![]() |
SDN Pajawan Kidul Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan |
Kuningan,- Posisi kepala sekolah dari mulai SD sampai SMA adalah merupakan pejabat publik yang semestinya bisa melayani media yang hendak konfirmasi sesuai kode etik jurnalis sebelum membuat suatu berita. Hal ini berkaitan juga kepala sekolah merupakan juga Pengguna Anggaran (PA) pemerintah.
Setiap media dengan legalitasnya didukung Undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers dan undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dengan demikian media pun punya hak konfirmasi terhadap realisasi dana BOS kepada pengguna anggaran.
Namun sangat disayangkan pemahaman seperti ini tidak selalu dimiliki oleh setiap kepala sekolah di kabupaten Kuningan. Tidak terkecuali bagi PLT Kepala SD Negeri Pajawankidul, Sarda yang juga menjabat sebagai kepala SD Negeri Manggari.
Ketika dikunjungi awak media ke SDN Pajawankidul, Selasa (6/5/2025), dikatakan salah satu guru bahwa plt kepala sekolah sedang berada di SDN Manggari, dan ketika didatangi ke SDN Manggari, salah satu guru menjawab baru saja keluar.
"Pak Mantri, gak ada, baru saja keluar," kata salah satu guru di SDN Manggari.
Namun, berdasarkan informasi dari para pedagang yang ada didepan gerbang sekolah mengatakan bahwa kepala sekolah baru saja datang.
"Barusan saya lihat pak kepala masuk, motornya juga ada," ungkap beberapa pedagang ketika ditanya awak media.
Ketika dihubungi lewat WhatsApp pun ternyata tidak mau menjawab. Sikap plt kepala SDN Pajawankidul jelas dengan sengaja bermaksud menghindari media yang datang. Dugaan penyalahgunaan realisasi dana BOS pun kian menguat dengan sikap kepala sekolah tersebut.
Adapun materi konfirmasi yang hendak disampaikan awak media perihal penggunaan dana BOS SDN Pajawankidul tahun 2024/2025 dengan jumlah siswa 297 diantaranya,
- Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 19.398.900 + Rp 741.000
- Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 21.708.000 + Rp 22.368.000
- Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 17.397.600 + Rp 25.813.700
- pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 35.241.500 + Rp 37.973.300
Terpisah, pihak inspektorat melalui Irbansus, Zaenal Arifin didampingi Auditor secara terbuka mempersilakan siapa saja yang ingin menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS. Inspektorat juga mengakui selama 3-4 tahun tidak melakukan pemeriksaan terhadap SD di kabupaten Kuningan karena alasan keterbatasan SDM dan Operasional.
.(One)