 3 Tahun 2025. Dengan adanya kebijakan pengalokasian minimal 20% dana desa untuk ketahanan pangan dan penyertaan modal bagi BUMDes, langkah-langkah strategis perlu dirancang agar program ini berjalan efektif.


Desa Cageur kecamatan Darma Kabupaten Kuningan melalui BUMDes Sangga Buana langkah strategis desa dalam memanfaatkan anggaran desa untuk mendorong kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal, khususnya di bidang pertanian dan peternakan.


Kepala Desa Cageur, Didi Muhadi didampingi Sekdes dan Kasi pemerintahan mengatakan BUMDes Sangga Buana telah berjalan selama satu tahun, bergerak sektor peternakan domba. Selain penggemukan domba, BUMDes ini juga telah memproduksi pakan molase dan sudah mulai menjual ke beberapa peternak.

‎“Alhamdulillah, gerakan ketahanan pangan melalui BUMDes Sangga Buana telah berjalan selama kurang dari satu tahun. Ini adalah langkah nyata dalam mengarahkan dana desa untuk mendukung sektor pertanian dan peternakan. Harapannya, hasil peternakan dari program ini bisa memberi manfaat langsung bagi masyarakat Desa Cageur,” ucapnya kepada awak media, Rabu (15/10) di kantor desa Cageur.

‎Didi menambahkan, ke depan pihaknya berharap BUMDes Sangga Buana dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam pengelolaan program ketahanan pangan yang produktif dan berkelanjutan.

‎“Kami juga berharap dukungan dari semua pihak, termasuk camat dan jajaran, agar distribusi hasil ternak dan produksi pakan molase dari BUMDes ini bisa berjalan lancar dan menjadi bagian dari upaya menyukseskan program prioritas nasional, termasuk inisiatif makan bergizi gratis dari pemerintah,” ujarnya.


‎“Tujuan besar kami adalah membangkitkan kembali semangat beternak masyarakat Cageur, agar pertanian dan peternakannya maju dan sejahtera. Untuk tahap awal, kita pelihara 40 ekor kambing dalam program penggemukan dan produksi pakan ternak molase ” jelas Didi.

‎Ia menambahkan, ke depan BUMDes akan terus mengeksplorasi berbagai potensi sektor peternakan maupun pertanian.

.(One)

Rumah Warga Perum Pesona Anggrek Tunggu Ambruk

 

Kondisi Rumah Subsidi di Perum Pesona Anggrek


KUNINGAN (BM) - Perumahan Subsidi adalah program pemerintah yang dibiayai negara melalui Kementerian PUPR berupa uang muka Rp.4.000.000, selisih bunga bank di tanggung oleh pemerintah dan Pajak Pph di tanggung oleh perintah. Tetapi dalam pelaksanaannya para pengembang terkesan asal membangun saja karena dinilai tidak sesuai spek yang sudah di tentukan oleh peraturan menteri terkait. 


Selain itu, tidak adanya pengawasan khusus dari pihak pemerintah khususnya pemerintah kabupaten kuningan dan Asosiasi Developer perumahan subsidi memberikan keleluasaan pengembang dalam memperbesar keuntungan tanpa memperhatikan kualitas rumah. Akhirnya banyak perumahan subsidi yang tidak layak dihuni.


Seperti yang di alami oleh salah satu pemilik rumah subsidi Ibu Swanti Sinaga di perumahan pesona anggrek Blok G 10 Kelurahan Winduherang kecamatan Kuningan. Kondisi rumah ini mengalami pergeseran tanah yang mengakibatkan rumahnya terbelah menjadi 2 dengan jarak belah sekitar 3 cm, sehingga tinggal tunggu ambruk saja. Pemilik rumah bahkan sudah sempat menggunakan tiang, tapi tetap saja lama-lama malah makin belah


Menurut keterangan ibu Swanti kondisi rumahnya sudah berulang kali dilaporkan ke developer PT Griya Dwi Guna namun tidak di tanggapi sampai saat ini. Sementara, penghuni rumah Martin Situmorang sampai mengungsi ke tempat lain karena takut rumah tersebut ambruk.


Menurut ketua PEKAT IB DPD Kabupaten Kuningan, Donny Sigakole bahwa pembangunan rumah subsidi di kabupaten kuningan asal di bangun saja, tidak pernah memikirkan kualitas dan kenyamanan konsumen. Pada prinsipnya yang penting jadi dan laku dijual. Kebanyakan orang beli rumah subsidi seperti tanah kosong karena habis dibeli, dirobohkan kemudian dibangun kembali.


" Aneh sekali, tidak ada pengawasan baik dari PUTR , Asosiasi maupun perbankan. Untuk itu saya minta kepada pihak APH agar memproses hukum para pengembang yang membangun rumah subsidi yang tidak sesuai spek. PUTR dan DISPERKIMTAN agar terus melakukan pengawasan dan teguran jangan tidur aja di kantor," ujarnya.


.(One)

Senin, 13 Oktober 2025

Revitalisasi SMP, SD dan TK Berpotensi Lebih Anggaran Milyaran. Kemana Lebihnya?

 

Ilustrasi Program Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Kuningan


KUNINGAN (BM) - Revitalisasi sekolah merupakan salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden Prabowo Subianto, dan hingga kini terus dijalankan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai bentuk komitmen dalam menyediakan layanan pendidikan yang aman dan bermutu untuk semua.


Di kabupaten Kuningan sendiri program tersebut sedang berlangsung untuk satuan pendidikan TK, SD dan SMP dengan anggaran yang cukup fantastis dari ratusan juta sampai milyaran rupiah untuk tiap satuan pendidikan. Proses pengajuan revitalisasi sekolah dimulai dengan sekolah menyiapkan dan mengunggah dokumen administrasi secara daring, yang kemudian akan diverifikasi dan divalidasi. Setelah itu, sekolah yang lolos akan menandatangani perjanjian kerja, menerima pencairan dana, dan melakukan tahapan pra-konstruksi (survei, penyusunan dokumen perencanaan) hingga tahap konstruksi (pelaksanaan fisik), dan akhirnya melakukan pemantauan dan pelaporan secara berkala. 


Dalam tahap Persiapan dan Pengajuan Dokumen, sekolah harus menyiapkan dokumen seperti SK kepala sekolah, SK panitia (P2SP), SK bendahara, data kondisi bangunan, hasil penilaian kerusakan, gambar teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan lainnya. 


Dokumen RAB dan gambar teknis yang diajukan dibuat oleh konsultan perencana yang ditunjuk pihak sekolah. RAB sendiri dibuat konsultan perencana berdasarkan harga satuan pekerjaan yang ditetapkan dalam keputusan bupati Kuningan tentang Standar Harga Satuan Barang, Analisis Harga Satuan Pekerjaan dan Harga Satuan Pokok Kegiatan.


Potensi kelebihan anggaran di tiap P2SP akan terjadi karena adanya perbedaan antara harga bahan di RAB dan harga material yang dibelanjakan. Potensi Kelebihan anggaran ini yang sekarang mendapat sorotan salah satu ormas di kabupaten Kuningan, Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) DPD Kabupaten Kuningan. 


Contoh Pemakaian Semen Merk Yang Relatif Lebih Murah di Salah Satu Sekolah dalam Program Revitalisasi Sekolah Kabupaten Kuningan 2025


Menurut Ketua DPD PEKAT IB Kabupaten Kuningan, Donny Sigakole di dampingi sekretaris, Irwan Dirgantara, ST, potensi kelebihan anggaran ini didasarkan perbedaan harga di RAB dan Harga pasar material kota Kuningan yang lumayan besar berkisar 20 sampai 30 persen.


"Contohnya, harga satuan pasir di RAB bisa mencapai 372.500 per m³. Kalau sekolah beli 1 dum truk dengan kapasitas 6 m³, hanya 1,6 juta. Jadi perbedaannya mencapai 100.000 per m³ atau 26 persen. Harga semen di RAB mencapai 70.000 namun P2SP bisa beli di harga 55.000-60.000. itu belum lagi material kayu, batu bata dan lainnya," jelas Donny.


Hal senada diungkapkan Irwan, bahwa potensi kelebihan anggaran Revitalisasi sekolah sudah pasti terjadi meskipun pengerjaan sesuai volume pekerjaan. Selain perbedaan harga material antara RAB dengan realita belanja di lapangan, kerap kali di lapangan dijumpai material yang tidak sesuai spesifikasi. 


"Saat investigasi di lapangan kita sering menjumpai penggunaan merk semen rajawali yang harganya relatif murah, juga campuran semen pasir yang tidak sesuai standar aturan. Hal ini kerap kali terjadi di lapangan. Yang menjadi pertanyaan, ketika terjadi kelebihan anggaran yang mencapai 25 sampai 30 persen, kemana saja aliran anggaran tersebut?" Ungkapnya.


Beredar isu bahwa, ada aliran dana ke dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Kuningan sebesar 7 persen. Diduga bahwa potensi kelebihan anggaran Revitalisasi sekolah di kabupaten Kuningan menjadi ajang bagi-bagi kue.


Sampai berita ini tayang, belum ada pejabat dinas yang bersedia ditemui guna dikonfirmasi terkait isu tersebut.


.(YS)

Senin, 06 Oktober 2025

BK DPRD Diminta Bersikap Tegas Terhadap Anggota DPRD Kuningan Yang Terlibat MBG

 

Ilustrasi Pengelola proyek MBG

KUNINGAN (BM) - Maraknya dugaan anggota DPRD Kuningan yang terlibat dalam program MBG menimbulkan desakan terhadap Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan untuk bersikap tegas. Hal ini sesuai dengan Surat Himbauan DPRD Kuningan Nomor 172/782/DPRD yang ditandatangani ketua DPRD Kuningan tanggal 3 September 2025.


Dalam surat himbauan tersebut dijelaskan, sesuai undang-undang Republik Indonesia no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah paragraf 13 larangan dan sanksi pasal 188 ayat 1 dan 2 : Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan sebagai (c) Pegawai Negeri Sipil dan TNI/Polri, pegawai pada Badan Usaha Milik Negara, BUMD atau Badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.


Surat Himbauan Ketua DPRD Kuningan


Berdasarkan informasi dan data yang telah dihimpun PEKAT IB DPD Kuningan ada beberapa anggota DPRD kabupaten Kuningan yang terindikasi terlibat atau memiliki Dapur MBG/SPPG. Oleh sebab itu, Ketua PEKAT IB DPD Kuningan, Donny Sigakole mendesak BK DPRD Kuningan untuk bersikap tegas menindak anggota DPRD yang telah melanggar aturan dan undang-undang itu.


"Berdasarkan data dan informasi yang kami himpun, ada beberapa anggota DPRD Kuningan yang terlibat dan bahkan memiliki SPPG. Menyikapi hal tersebut, kami PEKAT IB DPD Kuningan akan segera membuat laporan berdasarkan data dan informasi yang diterima kepada BK DPRD Kuningan," ucap Donny.


Donny juga berharap BK DPRD mampu independen, bersikap tegas terhadap anggota DPRD yang terbukti telah melanggar undang-undang.


.(One)

SDN 1 Windujanten Dukung Penuh Program Revitalisasi Sekolah

 

PLT Kepala SDN 1 Windujanten, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan 


KUNINGAN (BM) - Revitalisasi sekolah merupakan salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden Prabowo Subianto, dan hingga kini terus dijalankan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai bentuk komitmen dalam menyediakan layanan pendidikan yang aman dan bermutu untuk semua.


Dalam perkembangan pelaksanaan program, salah satu satuan pendidikan yang telah menerima manfaat yakni, SD Negeri 1 Windujanten. Fokus revitalisasi ini mencakup pembangunan 5 unit toilet baru dengan spesifikasi 3 wc jongkok dan 2 WC duduk orinoir. Selain itu 4 ruang kelas dan 1 bangunan perpustakaan juga mendapat perbaikan rehab berat serta ruang pendukung lainnya. 


Sebagai informasi, seluruh dana bantuan ditransfer langsung ke rekening sekolah dan dikelola secara mandiri oleh sekolah. 


Kepala Bidang Pembinaan SD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Rizal Arif Gunawan menyampaikan bahwa pengajuan bantuan revitalisasi berdasarkan pada hasil analisis kondisi bangunan yang tercantum di Dapodik serta legalitas kepemilikan lahan. 


“Proses verifikasi lapangan dilakukan oleh Dinas untuk memastikan kesesuaian data, sedangkan pengelolaan pembangunan dilakukan secara swakelola oleh pihak sekolah," ucap Rizal . 


Revitalisasi ini dijadikan momen bergotong royong masyarakat setempat secara sukarela sehingga dapat terlibat dalam membersihkan lahan dan menjaga lingkungan sekolah. Selama pembangunan, proses pembelajaran tetap berjalan, walaupun menggunakan fasilitas Madrasah.


PLT Kepala SDN 1 Windujanten, Asmaiyah, S.Pd.SD mengungkapkan bahwa para siswa dan orang tua telah menunjukkan pengertian dan dukungan selama masa pembangunan. Ia menyambut baik program revitalisasi ini yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan sekolah, khususnya Wali Murid dan Panitia Pelaksana Satuan Pendidikan (P2SP).


“Kami selalu mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana. RAB disusun secara jelas dan transparan, sesuai dengan pedoman dan juknis dari Kementerian. Selain itu, kami juga selalu berkoordinasi dengan panitia P2SP agar pembangunan dapat terus dikawal dengan baik”, jelas Asmaiyah saat ditemui, Senin (6/10)


Harapan disampaikan Ismaiyah, bahwa revitalisasi tidak hanya soal membangun fisik, tetapi juga menciptakan ekosistem belajar yang mendukung tumbuh kembang siswa dan mencetak generasi unggul. Program ini adalah upaya memberikan layanan pendidikan yang lebih bermutu, aman, dan menyenangkan bagi seluruh anak. 


"Kami sangat terbantu dengan adanya program ini, semoga ini menjadi awal yang baik untuk terus meningkatkan mutu layanan pendidikan di wilayah kami," ungkapnya.


.(One)

PEKAT IB Kuningan Minta Sekolah Tolak Sementara MBG Sebelum SPPG Memiliki 3 Sertifikat Ini

Ilustrasi Penutupan MBG Karena Tidak Memiliki 3 Sertifikat


KUNINGAN (BM) - Kesuksesan program MBG sangat bergantung pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), atau Dapur MBG, sebagai penyedia makanan sehari-hari. Namun, skala operasional yang masif dan sensitivitas produk pangan menuntut standar kualitas dan keamanan pangan yang ketat.


Kejadian dugaan keracunan MBG di SMAN 1 Luragung baru-baru ini mencerminkan kurangnya kualitas dan keamanan pangan yang ketat. Tercatat 84 siswa mendapatkan perawatan di Puskesmas Luragung. Dari jumlah itu, 7 siswa sempat diinfus dan kini tersisa 4 yang masih dalam penanganan. Selain itu, 5 siswa lainnya juga dirawat di Kuningan Medical Center (KMC).


Selain siswa yang dirawat, data mencatat ada 113 siswa yang tidak masuk sekolah hari ini. Mereka diduga terdampak setelah makan menu MBG sehari sebelumnya.


Saat diminta komentarnya, Ketua PEKAT IB DPD Kuningan, Donny Sigakole menghimbau kepada sekolah dan orang tua siswa untuk secara tegas menolak sementara MBG sebelum semua SPPG memiliki 3 Sertifikat diantaranya, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Sertifikat Halal dan Sertifikat Penggunaan Air Layak Pakai


"Sebelum setiap SPPG memiliki ketiga sertifikat tersebut, saya berharap semua sekolah dan orang tua siswa menolak pengiriman MBG. Saya juga punya anak siswa SD. Saya yakin semua orang tua tidak mau anaknya keracunan di sekolah. Oleh karena itu mari kita sama-sama menolak MBG sebelum SPPG memiliki 3 Sertifikat tersebut," ungkap Donny, Senin (6/10) di sekretariat PEKAT IB DPD Kuningan.


Sebelumnya, menanggapi tantangan dan beberapa isu keamanan pangan yang muncul, Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah cepat dan tegas. Melalui pernyataan pimpinan, BGN memberikan ultimatum 1 (satu) bulan kepada seluruh mitra SPPG. Ultimatum ini mewajibkan setiap Dapur MBG untuk melengkapi dan memegang tiga sertifikat wajib yang telah ditetapkan. Kewajiban ini merupakan upaya serius pemerintah untuk memperkuat fondasi keamanan pangan, meningkatkan akuntabilitas, dan memastikan bahwa makanan yang disajikan tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dari kontaminasi. Tanpa kepemilikan ketiga sertifikat ini, mitra SPPG terancam diputus kontraknya, menunjukkan betapa krusialnya kepatuhan terhadap standar ini.


Tiga sertifikat ini ditetapkan sebagai prasyarat minimum yang tidak dapat ditawar, yang secara kolektif menjamin higienitas fasilitas, kehalalan bahan baku, dan keamanan sumber daya vital seperti air.


.(One)

Bank Kuningan Semarakkan Karnaval Budaya HUT ke-527 Kabupaten Kuningan dengan Kreativitas dan Semangat Kebersamaan

 

Bank Kuningan dalam Karnaval Budaya di HUT ke-527 Kabupaten Kuningan

KUNINGAN (BM) - Bank Kuningan turut serta dalam Karnaval Budaya yang digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-527 Kabupaten Kuningan. Karnaval yang dipusatkan di Jalan Siliwangi ini dimeriahkan oleh berbagai komunitas seni, pelajar, mahasiswa, dan perwakilan dari seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Kuningan.


Dengan mengusung tema kekayaan budaya dan kreativitas, Bank Kuningan menampilkan penampilan khas yang menggambarkan semangat dan kebersamaan masyarakat Kuningan melalui seni Tarian Mojang Priangan. Keikutsertaan Bank Kuningan dalam karnaval ini menunjukkan komitmennya untuk mendukung kegiatan budaya dan memperkuat identitas daerah.


"Kami bangga dapat menjadi bagian dari Karnaval Budaya ini dan berkontribusi dalam melestarikan budaya Kuningan. Semoga acara ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan apresiasi masyarakat terhadap kekayaan budaya kita," ujar Deni Heryana S.Sos. MM. selaku Direktur Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan saat ikut serta menghadiri Acara Karnaval tersebut bersama Drs. H. Kamil Ganda Permadi, MM. Selaku Ketua Dewan Pengawas Bank Kuningan.


Karnaval Budaya ini sendiri merupakan salah satu agenda utama dalam rangkaian perayaan HUT ke-527 Kabupaten Kuningan, yang bertujuan untuk mempromosikan kesenian dan kebudayaan lokal serta meningkatkan kebersamaan masyarakat ³.


Dengan adanya acara seperti ini, Selain Sebagai Pesta Rakyat bagi masyarakat Kuningan juga dapat lebih mengenal dan melestarikan budaya daerahnya, serta meningkatkan rasa cinta tanah air dan kebanggaan sebagai warga Kabupaten Kuningan.


Pada kesempatan tersebut Bank Kuningan juga menyerahkan Cinderamata berupa Lukisan Foto kepada Bupati dan Wakil Bupati Kuningan serta unsur Forkompinda Kabupaten Kuningan.


Acara tersebut juga dimanfaatkan Bank Kuningan sebagai ajang promosi produk unggulan yang disampaikan melalui narasi yang dibacakan MC karnaval berupa pengumuman produk yang lagi ngetren di Bank Kuningan yakni Tabungan Ciremaiku yang berkesempatan mendapatkan hadiah utama berupa 1 Unit Mobil, dan bagi masyarakat yang penasaran dengan pruduk tabungan tersebut dapat menghubungi kantor Bank Kuningan terdekat.


.(YS)

Sabtu, 04 Oktober 2025

Imbas Terjadi Keracunan MBG di SMAN 1 Luragung, PEKAT IB Kuningan Soroti SPPG

Pengurus PEKAT IB DPD Kuningan 


KUNINGAN (BM) - MBG adalah Makanan Bergizi Gratis. Sebuah program pemerintah yang memberikan makanan gratis untuk meningkatkan gizi dan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia, terutama pada anak sekolah, anak di bawah lima tahun (balita), ibu hamil, dan ibu menyusui.


Tujuannya adalah mengatasi stunting dan gizi buruk, memastikan anak tumbuh kembang optimal, mendukung pendidikan, serta memberdayakan ekonomi lokal melalui UMKM dan stabilisasi pangan. 


Penerima manfaat meliputi siswa dari jenjang TK, Kober, SD, SMP, dan SLTA di berbagai sekolah di Kuningan. Namun dalam perjalanannya di tahun pertama sampai bulan Oktober ini mulai bermunculan siswa siswi korban keracunan program ini. Termasuk baru-baru ini puluhan siswa SMAN 1 Luragung juga menjadi korban keracunan makanan yang diduga akibat pengelolaan dapur tidak profesional serta tidak laik higienis.



Menyikapi persoalan program MBG, Ketua PEKAT IB DPD Kabupaten Kuningan Dyonius A. Sigakole atau yang sering di kenal dengan Bang Donny Sigakole mulai angkat bicara. Secara tegas mengatakan kalau komitmen sudah jelas apabila ada aturan dan kebijakan pemerintah tapi malah masyarakat yang jadi korban maka Kami Ormas PEKAT IB Kuningan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku akan segera melakukan unvestigasi dan pemantauan kepada dapu MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 


"Apakah SPPG ini sudah sesuai SOP atau belum? Sudah sesuai aturan atau belum. Jangan hanya memikirkan profit semata sehingga nilai higienisnya terabaikan," ungkap Donny kepada benangmerah.co.id di kantor sekretariat PEKAT IB DPD Kuningan, Jumat (3/10).


Menurutnya semua petugas yang berfungsi sebagai pengawasan jangan berdiam diri menunggu terjadinya korban. Jangan hanya melihat jenis makanan yang di masak saja. Tempat makanan yang dipakai siswa apakah higienisdan sudah diperiksa kesehatan kelayakannya. Apakah ahli gizi sering melakukan uji lab terhadap jenis jenis makanannya yang sudah matang dan siap kirim. Karena makanan MBG dibuat sekitar dini hari, langsung dipacking menggunakan alat tempat makan aluminium dalam keadaan masih panas dan ditutup sampai jam 10 pagi baru dibagikan.


"Apabila hasil investigasi kami ternyata di temukan banyak pelanggaran, maka kami secara tegas akan membawa ke jalur hukum dan mengajak semua masyarakat yang anaknya mendapat MBG untuk melakukan aksi besar menolak MBG. Karena kita mau anak dapat makanan bergizi bukan malah terima racun," pungkas Donny.


.(One)

Jumat, 03 Oktober 2025

Penyidik Kejari Kuningan Tetapkan 1 Orang Tersangka dalam Perkara Korupsi Bank Pemerintah

 

Proses Pemeriksaan Tersangka RMP (32) oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan 


KUNINGAN (BM) – Setelah dilakukan penggeledahan terhadap oknum karyawan bank pemerintah di lingkungan Perumahan Alam Asri, pada hari yang sama, Kamis, tanggal 02 Oktober 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan menetapkan 1 (satu) orang Tersangka dengan inisial RMP (32) yang kapasitasnya adalah sebagai Relationship Manager Priority Banking dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di salah satu bank pemerintah di Kuningan periode tahun 2019-2025.   


Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih, S.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto, S.H., dalam keterangannya kepada pers pada hari Kamis, tanggal 02 Oktober 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan menyatakan RMP sudah dilakukan pemanggilan secara patut oleh penyidik dan yang bersangkutan dapat hadir secara kooperatif memenuhi panggilan yang kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.


"Penetapan RMP sebagai tersangka ini telah didasarkan atas 2 (dua) alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, dilakukan penahanan penyidik selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat" ungkap Brian. 


KASUS POSISI


Bahwa Sdr. Resa Madya Prasmala (RMP) bekerja di Bank Pemerintah pada Cabang Kuningan selaku Junior Relationship Officer Konsumer (ROK) selama periode bulan Maret 2019 sampai dengan bulan Mei 2025 memanfaatkan adanya kelemahan sistem operasional yang ada di Bank Pemerintah di Cabang Kuningan untuk mengambil uang yang ada di Kas Cabang Kuningan dengan menggunakan sarana rekening milik 17 nasabah prioritas dengan cara sebagai berikut:


  • Awalnya Sdr. RMP menawarkan kepada 17 nasabah prioritas yang ia kelola berupa program Gebyar Tanda Mata dengan tenor antara 1 sampai dengan 3 bulan dan menjanjikan pemberian cashback yang lebih besar, padahal diketahui bahwa program yang ditawarkan oleh Sdr. RMP tersebut adalah kebohongan. Selanjutnya atas hal tersebut, singkat cerita para nasabah yang ditawari oleh Sdr. RMP tersebut kemudian tertarik mengikuti program palsu itu.


  • Karena adanya kepercayaan dari nasabah tersebut, Sdr. RMP kemudian menyiapkan slip penarikan kosong untuk ditandatangani oleh para nasabah tersebut untuk seolah-olah dipindahkan dana dari rekening utama para nasabah ke rekening program tanda mata. Dan dalam kurun waktu selama periode bulan Maret 2019 s/d bulan Mei 2025, Sdr. RMP telah melakukan 72 (tujuh puluh dua) transaksi penarikan melalui rekening 17 nasabah tersebut dengan total Rp.14.625.000.000,- (empat belas miliyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah).


  • Bahwa dalam menerima uang hasil tindak pidana korupsi selain diterima tunai/cash oleh Sdr. Resa Madya Prasmala, uang tersebut ditransfer dan/atau Tarik/Setor ke rekening-rekening penampung dengan total sebanyak 15 (lima belas) rekening penampung yakni:

    1. Rekening Bank BJB Nomor 0126405340100 atas nama Mohammad Yusuf;
    2. Rekening Bank BCA Nomor 2991094379 atas nama Mohammad Yusuf;
    3. Rekening Bank BCA Nomor 2990724086 atas nama Mohammad Yusuf;
    4. Rekening Bank Mandiri Nomor 1340026866334 atas nama Mohammad Yusuf;
    5. Rekening Bank BJB Nomor 0133601805100 atas nama Muhammad Fakhri Nurhakim;
    6. Rekening Bank BCA Nomor 8470212897 atas nama Muhammad Fakhri Nurhakim;
    7. Rekening Bank Mandiri Nomor 1340020422043 atas nama Muhammad Fakhri Nurhakim;
    8. Rekening Bank BCA Nomor 4730760171 atas nama Siti Chusnul Nurlaeli;
    9. Rekening Bank BJB Nomor 0108119012020 atas nama Indra Pranata;
    10. Rekening Bank BJB Nomor 0088770123456 atas nama Indra Pranata;
    11. Rekening Bank BRI Nomor 013301076788500 atas nama Indra Pranata;
    12. Rekening Bank BJB Nomor 0099420901101 atas nama Muhammad Nur Ramdan;
    13. Rekening Bank BCA Nomor 2990488820 atas nama Muhammad Nur Ramdan;
    14. Rekening Bank BRI Nomor 013301023155504 atas nama Muhammad Nur Ramdan;
    15. Rekening Bank BRI Nomor 013301000038561 atas nama Muhammad Nur Ramdan.

  • Bahwa pada kenyataannya uang yang di transfer dan/atau Tarik/setor tersebut bermuara pada rekening pribadi milik Sdr. Resa Madya Prasmala yakni:
    1. Rekening Bank Mandiri Nomor 9000021902417 atas nama Resa Madya Prasmala;
    2. Rekening Bank BCA Nomor 0072535571100 atas nama Resa Madya Prasmala;
    3. Rekening Bank BJB Nomor 0072535571100 atas nama Resa Madya Prasmala.


  • Selanjutnya dalam kurun waktu tersebut juga, guna menutupi perbuatannya, Sdr. RMP juga rutin memberikan cashback kepada 17 nasabah tersebut dengan akumulasi sebesar Rp.5.150.000.000,- (lima miliyar seratus lima puluh juta rupiah).


  • Perbuatan Sdr. RMP tersebut kemudian diketahui setelah beberapa nasabah prioritas tersebut akan melakukan penarikan atas dana yang sebelumnya disampaikan jika dimasukkan direkening program tanda mata, namun setelah dilakukan pengecekan diketahui para nasabah tersebut tidak memiliki rekening program lain selain rekening prioritas. Sehingga atas hal tersebut kemudian dilakukan audit internal oleh pihak Bank Pemerintah tersebut.


  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Atas Penggelapan Dana Nasabah di Kantor Cabang Kuningan oleh Satuan Kerja Audit Internal tanggal 29 September 2025 pada Bab IV angka 6 halaman 14 menjelaskan: “kerugian nasabah sebesar Rp.9.475.000.000,- (Sembilan miliyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) telah dilakukan penggantian oleh Bank Pemerintah KC Kuningan”.


  • Bahwa dasar pihak Bank Pemerintah tesebut melakukan penggantian atas dana nasabah tersebut adalah sebagai bentuk tanggung jawab bank terhadap nasabah yang harus menjamin keamanan dana nasabah karena Bank tersebut merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 


  • Bahwa penggantian oleh pihak Bank Pemerintah tersebut juga sebagaimana berdasarkan Surat Edaran Direksi PT. Bank Pemerintah Nomor: 006/SE/DIR-PK/2016 tanggal 18 Januari 2016 perihal Ketentuan Pemakaian Rekening dalam Penyelesaian dan Titipan Nasabah Sementara dan Ketentuan Pelaksanaan Penyelesaian Pos Terbuka, dikarenakan apa yang dilakukan oleh Sdr. RMP tersebut adalah dikategorikan sebagai fraud yang terjadi di internal Bank, sehingga ada kewajiban pihak Bank untuk melakukan penggantian. Sehingga pihak Bank BJB merasa bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. RMP ini adalah merugikan pihak Bank BJB.


  • Dan oleh karena Bank Pemerintah tersebut adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Provinsi Jawa Barat maka kerugian yang diderita Bank pemerintah tersebut adalah masuk kategori kerugian keuangan negara.


PASAL YANG DISANGKAKAN


Bahwa selain melakukan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan hasil penyidikan Tersangka juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sehingga terhadap perbuatan Tersangka Resa Madya Prasmala (RMP) disangkakan pasal :


Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP 


Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan

Kesatu Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP 

atau 

Kedua Pasal 4 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, selanjutnya kepada yang bersangkutan dilakukan penahanan oleh Penyidik selama 20 (dua puluh) hari pada Lapas Kelas II A Kuningan. 


.(One)

Rabu, 01 Oktober 2025

Tingkat Pengangguran Tinggi, UPTD BLK Disnakertrans Tingkatkan Kualitas Dan Produktivitas Melalui Pelatihan Roti dan Kue

Kepala Disnakertrans kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen dan Jajarannya bersama Peserta Pelatihan

Kuningan, (BM) - Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional, khususnya sektor ketenagakerjaan, dibutuhkan tersedianya tenaga terampil dengan mutu profesionalisme yang memadai berdaya guna dan berhasil guna. Sejalan dengan hal tersebut, salah satu upaya pemerintah dalam peningkatan mutu profesionalisme adalah dengan mendorong peningkatan sumber daya manusia melalui pelatihan kerja.


Pembangunan dibidang ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya penyediaan sumberdaya manusia yang diarahkan peningkatan keterampilan, harkat dan martabat serta kemampuan dan kepercayaan diri sendiri. Salah satu langkah pokok dalam pembangunan tersebut adalah melalui pelatihan keterampilan, sehingga dapat meningkatkan perolehan nilai tambah dan memperluas kesempatan kerja.


Untuk mencapai tujuan tersebut, Disnakertrans kabupaten Kuningan telah berhasil melaksanakan pelatihan kerja yang dimulai pada tanggal 22 September 2022. Adapun pelatihan yang dilaksanakan adalah Program Pelatihan Pembuatan Roti dan Kue yang dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) bidang Pendidikan. Kegiatan ini diikuti oleh puluhan calon tenaga kerja.


Kepala Disnakertrans kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen dalam sambutannya, berpesan kepada para peserta pelatihan agar dapat memanfaatkan kesempatan pelatihan ini secara baik dan optimal.


"Hendaknya saudara-saudara bersikap dinamis dan pro aktif untuk dapat menguasai dan menyerap materi latihan yang diberikan. Para lulusan peserta pelatihan berbasis kompetensi mutu saya harap agar selalu percaya diri dalam bersaing memperoleh kesempatan kerja ataupun berwirausaha mandiri," kata Guruh.


Adapun pelatihan kerja diikuti 16 peserta pelatihan berasal dari Masyarakat pencari kerja kabupaten kuningan. Pelatihan berlangsung selama 140JP (18 Hari). Sementara pelatihan sendiri bertujuan meningkatkan keterampilan dan keahlian kepada pencari kerja khususnya di kabupaten Kuningan.


.(Red)

Sosok Ketua MKKS Kab Kuningan, Drs. H. Adang Kusdiana, MPd

Ketua MKKS SMP Kabupaten Kuningan/Kepala SMPN 1 Kuningan, Drs. H. Adang Kusdiana, M.Pd


Kuningan (BM) - Seperti yang kita ketahui, Kabupaten kuningan, ada suatu organisasi Muyawarah Kerja Kepala Sekolah, yang di Ketuai oleh kepala sekola SMPN 1 Kuningan,DRS H Adang Kusdiana MPd, Sosok Ketua MKKS Kab Kuningan.


DRS H Adang Kusdiana ,MPd, adalah sosok yang patut di kagumi dan jadi contoh buat para kepala sekolah lainnya, beliau meniti karier nya mulai dari seorang guru pengajar di SMPN 1 kuningan, yang pertama diangakt menjadi kepala sekolah yang kemudian ditempatkan di sekolah cukup kecil yaitu di SMPN 2 Cigugur, yang terletak di bawah kaki gunung ciremai di dekat galian batu,..lalu dipindah tugaskan ke SMPN 1 Darma. Dengan segala keuletannya meniti karier dan menjalankan tugas nya sebagai seorang kepala sekolah akhirnya beliau di Tempatkan di sekolah favorit di SMPN 1 kuningan.


H Adang Kusdiana kelahiran kuningan tahun 1967, begitu bersahaja sehingga akhirnya Beliau Terpilih menjadi Ketua MKKS SMP kab Kuningan sampai pada saat ini.


Kiprah nya menjadi ketua MKKS SMP kabupaten Kuningan sampai saat ini , patut di acungi Jempol.


.(Yesi)

Selasa, 30 September 2025

DAK Non Fisik 2024 Kuningan Yang Tidak Terbayar Masih Milyaran, Kemana?

Pemda Kabupaten Kuningan


Kuningan (BM), Dikutip dari pemberitaan situs web kuningan.go.id tanggal 1 September 2025 bahwa pemkab Kuningan telah menyelesaikan Tunda Bayar tahun 2024 sebesar 96,7 milyar.


Bupati Kuningan menegaskan, capaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan fiskal serta disiplin pengelolaan keuangan.


“Alhamdulillah, di momentum Hari Jadi Kuningan ini, kita bisa memberikan kabar baik: tunda bayar 2024 sebesar Rp96,7 miliar sudah tuntas. Dana pembayaran ini diperoleh dari efisiensi belanja dan optimalisasi pendapatan daerah,” ungkap Bupati, Senin (1/9/2025).


Namun baru-baru ini diketahui bahwa beberapa kegiatan yang bersumber dari Pendapatan Dana Transfer Daerah seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik tahun 2024 dari beberapa SKPD ternyata belum terbayarkan atau mungkin tidak akan terbayar. Hasil konfirmasi media benangmerah.co.id kepada beberapa SKPD, Dana Transfer Daerah yang belum terbayarkan, diantaranya BOK dinas Kesehatan tahun 2024 sebesar 10 milyar dari total 17 milyar, BOK KB Dinas DPPKBP3A sebesar 4 milyar dari total 14 milyar, Dinas Perikanan dan Peternakan serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian yang belum diketahui besarannya.


Imbas dari permasalahan tersebut, alokasi anggaran tersebut untuk tahun 2025 menjadi berkurang drastis dengan aturan yang ketat. BOK Dinas Kesehatan untuk tahun ini sebesar 14 milyar, turun hampir 20% dan BOK KB sebesar 10 milyar turun 28% dari tahun sebelumnya.


Screenshot Pendapatan Transfer Daerah Kabupaten Kuningan


Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Kuningan, H. Edi Martono saat ditemui beberapa waktu lalu mengatakan penyerapan dana BOK Kesehatan masih 0% sampai bulan September 2025. 


"Ada kekhawatiran dari setiap bidang yang akan melaksanakan kegiatan dari dana BOK Dinas tahun ini. Karena kegiatan harus sudah dilaksanakan dulu 50 persen, baru dana dari pusat turun ke daerah. Kalau seperti itu kita harus memodal dulu, tapi dari mana dana talangan untuk kegiatannya? Yang tahun kemarin saja belum dibayar. Makanya tahun ini belum ada penyerapan dana BOK Kesehatan," ungkapnya.


Hal senada diungkapkan Kepala DPP KB PPPA (Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Kuningan Drs. H Deniawan, M.Si melalui Kabid KB H. Moch Iskandar, M.Pd. Menurutnya, tahun ini, sampai bulan September penyerapan BOK KB baru 35%. Apakah bisa tercapai 100 persen sampai akhir tahun? 


"Dengan pembayaran yang tersendat seperti sekarang, rasanya berat untuk sampai 100 persen. Tapi ya mudah-mudahan bisa tercapai, tergantung kondisi keuangan di BPKAD," kata Iskandar saat ditemui media benangmerah.co.id.


Kondisi seperti ini bukan saja terjadi pada kegiatan yang dibiayai DAK Non Fisik. Namun juga pada penyerapan dana DBHCT. Kepala DKPP kabupaten Kuningan DR. Wahyu Hidayah, M.Si melalui Kepala Bidang Hortikultura dan Perkebunan, Andi, SE juga mengeluhkan penyerapan dana DBHCT yang tersendat di kondisi saat ini.


"Tolong bantu atuh DBHCT, sampai sekarang belum bisa pencairan, padahal kegiatan sudah dilaksanakan," ungkapnya saat dihubungi via WhatsApp.


Kondisi finansial pemkab Kuningan memang lagi tidak baik, namun tata kelola pendapatan dana transfer daerah juga harus diperhatikan, karena menyangkut kredibilitas daerah Dimata pemerintah pusat. Bisa - bisa pendapatan transfer daerah yang selama ini jadi andalan pemkab Kuningan terus menurun seiring tata kelola keuangan yang tidak profesional sehingga menyimpang dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur pengelolaan DAK Nonfisik adalah PMK Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. PMK ini bertujuan memberikan panduan terkait perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban DAK Nonfisik, yang digunakan untuk mendanai program dan kegiatan prioritas nasional seperti penguatan pertumbuhan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Selain itu, terdapat juga perubahan rincian DAK Nonfisik yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) seperti KMK Nomor 423 Tahun 2024.


Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, H. Deden Kurniawan Sopandi, A.Ks, M.Si saat ditemui membenarkan adanya kendala pembayaran terhadap beberapa kegiatan DAK Non Fisik tahun 2024 di beberapa SKPD, diantaranya, BOK Dinas Kesehatan sebesar 10 milyar, BOK KB DPP KB PPPA sebesar 4 milyar, DKPP dan DISKATAN.


"Untuk DAK Non Fisik, kami fokus dulu penyerapan di tahun 2025. Untuk pembayaran kegiatan tahun 2024 dipending dulu. Karena kalau kami fokus pembayaran di tahun 2024, dikhawatirkan dengan kondisi saat ini kegiatan tahun 2025 tidak bisa dibayar. Berbicara konsekwensi dari pusat, ya dengan kondisi keuangan saat ini memang tidak ada pilihan lain," jelasnya.


Deden juga menambahkan, terkait DAK Non Fisik yang tidak terbayar, pihaknya tidak tahu dipakai apa. Karena saat itu belum menjabat di BPKAD.


.(One)

Rabu, 10 September 2025

PEKAT IB Kuningan dan Anggota DPRD Santuni LKS Graha Berdaya Tambakbaya

Ketua PEKAT IB dan Anggota DPRD Kuningan dari Fraksi Gerindra, Menyerahkan Bantuan Sembako secara simbolis kepada Ketua LKS Graha Berdaya 


KUNINGAN, Ormas PEKAT IB DPD Kabupaten Kuningan kembali melanjutkan kegiatan sosial dengan mengunjungi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Graha Berdaya di desa Tambakbaya kecamatan Garawangi. Dalam kunjungan ini PEKAT IB Kabupaten Kuningan berkolaborasi dengan salah satu anggota DPRD Kuningan dari fraksi Gerindra. Sebelumnya ormas ini juga telah sukses membangun kembali rumah warga desa Padarama yang habis terbakar.


Pada kegiatan ini ketua PEKAT IB Kabupaten Kuningan, Donny Sigakole beserta jajaran pengurus dan anggota serta anggota DPRD Kuningan dari fraksi Gerindra, Sri Laela Sari, mendatangi LKS Graha Berdaya dengan memberikan bantuan sembako untuk para pasien ODGJ dan penyandang disabilitas lainnya. Tidak hanya itu, rombongan juga mendengarkan dan melihat bagaimana pengurusan pasien dipenampungan tersebut.


Menurut ketua LKS Graha Berdaya, Lukman Mulyadi saat ini kami menampung 45 orang pasien penyandang disabilitas, terdiri dari 17 perempuan dan 28 laki-laki. Mereka tidak hanya berasal dari Kuningan, tapi juga luar kabupaten Kuningan.


"Di sini saat ini ada 45 pasien. Mereka ada yang sudah manula, kebanyakan berusia 30-45 tahun. Semua kita urus sesuai kemampuan kami. Karena bantuan stimulan dari Pemda melalui dinas sosial sangat tidak cukup. Kadang dari bengkok desa, kadang dari siltap saya juga habis untuk membiayai mereka. Ada juga subsidi dari keluarga pasien yang masih punya keluarg dan peduli," kata Lukman yang juga menjabat sebagai kepala desa Tambakbaya, Selasa (9/9).


Ditambahkannya, yang paling repot adalah harus membawa pasien berobat, karena harus ke RS Mitra Plumbon Cirebon yang jaraknya cukup jauh. Dirinya berharap kedepan kabupaten Kuningan juga memiliki RS yang bisa memberikan perawatan ODGJ secara maksimal karena jumlah ODGJ di kabupaten Kuningan yang belum tertangani sekitar 500 orang lebih.


Sementara itu, Donny Sigakole sebagai ketua ormas PEKAT IB, kembali menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak hanya bergerak dibidang sosial kontrol, namun juga bergerak dibidang sosial. Hal ini sudah dibuktikan dengan beberapa kegiatan sosial yang telah digelar.


Dirinya juga mengajak pihak lain yang merasa mampu dan berkecukupan agar bisa dengan ikhlas ikut membantu mengulurkan tangan untuk membantu LKS Graha Berdaya. 

.(One)


Jumat, 29 Agustus 2025

Bank Kuningan Raih Penghargaan Infobank Award 2025 ke-6 kalinya

 

Penerimaan Penghargaan dari Majalah Infobank edisi 2025, Jumat, 29 Agustus di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta

KUNINGAN, Perumda BPR Kuningan atau Bank Kuningan Kembali mendapat penghargaan dari majalah Infobank edisi 2025. Penilaian dibuat Biro Riset Infobank (birI) menerbitkan rating BPR. Tajuk rating kali ini yaitu “Rating 413 BPR Versi Infobank 2025”,yang dibuat untuk melihat kinerja BPR pada 2023-2024. Penghargaan tersebut diterima pada hari Jumat tanggal 29 Agustus di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta. Basis utama dari rating ini adalah kinerja keuangan BPR di 2023 dan 2024. Metode yang digunakan Biro Riset Infobank pada rating BPR ini ialah metode kuantitatif berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasikan di website Otoritas jasa Keuangan (OJK). Jangka waktu pengunduhan laporan keuangan BPR dari OJK yaitu Maret sampai dengan awal Juli 2025. 


Pendekatan yang digunakan Biro Riset Infobank untuk rating BPR ini ialah rasio keuangan penting dan pertumbuhan usaha, terdiri dari Permodalan (CAR dan Pertumbuhan modal inti), Kualitas Asset (NPL dan Pertumbuhan Kredit), Rentabilitas (ROA, ROE dan Pertumbuhan Laba Berjalan), Liquiditas (LDR dan Pertumbuhan dana pihak ketiga) dan Efesiensi (BOPO dan NIM) . BPR dikelompokkan menjadi enam kelompok berdasarkan aset: BPR beraset Rp25 miliar sampai dengan di bawah Rp. 50 miliar (kelompok 6), BPR beraset Rp50 miliar sampai dengan di bawah Rp100 miliar (kelompok 5), BPR beraset Rp100 miliar sampai dengan dibawah Rp250 miliar (kelompok 4), BPR beraset Rp250 miliar sampai dengan di bawah Rp500 miliar (kelompok 3), BPR beraset Rp500 miliar sampai dengan di bawah Rp1 triliun (kelompok 2), dan BPR beraset Rp1 triliun ke atas.  


Bank Kuningan masuk dalam kelompok 3 BPR beraset Rp.250 miliar sampai dengan di bawah Rp.500 miliar dari 91 (sembilan puluh satu) BPR yang masuk dalam kelompok 3 (tiga) dari jumlah tersebut hanya 47 (empat puluh tujuh) BPR yang mendapat penghargaan dan Bank Kuningan menduduki peringkat 31 (tiga puluh satu) secara Nasional dan menduduki peringkat 5 (lima) untuk Propinsi Jawa Barat sedangkan untuk wilayah Ciayumajakuning menduduki peringkat 1 (satu) dengan nilai 88,70 dari seratus dengan predikat “Sangat Baik”.  


Meski situasi Ekonomi Global tidak Cukup Baik, namun Bank Kuningan yang dipimpin H. Dodo Warda, SE, M.M (Direktur Utama) dan Deni Heryana, S.Sos (Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan) ini tetap mampu mencatatkan kinerja impresif. Bank Kuningan berhasil memacu pertumbuhan kredit 5,25 % year on year (yoy), menjadi Rp 218.87 miliar. Dari sisi dana pihak ketiga (DPK) terjadi kenaikan 9,76%, menjadi Rp 177.93 miliar. Modal inti Bank Kuningan tercatat Rp 32.11 miliar. Dengan CAR atau KPMM sebesar 16,53%. Modal yang kuat ditambah likuiditas yang mumpuni memberi kan keleluasaan bagi BPR ini dalam ekspansi bisnis. Dari sisi profitabilitas, Bank Kuningan mengantongi cuan sebesar Rp 3.70 miliar, tumbuh 5,13% secara tahunan. Aset Bank Kuningan terus tumbuh dan Bank Kuningan mendapatkan skor sempurna pada penilaian likuditas yang mencakup penilaian LDR dan Pertumbuhan dana pihak ketiga.


Penghargaan dari InfoBank merupakan Kado Ulang Tahun Hari Jaki ke 527 Kuningan


“Kami merasa sangat bersyukur atas diraihnya penghargaan dari infobank, ini menandakan bahwa kerja keras dari seluruh pegawai serta dukungan dari semua lapisan diantaranya, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dalam hali ini Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal, Pihak DPRD Kuningan serta dukungan dari seluruh Masyarakat Kabupaten Kuningan yang telah percaya dan bersinergi dengan kami. Sehingga Bank Kuningan dapat terus berkembang berkelanjutan sehingga kami mendapatkan penghargaan tersebut. Dan kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mengantarkan Bank Kuningan meraih penghargaan dari Infobank ini," ungkap Direktur Utama Bank Kuningan, H. Dodo Warda, SE, MM kepada awak media, Jumat (29/8).


Dan penghargaan, lanjutnya ini sebagai bentuk Upaya kami dalam mencapai visi Bank Kuningan yaitu Menjadi Lembaga Keuangan Terpercaya dalam Mendukung Perekonomian Masyarakat Melalui Pelayanan Jasa Keuangan yang Inovatif, Berkualitas dan Berkelanjutan . serta menjalankan misi Bank Kuningan yaitu Menyediakan Layanan Keuangan yang Inklusif, Mengembangkan Produk dan Layanan yang Inovatif, Menjaga Kepercayaan dan Kepuasan Nasabah, Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Kuningan, Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Mengelola Risiko dengan Bijak.


Dodo juga menyampaikan bahwa penghargaan ini sebagai hadiah Ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 serta Hari Jadi Kuningan yang ke-527 Kabupaten Kuningan.


.(ONE)

Senin, 25 Agustus 2025

Kualitas Pembangunan Perpustakaan SDN 17 Dikritik Orang Tua Siswa dan Ormas

Material dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Perpustakaan di SDN 17 Kuningan Dengan Nilai Pagu 150 juta


Kuningan, Pembangunan Perpustakaan di SD Negeri 17 Kuningan yang bersumber dari anggaran APBD (DAU bidang Pendidikan) menuai kritik tajam dari salah satu orang tua siswa sekaligus Ketua DPD PEKAT IB Kabupaten Kuningan. Hasil pantauan di lokasi kegiatan tersebut sedang berlangsung tanpa adanya papan informasi.


Diketahui dalam pelaksanaan proyek pemerintah ada 2 unsur yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan. Yang pertama perencanaan melalui konsultan perencana dan kedua adalah pelaksana kegiatan, yaitu pihak ketiga atau perusahaan pelaksana. Hal yang terjadi di SDN 17 ada 2 kemungkinan hingga dinilai kurang berkualitas. Apakah dari konsultan atau pelaksananya sendiri yang melaksanakan tidak sesuai spek di RAB dan Gambar proyek.


Salah satu orang tua siswa sekaligus ketua DPD PEKAT IB Kabupaten Kuningan, Donny Sigakole menilai kualitas pembangunan perpustakaan yang sedang dilaksanakan di SDN 17 Kuningan kurang berkualitas. 


"Dari mulai papan informasi anggaran dan gambar kegiatan tidak dipasang, kayu buat rangka atap menggunakan campuran arbise dengan kondisi basah. Kemudian Kusen menggunakan kayu piset, tidak menggunakan kayu jati atau Meranti seperti yang biasa terjadi di anggaran program sarana dan prasarana pendidikan," ungkapnya kepada media benangmerah.co.id di Sekretariat DPD PEKAT IB Kabupaten Kuningan, Senin (25/8).


Ditambahkannya, sambungan dinding baru dengan dinding lama juga asal nempel, tidak menggunakan besi. Dengan posisi bangunan di lantai 2 dinilai sangat beresiko. 


"Kami minta kepada PPK Kegiatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Kuningan agar segera meninjau ulang pelaksanaan kegiatan pembangunan perpustakaan di SDN 17 Kuningan," sambung Donny.


Terpisah, pelaksana kegiatan, H. Dhany Yudistira mengatakan sebagai pelaksana sedang melaksanakan sesuai RAB dan Gambar yang sudah dibuat konsultan perencana.


"Masalah papan informasi, kayaknya sudah dipasang, om. Tenang saja jangan khawatir, kerjaan nanti juga pasti diaudit. Kalau ada yang tidak dikerjakan atau tidak sesuai RAB dan Gambar pasti kena TGR dan harus mengembalikan kerugian negara," jawabnya saat di konfirmasi via WhatsApp 


Ditambahkan Dhany, kegiatan tersebut merupakan kegiatan APBD Kuningan dari DAU bidang Pendidikan dengan pagu anggaran 150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah).


.(One)

Jumat, 15 Agustus 2025

PT Bestari Diva Karya Disorot Ormas LMPI. Pekerjaan Sanitasi Shop Drawing di desa Cikubangsari Diduga Sarat Korupsi

 

Sebagian Pekerjaan Sanitasi Shop Drawing di desa Cikubangsari yang dikerjakan oleh PT Bestari Diva Karya diduga tidak sesuai Spesifikasi 

Kuningan, Pekerjaan sanitasi shop drawing di desa cikubang sari di sorot ormas LMPI (Laskar Merah Putih Indonesia) kabupaten Kuningan. Anggaran dari dinas perumahan dan pemukiman propinsi Jawabarat sebesar Rp 4 milyar yang kini sedang di laksanakan diduga banyak yang tidak sesuai spek.


Ketua LMPI, U. jenggo meminta kepada APH baik Kejaksaan atau kepolisian turun tangan menyikapi pekerjaan sanitasi yang sedang berlangsung di desa Cikubangsari. Ada beberapa bagian pekerjaan yang diduga tidak sesuai spek dan sudah merugikan negara .


Menurut U. Jenggo, pihak PT Bestari Diva Karya yang beralamat di kabupaten Tasikmalaya ini, dalam melaksanakan pekerjaannya di nilai asal asalan . Kami dari ormas LMPI bagian dari kontrol sosial sebagai peran serta masyarakat berkewajiban untuk mengawasi secara regulasi anggaran negara.                   


"Kami meminta kepada pihak pelaksana sanitasi PT Bestari Diva Karya jangan main main dengan anggaran negara, apalagi nilainya tidak sedikit, mencapai milyaran rupiah. Ini harus benar-benar dilaksanakan sesuai gambar dan spekspikasi yang sudah di tentukan, karena program sanitasi ini nantinya harus bermanfaat bagi masyarakat desa Cikubangsari. Makanya harus benar-benar sesuai dengan RAB dan Gambar," tegasnya.


Ketua LMPI Kabupaten Kuningan, U. Jenggo


Di tambahkannya, di lapangan juga minim pengawasan tidak melihat orang orang dari dinas ataupun konsultan pengawas, sehingga tidak terkontrol dengan baik.


Oleh karena itu, LMPI Kuningan dirasa harus mengambil langkah sosial kontrol dengan cara membuat pengaduan ke pihak APH soal proyek sanitasi di desa Cikubangsari kec Cipicung kab Kuningan ini. 


"Berkaitan hal tersebut kami berharap APH untuk segera menindaklanjuti. Karena dugaan penyimpangannya sangat nampak dan nyata. Beberapa pihak terkait sangat layak untuk diperiksa dan bertanggung jawab atas proyek yang diduga sudah merugikan keuangan negara," pungkas Jenggo.


Sampai berita ini tayang, pihak redaksi belum berhasil menemui pihak PT Bestari Diva Karya guna melakukan konfirmasi sebagai penyeimbang berita.


.(One)

PKS KTH Masyarakat Penyangga dan BTNGC Bentuk Penghormatan dan Pengakuan Sejarah Pengelolaan Hutan Gunung Ciremai

 

Conpress Pengurus dan Pembina Paguyuban Silihwangi dengan Awak Media 

Kuningan, Penetapan zonasi yang tercantum dalam Rencana Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) melalui Keputusan Dirjen KSDAE No: SK.193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022, yang mengatur zonasi TNGC di wilayah Kabupaten Kuningan dan Majalengka, Provinsi Jawa Barat tidak bisa terlepas dari peran serta masyarakat desa penyangga yang sudah puluhan tahun memanfaatkan dan melestarikan hutan dalam kehidupan sehari-hari. 


Sejak lama, puluhan desa telah mengelilingi kawasan Gunung Ciremai. Jauh sebelum penetapan kawasan ini sebagai taman nasional pada tahun 2004, warga setempat telah hidup dari hasil hutan dan mengelola sumber daya alam secara tradisional.


Kini, masyarakat di sekitar TNGC terorganisir dalam kelompok-kelompok tani hutan, seperti "Paguyuban Silihwangi Majakuning," yang turut aktif dalam upaya konservasi.


Masyarakat ini tidak sekadar memanfaatkan hasil hutan, tetapi juga memeliharanya. Mereka secara turun-temurun menjaga batas wilayah hutan, membersihkan mata air, menerapkan larangan adat, menangani kebakaran hutan, menanam pohon endemik dan MPTS (Multi Purpose Tree Species), serta merawat sekat bakar. Bahkan, di sejumlah desa telah berdiri persemaian swadaya yang memproduksi ribuan bibit pohon secara mandiri.


Sejarah tentang kehidupan masyarakat desa penyangga TNGC ini yang nantinya menjadi salah satu dasar kebijakan dalam penentuan zonasi dalam Taman Nasional.


Hal ini diungkapkan Ketua Paguyuban Silihwangi Majakuning, Edi Syukur didampingi Pembina, Nandar dan Sekretaris, Roni saat ditemui di RM Mewah, Bandorasa, Rabu, (13/8).


Menurutnya, sistem zonasi taman nasional mencakup beberapa kategori wilayah, yaitu: zona inti, zona rimba, zona pemanfaatan, zona rehabilitasi, dan zona tradisional.


"Zona Tradisional ini dirancang khusus untuk memberikan ruang kepada masyarakat lokal agar tetap bisa menjalankan aktivitas sosial, ekonomi, dan budaya secara berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Perdirjen KSDAE No. 6 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis kemitraan konservasi", jelas Edi


Nyambung dari penjelasan Edi, Nandar sebagai pembina paguyuban menambahkan, Zona tradisional merupakan bentuk penghormatan dan pengakuan secara hukum terhadap hak masyarakat adat dan lokal untuk memanfaatkan kawasan secara bijaksana. Namun implementasinya harus diawasi agar tidak menyimpang menjadi bentuk diskriminasi


"Masyarakat lokal sebenarnya memiliki potensi besar sebagai mitra pemerintah dalam menjaga kawasan konservasi. Oleh karena itu Perjanjian Kerjasama (PKS) antara KTH dan BTNGC terkait pengelolaan konservasi sangat penting sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan pemerintah terhadap sejarah pengelolaan Hutan Gunung Ciremai," ungkap Nandar.


Dalam sejarah perjuangan KTH binaan Paguyuban Silihwangi Majakuning pada Kerjasama Kemitraan Konservasi Pemberdayaan Masyarakat Penyangga Taman Nasional Gunung Ciremai ada beberapa kegiatan penting yang sudah diperjuangkan diantaranya,


30 Maret 2023 - Kegiatan Verifikasi Subjek, Kegiatan Ferifikasi ini bertujuan untuk menjelaskan bahwa calon kemitraan konservasi permberdayaan masyarakat adalah bener bener masyarakat penyangga Taman Nasional Gunung Ciremai dengan dibuktikan dengan KTP dan di Saksikan Oleh Kepala Desa


8-10 Juni 2023 - Kelompok Tani Hutan (KTH) Binaan Paguyuban Silihwangi Beserta Team Kolaboratif Lainnya, Mengadakan Identifikasi Objek Zona Tradisional Kemitraan Konservasi Pemungutan HHBK di Taman Nasional Gunung Ciremai.

Dan Selanjutnya Kelompok Tani Hutan (KTH) Binaan Paguyuban Silihwangi Majakuning Memohon Untuk Segera Dilaksanakannya Kegiatan Perjanjian Kerjasama (PKS) Oleh Balai Taman Nasional Gunung Ciremai, Demi Keberlangsungan Kehidupan dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat Penyangga Taman Taman Nasional Gunung Ciremai.


25 Agustus 2023 - Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Kelompok Tani Hutan (KTH) pada 24 Desa bersama Instansi Pemerintah dan Lembaga Sosial Masyarakat terkait untuk ikut peran serta pada kegiatan Karhutlah sejak awal di ketemukan munculnya api Jumat (25/8/2023)


09 Januari 2024 - Kegiatan Penanaman Pohon Endemik dan MPTS 28 Kelompok Tani Hutan ( K T H ) Dengan Jumlah 100.000 Pohon Endemik dan MPTS dan Kegiatan Ini Mandiri Dari KTH dan MPA Binaan Paguyuban Silihwangi Majakuning Di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) Pada Tahun 2024


14 Juni 2025 - 28 KTH dan MPA Binaan Paguyuban Silihwangi Majakuning Melaksanakan Kegiatan Pemeliharaan sekat bakar Kolaboratif dengan Masing Masing Desa nya.


24 Mei 2025 - Telah melaksanakan kegiatan Penanaman Pohon Endemik Di lembah Cilengkrang Penyangga Taman Nasional Gunung Ciremai. Kegiatan ini merupakan Peran Serta Paguyuban Silihwangi Majakuning dengan BTNGC DAN ARUNIKA EATERY dalam mendukung dan melestarikan lingkungan TNGC .Dengan Melibatkan Perwakilan 50 Anggota KTH dan MPA serta Mendukung 100 Pohon Endemik TNGC


Terpisah, BTNGC melalui Kasubag TU, menjelaskan adanya pengakuan keberadaan Kelompok Tani Hutan (KTH) di desa penyangga yang menjadi pertimbangan dalam penentuan kebijakan dalam pengelolaan kawasan konservasi TNGC. 


"Dalam hal pemungutan HHBK terutama penyadapan getah pinus oleh KTH kami juga mempertimbangkan sejarah Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Ini adalah sebuah konsep pengelolaan hutan yang melibatkan masyarakat sekitar hutan sebagai pelaku utama dalam menjaga dan memanfaatkan hutan secara berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk menjaga kelestarian fungsi hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat," terangnya.


Karena ini menyangkut kesejahteraan ekonomi masyarakat desa penyangga, makanya kami juga sedang berproses mencari formula yang tepat kolaborasi antara masyarakat dengan TNGC dalam pengelolaan kawasan konservasi.


.(One)


Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu