Kepala SPPG Markup Harga Bahan Baku Bisa Berujung Ancaman Pidana
KUNINGAN (BM) - Praktik markup (penggelembungan) harga bahan baku pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) telah menjadi sorotan serius dan berujung pada ancaman pidana. Temuan menunjukkan adanya mitra atau pengelola dapur yang menaikkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta praktik monopoli bahan baku, yang merugikan keuangan negara dan menurunkan kualitas gizi yang diterima masyarakat.
Sebelumnya, Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menegaskan akan mengambil jalur hukum terhadap mitra nakal yang terbukti melakukan markup harga bahan pangan, yang dapat mengarah pada sanksi pidana.
Ia juga menerima banyak laporan dari kepala SPPG tentang mitra yang mark-up harga di atas harga eceran total (HET) dan memaksa mereka menerima bahan baku berkualitas buruk.
"Mitra bisa ongkang-ongkang, tapi Anda (kepala SPPG) yang harus berhadapan dengan hukum," Tegasnya.
Selain pidana, BGN telah menjatuhkan sanksi skorsing (suspend) dan SP-1 kepada ribuan SPPG yang terbukti melanggar standar, termasuk masalah harga dan kualitas bahan baku.
BGN menekankan bahwa setiap rupiah anggaran makan bergizi gratis harus dipertanggungjawabkan untuk memastikan gizi penerima manfaat terjaga, tidak untuk keuntungan pribadi. Masyarakat dapat melaporkan dugaan markup anggaran, korupsi, atau kecurangan bahan baku di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pengelola pusat, atau melalui saluran independen.
Berikut adalah kanal resmi untuk melapor, berdasarkan informasi per awal 2026:
1. Saluran Resmi Badan Gizi Nasional (BGN)
- WhatsApp BGN: 0882-9380-0268 (Operator 1) dan 0882-9380-0376 (Operator 2).
- DM Instagram: @badangizinasional.ri.
2. Saluran Pengaduan Independen
- MBG Watch: Melalui WhatsApp Chatbot di https://wa.me/6281122225157 atau formulir di mbgwatch.org.
Sementara di kabupaten Kuningan, ormas PEKAT IB DPD Kuningan dikabarkan sudah mengantongi beberapa SPPG yang diduga telah melakukan praktik mark-up harga bahan baku, dan memonopoli suplay bahan baku dengan supplier yang dibentuk Mitra SPPG.
"Kami terus mengumpulkan data dan laporan baik dari masyarakat maupun internal SPPG yang ada di kabupaten Kuningan. Kami akan adukan masalah ini ke pihak kejaksaan, " Ujar Ketua PEKAT IB Kuningan, Donny Sigakole, Rabu (6/5).
Pernyataan Ketua PEKAT IB Kuningan sekaligus menjadi tantangan bagi pihak APH. Apakah dalam hal ini mampu bertindak tegas terhadap masalah hukum di program MBG.
. (One)


