Jakarta -->

Kategori Berita

Benang Merah: Jakarta

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label Jakarta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jakarta. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 Juli 2024

TIGA KESULTANAN BESAR DINUSANTARA KE ISTANA NEGARA, MEMINTA JALINAN HARMONISASI BERSAMA PEMERINTAH RI MENGENAI HAK TANAH ULAYAT KERAJAAN DAN KESULTANAN NUSANTARA

 

Kesultanan Samudera Pasai Aceh PYM Sultan Malik Samudera Pasai Teuku Haji Badruddin Syah ZFA , Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon PYM Sultan Sepuh Syarif Maulana Rd. Heru R. Arianatareja, S.Psi., M. H., dan Kesultanan Ternate PYM Sultan Hidajat M Sjah II

Benangmerah, Istana Negara hari ini Senin, 08 juli 2024 dikunjungi 3 Kesultanan besar di Nusantara, Kesultanan Samudera Pasai Aceh PYM Sultan Malik Samudera Pasai Teuku Haji Badruddin Syah ZFA , Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon PYM Sultan Sepuh Syarif Maulana Rd. Heru R. Arianatareja, S.Psi., M. H., dan Kesultanan Ternate PYM Sultan Hidajat M Sjah II .


Dalam Kunjungannya Para Sultan disambut dan diterima oleh KSP Jendral TNI (Purn) Dr Moeldoko di ruangan kerja beliau, Silaturahmi Para Sultan Nusantara ini bertepatan dengan Hari Ulang Tahunnya Bapak Jendral TNI (Purn) Dr Moeldoko.


Suasana pertemuan sangat hangat dan penuh dengan kekeluargaan. Terlihat ada jalinan yang baik antara ex Negara Awal Kesultanan dengan Negara Baru Republik Indonesia. 


Disela pertemuan para Sultan Sempat diwawancarai oleh awak media, apa agenda para YM hadir di Istana, " Kami hadir di istana hari ini yang pertama bersilaturahmi dan juga ingin mengucapkan selamat ulang tahun kepada bapak Jendral TNI (Purn) Dr Moeldoko ", ujar PYM Sultan Samudera Pasai Aceh. 


Dan juga Para Sultan menyampaikan adanya aspirasi yang dibahas saat pertemuan, "Aspirasi yang kami sampaikan adalah kami menginginkan sebuah harmonisasi yang baik dengan negara perihal Pengelolaan Hak-Hak Tanah Ulayat Kesultanan kami yang di manfaatkan oleh pihak-pihak ketiga", lanjut PYM Sultan Samudera Pasai Aceh.


" Dan juga kami Berharap Para Sultan dapat diajak duduk bersama dengan Negara berdiskusi bagaimana menjalin Harmonisasi untuk kedepannya," Sambung Sultan Sepuh Cirebon. 


" Dan kami menunggu moment pertemuan berikutnya," Ujar Sultan Ternate. 


Pertemuan ditutup dengan makan siang bersama. Semoga kunjungan 3 Sultan Besar di Nusantara ini menjadi cerminan bahwa Kesultanan tetap berada didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.


.(One)

Minggu, 19 Maret 2023

Aceng Syamsul Hadie: Putusan PN Jakpus (Penundaan Pemilu) Pemantik Huru Hara

Aceng Syamsul Hadie,S.Sos.,MM.
Pemerhati Medsos, Ketua DPD AWI Prov. Jabar, dan Wakil Sekjen DPP F.KSI-SPSI.


Benangmerah - Genderang pesta rakyat (pemilu) sudah mulai bertalu, masing-masing partai politik telah mempersiapkan strategi dalam meraih dan mengambil hati masyarakat agar dapat mendulang suara baik untuk kursi legislatif maupun presiden.


Tetapi, tiba-tiba seperti ada sambaran petir di siang bolong, saat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengumumkan pernyataan putusan PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024, perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum, pada Kamis (2/3/2023).


Poin ke 5 pada Putusan PN Jakpus yaitu 'Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari adalah dapat diartikan sebagai penundaan Pemilu 2024, ini merupakan pelanggaran besar terhadap amanat konstitusi dan bisa menjadi pemicu atau pemantik huru hara.


Sontak saja gelombang penolakan dari berbagai organisasi partai politik dan tokoh-tokoh bermunculan dengan narasi yang berbeda-beda sesuai kapasitas dan ilmu yang dimiliki, semua itu menjurus pada satu titik yaitu menolak dan mengecam putusan PN Jakpus tersebut. Tetapi ada pihak-pihak tertentu juga yang justru mendukung terhadap putusan itu, khususnya kelompok yang selalu menyuarakan keinginan jabatan presiden 3 (tiga) periode, dengan penundaan pemilu secara tidak langsung jabatan presiden bertambah satu periode lagi tanpa melalui proses Pemilu.


A. Keliru dan Melampaui Batas.


Penulis melihat bahwa Putusan PN Jakpus ini sangat sarat kental bernuansa dan bermuatan politik, karena hal yang tidak mungkin ketiga hakim PN Jakpus (T. Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban) tidak memahami tugas dan wewenangnya sehingga melakukan kekeliruan atau kesalahan yang sangat fatal dalam menyikapi gugatan Partai Prima, dimana ajuan gugatan tersebut sudah jelas ruang lingkupnya urusan sengketa administrasi Pemilu, dimana Partai Prima merasa kecewa dan dirugikan dalam verifikasi administrasi sehingga dinyatakan tidak lulus dan tidak terdaftar sebagai partai peserta pemilu 2024, maka jelas ini merupakan sengketa administrasi dan itu bukan kewenangan pengadilan negeri, tetapi merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).


Disamping keliru, putusan PN Jakpus telah melampaui batas kewenangan dimana Putusannya memerintahkan KPU untuk menghentikan tahapan pemilu dan mengulang tahapan proses pemilu, ini bisa diartikan penundaan pemilu dan jelas itu merupakan pelanggaran hukum karena telah bertentangan dengan amanat konstitusi negara. Bahkan keputusannya merupakan turbulensi yustisial yaitu secara tidak langsung mereka telah mencabik-cabik dan mencoreng eksistensi peradilan. Perlu diingat bahwa Pengadilan negeri tidak memiliki yurisdiksi dan kewenangan untuk memutuskan penundaan pemilu.


Pemilu tidak bisa ditunda sebelum terpenuhi syaratnya, Syarat-syarat Pemilu ditunda harus mengacu pada ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam UU tersebut ada dua jenis penundaan: Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan. Bedanya, Pemilu Lanjutan digelar apabila terjadi gangguan pada sebagian tahapan Pemilu, sedangkan Pemilu Susulan terpaksa dilakukan karena seluruh tahapan Pemilu terganggu. Intinya bahwa keduanya bisa dilakukan jika terjadi kondisi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang menghambat jalannya Pemilu.


B. Pemantik Huru-hara dan Tsunami Politik. 


Penulis berpendapat bahwa putusan PN Jakpus ini merupakan Pemantik Huru-hara dan telah menimbulkan kegaduhan yang sangat luar biasa, mengundang perhatian masyarakat umum sejagat nusantara hingga bisa mengakibatkan tsunami politik, yaitu revolusi sosial. Tidaklah salah beberapa tokoh politik mengeluarkan statemen dan analisa; Ada apa dibalik putusan itu? Siapa dalang dari putusan itu? dan lain sebagainya. 


Penulis juga menduga bahwa dibalik Putusan PN ini ada sekenario besar, ada agenda besar dari kelompok tertentu yang memiliki kekuatan besar menghendaki chaos, mereka sudah bergerak lama, terorganisir sistematis dan masif, Kelompok-kelompok ini sebetulnya telah membawa isu serupa sebelumnya seperti jabatan presiden tiga periode, kemudian sekarang menggunakan celah hukum yaitu lewat pengadilan, semua sama tujuannya yaitu penundaan pemilu.


Dengan demikian maka masyarakat akan terbelah dua, antar yang pro dan kontra terhadap keputusan PN Jakpus, hal seperti ini yang dikhawatirkan penulis, dimana akan bermunculan gelombang demo berskala besar-besaran dan terbuka dari kelompok yang menolak keputusan ini, sebagai balasan akhirnya kelompok yang mendukung keputusan inipun ikut keluar dari persembunyiannya serta melakukan demo tandingan, demo dilawan demo, terus dan terus bergulir, kondisi seperti ini akan berujung pada tsunami politik yaitu revolusi sosial.


Penulis membayangkan apabila terjadi penundaan pemilu akan berdampak, antara lain; pertama, akan muncul ketidak pastian hukum dan politik karena demokrasi tersumbat dan mandek; kedua, akan muncul instabilitas nasional dan delegitimasi pemerintah, masyarakat sudah tidak percaya lagi kepada pemerintah; ketiga, akan muncul arogansi kekuasaan yang akan menimbulkan disintegrasi bangsa; dan lain sebagainya.


C. Kesimpulan.


Penulis berpendapat atas kejadian ini, antara lain; 


1. Ketiga hakim PN Jakpus untuk meminta maaf atas kekeliruannya dan mencabut keputusan no.747/Pdt.G/PN Jkt.Pst. sebelum bermunculan gelombang demo besar-besaran berkelanjutan.


2. Segera Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memanggil Ketiga hakim PN Jakpus untuk diperiksa dan didalami atas motif kekeliruan dalam memutus perkara kasus tersebut, karena telah melakukan sesuatu diluar kewenangannya dan melampaui batas, sehingga layak ketiga hakim tersebut dipecat.


3. KPU segera upaya banding atau kasasi terhadap putusan tersebut sampai tuntas dan kembali melanjutkan agenda politik nasional, yaitu Pemilu 2024.



Penulis: 

Aceng Syamsul Hadie,S.Sos.,MM.

Pemerhati Medsos, Ketua DPD AWI Prov. Jabar, dan Wakil Sekjen DPP F.KSI-SPSI.

Kamis, 21 April 2022

Bank Kuningan Raih Penghargaan Nasional TOP BUMD Awards 2022

Pemberian Penghargaan nasional TOP BUMD Awards 2022 kepada Bank Kuningan yang diadakan di Hotel Raffles Jakarta Selatan, Rabu (20/04/2022)


Jakarta, (BM) - Bank Kuningan kembali meraih penghargaan nasional TOP BUMD Awards 2022 yang diadakan di Hotel Raffles Jakarta Selatan, Rabu (20/04/2022)

Acara yang ditayangkan melalui TV Nasional ini merupakan acara penghargaan yang selenggarakan oleh Majalah Top Business (yang diterbitkan PT Madani Solusi Internasional), bekerjasama dengan Institut Otonomi Daerah (i-OTDA) dan beberapa Lembaga, Asosiasi dan Konsultan Bisnis, serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Padjadjaran Bandung, dengan melibatkan Dewan Juri sekitar 10 Profesor, beberapa Doktor, serta para Praktisi dan Konsultan Bisnis.

Dalam acara tersebut terdapat 3 Kategori yang di capai oleh Kabupaten Kuningan yaitu,

1. TOP Pembina BUMD 2022 diberikan Kepada Bupati Kabupaten Kuningan, Bapak H. Acep Purnama, SH., MH

2. TOP BUMD Awards 2022 kategori BUMD BPR dengan bintang 4 untuk Bank Kuningan dalam penilaian Achievement (prestasi), Improvement (perbaikan), dan Contribution (Kontribusi) yang telah dilakukan Bank Kuningan terkait kinerja bisnis, layanan, dan kontribusi terhadap perekonomian daerah.

3. TOP CEO BUMD 2022 diberikan kepada Direktur Utama Bank Kuningan, Bapak H. Dodo Warda, SE

Prestasi yang diraih Bank Kuningan merupakan sebuah capaian besar yang patut disyukuri dan dibanggakan oleh masyarakat Kabupaten Kuningan karena berhasil menjadi Pemenang dari lebih 1.150 BUMD dari seluruh Indonesia dalam event yang merupakan kegiatan pembelajaran dan penghargaan Award BUMD yang terbesar dan paling membanggakan di Indonesia.

Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap BUMD, dapat terpacu untuk selalu berprestasi dan berperan penting dalam pembangunan daerah serta perekonomian nasional.

.(redaksi)

Senin, 27 April 2020

Pemerintah Daerah Akan Mendapat Tambahan Bansos Mencapai Lebih Dari Rp. 52 Triliun

Ilustrasi : Penambahan Warga Miskin Terdampak COVID-19

JAKARTA, (BM) - Kemungkinan pemerintah daerah (Pemda) mendapat tambahan bantuan sosial dalam penanganan COVID-19 menjadi salah satu pembahasan dan evaluasi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama 4 Menko,  beberapa Menteri, kepala Gugus Tugas COVID-19, Panglima TNI dan Kapolri, Minggu (27/4).

Evaluasi yang dibahas adalah perkembangan pelaksanaan tambahan bantuan sosial (bansos) yang mencapai lebih dari Rp52 triliun.

"Pemerintah bekerjasama dengan Pemda akan terus memperbaiki dan menyempurnakan program bansos dari segi target penerima, data, jumlah dan cara penyaluran dan akuntabilitas serta transparansi bantuan," jelasnya dilansir dari Kemenkeu.go.id, Senin (28/4)

Selain itu, dalam rapat evaluasi tersebut juga dibahas penerapan kebijakan pelarangan mudik.

Menkeu berharap agar masyarakat ikut mengawasi dan terus memberikan masukan untuk perbaikan karena pandemik COVID-19 adalah tantangan bagi seluruh bangsa Indonesia.

"Dengan terus menjaga kebersamaan, persatuan dan kegotongroyongan, Insyallah kita mampu menghadapi dan mengatasi pandemik COVID-19," pungkasnya. (Irwan)

IsDB Akan Bantu Indonesia Perangi Covid-19 Proses Negosiasi Berkisar USD 200-200 juta

Ilustrasi Penanganan COVID-19 Di Indonesia

JAKARTA, (BM) - Islami Development Bank (IsDB) berencana mendukung anggotanya termasuk Indonesia dalam menghadapi Pandemik Covid-19. Untuk itu, IsDB meluncurkan program 3R (Respond, Restore, Restart) untuk mendukung negara-negara anggotanya menghadapi COVID-19 dengan total pinjaman 2,3 miliar USD. Khusus untuk Indonesia, dana emergensi COVID-19 dari pinjaman IsDB tersebut sedang dinegoisasi antara USD200-250 juta untuk program Indonesian Respond to COVID-19.

Pembahasan Dana Emergensi COVID-19 ini dilakukan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dengan  Presiden Islamic Development Bank (IsDB) Dr. Bandar Hajjar pada Minggu (26/04) melalui video conference.

"Dana emergensi COVID-19 dari IsDB dalam proses negosiasi berkisar antara USD200-250 juta," jelas Menkeu  Sri Mulyani dikutip dari situs resmi kemenkeu.go.id.

Ditambahkannya, Lembaga multilateral lainnya yaitu World Bank dan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) juga berkomitmen untuk memberi pinjaman (co-financing) masing-masing sebesar USD250 juta untuk membantu program Indonesian Respond to COVID-19

Jika ditotal, maka Indonesia akan mendapat pinjaman dari ketiganya hingga sekitar USD750 juta untuk penanganan COVID-19.

Sebelumnya, Menkeu menjelaskan langkah-langkah dan kebijakan pemerintah Indonesia dalam menghadapi COVID-19 di bidang kesehatan, bantuan sosial (bansos) dan bantuan untuk dunia usaha terutama Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). 

Sebagai informasi, program 3 R IsDB adalah Respond (Menanggapi) artinya memberikan tindakan segera melalui operasi Linkage Cadangan negara Selatan-Selatan dan Utara-Selatan yang berfokus pada memperkuat sistem kesehatan untuk memberikan perawatan kepada yang terinfeksi, membangun kapasitas dalam produksi alat uji dan vaksin, dan membangun kapasitas kesiapsiagaan pandemi, bekerja sama dengan Inisiatif Global G20.

Restore (Mengembalikan) artinya memberikan tindakan jangka menengah melalui jalur pembiayaan untuk perdagangan dan UKM untuk mempertahankan aktivitas dalam rantai nilai strategis inti dan memastikan kontinuitas pasokan yang diperlukan terutama untuk sektor kesehatan, ketahanan pangan, dan komoditas penting lainnya.

Restart (Mengulang kembali) artinya memberikan tindakan jangka panjang untuk membangun ekonomi yang tangguh di atas dasar yang kuat dan mengkatalisasi investasi swasta dengan mendukung pemulihan ekonomi dan pengeluaran countercyclical. (Irwan)

Rabu, 06 Maret 2019

Waktu Mepet, Timnas Indonesia U-23 Dipastikan Tanpa Uji Coba Internasional



JAKARTA - Timnas Indonesia U-23 dipastikan tanpa laga uji coba internasional menuju Kualifikasi Piala AFC U-23 2020 yang akan digelar di Vietnam pada 22-26 Maret 2019. Persiapan yang mepet menjadi penyebabnya.

Untuk menyiasatinya, Timnas Indonesia U-23 akan berlatih tanding melawan Bali United sebelum bertolak ke Vietnam. Pertandingan persahabatan tersebut rencananya bakal digelar di Pulau Dewata pada 17 Maret mendatang.

Selain bersua Bali United, pelatih Timnas Indonesia U-23, Indra Sjafri pun berharap timnya bisa mendapatkan lawan lain. Saat ini, arsitek asal Sumatera Barat ini tengah mencari satu lagi lawan uji coba.

"Sedang menghubungi beberapa klub. Tapi belum (dapat kepastian) karena ada Piala Presiden jadi agak sulit kami menghubungi karena kami mau diperiodesasi kami itu tanggal 12 (Maret). Tanggal 12 (Maret) itu main terakhir Piala Presiden," ujar Indra seperti dilansir Bola.net, Rabu (6/3).

.(Irwan)

Tiga Pemain Siap Bergabung Timnas U-23


JAKARTA - Beberapa pemain dikabarkan siap bergabung Timnas U-23. Salah satunya, Ezra Walian yang dikabarkan akan segera bergabung dengan skuad Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-23 pada pekan depan. Hal itu disampaikan langsung oleh Asisten Delegasi Timnas Indonesia U-23, Sumardji. Ia menyebut kalau Ezra sudah mendapatkan izin dari klubnya, RKC Waalwijk. 


Pada gelaran Piala AFF U-22 2019, Ezra tak bisa ikut bergabung dengan skuad Timnas Indonesia U-22. Pasalnya, kala itu ia tidak mendapatkan izin dari klubnya. Akan tetapi, kali ini Ezra mendapat izin untuk bergabung dengan skuad Timnas Indonesia U-23 dalam rangka melakukan persiapan kualifikasi Piala Asia U-23.


“Ya, (Ezra) sudah bisa ikut (bergabung). Dia pekan depan bisa bergabung. Saya coba cek dulu nanti tanggal kedatangannya dia. Tapi dia bisa ikut," kata Sumardji, seperti dilansir dari Goal, Rabu (6/3/2019). 


Tidak hanya Ezra, dua pemain andalan Garuda Muda lainnya yang pada turnamen Piala AFF U-22 tak bisa bergabung, yakni Egy Maulana Vikri dan Saddil Ramdani, juga dikabarkan akan merapat. Sama halnya dengan Ezra, Egy dan Saddil juga tidak mendapatkan izin dari klubnya masing-masing saat ingin membela Timnas Indonesia di Piala AFF U-22.



Adapun kualifikai Piala Asia U-23 sendiri akan berlangsung pada 22-26 Maret 2019. Indonesia tergabung di Grup K bersama dengan Timnas Thailand U-23, Vietnam, dan Brunei Darussalam. Melihat komposisi tim yang tergabung tersebut, jelas bukan hal mudah bagi Indonesia untuk bisa lolos ke babak utama.

.(Irwan)

Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu