Kejagung Tetapkan 3 Pejabat BGN Sebagai Tersangka
JAKARTA (BM) - Kejaksaan Agung RI telah resmi menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, dan 2 Wakil Kepala BGN, Sonsebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah sebelumnya ketiga oran tersebut menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi dalam Conpress, Rabu (3/6) di Gedung Bundar Kejagung RI.
"Tim Jampidsus telah memeriksa 3 orang saksi di antaranya saudara DH selaku Kepala BGN. Saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional. Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi," katanya.
"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka," imbuh Syarief.
Dalam keterangannga, Syarief mengungkapkan bahwa dalam program MBG yang menelan anggaran APBN sebesar 85,27 Triliun (2025) dan 248 Triliun (2026) seharusnya dikelola oleh yayasan-yayaaan pada setiap sekolah, namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi Mitra SPPG.
Namun tetap ditunjuk dengan cara pengaturan Verifikasi pada portal pengaturan BGN dengan adanya atensi dari tersangka. Kemudian, yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan DH, SS dan LP tersebut mendapatkan insentif milyaran rupiah setiap hari.
Selain menggunakan yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut, DH, SS dan LP juga secara bersama-sama melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum. Yaitu dengan melakukan intervensi terhadap PPK sehingga dalam penyusunan angka pengadaan barang dan jasa tidak disusun seseai kebutuhan riil dilapangan sehingga terjadi adanya Mark Up harga pengadaan.
Adapun pengadaan barang dan jasa di BGN tersebut diantaranya.
1. Pengadaan Motor Listrik sebanyak 21.801 Unit dengan nilai sekitar 1 triliun rupiah
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang dimark up
3. Pengadaan Tablet sebanyak 31.000 unit dengan adanya mark up harga
4. Pengadaan Televisi 75 inchi swbanyak 5.400 unit dengan adanya mark up harga
Karena perkara tersebut, telah mengakibatkan adanya jerugian keuangan negara.
. (One)



