Empat Karyawan diPHK, Disnakertrans Pertanyakan Laporan Ketenagakerjaan CV Berkat 52

Empat Karyawan diPHK, Disnakertrans Pertanyakan Laporan Ketenagakerjaan CV Berkat 52

Senin, 19 Mei 2025

 

CV BERKAT 52 Kelurahan Cipari kabupaten Kuningan

Kuningan, akibat dikeluarkan secara sepihak, salah satu mantan karyawan pertanyakan prosedur PHK yang dilakukan CV Berkat 52 terhadap 4 orang karyawan beberapa waktu lalu. Satu ex karyawan berinisial YL bahkan sempat mengadu ke beberapa media dan ormas serta dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Kuningan. 


Mereka rata-mengeluhkan mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dianggap sepihak, setelah sebelumnya dari awal buka perusahaan dipekerjakan di CV Berkat 52. 


"Saya pertama kali bekerja disitu dari mulai buka, setelah berjalan selama dua bulan, eh malah kami berempat dikeluarkan dengan alasan yang tidak jelas. Ya jelas kami kecewa. Orang yg berkerja sekarang tinggal meneruskan saja," ungkapnya kepada awak media, Senin (19/5).


Terpisah, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Kuningan, Imat Masriadi, S.IP., M.Si., yang juga merangkap sebagai Plh Kepala Bidang Perlindungan Tenaga Kerja, mengaku belum mengetahui perusahaan tersebut karena perusahaan yang bersangkutan belum pernah melaporkannya ke dinas.


"Itu perusahaan apa namanya? Saya belum tahu lokasinya, mungkin selama ini perusahaan tersebut belum melaporkan terkait ketenagakerjaan ke kami," ungkapnya.


Ditambahkannya, pihak dinas akan menelusuri lebih lanjut terkait hal ini. Diakui memang secara regulasi terkait PHK harus sesuai mekanisme aturan.


Sekretaris Disnakertrans kabupaten Kuningan Imat Masriadi, S.IP., M.Si saat dikonfirmasi awak media


Sementara, wakil ketua PEKAT IB kabupaten Kuningan, Donny Sigakole mengecam tindakan yang semena-mena dari pihak CV Berkat 52 yang beralamat di jalan baru Cigugur-Cisantana yang telah memecat 4 karyawannya tanpa dasar begitu saja. 


"Pihak management CV Berkat 52 mestinya profesional dalam perekrutan ataupun pemberhentian tenaga kerja. Jangan asal rekrut, kemudian dibuang begitu saja. Apalagi digaji dibawah UMR, padahal perusahaan ini memproduksi tas merk Eiger yang cukup terkenal,' tegas Donny.


Menurut Donny, Tata cara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk karyawan yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) umumnya melibatkan beberapa tahapan, termasuk persiapan berkas, pemberitahuan kepada karyawan, musyawarah, dan jika diperlukan, penyelesaian melalui mediasi atau pengadilan. 


Tahapan PHK Karyawan PKWT: 

1. Persiapan Berkas: 

Perusahaan mempersiapkan semua berkas dan data pendukung yang menjadi dasar PHK, seperti perjanjian kerja, aturan perusahaan, dan catatan kinerja karyawan. 

2. Pemberitahuan: 

Perusahaan wajib memberitahukan rencana PHK kepada karyawan secara tertulis, paling lambat 7 hari sebelum tanggal efektif PHK. Pemberitahuan harus berisi alasan PHK dan tanggal efektif PHK. 

3. Musyawarah: 

Karyawan dan perusahaan dapat melakukan musyawarah untuk mencari kesepakatan terkait PHK, termasuk kompensasi yang akan diberikan. 

4. Mediasi (jika diperlukan): 

Jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, kedua belah pihak dapat menyelesaikan perselisihan melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja. 

5. Penyelesaian (jika mediasi gagal): 

Jika mediasi tidak berhasil, perselisihan dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. 

6. Kompensasi: 

Jika PHK dilakukan sebelum berakhirnya masa kontrak, perusahaan wajib memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk ganti rugi upah sampai batas waktu berakhirnya kontrak dan uang kompensasi. 


Kewajiban Perusahaan dalam PHK Karyawan PKWT: 

  • Memberikan pemberitahuan tertulis dengan alasan PHK dan tanggal efektif PHK. 
  • Melakukan musyawarah dengan karyawan untuk mencari kesepakatan. 
  • Memberikan kompensasi PHK, termasuk ganti rugi upah dan uang kompensasi. 
  • Hak Karyawan PKWT yang Di-PHK: 
  • Menerima pemberitahuan tertulis mengenai PHK. 
  • Berhak melakukan musyawarah dengan perusahaan. 
  • Berhak menerima kompensasi PHK, termasuk ganti rugi upah dan uang kompensasi. 


Contoh: 

Jika seorang karyawan dengan PKWT di-PHK sebelum kontrak berakhir, perusahaan harus membayar ganti rugi upah karyawan sampai batas waktu berakhirnya kontrak, dan juga wajib memberikan uang kompensasi. 


.(One)