Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • Headline
  • Kuningan
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Tunjangan DPRD

50 Orang Anggota DPRD PAW Massal. SK Bupati Kuningan Sukses Penjarakan “Musuh Politik”

Oleh www.benangmerah.co.id
Maret 02, 2026


KUNINGAN (BM) - Polarisasi yang sering terjadi antara pihak eksekutif dan legislatif di daerah, memantik keingintahuan publik bagaimana sebenarnya kedudukan dan peran DPRD dalam konteks pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab. Sebagai sebuah lembaga terhormat, DPRD Kuningan tentu harus diisi oleh figur yang mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan serta terbebas dari anggota yang berjiwa koruptor.  Karena hanya orang-orang yang berintegritas tinggi saja yang bisa mewujudkan mandat DPRD sebagai pilar utama demokrasi. Sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan di daerah, DPRD adalah mitra yang berkedudukan sejajar dengan Kepala Daerah. Meskipun hubungan mereka sederajat tapi seringkali terjadi intrik dan saling sandera terkait kepentingan masing-masing. Apalagi diketahui di media massa Bupati dan Ketua DPRD sering berseberangan. Ini mungkin bisa dipahami karena sebelumnya mereka pernah saling “bermusuhan” pada saat Pilkada Kuningan.

DPRD sejatinya lahir untuk menjaga keseimbangan di daerah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dari eksekutif dan memastikan pemerintahan yang berkuasa dapat memberikan perlindungan, keamanan, kenyamanan, serta kesejahteraan bagi rakyat. Dalam menjalankan tupoksinya, anggota DPRD harus mematuhi berbagai peraturan perundangan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah, termasuk tata tertib yang ditetapkan secara internal.  Khusus terkait hak keuangan dan administratif, antara lain harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang telah ditetapkan pada tanggal 13 Januari 2023 lalu. 

Lantas, bagaimanakah dengan ketaatan dan kepatuhan dari lembaga DPRD Kabupaten Kuningan terkait alokasi anggaran yang diarahkan untuk melayani program atau kegiatan legislasi berikut dengan hak keuangan yang diperoleh masing-masing pimpinan maupun anggota setiap tahunnya? Apakah sudah sesuai dengan aturan dan tunduk pada regulasi yang berlaku? Ternyata bertolak belakang dengan citranya sebagai wakil rakyat atau anggota dewan yang terhormat. Diketahui dalam APBD Kuningan terdapat pos anggaran yang ditujukan untuk Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Tunjangan Komunikasi Intensif serta Tunjangan Reses untuk Pimpinan dan Anggota DPRD tanpa memiliki dasar hukum yaitu Peraturan Bupati (Perbup) sesuai ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 2017. Untuk tahun 2024 dan 2025 realisasi pembayaran Tunjangan DPRD yang berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) serta ditandatangani Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD total sebesar Rp. 65.000.000.000. 

Masalah utamanya, dana fantastis uang rakyat sebesar Rp 65 miliar dari APBD dicairkan padahal tidak ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengaturnya. Pemberian tunjangan komunikasi intensif, perumahan, transportasi dan reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kuningan tetap diberikan tanpa adanya regulasi resmi yaitu Peraturan Bupati (Perbup), secara hukum menimbulkan potensi kerugian keuangan negara dan masuk dalam ranah pidana korupsi. Dasar hukum wajib ada karena Tunjangan DPRD diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Pemerintah ini mengamanatkan bahwa besaran tunjangan bagi DPRD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Peraturan Bupati/Wali Kota atau Peraturan Gubernur). Disinilah mens rea nya, diduga ada pemufakatan jahat berupa kesepakatan politik terkait pembagian anggaran antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan dan penetapan APBD Kuningan untuk tahun 2025. 

Tunjangan DPRD wajib menggunakan dasar hukum Peraturan Bupati (Perbup) bukan Surat Keputusan (SK) sebagaimana diatur dalam PP No. 18 Tahun 2017. Peraturan Bupati dimaksud mengatur rincian besaran tunjangan dan menetapkan besaran tunjangan berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan standar harga setempat. Mengapa bukan Surat Keputusan? Karena tunjangan DPRD adalah komponen pendapatan yang bersifat umum dan berlaku bagi seluruh anggota/pimpinan sehingga memerlukan peraturan yang bersifat mengikat (Perbup), bukan keputusan individual seperti SK. Jika tunjangan ditetapkan hanya melalui SK Bupati tanpa melalui ketentuan Perbup, hal tersebut disorot sebagai pelanggaran administratif dan berpotensi hukum pidana karena tidak sah. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 menyebutkan bahwa peraturan berlaku mutatis mutandis, artinya sangat jelas bahwa pencairan Tunjangan DPRD harus merujuk pada ketentuan dalam PP tersebut. Disinilah ironisnya, sejarah panjang pengalaman basic birokrat para pengambil kebijakan kualitas SDM nya kini dipertanyakan. 

Yang sangat mengejutkan, ditemukan fakta hukum bahwa mekanisme pencairan terkait Tunjangan DPRD pada tahun 2025 ternyata hanya menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan berdasarkan usulan Sekwan. Meskipun mereka tahu kesalahan regulasi menggunakan SK Bupati Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025 itu berisiko hukum bagi kedua belah pihak. Dalam petikan SK yang ditandatangani oleh Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si disebutkan keputusan ini berlaku untuk tahun anggaran 2025. Surat keputusan yang dikeluarkan tersebut tidak melibatkan proses appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang dapat menghitung hasil penilaian profesional terkait nilai wajar dengan berbasis keahlian independen. Apalagi besaran nilainya sangat fantastis dan menghina akal sehat. Tanpa penilaian resmi KJPP berpotensi menjadi dasar utama penyidikan oleh aparat penegak hukum karena melanggar asas kepatutan serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Pemberian fasilitas bagi DPRD yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan karena diberikan tanpa melalui Peraturan Bupati (Perbup) dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. 

Tanpa adanya Peraturan Bupati (Perbup) pembayaran tunjangan komunikasi intensif, perumahan, transportasi dan reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kuningan dianggap ilegal, hal ini karena penggunaan anggaran daerah harus memiliki landasan hukum yang kuat dan transparan. Apabila tunjangan DPRD tetap diberikan tanpa landasan Perbup, hal tersebut berpotensi menimbulkan temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dapat berujung pada masalah hukum karena termasuk tindak pidana korupsi jika dianggap tidak sesuai prosedur. Jadi, Perbup adalah dokumen hukum yang wajib ada sebagai landasan pencairan tunjangan komunikasi intensif, perumahan, transportasi dan reses agar sah dan akuntabel. Sehingga pemberian tunjangan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kuningan tanpa didasari Peraturan Bupati (Perbup) adalah perbuatan melawan hukum. Apalagi pihak BPKAD sekarang diketahui sudah menghentikan pencairan Tunjangan DPRD mulai bulan Februari 2026 karena diakui bermasalah tanpa Peraturan Bupati. 

Peraturan Bupati (Perbup) berfungsi sebagai ketentuan pelaksana dari peraturan yang lebih tinggi (seperti Peraturan Pemerintah yang mengatur hak keuangan DPRD) untuk menyesuaikan dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah setempat serta mengukur standar harga yang berlaku. BPK sering menemukan ketidaksesuaian dalam pembayaran tunjangan jika tidak didukung oleh regulasi yang memadai dan perhitungan yang akuntabel. Jika tunjangan diberikan tanpa dasar hukum yang kuat dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, hal tersebut dapat diselidiki sebagai tindak pidana korupsi. Tunjangan DPRD yang tidak didukung oleh dasar hukum bisa menimbulkan protes keras dari masyarakat karena menyangkut penggunaan anggaran publik. Karena itu keberadaan Perbup adalah syarat mutlak agar pemberian Tunjangan DPRD sah secara hukum dan administrasi. SK Bupati Kuningan terkait pencairan Tunjangan DPRD tahun 2025 dikeluarkan dengan alasan diskresi padahal tidak ada kekosongan hukum karena PP Nomor 18 Tahun 2017 yang mengaturnya ada, disinilah perbuatan melawan hukum terjadi dan berakibat pidana korupsi.

BPK RI secara rutin mengaudit keuangan daerah. Jika ditemukan dokumen fiktif pembayaran tunjangan komunikasi intensif, perumahan, transportasi dan reses untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Kuningan tanpa adanya dasar hukum maska hal tersebut akan menjadi temuan audit yang dapat berujung pada tuntutan pengembalian dana atau sanksi hukum pidana. Tidak adanya Perbup menyulitkan pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran daerah, yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab. Jika hal ini terus terjadi dan tidak ada penghentian, maka jangan salahkan apabila masyarakat Kuningan sebagai bagian dari kontrol sosial menempuh jalur hukum laporan pengaduan kepada Jaksa Agung RI untuk mempermasalahkan keabsahan pembayaran tersebut. Apabila sampai terjadi penegakan hukum maka 50 anggota DPRD Kuningan bisa berisiko di PAW massal. 

Contoh kasus, saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memperluas penyidikan dugaan korupsi penyelewengan tunjangan perumahan (tuper) pimpinan dan anggota yang menjerat dua tersangka dari unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi. Penyidik mulai membidik unsur eksekutif pemerintahan daerah, terutama peran pejabat yang terlibat dalam proses penetapan anggaran tunjangan perumahan yang berdasarkan perhitungan sementara merugikan keuangan negara sampai Rp. 20 miliar. Kejati Jabar telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja guna mendalami utuh alur pengambilan keputusan mulai dari perumusan kebijakan, penentuan besaran anggaran, hingga pencairan dana. Penyidik juga memanggil pimpinan fraksi dan unsur pimpinan DPRD Bekasi periode terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Meskipun sudah ada preseden buruk berupa adanya penegakan hukum di daerah lain oleh APH, nampaknya DPRD Kuningan tidak mempunyai rasa takut dan terkesan menantang untuk dipenjara. Sebagai salah satu bukti adanya dugaan perbuatan korupsi kami sampaikan. Diketahui semua unsur Pimpinan DPRD Kuningan telah diberikan mobil dinas inventaris kantor. Tapi berdasarkan dokumen data realisasi belanja Tunjangan Transportasi tahun 2025 sebesar Rp. 8.114.400.000 untuk 46 anggota yang tidak mendapatkan mobil dinas, total uang yang dicairkan ternyata mencapai Rp. 9.105.900.000. Adanya kelebihan pencairan sebesar Rp. 991.000.000 mengemuka dari internal Sekretariat DPRD bahwa terjadi anggaran ganda. Dimana unsur pimpinan DPRD Kuningan tetap menerima Tunjangan Transportasi dalam bentuk uang tunai meski pemerintah daerah telah memberikan mobil dinas. Kasus ini tentu bukan sekadar persoalan administratif. Fakta ini memunculkan tanda tanya besar. Jika fasilitas mobil dinas sudah tersedia dan digunakan maka pemberian tunjangan transportasi tunai untuk objek yang sama berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Ini jelas pidana murni korupsi.

Bupati, Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekwan, Kepala BPKAD, Badan Anggaran serta semua Pimpinan dan Anggota DPRD Kuningan bisa dimintai pertanggungjawaban atas legalitas yang menjadi dasar pencairan anggaran Tunjangan DPRD Kuningan karena tanpa memakai regulasi yang sah. Merujuk pada Pasal 83 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang menegaskan bahwa produk hukum daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam perspektif hukum pidana, kesamaan pengetahuan, peran, dan penerimaan manfaat keuangan menempatkan para pihak dalam konstruksi pertanggungjawaban hukum yang setara. Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si seharusnya tidak membayarkan pengajuan pencairan tunjangan komunikasi intensif, perumahan, transportasi dan reses untuk Pimpinan dan Anggota DPRD pada pelaksanaan realisasi APBD Kuningan tahun 2025 karena tidak ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mendasari hal tersebut. 

Pembayaran tunjangan komunikasi intensif, perumahan, transportasi dan reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kuningan harus berdasarkan ketentuan yang berlaku sehingga apabila itu tetap dicairkan maka bisa terkena delik pemufakatan jahat atau turut serta dalam perbuatan tindak pidana korupsi secara berjamaah. Yang lebih menyedihkan, 50 orang anggota DPRD Kuningan melupakan Prinsip Utama bahwa uang yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan mereka selama ini adalah uang yang dipungut dari hasil keringat rakyat melalui pajak dan retribusi sehingga dalam pemakaiannya harus efektif dan bertanggung jawab. Jika birokrasi gagal menjaga APBD, maka masyarakat harus berani mengambil peran sebagai pengawas terakhir.

Kuningan, 2 Maret 2026

Uha Juhana

Ketua LSM Frontal

Tags:
  • Headline
  • Kuningan
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Tunjangan DPRD
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal










































Most popular
  • Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli

    Juli 15, 2024
    Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli
  • 65 Miliar Tunjangan DPRD Dicairkan Tanpa Dasar Hukum. Jaksa Agung Diminta Operasi Tangkap Tangan di Kuningan

    Februari 25, 2026
    65 Miliar Tunjangan DPRD Dicairkan Tanpa Dasar Hukum. Jaksa Agung Diminta Operasi Tangkap Tangan di Kuningan
  • Pihak Bank Ancam Nasabah Macet. Program Keringanan Bagi Nasabah Diduga Tidak Disosialisasikan

    Februari 26, 2026
    Pihak Bank Ancam Nasabah Macet. Program Keringanan Bagi Nasabah Diduga Tidak Disosialisasikan
  • Belasan Miliar TPP Ganda Pegawai Bappenda. Memicu Konflik Sosial ASN Seluruh Kabupaten Kuningan

    Februari 23, 2026
    Belasan Miliar TPP Ganda Pegawai Bappenda. Memicu Konflik Sosial ASN Seluruh Kabupaten Kuningan
  • Disdik Kuningan Resmi Buka Pendaftaran Seleksi Calon Kepala Sekolah

    Maret 02, 2026
    Disdik Kuningan Resmi Buka Pendaftaran Seleksi Calon Kepala Sekolah
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo