Pelaksanaan Revitalisasi SMPN 2 Cilimus Diduga Labrak Beberapa Regulasi
![]() |
| Safrudin seorang guru SMPN cilimus 2 merangkap sebagai panitia P2S |
KUNINGAN (BM) - Program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Kuningan tengah berlangsung dengan masif, termasuk rehabilitasi ruang kelas di berbagai lokasi seperti SMPN 2 Cilimus. Menurut dari berbagai sumber informasi yang telah dihimpun redaksi, program revitalisasi di sekolah tersebut merupakan program revitalisasi yang dibawa oleh DPR RI atau lebih dikenal dengan Aspirasi.
Dalam pelaksanaannya, revitalisasi di SMPN 2 Cilimus Kabupaten Kuningan sebesar 1 Milyar lebih diduga telah melanggar beberapa aturan.
Transparansi rendah
Hasil pantauan media kami dilokasi Senin (13/7/2026)Tidak ada papan proyek, nilai anggaran, nama pelaksana, dan jadwal selesai tidak tercantum di lokasi. Kepala SMPN 2 Cilimus Sade Tahya Hadik, M.Pd. bahkan enggan menemui beberapa awak media dengan alasan sibuk walaupun sudah menunggu lama. Sementara Salah satu panitia kegiatan yang merupakan tenaga pendidik sekolah bahkan enggan memberikan beberapa informasi dalam pelaksanaan kegiatan ini dengan alasan waktu mepet karena hendak ke Polres Kuningan
"Waktunya mepet, karena saya mau ke Polres Kuningan, " ungkap panitia kegiatan, Syafrudin.
Penghapusan Aset
Dalam pelaksanaan Revitalisasi di SMPN 2 Cilimus yang merupakan salah satu aspirasi DPR RI bahkan diduga telah melabrak regulasi tentang pengelolaan aset daerah. Proses penghapusan aset (pemindahtanganan) dan perencanaan kebutuhan barang merupakan dua tahapan penting dalam siklus pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Kuningan. Kedua proses ini diatur secara rinci melalui Perbup Kuningan No. 46 Tahun 2019 demi menjaga akuntabilitas anggaran. Hal yang terjadi pelaksanaan revitalisasi di sekolah ini adalah pekerjaan sudah berjalan, namun SK Penghapusan Aset dari BPKAD belum terbit.
Pungutan Dalam Revitalisasi Sekolah (Aspirasi)
Informasi dari beberapa sumber bahwa diduga telah terjadi pungutan dalam kegiatan ini. Pihak P2S SMPN 2 Cilimus diduga telah menyetor sejumlah uang kepada pengusung program ini sekitar 20-25 persen dari pagu anggaran revitalisasi.
Dalam hal ini beberapa awak media telah sepakat meminta agar Kejaksaan Negeri Kuningan turun tangan terkait baberapa dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program rebitalisasi sekolah di SMPN 2 Cilimus.
. (Tim)


