Browser Anda tidak mendukung tag video ini.
Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • Headline
  • Kuningan
  • LSM Frontal
  • Pemerintahan
  • Sekretaris DPRD Kuningan
  • Tunjangan DPRD

Pengakuan Sekwan Menjadi Bukti Telak. 50 Anggota DPRD Kuningan Tersangka?

Oleh www.benangmerah.co.id
Maret 03, 2026

 


KUNINGAN (BM) - Seperti diketahui bersama aksi mimbar bebas yang digelar oleh sejumlah elemen pro demokrasi bertempat di Ruang Rapat Linggarjati, Pendopo Kabupaten Kuningan, Senin (2/3/2026) ternyata menyisakan persoalan hukum serius. Para aktivis mempertanyakan dasar hukum pembayaran Tunjangan DPRD yang menjadi polemik hebat di masyarakat Kuningan.

Meskipun hanya sebentar, sejak awal dialog berlangsung panas. Mereka menyoroti ketidakhadiran dari unsur Pimpinan DPRD dalam agenda audiensi tersebut. Disinilah blunder dimulai, Sekretaris Dewan menyampaikan bahwa para Pimpinan DPRD Kuningan sedang melakukan kunjungan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

"Pak Sekda sudah melayangkan surat undangan, namun Pimpinan DPRD tidak bisa hadir karena berangkat ke Kemendagri. Salah satunya juga membahas aturan hukum atau batasan hukum terkait Peraturan Bupati mengenai Tunjangan DPRD," ujarnya menyampaikan dihadapan peserta yang hadir.

Menanggapi hal ini Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menganggap pengakuan Sekwan Guruh Irawan Zulkarnaen menjadi bukti telak bahwa pembayaran Tunjangan DPRD Kuningan untuk tahun 2024, 2025 maupun 2026 memang tidak memiliki dasar hukum. 

"Sekwan tidak sadar membuka tabir kalau Pimpinan DPRD baru sekarang membahas aturan hukum dan batasannya terkait Peraturan Bupati sebagai payung hukum sesuai ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," ungkapnya.

Ditambah adanya kesaksian memberatkan dari Sekretaris Dewan (Sekwan) sebelumnya yaitu Deni Hamdani dan Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar yang menyatakan bahwa keluarnya legalitas "SK Bodong" merupakan usulan inisiatif dari pihak legislatif. Ini sebenarnya menguatkan fakta tentang kesalahan fatal kolektif yang dilakukan eksekutif dan legislatif sehingga menuntut pertanggungjawaban dari mereka secara bersama-sama atau tanggung renteng.

Menurut Uha, karena bisa menjadi tersangka, sekarang cuma ada 2 pilihan bagi 50 Anggota DPRD Kuningan yang telah menerima uang sebesar Rp 65 miliar dari APBD untuk kurun waktu tahun anggaran 2024 dan 2025 yaitu sebagai berikut :

  1. Secara sadar mengembalikan uang ke negara
  2. Proses hukum pidana berjalan masuk penjara

Sejarah panjang pengabdian para politisi senior serta pengalaman basic birokrat pengambil kebijakan dari eksekutif kini kualitas SDM nya dipertanyakan oleh publik.

.(One)

Tags:
  • Headline
  • Kuningan
  • LSM Frontal
  • Pemerintahan
  • Sekretaris DPRD Kuningan
  • Tunjangan DPRD
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal




































































Most popular
  • Perpres 115 Tahun 2025 : Mitra MBG (dapur) Dilarang Merangkap Sebagai Supplier

    April 21, 2026
    Perpres 115 Tahun 2025 : Mitra MBG (dapur) Dilarang Merangkap Sebagai Supplier
  • Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli

    Juli 15, 2024
    Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli
  • 1,2 Miliar Dugaan Gratifikasi Dana Pokir. Libatkan 2 Anggota DPRD. LSM Frontal Adukan ke Polres Kuningan

    Mei 22, 2026
    1,2 Miliar Dugaan Gratifikasi Dana Pokir. Libatkan 2 Anggota DPRD. LSM Frontal Adukan ke Polres Kuningan
  • BPBD Bersama Perum Perhutani membuat MoU Penanggulangan kebencanaan

    Februari 27, 2023
    BPBD Bersama Perum Perhutani membuat MoU Penanggulangan kebencanaan
  • Agen Perusahaan J&T Cargo di Kuningan Diduga Labrak PP 36 tahun 2021

    Mei 07, 2026
    Agen Perusahaan J&T Cargo di Kuningan Diduga Labrak PP 36 tahun 2021
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo