Eks Kadisdik Kuningan Diduga Cairkan 3,1 Milyar Kas GU Disdik Tanpa SPJ. Kejari Diminta Tindak Lanjuti LAPDU
KUNINGAN (BM) - Sesuai data pada Buku II dari BPK tentang laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pemerintah Kabupaten Kuningan tahun 2025 dengan nomor 31.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tanggal 28 Mei 2026 didapatkan data oleh BPK yang melakukan pengujian saldo Kas di Bendahara Pengeluaran dengan melakukan prosedur cash opname secara uji petik. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat pengeluaran uang yang berasal dari UP/GU pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada tahun 2025 Disdikbud mencairkan dana sebesar Rp. 3.840.000.000,00 melalui mekanisme UP/GU. Berdasarkan data pada Buku Kas Umum (BKU) Bendahara Pengeluaran, pencairan dana tersebut digunakan untuk membiayai pelaksanaan 45 kegiatan pada lima Bidang dan Sekretariat Disdikbud dengan perincian sebagai berikut.
Mekanisme pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran yang berasal dari UP/GU di antaranya adalah sebagai berikut:
a. Bendahara Pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) dan Pengguna Anggaran (PA) mengajukan Surat Permintaan Membayar Ganti Uang (SPM-GU). Berdasarkan dua dokumen tersebut, Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Ganti Uang (SP2D-GU) dan selanjutnya dana ditransfer dari Kas Daerah ke Rekening Bendahara Pengeluaran
b. Kepala Bidang mengajukan nota dinas permohonan pencairan dana untuk pelaksanaan kegiatan melalui Subbagian Keuangan. Berdasarkan nota dinas Pengajuan tersebut, Bendahara Pengeluaran melimpahkan dana kepada Pelaksana Kegiatan di masing-masing Bidang secara tunai. Sedangkan untuk kegiatan yang terdapat pada Sekretariat, dilaksanakan langsung oleh Bendahara Pengeluaran
c. Pelaksana Kegiatan melaksanakan kegiatan dan menyerahkan bukti pertanggungjawaban belanja kepada Bendahara Pengeluaran. Bukti tersebut diinput pada SIPD dan SIPKD untuk selanjutnya diajukan sebagai pengesahan belanja sekaligus penggantian uang melalui SPP-GU, SPM-GU dan SP2D-GU.
Berdasarkan hasil analisis dokumen, permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran, dan konfirmasi kepada Pelaksana Kegiatan di masing-masing unit kerja oleh BPK, diketahui bahwa dari pencairan UP/GU sebesar Rp. 3.840.000,000,00 tersebut hanya sebesar Rp. 668.148.087,00 yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang tercantum dalam DPA dengan perincian pada tabel berikut.
Penggunaan dana sebesar Rp 668.148.087,00 tersebut terdiri dari:
a. Sebesar Rp. 269.148.087,00 dikelola oleh Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan enam kegiatan di Sekretariat Disdikbud
b. Sebesar Rp. 399.000.000,00 (Rp. 200.000.000,00 + Rp. 50.000.000,00 + Rp. 149.000.000,00) dikelola oleh Pelaksana Kegiatan di tiga Bidang yaitu Bidang SD, Bidang SMP, dan Bidang Kebudayaan yang menerima penyaluran dana GU dari Bendahara Pengeluaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaksana kegiatan pada masing-masing bidang memberikan keterangan sebagai berikut :
a. Bidang PAUD dan PTK menyatakan tidak menerima pelimpahan dana dari Bendahara Pengeluaran dan tidak melaksanakan tiga kegiatan sebagaimana yang tercantum pada DPA
b. Bidang SD menyatakan menerima dana dari Bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 200.000.000,00 untuk kegiatan Lomba Cerdas Cermat (LCC), Pentas PAI, Perjalanan dinas dalam rangka monitoring pengadaan alat praktik peraga dan rehabilitasi ruang kelas. Dua kegiatan lain dapat dilaksanakan tanpa pelimpahan dana dari Bendahara Pengeluaran
c. Bidang SMP menyatakan menerima pelimpahan dana dari Bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 50.000.000,00. Dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan Pembinaan Minat Bakat dan Kreativitas Siswa. Selain itu, terdapat satu kegiatan yang dapat dilaksanakan tanpa realisasi anggaran dari Disdikbud yaitu kegiatan peningkatan kapasitas pengelolaan dana BOS SMP. Sedangkan tiga kegiatan lain yang tercantum pada DPA tidak dilaksanakan karena tidak terdapat pelimpahan dana dari Bendahara Pengeluaran
d. Bidang Kebudayaan menyatakan menerima dana dari Bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 149.000.00,00 untuk empat kegiatan yaitu Kegiatan Babarit, Kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) tingkat Kabupaten dan Provinsi serta kegiatan Heman Kabudak. Adapun atas sembilan kegiatan lain yang terdapat pada DPA tidak dilaksanakan karena tidak mendapatkan pelimpahan dana dari Bendahara Pengeluaran.
Dengan demikian, terdapat sisa dana yang tidak disalurkan oleh Bendahara Pengeluaran kepada masing-masing Bidang dan tidak digunakan untuk melaksanakan kegiatan sebesar Rp. 3.171.851.913,00 (Rp. 3.840.000.000,00 – Rp. 668.148.087,00), melainkan untuk keperluan yang tidak terkait dengan kegiatan Disdikbud.
Berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan oleh BPK bahwa Bendahara Pengeluaran dan Operator SIPKD/SIPD diketahui bahwa Bendahara Pengeluaran memerintahkan operator untuk menginput realisasi belanja pada SIPKD dan SIPD berdasarkan daftar realisasi belanja yang diperoleh dari Bendahara Pengeluaran, meskipun tanpa disertai dengan dokumen bukti pertanggungjawaban belanja (SPJ). Selain itu Bendahara Pengeluaran menyatakan bahwa penggunaan dana untuk pengeluaran yang tidak terkait dengan kegiatan operasional Disdikbud tersebut dilakukan atas perintah dan sepengetahuan dari Pengguna Anggaran (PA) yaitu eks Kadisdik Kuningan yang sekarang menjadi Sekda U. Kusmana.
Bendahara Pengeluaran tidak dapat menunjukkan penerimaan data yang nyata atas seluruh penggunaan dana sebesar Rp. 3.171.851.913,00 tersebut beserta dokumen pendukungnya. Atas kekurangan kas sebesar Rp. 3.171.851.913,00 tersebut BPK memerintahkan untuk ditindaklanjuti seluruhnya dengan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp. 3.171.851.913,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
a. Pasal 121 pada Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud
b. Pasal 124 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas Beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia
c. Pasal 141 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih
d. Pasal 150 pada :
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu melaksanakan pembayaran setelah:
a) Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA beserta bukti transaksinya
b) Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran
c) Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan
2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu wajib menolak 'melakukan pembayaran dari PA/KPA apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dipenuhi.
Akibat hal tersebut di atas mengakibatkan saldo Kas di Bendahara Pengeluaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum sepenuhnya menggambarkan kondisi yang senyatanya yang berakibat pada kerugian keuangan negara.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan anggaran pada unit kerja yang dipimpinnya
b. Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam mengelola kas.
Atas permasalahan tersebut, dikabarkan LSM Frontal telah melakukan pelaporan kepada Kajari Kuningan Yustina Engelin Kalangit, SH untuk menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan atas munculnya temuan BPK tersebut dengan alasan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang menjabat pada saat itu yaitu U. Kusmana tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan anggaran pada unit kerja yang dipimpinnya.
Eks Kadisdik juga diduga memberikan perintah kepada Bendahara Pengeluaran dengan tidak memedomani ketentuan dalam pengelolaan kas serta membuat kebijakan penyerapan anggaran yang tidak disertai kelengkapan dokumen pertanggungjawaban terutama atas penggunaan dana UP/GU.
. (One)




