Inspektorat -->

Kategori Berita

Benang Merah: Inspektorat

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label Inspektorat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Inspektorat. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 Mei 2025

Dana BOS SDN Kutaraja Selama 2 Tahun Kebelakang Wajib Diaudit

SD Negeri Kutaraja, Kecamatan Maleber Kab Kuningan


Kuningan, Kondisi sarana prasarana SD Negeri Kutaraja yang nampak kusam dan tidak terawat memunculkan dugaan terkait penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) selama 2 - 3 tahun kebelakang. Kondisi bangunan sekolah yang nampak tidak terawat antara lain, cat dinding maupun kayu sekolah yang nampak belum pernah di cat ulang selama beberapa tahun, plafon baik dalam maupun luar sekolah yang nampak rusak dan tidak pernah diperbaiki.


Kondisi ini jelas tidak akan terjadi seandainya pihak sekolah terutama kepala sekolah dan bendahara menjalankan realisasi dana BOS dengan baik sesuai aturan. Karena dalam juknis BOS, ada alokasi pemeliharaan yang bisa digunakan dengan baik sebesar 15-20 persen. 


Pada tahun anggaran 2024, SDN Kutaraja kecamatan Maleber dengan jumlah siswa 110 menerima dana BOS sebesar Rp. 105.800.000 yang terbagi menjadi 2 semester penyaluran. Pada tahun tersebut alokasi anggaran BOS untuk pemeliharaan sebesar Rp 3.810.000 (semester 1) dan Rp 7.640.000 (semester 2). 


Kondisi bangunan SDN Kutaraja, layaknya sekolah yang tidak pernah mendapat BOS


Namun ketika awak media berkunjung ke SDN Kutaraja pada hari Rabu (30 April 2025), tidak nampak ada bekas pemeliharaan sekolah. Hal ini diperkuat dengan pernyataan bendahara sekolah bahwa sekolah sengaja dibiarkan rusak karena akan mendapat DAK fisik Pendidikan. 


Baca juga : Realisasi Dana BOS SD Negeri Pajambon Anggaran 2024 Patut Disorot


"Kalau atap yang ini (ruang guru.red) sudah pernah diperbaiki, tapi rusak lagi-rusak lagi. Jadi kami biarkan saja agar sekolah mendapat dana DAK," tutur bendahara sekolah mendampingi kepala sekolah. Sementara kepala sekolah, U. Juhana tidak banyak bicara dan menyerahkan segalanya kepada bendahara karena kondisi kesehatan.


Ditempat terpisah informasi yang berhasil dihimpun dari pihak inspektorat, bahwa selama 3-4 tahun memang sekolah dasar belum pernah diaudit/diperiksa inspektorat terkait dana BOS baik reguler maupun kinerja. Hal ini dikarenakan keterbatasan SDM dan biaya operasional inspektorat. Dengan demikian dugaan penyalahgunaan dana BOS ditingkat sekolah dasar semakin kuat. 


.(One)


Selasa, 29 Agustus 2023

Inspektorat dan Sekda Tutup Mata Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pejabat PUTR Berujung TGR

Kantor Inspektorat Kabupaten Kuningan


Benangmerah, ada apa dengan penyelesaian Keputusan Bupati Kuningan nomor 952/kpts.590-bpkad/2019 tentang penetapan pembebanan kerugian daerah atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada dinas PUPR tanggal 13 Desember 2019. 


Baik inspektorat sebagai APIP maupun Sekda sebagai ketua majelis TGR kabupaten Kuningan terkesan Tutup Mata. Dasar pengambilan keputusan maupun penyelesaian masalah tersebut seolah dibiarkan mengalir dengan sendirinya, padahal masalah yang berawal 4 tahun lalu diduga sudah melabrak aturan tentang waktu penyelesaian TGR yaitu 24 bulan. 


Ketua DPC HIPAKAD kabupaten Kuningan, Eddy Mulyana mengecam pemkab Kuningan dalam pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah YJ (salah satu pejabat PUTR) yang sampai saat ini tidak diberikan sanksi apapun.


Baca juga : Dugaan Tindak Pidana Korupsi Salah Satu Pejabat PUTR Berujung TGR


"Yang pertama, sudah jelas korupsi kok malah ujungnya jadi TGR. Kemudian Kedua, penyelesaian TGR pun tidak jelas. Seolah ditutup-tutupi oleh pihak terkait. Ada apa dengan pemkab Kuningan?," Ungkap Eddy saat rapat kerja penyikapan dugaan korupsi di kabupaten Kuningan, Senin (28/8/2023).


Ditambahkan Eddy, bila pemkab Kuningan (Inspektorat) terus berdiam diri pihaknya akan terus menyikapi masalah ini ke pihak APH, Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera ditindaklanjuti sebagai bentuk edukasi bagi ASN lainnya.


.(Irwan)

Selasa, 20 Juni 2023

Inspektorat Segera Panggil Pemdes Selajambe Terkait Dugaan Penyalahgunaan BLT DD 2021

Sekretaris Inspektorat, H. Deden Kurniawan Sopandi beserta jajarannya, saat ditemui awak media, Senin (19/06/23)


Benangmerah, Inspektorat kabupaten kuningan segera memanggil Pemerintahan Desa Selajambe terkait Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) tahun 2021 bersama Tim Pemeriksa. Hal tersebut di sampaikan sekertaris dinas inspektorat H. Deden Kurniawan Sopandi saat di wawancara di ruang kerjanya, Senin (19/06/2023)            


Pihak nya akan menindaklanjuti dengan mekanisme kerja sesuai tahapannya dalam perkara tersebut dan tentunya akan sesuai aturan yang berlaku.  


"Kami sudah memanggil kepala desa dan sekertaris desa atas dasar informasi tersebut. Rencananya besok (Selasa) akan dikumpulkan bersama Tim Pemeriksa Inspektorat. Akan kita lihat laporan pemeriksaan tahun anggaran 2021" ungkapnya.


Diterangkan Deden, langkah pertama pihaknya akan melihat laporan hasil pemeriksaan inspektorat desa Selajambe tahun 2021. Nanti akan dikaji ulang apakah ada kejanggalan atau ada dugaan penyalahgunaan BLT dana desa. Setelah itu, apabila disinyalir terjadi penyalahgunaan, inspektorat kabupaten Kuningan akan menaikkan statusnya menjadi Pemeriksaan Khusus atau pemeriksaan investigasi.


Namun, apabila ada laporan pengaduan secara resmi langsung dari masyarakat. Itu bisa langsung ditindaklanjuti dengan cepat. 


"Kalau statusnya sudah Pemeriksaan Khusus Dugaan Penyalahgunaan Bansos, kami akan memeriksa seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), apakah tepat sasaran dan sesuai kriteria yang disyaratkan atau tidak sesuai dan telah terjadi penyalahgunaan " tambahnya.


Berkaitan dugaan penyalahgunaan BLT dana desa yang dialihgunakan pada pembangunan mushola/masjid, Deden menjawab, secara umum itu sudah melanggar aturan terutama Peraturan Menteri Keuangan. 


"Baik Perbup maupun Perdes tidak boleh bertentangan dengan aturan diatas, yakni Peraturan Menteri Keuangan," pungkasnya.


Perlu diketahui bahwa penyaluran dana desa tahun 2021 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang pengelolaan dana desa, Pasal 23 ayat 4.


(Team)

Selasa, 24 Januari 2023

Hasil Auditor Inspektorat Dipertanyakan Publik

Inspekstorat Kab. Kuningan


Benangmerah - Masyarakat dari berbagai elemen mempertanyakan "kenapa hasil audit (pemeriksaan) inspektorat tidak bisa dieskspose untuk kepentingan publik ?" sebab semuanya dirahasiakan sesuai dengan PP (peraturan pusat) terkecuali ijin kepala daerah yang mana disesuaikan dengan kondisi yang ada. 

     

Terkait dengan dirahasiakannya hasil pemeriksaan auditor inspektorat untuk umum awak media mencoba mewawancarai pejabat inspektorat Kabupaten Kuningan. 

      

Menurut Inspektur Inspektorat Kabupaten Kuningan, Drs. Deniawan, M.Si melalui sekretaris H. Deden Kurniawan, M.Si ketika dihubungi Benang Merah (24/1) mengatakan, sesuai PP no 12 tahun 2017 yang berisi bahwa laporan hasil pengawasan bersipat rahasia dan tidak boleh diberikan kepada publik kecuali ditentukan lain sesuai dengan perundang - undangan. 

      

Masih dijelaskan H. Deden Kurniawan hasil LPH (laporan pemeriksaa n harian) dan LPA (laporan pemeriksaan administrasi) hanya diketahui oleh internal inspektoran guna dilaporkan ke bupati. 

     

Adapun unit kerja yang diperiksa yakni pemerintah desa, kecamatan, SKPD, BUMD, sekolah dibawah naungan pemkab Kuningan dan yang lainnya. 

      

Ketika disinggung awak media apakah bisa inspektorat melimpahkan kasus hasil pemeriksaan ke penegak hukum apabila si pejabat setelah diperiksa kasusnya berbau kriminal ? spontan Deden Kurniawan menjawab singkat "bisa pak" imbuhnya. 

      

Sampai berita ini diturunkan masih banyak elemen masyarakat termasuk para guru yang tidak mengetahui bahwa hasil pemeriksaan inspektorat tidak diekspose untuk umum. (Anton) ***

Sabtu, 03 April 2021

Permintaan Informasi Publik Diabaikan, Inspektorat Dinilai Melanggar UU No. 14 Tahun 2008

 

Kantor Inspektorat Kabupaten Kuningan

 

Kuningan, (bm) –  Tidak ditanggapinya Surat Permitaan Informasi Publik yang dilayangkan ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang Kuningan kepada Inspektorat kabupaten Kuningan dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Surat dengan Nomor  : 007/DPMC-LMPI-KNG/I/2021, perihal permintaan Informasi Publik yang dilayangkan tanggal 9 Februari 2021 oleh LMPI Marcab Kuningan berisikan Permohonan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Inspektorat tehadap realisasi Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler, Afirmasi dan Kinerja Tingkatan SD/SMP Negeri tahun 2020.

 

Sekjen LMPI Marcab Kuningan, Irwan Dirgantara, ST, menilai Inspektorat kabupaten Kuningan, sejak dilayangkan surat tersebut, berusaha mengulur-ngulur waktu dengan memberikan beberapa alasan yang berbeda-beda dan tidak logis.

 

Inspektorat Kabupaten merupakan badan Publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 pasal 1 point 3, yaitu Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

 

Serta LHP BOS merupakan Informasi Publik sesuai UU 14 Tahun 2008 pasal 1 point 2, yaitu Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan public.

 

“Awalnya Inspektur Inspektorat, pak Deniawan bilang bahwa LHP ini merupakan informasi public yang dikecualikan, kemudian pemeriksaan inspektorat terhadap laporan BOS SD/SMP negeri tahun anggaran 2020 belum dilakukan. Namun Belakangan alasan Inspektorat tersebut dinilai hanya “cari alasan” sebab tidak sesuai dengan undang-undang tersebut. Menurut keterangan kabid SMP Disdik Kuningan serta keterangan beberapa sekolah mengungkapkan bahwa sudah dilakukan pemeriksaan laporan BOS tahun anggaran 2020 oleh Inspektorat kabupaten Kuningan pada bulan Oktober 2020,” Jelas Irwan di sekretariat LMPI Marcab Kuningan, Jumat (2/4).

 

Ditambahkannya, bahwa menurut keterangan Kabid SMP Disdik Kuningan, sebanyak 18 sekolah SMP telah  dilakukan pemeriksaan laporan BOS Reguler, Kinerja dan Afirmasi tahun anggaran 2020 oleh Inspektorat secara langsung dan sisanya sekolah harus mengumpulkan SPJ BOS tahun anggaran 2020 untuk diperiksa.

 

Irwan yang juga merupakan salah satu jurnalis media online sangat menyayangkan sikap pejabat Inspektorat kabupaten Kuningan yang seharusnya berperan aktif dalam penegakan aturan bukan malah menutupi LHP BOS SD dan SMP yang diduga banyak pelanggaran.

 

“Disinyalir Inspektorat berusaha menutupi pelanggaran yang dilakukan sekolah-sekolah terkait pelaksanaan dana BOS tahun anggaran 2020. Kalau Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah tidak transparan terhadap public, bagaimana pemerintah bisa bersih dari korupsi?” Tegas Sekjen LMPI Marcab Kuningan.

 

Selanjutnya LMPI Marcab Kuningan bermaksud membawa masalah ini ke Komisi I DPRD Kuningan untuk diaudensikan dengan memanggil pihak terkait, termasuk Inspektorat, Diskominfo dan Polres Kuningan sebagai upaya penegakkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

. (Red-bm)

Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu