Pihak Bank Ancam Nasabah Macet. Program Keringanan Bagi Nasabah Diduga Tidak Disosialisasikan
KUNINGAN (BM) - Polemik antara debitur dengan kreditur baru-baru ini kerap terjadi di kabupaten Kuningan. Beberapa program yang bisa meringankan pihak debitur/ nasabah terkadang tidak tersosialisasikan dengan baik oleh pihak bank. Hal ini pula yang melandasi terjadinya polemik antara nasabah dengan pihak bank BRI di unit kramatmulya.
Baru.baru ini ormas PEKAT-IB Kuningan mendapat pengaduan dari salah satu debitur bernama Erni dan suaminya Edy asal kelurahan Cirendang yang mendapat fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Kramatmulya sebesar 75 juta rupiah dengan menitipkan jaminan sertifikat tanah. Dalam perjalanan mencicil hutangnya, Erni telah berhasil mencicil pinjaman hingga sisa Pokok pinjaman sebesar Rp. 31.500.000. Menurut Erni, saat ditemui Kamis, (26/2), saat ini usahanya mengalami kendala sehingga belum bisa membayar cicilan ke BRI.
"Sisa pokok pinjamannya menurut pak mantri BRI tinggal 31.500.000. Bu Erni dan pak Edy memang belum mencicil lagi selama beberapa bulan dikarenakan usaha saya lagi ada penurunan. Namun mereka terus ditagih untuk melunasi sisa pinjaman sebesar 32 juta oleh pak mantri dan kepala unit BRI Kramatmulya," terang Ketua PEKAT-IB Kuningan, Donny Sigakole yang dikenal sering membantu penyelesaian nasabah bank yang nunggak.
Menurut keterangan nasabah kepada PEKAT-IB Kuningan, pihak Bank sering menelpon berulang kali siang dan malam dengan nada kasar disertai ancaman dan intimidasi akan ditempel stiker bertuliskan Nasabah Menunggak apabila tidak dilunasi sisa pinjamannya. Sikap Mantri BRI Kramatmulya berinisial Y dan Ka Unit BRI berinisial L membuat ketua PEKAT-IB Kuningan Geram.
Hingga pada akhirnya, lanjut Donny, setelah pihak nasabah berkonsultasi dengan orang yang paham pinjaman KUR, sisa pinjaman tersebut mendapat bantuan dari asuransi kemacetan sebesar 70 persen. Kemudian sisa pokok pinjaman yang harus dibayar hanya Rp. 9.046.000 serta titipan jaminan dikembalikan.
" Mestinya pihak bank juga membantu nasabah yang nunggak dengan berbagai program atau fasilitas yang ada dalam rangka meringankan nasabah. Seperti kita ketahui untuk program KUR sendiri pihak Bank dapat subsidi bunga 10 persen dari pemerintah. Disamping itu ada asuransi kemacetan atau alih tagih sebesar 70 persen," tegas Donny.
Namun demikian, dalam waktu dekat Ketua PEKAT IB Kabupaten Kuningan akan melaporkan pelanggaran-pelanggaran terkait KUR BRI ke OJK, ombudsman dan Kemenko UMKM sesuai dengan peraturan Kemenko terkait KUR tahun 2024. Sanksinya jelas tidak di bayarkan subsidi bunga sebesar 10% dari sisa hutang dan bagi para kredit macet nasabah, KUR sudah di tanggung asuransi sebesar 70 %.
.(Hendrik)


