BOS -->

Kategori Berita

Benang Merah: BOS

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Mei 2025

Diduga Banyak Penyimpangan Penggunaan Dana BOS, Kepala SDN Pajawankidul Hindari Media

 

SDN Pajawan Kidul Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan

Kuningan,- Posisi kepala sekolah dari mulai SD sampai SMA adalah merupakan pejabat publik yang semestinya bisa melayani media yang hendak konfirmasi sesuai kode etik jurnalis sebelum membuat suatu berita. Hal ini berkaitan juga kepala sekolah merupakan juga Pengguna Anggaran (PA) pemerintah. 


Setiap media dengan legalitasnya didukung Undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers dan undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dengan demikian media pun punya hak konfirmasi terhadap realisasi dana BOS kepada pengguna anggaran.


Namun sangat disayangkan pemahaman seperti ini tidak selalu dimiliki oleh setiap kepala sekolah di kabupaten Kuningan. Tidak terkecuali bagi PLT Kepala SD Negeri Pajawankidul, Sarda yang juga menjabat sebagai kepala SD Negeri Manggari.


Ketika dikunjungi awak media ke SDN Pajawankidul, Selasa (6/5/2025),  dikatakan salah satu guru bahwa plt kepala sekolah sedang berada di SDN Manggari, dan ketika didatangi ke SDN Manggari, salah satu guru menjawab baru saja keluar.


"Pak Mantri, gak ada, baru saja keluar," kata salah satu guru di SDN Manggari.


Namun, berdasarkan informasi dari para pedagang yang ada didepan gerbang sekolah mengatakan bahwa kepala sekolah baru saja datang.


"Barusan saya lihat pak kepala masuk, motornya juga ada," ungkap beberapa pedagang ketika ditanya awak media.


Ketika dihubungi lewat WhatsApp pun ternyata tidak mau menjawab. Sikap plt kepala SDN Pajawankidul jelas dengan sengaja bermaksud menghindari media yang datang. Dugaan penyalahgunaan realisasi dana BOS pun kian menguat dengan sikap kepala sekolah tersebut.


Adapun materi konfirmasi yang hendak disampaikan awak media perihal penggunaan dana BOS SDN Pajawankidul tahun 2024/2025 dengan jumlah siswa 297 diantaranya,


  • Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca

          Rp 19.398.900 + Rp 741.000


  • Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain

          Rp 21.708.000 + Rp 22.368.000


  • Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan

         Rp 17.397.600 + Rp 25.813.700


  • pemeliharaan sarana dan prasarana

          Rp 35.241.500 + Rp 37.973.300


Terpisah, pihak inspektorat melalui Irbansus, Zaenal Arifin didampingi Auditor secara terbuka mempersilakan siapa saja yang ingin menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS. Inspektorat juga mengakui selama 3-4 tahun tidak melakukan pemeriksaan terhadap SD di kabupaten Kuningan karena alasan keterbatasan SDM dan Operasional.


.(One)


Senin, 05 Mei 2025

Pejabat Disdik ini Tidak Betah Dikantor. Ada Apa?

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan

Kuningan, Apakah karena efisien anggaran, ataukah menghindar dari media/LSM ataukah tidak ada sinergitas di tubuh SKPD Dinas Pendidikan? Yang jelas pejabat yang satu ini sudah terkenal sulit untuk ditemui di kantor. Adalah Rizal Arif Gunawan, Kabid Pembinaan SD Disdikbud Kuningan.


Sebagai Kepala Bidang sekaligus pejabat publik, mestinya 'welcome' bagi siapa saja yang ingin menemui sebagai bentuk pelayanan publik.


Baca juga :


Hal ini terbukti ketika media online benangmerah.co.id ingin menemui selepas apel pagi, Senin (5/5/2025) di lapangan upacara Dinas Pendidikan kabupaten Kuningan dengan maksud ingin konfirmasi terkait beberapa kegiatan seputar sekolah dasar serta dugaan penyalahgunaan dana BOS di beberapa SD. Namun enggan ditemui dengan alasan belum ada kegiatan apa-apa.


"Tacan aya nanaon, engke bae saya rek luar," katanya sambil berjalan ke arah mobil dinas.


Sangat disayangkan kenapa pejabat sekarang bersikap seperti itu, apakah sudah lupa dengan tupoksinya. Senangnya bekerja di luar kantor sambil berkunjung ke sekolah-sekolah. Tentunya ini merupakan 'penyakit' yang harus segera disembuhkan baik oleh Kepala Dinas ataupun BKPSDM kabupaten Kuningan.


.(One)




Jumlah Siswa 425, Penerimaan BOS Hampir 400 Juta Pertahun, SDN 1 Ciporang jadi Sorotan

 

SD Negeri 1 Ciporang Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan

Kuningan, Dengan jumlah siswa yang cukup banyak untuk tingkat sekolah Dasar, Realisasi Dana BOS SD Negeri Ciporang Kecamatan Kuningan menjadi sorotan dengan pengelolaan dana BOS mencapai hampir 400 juta per tahun. Apalagi setelah kepala sekolahnya pensiun tahun lalu.


Sorotan penggunaan dana BOS tahun anggaran 2024 terletak pada beberapa item/asnaf BOS diantaranya,


1. Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan

Rp 24.469.100 + Rp 15.016.800


2. elaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain

Rp 14.890.000 + Rp 19.900.000


3. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan

Rp 16.260.000 + Rp 16.260.000


4. Pemeliharaan sarana dan prasarana

Rp 26.493.800 + Rp 17.745.000


5. Pembayaran honor

Rp 58.800.000 + Rp 57.000.000


Ketika ditemui awak media, PLT Kepala Sekolah, Dirja enggan menjawab konfirmasi media. Dia mengaku sudah habis masa plt-nya dan mempersilakan konfirmasi kepada ketua K3S Kecamatan Kuningan.


"Kalau berkaitan dengan SDN 1 Ciporang saya tidak mau menjawab, karena sudah bebas tugas, silakan saja ke bendahara atau ketua K3S Kuningan," jawabnya saat ditemui di ruang kepala sekolah SDN 1 Windusengkahan.


Menariknya lagi, selama 3-4 tahun sekolah dasar di kabupaten Kuningan tidak pernah diaudit secara rutin oleh inspektorat.


.(One)

Dana BOS SDN Kutaraja Selama 2 Tahun Kebelakang Wajib Diaudit

SD Negeri Kutaraja, Kecamatan Maleber Kab Kuningan


Kuningan, Kondisi sarana prasarana SD Negeri Kutaraja yang nampak kusam dan tidak terawat memunculkan dugaan terkait penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) selama 2 - 3 tahun kebelakang. Kondisi bangunan sekolah yang nampak tidak terawat antara lain, cat dinding maupun kayu sekolah yang nampak belum pernah di cat ulang selama beberapa tahun, plafon baik dalam maupun luar sekolah yang nampak rusak dan tidak pernah diperbaiki.


Kondisi ini jelas tidak akan terjadi seandainya pihak sekolah terutama kepala sekolah dan bendahara menjalankan realisasi dana BOS dengan baik sesuai aturan. Karena dalam juknis BOS, ada alokasi pemeliharaan yang bisa digunakan dengan baik sebesar 15-20 persen. 


Pada tahun anggaran 2024, SDN Kutaraja kecamatan Maleber dengan jumlah siswa 110 menerima dana BOS sebesar Rp. 105.800.000 yang terbagi menjadi 2 semester penyaluran. Pada tahun tersebut alokasi anggaran BOS untuk pemeliharaan sebesar Rp 3.810.000 (semester 1) dan Rp 7.640.000 (semester 2). 


Kondisi bangunan SDN Kutaraja, layaknya sekolah yang tidak pernah mendapat BOS


Namun ketika awak media berkunjung ke SDN Kutaraja pada hari Rabu (30 April 2025), tidak nampak ada bekas pemeliharaan sekolah. Hal ini diperkuat dengan pernyataan bendahara sekolah bahwa sekolah sengaja dibiarkan rusak karena akan mendapat DAK fisik Pendidikan. 


Baca juga : Realisasi Dana BOS SD Negeri Pajambon Anggaran 2024 Patut Disorot


"Kalau atap yang ini (ruang guru.red) sudah pernah diperbaiki, tapi rusak lagi-rusak lagi. Jadi kami biarkan saja agar sekolah mendapat dana DAK," tutur bendahara sekolah mendampingi kepala sekolah. Sementara kepala sekolah, U. Juhana tidak banyak bicara dan menyerahkan segalanya kepada bendahara karena kondisi kesehatan.


Ditempat terpisah informasi yang berhasil dihimpun dari pihak inspektorat, bahwa selama 3-4 tahun memang sekolah dasar belum pernah diaudit/diperiksa inspektorat terkait dana BOS baik reguler maupun kinerja. Hal ini dikarenakan keterbatasan SDM dan biaya operasional inspektorat. Dengan demikian dugaan penyalahgunaan dana BOS ditingkat sekolah dasar semakin kuat. 


.(One)


Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu