Browser Anda tidak mendukung tag video ini.
Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • BGN
  • Dugaan Korupsi
  • Headline
  • Hukum
  • Jakarta
  • MBG

Kejagung Tetapkan 3 Pejabat BGN Sebagai Tersangka

Oleh www.benangmerah.co.id
Juni 03, 2026


JAKARTA (BM) - Kejaksaan Agung RI telah resmi menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, dan 2 Wakil Kepala BGN, Sonsebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah sebelumnya ketiga oran tersebut menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi dalam Conpress, Rabu (3/6) di Gedung Bundar Kejagung RI. 

"Tim Jampidsus telah memeriksa 3 orang saksi di antaranya saudara DH selaku Kepala BGN. Saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional. Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi," katanya.

"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka," imbuh Syarief.

Dalam keterangannga, Syarief mengungkapkan bahwa dalam program MBG yang menelan anggaran APBN sebesar 85,27 Triliun (2025) dan 248 Triliun (2026) seharusnya dikelola oleh yayasan-yayaaan pada setiap sekolah, namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi Mitra SPPG.  


Namun tetap ditunjuk dengan cara pengaturan Verifikasi pada portal pengaturan BGN dengan adanya atensi dari tersangka. Kemudian, yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan DH, SS dan LP tersebut mendapatkan insentif milyaran rupiah setiap hari. 

Selain menggunakan yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut, DH, SS dan LP juga secara bersama-sama melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum. Yaitu dengan melakukan intervensi terhadap PPK sehingga dalam penyusunan angka pengadaan barang dan jasa tidak disusun seseai kebutuhan riil dilapangan sehingga terjadi adanya Mark Up harga pengadaan. 

Adapun pengadaan barang dan jasa di BGN tersebut diantaranya. 

1. Pengadaan Motor Listrik sebanyak 21.801 Unit dengan nilai sekitar 1 triliun rupiah

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang dimark up

3. Pengadaan Tablet sebanyak 31.000 unit dengan adanya mark up harga

4. Pengadaan Televisi 75 inchi swbanyak 5.400 unit dengan adanya mark up harga

Karena perkara tersebut, telah mengakibatkan adanya jerugian keuangan negara. 

. (One) 


Tags:
  • BGN
  • Dugaan Korupsi
  • Headline
  • Hukum
  • Jakarta
  • MBG
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal




































































Most popular
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo