Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • BAPPENDA
  • Headline
  • Hukum
  • Kuningan
  • Pemerintahan
  • TPP Ganda

Belasan Miliar TPP Ganda Pegawai Bappenda. Memicu Konflik Sosial ASN Seluruh Kabupaten Kuningan

Oleh www.benangmerah.co.id
Februari 23, 2026

 


KUNINGAN, (BM) - Para pegawai yang bekerja di Bappenda Kuningan memicu kesenjangan penghasilan dengan para staf ASN di lingkup SKPD lain karena secara mencolok mereka mendapatkan dua remunerasi sekaligus yaitu dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Insentif Upah Pungut (UP) pajak padahal tujuannya sama yaitu untuk meningkatkan kinerja. Hal ini jelas dilarang dalam aturan karena penghasilannya masih dari satu sumber anggaran yang sama yaitu APBD Kuningan. Ini sangat fatal karena melanggar keras ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati No. 44 Tahun 2021 pada Pasal 8 ayat (2). Dimana apabila PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mendapatkan tambahan penghasilan pegawai dari jabatan yang diembannya, maka pegawai tersebut diharuskan memilih salah satu tambahan penghasilan yang dianggap paling tinggi. Sesuai juga dengan isi dalam Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah pada Pasal 123 Ayat (1, 2 dan 3) karena mereka sudah mendapatkan TPP maka tidak boleh ada dobel insentif.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan pada tahun 2025 sempat memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 20% yang memicu reaksi keras dari para ASN di Kabupaten Kuningan yang berjumlah 12.000 orang lebih. Di balik pemotongan tersebut, justru tersimpan fakta bahwa insentif Upah Pungut (UP) pajak pada Bappenda Kuningan ternyata masih dipertahankan, meski secara regulasi sudah tidak berlaku. Fenomena ini, menunjukkan kesenjangan mencolok dalam tata kelola keuangan daerah Pemkab Kuningan. Di satu sisi, ASN harus menerima penghasilan TPP yang berkurang drastis. Di sisi lain, pegawai penerima insentif upah pungut pajak di Bappenda tetap menikmati kucuran dana dengan nilai miliaran rupiah setiap tahunnya. Bukan hanya soal nominal, tetapi juga soal keadilan dan kepatuhan terhadap hukum. Dimana dalam kasus ini, mempertahankan insentif yang sudah tidak sah sama artinya dengan menabrak aturan atau melawan hukum. Persoalan ini bukan cuma soal pemotongan gaji ASN. Kita bicara soal pemberian insentif pajak yang semestinya sudah tidak berlaku, tapi justru terus dipertahankan lewat produk hukum yang sudah tidak relevan. Ini masalah serius dan berdampak kesenjangan sosial dan ekonomi yang nyata.

Adanya kesenjangan sosial yang diakibatkan pemberian remunerasi ganda kepada para pejabat dan pegawai Bappenda, menimbulkan konflik terbuka dengan 12.000 ASN yang ada di setiap SKPD pemerintahan Kabupaten Kuningan karena ketidakseimbangan pendapatan yang signifikan padahal mereka juga bekerja maksimal di tengah keterbatasan anggaran daerah. Faktor utama ketimpangan pendapatan remunerasi akibat dari kebijakan pimpinan daerah yang tidak merata atau standar ganda memicu adanya konflik sosial dan hilangnya kepercayaan terhadap pemerintah yang berkuasa. Selain itu kinerja para ASN se Kabupaten Kuningan yang bekerja di luar Bappenda menurun karena kecemburuan sosial dan ketimpangan ekonomi yang tidak merata akibat perbedaan akses terhadap peluang. Ketimpangan yang mencolok tersebut mengakibatkan terciptanya jurang pemisah antara kelompok atas dan bawah. Keputusan pemerintah daerah yang masih memberikan remunerasi ganda pada para pejabat dan pegawai Bappenda berdampak fatal pada perbedaan pendapatan yang drastis pasti menimbulkan kekecewaan dan kecemburuan dari para pegawai ASN yang lainnya. Ini dapat memicu konflik sosial secara terbuka di media sosial bahkan bisa memantik eskalasi berupa aksi unjuk rasa demonstrasi besar-besaran dari seluruh ASN di Kabupaten Kuningan yang memprotes keras adanya kebijakan tidak adil atau pilih kasih terhadap salah satu SKPD tersebut. Apalagi sampai saat ini diketahui TPP ASN Kuningan untuk bulan Januari dan Februari belum juga dibayarkan padahal mereka sangat membutuhkan itu untuk kebutuhan ibadah puasa dan Hari Raya Idul Fitri.

Aturan Pusat Sudah Tegas: Insentif Gugur Saat TPP Berlaku

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Pasal 3 ayat (3) menegaskan bahwa insentif bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, dan sekretaris daerah hanya boleh diberikan jika daerah belum menerapkan sistem remunerasi. Ketentuan ini berarti, begitu TPP berbasis kelas jabatan berlaku di suatu daerah, maka insentif otomatis harus dihentikan. Tidak ada celah interpretasi lain yang membenarkan keberlanjutannya. Pemkab Kuningan yang tetap menyalurkan insentif upah pungut pajak setelah TPP berlaku sama saja dengan mengabaikan ketentuan hukum yang sudah jelas hitam di atas putih. Dalam konteks Kabupaten Kuningan, TPP berbasis kelas jabatan sudah diatur dan berlaku melalui Peraturan Bupati sejak tahun 2022, bahkan diperbarui kembali pada tahun 2024. Dengan demikian, insentif upah pungut pajak seharusnya sudah tidak sah sejak saat itu. Kalimat dalam aturan pusat ini tidak menyisakan ruang tafsir. Begitu remunerasi atau TPP berlaku, pemberian insentif ganda harus dihentikan.

Perda Kuningan Nomor 1 Tahun 2024: Batas Waktu Sudah Terlewati

Selain aturan pusat, kalau merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024 terdapat bukti kuat yaitu dalam Pasal 137 ayat (2) disebutkan bahwa insentif upah pungut pajak hanya dapat diberikan sampai TPP yang mempertimbangkan kelas jabatan diberlakukan. Pasal 123 Perda tersebut mengatur mekanisme pemberian insentif berdasarkan kinerja, dengan syarat semua harus sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, syarat itu secara otomatis gugur begitu TPP berbasis kelas jabatan berjalan. Artinya, Pemda Kuningan seharusnya menghentikan insentif upah pungut pajak bagi penerima yang juga mendapatkan TPP sejak awal tahun 2024. Namun yang terjadi, insentif upah pungut pajak justru tetap disalurkan. Ini tentu bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran perbuatan melawan hukum terhadap regulasi yang sudah ada. Apalagi Perda ini dibuat dan disahkan oleh Pemkab Kuningan sendiri. Batas waktunya sudah jelas. Aturan daerah sendiri sudah bilang stop tapi faktanya pemberian insentif upah pungut pajak masih berjalan sampai sekarang.

Perbup TPP Sudah Berlaku Tapi Insentif Masih Jalan

Peraturan Bupati Kuningan No 22 Tahun 2022 yang diubah menjadi No 15 Tahun 2024 telah menetapkan formula TPP ASN berbasis kelas jabatan. Rumus perhitungannya merujuk pada tunjangan kinerja BPK, dikalikan indeks fiskal, indeks kemahalan, dan indeks penyelenggaraan pemerintahan. Ketentuan ini membuat semua penerima TPP mendapatkan kompensasi yang sudah memperhitungkan beban kerja, kelangkaan profesi, dan faktor lain. Dengan demikian, insentif pajak seharusnya sudah tidak ada. Tapi faktanya bahwa meskipun TPP sudah diberlakukan, insentif pajak tetap cair. Hal ini menimbulkan tumpang tindih pengeluaran dan berpotensi merugikan keuangan daerah. Modus penyelewengan tersebut dipakai untuk mengaburkan transparansi anggaran, karena dana yang seharusnya masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap dibagi-bagikan. Artinya, sejak TPP ini berlaku, insentif upah pungut pajak bagi pihak-pihak yang juga menerima TPP seharusnya sudah otomatis gugur. Tapi yang terjadi malah sebaliknya.

Menabrak Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 973/6643/Keuda Tahun 2019

Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 973/6643/Keuda tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan bahwa :

1. Pasal 171 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 menyebutkan bahwa "Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif atas pencapaian kinerja tertentu".

2. Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 menyebutkan bahwa "Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

3. Pasal 58 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 menyebutkan bahwa 'Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, clan/atau pertimbangan objektif lainnya".

4. Romawi III.2.a.8) pada Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 menyatakan bahwa "Sebagaimana implementasi Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, pemberian insentif pajak daerah dan retribusi daerah bagi pejabat/PNSD yang melaksanakan tugas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah atau pelayanan lainnya sesuai Peraturan Perundang-undangan diperhitungkan sebagai salah satu unsur perhitungan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya".

Setidaknya terdapat 3 kesalahan fatal dari pihak Bappenda Kuningan yaitu :

a. Uang yang dipakai untuk pembagian Upah Pungut (UP) atau insentif pajak ternyata tidak pernah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kuningan. Karena tidak pernah dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD. 

b. Adanya penjelasan dari pejabat BKPSDM Kuningan bahwa penetapan kelas jabatan telah diberlakukan sejak tahun 2018. Terutama untuk pejabat struktural, sementara bagi pegawai pelaksana masih menggunakan pola pembayaran TPP yang disamaratakan atau diflatkan. Meski implementasinya belum menyeluruh, secara regulasi dan aturan Bupati Kuningan sudah menerapkan aturan, seperti para kepala dinas sudah berdasarkan kelas jabatan. Remunerasi dan TPP merupakan hal yang sama, hanya saja berbeda dalam istilah sesuai dengan dimana diterapkannya. Kalau di kepolisian namanya remunerasi, di ASN itu TPP atau Tunjangan Kinerja, hanya perbedaan istilah tapi artinya sama saja yaitu tambahan penghasilan. 

c. Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan PP Nomor 69 Tahun 2010 tegas menyatakan bahwa uang insentif wajib dihentikan ketika sistem mulai diterapkan, bukan ketika sudah merata. Artinya, cukup dengan penetapan kelas jabatan sebagai dasar TPP meskipun pada tahap awal maka dasar hukum insentif secara otomatis gugur. Dengan penjelasan dari BKPSDM bahwa kelas jabatan telah diterapkan untuk pejabat struktural, pengakuan Bappenda yang menyatakan remunerasi belum berlaku menjadi bertentangan dengan fakta regulatif tersebut.

Kembalikan Uang Rakyat atau Proses Hukum Berjalan

Berdasarkan data dalam dokumen penjabaran APBD Kuningan pada tahun 2024 belanja insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah dicairkan Rp. 5.066.250.025, tahun 2025 sebesar Rp. 3.803.874.327 serta untuk tahun 2026 dianggarkan Rp. 4.938.298.295. Sehingga total insentif upah pungut pajak dan retribusi yang diberikan oleh Bappenda 3 tahun terakhir kepada para pihak penerima nilai uangnya mencapai belasan miliar. Jumlah ini bukan angka kecil dan sepenuhnya bersumber dari uang rakyat. Mempertahankan insentif yang sudah kedaluwarsa regulasinya sama saja dengan menutup mata terhadap potensi kerugian keuangan daerah. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan sudah tindak pidana korupsi melalui cara penyalahgunaan kewenangan dan anggaran yang dibungkus dalam aturan Perbup. Tidak ada dasar hukum sebagai landasan atau dasar yuridis yang menjadi acuan legitimasi dalam Pemberian Upah Pungut Pajak, maka semua uang yang telah mereka terima sejak tahun 2018 harus dikembalikan lagi kepada kas negara. Untuk itu kami mendesak kepada aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap siapa saja penerima insentif upah pungut pajak sejak Perda Nomor 1 Tahun 2024 diberlakukan. Tidak ada alasan pembenaran bagi siapapun karena secara hukum ketentuan mengenai insentif upah pungut pajak sudah tidak berlaku. 

Kuningan Kembali Mendapatkan Opini WDP dari BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat sesuai Surat Tugas No. 16/T/ST/DJPKN-V.BDG/PPD.01/02/2026 menugaskan kepada Angkat Pribadi selaku Ketua Tim Pemeriksa melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Kuningan. Yang bersangkutan diminta untuk mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah dan menyampaikan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP). Pemeriksaan yang dilakukan atas LKPD Kuningan tahun 2025 oleh BPK bertujuan utama memberikan opini atas kewajaran penyajian informasi keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kecukupan pengungkapan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan APBD. Pembayaran upah pungut pajak atau insentif yang masih diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para pejabat dan staf pegawai Bappenda Kuningan bisa membuat BPK menilai kewajaran laporan keuangan dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau bahkan Tidak Memberikan Pendapat (TMP) karena dipastikan LKPD Kuningan tidak disusun dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang mengharuskan mengikuti kepatuhan hukum dalam penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kuningan, 23 Februari 2026


Uha Juhana

Ketua LSM Frontal

Tags:
  • BAPPENDA
  • Headline
  • Hukum
  • Kuningan
  • Pemerintahan
  • TPP Ganda
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal










































Most popular
  • Tidak Merasa Pinjam, 145 Orang Jadi Korban Pinjaman Fiktif Koperasi dan Bank Syari'ah

    Februari 19, 2026
    Tidak Merasa Pinjam, 145 Orang Jadi Korban Pinjaman Fiktif Koperasi dan Bank Syari'ah
  • Ratusan Oknum Diduga Manipulasi Umur Untuk Jadi Veteran Pejuang. Sanksi Hukum Pidana Menanti

    Februari 18, 2026
    Ratusan Oknum Diduga Manipulasi Umur Untuk Jadi Veteran Pejuang. Sanksi Hukum Pidana Menanti
  • Belasan Miliar TPP Ganda Pegawai Bappenda. Memicu Konflik Sosial ASN Seluruh Kabupaten Kuningan

    Februari 23, 2026
    Belasan Miliar TPP Ganda Pegawai Bappenda. Memicu Konflik Sosial ASN Seluruh Kabupaten Kuningan
  • Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli

    Juli 15, 2024
    Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli
  • Milyaran Dana UPK Ex PNPM Wajib Diusut Keberadaannya

    Februari 22, 2026
    Milyaran Dana UPK Ex PNPM Wajib Diusut Keberadaannya
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo