Pembakaran Limbah Puskesmas Windusengkahan Diduga Tidak Sesuai Permenkes Nomor 2 Tahun 2023
KUNINGAN (BM) - Pembakaran limbah Puskesmas Windusengkahan kecamatan Kuningan yang saat ini ditangani Polres Kuningan menuai sorotan. Klarifikasi Kepala Puskemas di salah satu media online dinilai tidak sesuai Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasyankes Berbasis Wilayah.
Berikut adalah pedoman penting dan standar operasional terbaru berdasarkan regulasi tersebut:
1. Jenis Limbah Medis Puskesmas.
Limbah yang dihasilkan oleh Puskesmas umumnya berupa Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah Domestik. Limbah B3 mencakup Limbah Infeksius:
- Terkontaminasi darah, cairan tubuh, atau spesimen (contoh: kassa, kapas, sarung tangan medis).
- Limbah Benda Tajam: Jarum suntik, jarum jahit bedah, atau pecahan kaca.
- Limbah Patologis: Jaringan, organ tubuh, atau plasenta.
- Limbah Farmasi/Kimia: Obat kedaluwarsa atau sisa reagen laboratorium.
2. Standar Pengelolaan Limbah Medis (Wajib Dilakukan) Pemilahan (Segregation).
Pemisahan limbah medis dan non-medis dilakukan sejak awal di ruangan penghasil limbah. Pewadahan (Containment): Menggunakan wadah atau kantong plastik dengan kriteria dan warna khusus yang tidak mudah bocor.
- Kuning: Untuk limbah infeksius.
- Ungu: Untuk limbah sitotoksik.
- Cokelat: Untuk limbah patologis.Hitam: Untuk limbah domestik/non-medis.
- Safety Box (Tusuk & Tahan Air): Khusus untuk limbah benda tajam (jarum suntik).
3. Penyimpanan
Limbah dikumpulkan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah B3 yang tertutup, memiliki ventilasi, dan suhu terkontrol sebelum diangkut oleh pihak ketiga berizin.
Menurut regulasi diatas tidak disebutkan limbah puskesmas boleh dimusnahkan atau dibakat oleh puskesmas itu sendiri. Yang disebut dimusnahkan menurut BPOM adalah dimusnahkan oleh pihak ketiga yang memiliki ijin dalam pengelolaan limbah puskesmas. Sanksi Hukum dan Kewajiban mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009. Setiap fasilitas kesehatan yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan dengan benar. Jika limbah medis dibuang sembarangan atau dikelola tanpa izin yang sah, Puskesmas atau pengelola dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang berat.
Informasi yang berhasil dihimpun beberapa awak media tentang limbah puskesmas di kabupaten Kuningan saat ini sudah bekerjasama dengan salah satu pihak ketiga yang ditentukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan.
"Untuk pengangkutan limbah puskesmas semenjak Kadinkes yang baru sudah berkerjasama dengan pihak ketiga. Pengangkutan limbah dilkukan setiap satu bulan sekali. Penentuan pihak ketiganya dilakukan langsung oleh Dinas Kesehatan, " Ungkap salah satu kepala puskesmas, Sabtu (18/7/2026).
Guna klarifikasi lebih lanjut beberapa awak media berusaha menghubungi Kepala Puskesmas Windusengkahan dr. Abik Basyiar, M.KM. Namun menurut informasi sudah berganti nomor hp semenjak kasus ini. Bahkan diduga Ketua Forum Kepala Puskesmas Kuningan berusaha menutup akses komunikasi tentang kepala Puskesmas Windusengkahan termasuk informasi nomor hp.
(Tim)


