Perpres 115 Tahun 2025 : Mitra MBG (dapur) Dilarang Merangkap Sebagai Supplier
KUNINGAN (BM) - Banyaknya Mitra MBG (pemilik dapur) di kabupaten Kuningan yang merangkap sebagai Supplier menjadi sorotan publik. Mereka diduga berusaha dengan mengambil keuntungan tidak hanya dari dapur MBG tapi juga dari hasil suplai bahan makanan. Hal ini akan membuat para pelaku UMKM atau BUMDes akan sulit menjadi Supplier karena tidak mendapat margin harga dari pemilik dapur alias dimonopoli.
Berdasarkan kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, diatur sejumlah aturan ketat untuk mencegah praktik monopoli, menjamin transparansi, dan menjaga kualitas pada program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait mitra dapur (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi/SPPG) yang merangkap sebagai pemasok.
Berikut adalah poin-poin aturan utama:
Larangan Rangkap Jabatan/Konflik Kepentingan: Mitra pengelola dapur (yayasan/pihak ketiga) dilarang bertindak sebagai pemasok tunggal atau mendominasi rantai pasok bahan baku. Mitra tidak boleh memonopoli penyediaan bahan pangan.
Wajib Diversifikasi Pemasok: Setiap dapur (SPPG) diwajibkan menggunakan minimal 15 pemasok lokal yang berbeda (petani, nelayan, UMKM, BUMDes) untuk memenuhi kebutuhan dapur.
Prioritas Pemasok Lokal : Sesuai Perpres 115/2025 Pasal 38 Ayat (1), SPPG wajib membeli bahan baku dari lingkungan sekitar dapur. Jika tidak tersedia, baru mencari ke wilayah yang lebih luas.
Transparansi dan Pengawasan: BGN, bersama dengan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas (BPOM, Dinas Kesehatan), melakukan cek jumlah pemasok secara ketat.
Sanksi Tegas: Mitra yang terbukti melakukan monopoli, mark-up harga, atau mengurangi kualitas bahan baku dapat dikenakan sanksi berupa suspend (penghentian sementara) hingga pemutusan kontrak.
Tujuan Aturan: Memastikan perputaran uang dan dampak ekonomi dirasakan oleh masyarakat lokal, menjaga transparansi harga, serta menjamin kualitas gizi makanan yang disajikan.
Dengan banyaknya pemilik dapur di kabupaten Kuningan yang merangkap sebagai supplier bahan baku untuk dapur mereka sendiri, hal ini memicu praktik monopoli oleh mitra dapur yang sekaligus bertindak sebagai pemasok.
Salah seorang pelaku UMKM Kuningan, DA (56) mengaku sulit untuk masuk menjadi supplier bahan baku makanan ke SPPG di Kuningan, karena sudah dimonopoli dalam hal harga.
"Selain mendapat penolakan, mereka (SPPG.red) juga telah memonopoli harga bahan baku makanan karena hampir semua pemilik SPPG merangkap supplier. Jadi kami UMKM kecil sendiri sulit masuk untuk menjadi supplier. Kami minta BGN dan Satgas MBG agar semua SPPG di Kuningan mohon ditertibkan," ungkapnya, Senin (20/4).
Mitra MBG (dapur) dan supplier adalah entitas yang harus terpisah untuk memastikan transparansi dan kualitas makanan yang diterima anak-anak sekolah.
.(One)


