Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Economi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Politics
  • _Hukum
  • _Pemerintahan
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • BLT DD Tahun 2021
  • Desa Selajambe
  • Dugaan Penyalahgunaan
  • Headline
  • Hot News
  • Hukum
  • Inspektorat
  • Kuningan

Inspektorat Segera Panggil Pemdes Selajambe Terkait Dugaan Penyalahgunaan BLT DD 2021

Oleh www.benangmerah.co.id
Juni 20, 2023
Sekretaris Inspektorat, H. Deden Kurniawan Sopandi beserta jajarannya, saat ditemui awak media, Senin (19/06/23)


Benangmerah, Inspektorat kabupaten kuningan segera memanggil Pemerintahan Desa Selajambe terkait Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) tahun 2021 bersama Tim Pemeriksa. Hal tersebut di sampaikan sekertaris dinas inspektorat H. Deden Kurniawan Sopandi saat di wawancara di ruang kerjanya, Senin (19/06/2023)            


Pihak nya akan menindaklanjuti dengan mekanisme kerja sesuai tahapannya dalam perkara tersebut dan tentunya akan sesuai aturan yang berlaku.  


"Kami sudah memanggil kepala desa dan sekertaris desa atas dasar informasi tersebut. Rencananya besok (Selasa) akan dikumpulkan bersama Tim Pemeriksa Inspektorat. Akan kita lihat laporan pemeriksaan tahun anggaran 2021" ungkapnya.


Diterangkan Deden, langkah pertama pihaknya akan melihat laporan hasil pemeriksaan inspektorat desa Selajambe tahun 2021. Nanti akan dikaji ulang apakah ada kejanggalan atau ada dugaan penyalahgunaan BLT dana desa. Setelah itu, apabila disinyalir terjadi penyalahgunaan, inspektorat kabupaten Kuningan akan menaikkan statusnya menjadi Pemeriksaan Khusus atau pemeriksaan investigasi.


Namun, apabila ada laporan pengaduan secara resmi langsung dari masyarakat. Itu bisa langsung ditindaklanjuti dengan cepat. 


"Kalau statusnya sudah Pemeriksaan Khusus Dugaan Penyalahgunaan Bansos, kami akan memeriksa seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), apakah tepat sasaran dan sesuai kriteria yang disyaratkan atau tidak sesuai dan telah terjadi penyalahgunaan " tambahnya.


Berkaitan dugaan penyalahgunaan BLT dana desa yang dialihgunakan pada pembangunan mushola/masjid, Deden menjawab, secara umum itu sudah melanggar aturan terutama Peraturan Menteri Keuangan. 


"Baik Perbup maupun Perdes tidak boleh bertentangan dengan aturan diatas, yakni Peraturan Menteri Keuangan," pungkasnya.


Perlu diketahui bahwa penyaluran dana desa tahun 2021 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang pengelolaan dana desa, Pasal 23 ayat 4.


(Team)

Tags:
  • BLT DD Tahun 2021
  • Desa Selajambe
  • Dugaan Penyalahgunaan
  • Headline
  • Hot News
  • Hukum
  • Inspektorat
  • Kuningan
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli

    Juli 15, 2024
    Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli
  • MBG Disinyalir Jadi "Hadiah" Buat Legislatif bukan UMKM

    Desember 02, 2025
    MBG Disinyalir Jadi "Hadiah" Buat Legislatif bukan UMKM
  • Dapat Bantuan Lab IPA dan Komputer, Sarana Prasarana SMPN 5 Kuningan Kian Lengkap

    Oktober 13, 2023
    Dapat Bantuan Lab IPA dan Komputer, Sarana Prasarana SMPN 5 Kuningan Kian Lengkap
  • Penataan Situ Bojong Akan Dongkrak Perekonomian Masyarakat

    Juli 06, 2023
    Penataan Situ Bojong   Akan Dongkrak Perekonomian Masyarakat
  • Moratorium Bupati Kuningan Nomor 650/2694.54 DPUTR Diduga Hanya Untuk Kepentingan Pengusaha Tertentu

    Maret 18, 2024
    Moratorium Bupati Kuningan Nomor 650/2694.54 DPUTR Diduga Hanya Untuk Kepentingan Pengusaha Tertentu
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Careers
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Markets
  • Economics
  • Technology
  • Politics
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo