Penyidik Kejari Kuningan Tetapkan 1 Orang Tersangka dalam Perkara Korupsi Bank Pemerintah

Penyidik Kejari Kuningan Tetapkan 1 Orang Tersangka dalam Perkara Korupsi Bank Pemerintah

Jumat, 03 Oktober 2025

 

Proses Pemeriksaan Tersangka RMP (32) oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan 


KUNINGAN (BM) – Setelah dilakukan penggeledahan terhadap oknum karyawan bank pemerintah di lingkungan Perumahan Alam Asri, pada hari yang sama, Kamis, tanggal 02 Oktober 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan menetapkan 1 (satu) orang Tersangka dengan inisial RMP (32) yang kapasitasnya adalah sebagai Relationship Manager Priority Banking dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di salah satu bank pemerintah di Kuningan periode tahun 2019-2025.   


Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih, S.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto, S.H., dalam keterangannya kepada pers pada hari Kamis, tanggal 02 Oktober 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan menyatakan RMP sudah dilakukan pemanggilan secara patut oleh penyidik dan yang bersangkutan dapat hadir secara kooperatif memenuhi panggilan yang kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.


"Penetapan RMP sebagai tersangka ini telah didasarkan atas 2 (dua) alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, dilakukan penahanan penyidik selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat" ungkap Brian. 


KASUS POSISI


Bahwa Sdr. Resa Madya Prasmala (RMP) bekerja di Bank Pemerintah pada Cabang Kuningan selaku Junior Relationship Officer Konsumer (ROK) selama periode bulan Maret 2019 sampai dengan bulan Mei 2025 memanfaatkan adanya kelemahan sistem operasional yang ada di Bank Pemerintah di Cabang Kuningan untuk mengambil uang yang ada di Kas Cabang Kuningan dengan menggunakan sarana rekening milik 17 nasabah prioritas dengan cara sebagai berikut:


  • Awalnya Sdr. RMP menawarkan kepada 17 nasabah prioritas yang ia kelola berupa program Gebyar Tanda Mata dengan tenor antara 1 sampai dengan 3 bulan dan menjanjikan pemberian cashback yang lebih besar, padahal diketahui bahwa program yang ditawarkan oleh Sdr. RMP tersebut adalah kebohongan. Selanjutnya atas hal tersebut, singkat cerita para nasabah yang ditawari oleh Sdr. RMP tersebut kemudian tertarik mengikuti program palsu itu.


  • Karena adanya kepercayaan dari nasabah tersebut, Sdr. RMP kemudian menyiapkan slip penarikan kosong untuk ditandatangani oleh para nasabah tersebut untuk seolah-olah dipindahkan dana dari rekening utama para nasabah ke rekening program tanda mata. Dan dalam kurun waktu selama periode bulan Maret 2019 s/d bulan Mei 2025, Sdr. RMP telah melakukan 72 (tujuh puluh dua) transaksi penarikan melalui rekening 17 nasabah tersebut dengan total Rp.14.625.000.000,- (empat belas miliyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah).


  • Bahwa dalam menerima uang hasil tindak pidana korupsi selain diterima tunai/cash oleh Sdr. Resa Madya Prasmala, uang tersebut ditransfer dan/atau Tarik/Setor ke rekening-rekening penampung dengan total sebanyak 15 (lima belas) rekening penampung yakni:

    1. Rekening Bank BJB Nomor 0126405340100 atas nama Mohammad Yusuf;
    2. Rekening Bank BCA Nomor 2991094379 atas nama Mohammad Yusuf;
    3. Rekening Bank BCA Nomor 2990724086 atas nama Mohammad Yusuf;
    4. Rekening Bank Mandiri Nomor 1340026866334 atas nama Mohammad Yusuf;
    5. Rekening Bank BJB Nomor 0133601805100 atas nama Muhammad Fakhri Nurhakim;
    6. Rekening Bank BCA Nomor 8470212897 atas nama Muhammad Fakhri Nurhakim;
    7. Rekening Bank Mandiri Nomor 1340020422043 atas nama Muhammad Fakhri Nurhakim;
    8. Rekening Bank BCA Nomor 4730760171 atas nama Siti Chusnul Nurlaeli;
    9. Rekening Bank BJB Nomor 0108119012020 atas nama Indra Pranata;
    10. Rekening Bank BJB Nomor 0088770123456 atas nama Indra Pranata;
    11. Rekening Bank BRI Nomor 013301076788500 atas nama Indra Pranata;
    12. Rekening Bank BJB Nomor 0099420901101 atas nama Muhammad Nur Ramdan;
    13. Rekening Bank BCA Nomor 2990488820 atas nama Muhammad Nur Ramdan;
    14. Rekening Bank BRI Nomor 013301023155504 atas nama Muhammad Nur Ramdan;
    15. Rekening Bank BRI Nomor 013301000038561 atas nama Muhammad Nur Ramdan.

  • Bahwa pada kenyataannya uang yang di transfer dan/atau Tarik/setor tersebut bermuara pada rekening pribadi milik Sdr. Resa Madya Prasmala yakni:
    1. Rekening Bank Mandiri Nomor 9000021902417 atas nama Resa Madya Prasmala;
    2. Rekening Bank BCA Nomor 0072535571100 atas nama Resa Madya Prasmala;
    3. Rekening Bank BJB Nomor 0072535571100 atas nama Resa Madya Prasmala.


  • Selanjutnya dalam kurun waktu tersebut juga, guna menutupi perbuatannya, Sdr. RMP juga rutin memberikan cashback kepada 17 nasabah tersebut dengan akumulasi sebesar Rp.5.150.000.000,- (lima miliyar seratus lima puluh juta rupiah).


  • Perbuatan Sdr. RMP tersebut kemudian diketahui setelah beberapa nasabah prioritas tersebut akan melakukan penarikan atas dana yang sebelumnya disampaikan jika dimasukkan direkening program tanda mata, namun setelah dilakukan pengecekan diketahui para nasabah tersebut tidak memiliki rekening program lain selain rekening prioritas. Sehingga atas hal tersebut kemudian dilakukan audit internal oleh pihak Bank Pemerintah tersebut.


  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Atas Penggelapan Dana Nasabah di Kantor Cabang Kuningan oleh Satuan Kerja Audit Internal tanggal 29 September 2025 pada Bab IV angka 6 halaman 14 menjelaskan: “kerugian nasabah sebesar Rp.9.475.000.000,- (Sembilan miliyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) telah dilakukan penggantian oleh Bank Pemerintah KC Kuningan”.


  • Bahwa dasar pihak Bank Pemerintah tesebut melakukan penggantian atas dana nasabah tersebut adalah sebagai bentuk tanggung jawab bank terhadap nasabah yang harus menjamin keamanan dana nasabah karena Bank tersebut merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 


  • Bahwa penggantian oleh pihak Bank Pemerintah tersebut juga sebagaimana berdasarkan Surat Edaran Direksi PT. Bank Pemerintah Nomor: 006/SE/DIR-PK/2016 tanggal 18 Januari 2016 perihal Ketentuan Pemakaian Rekening dalam Penyelesaian dan Titipan Nasabah Sementara dan Ketentuan Pelaksanaan Penyelesaian Pos Terbuka, dikarenakan apa yang dilakukan oleh Sdr. RMP tersebut adalah dikategorikan sebagai fraud yang terjadi di internal Bank, sehingga ada kewajiban pihak Bank untuk melakukan penggantian. Sehingga pihak Bank BJB merasa bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. RMP ini adalah merugikan pihak Bank BJB.


  • Dan oleh karena Bank Pemerintah tersebut adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Provinsi Jawa Barat maka kerugian yang diderita Bank pemerintah tersebut adalah masuk kategori kerugian keuangan negara.


PASAL YANG DISANGKAKAN


Bahwa selain melakukan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan hasil penyidikan Tersangka juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sehingga terhadap perbuatan Tersangka Resa Madya Prasmala (RMP) disangkakan pasal :


Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP 


Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan

Kesatu Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP 

atau 

Kedua Pasal 4 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, selanjutnya kepada yang bersangkutan dilakukan penahanan oleh Penyidik selama 20 (dua puluh) hari pada Lapas Kelas II A Kuningan. 


.(One)