Dugaan Penyalahgunaan -->

Kategori Berita

Benang Merah: Dugaan Penyalahgunaan

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label Dugaan Penyalahgunaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dugaan Penyalahgunaan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Mei 2025

Diduga Banyak Penyimpangan Penggunaan Dana BOS, Kepala SDN Pajawankidul Hindari Media

 

SDN Pajawan Kidul Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan

Kuningan,- Posisi kepala sekolah dari mulai SD sampai SMA adalah merupakan pejabat publik yang semestinya bisa melayani media yang hendak konfirmasi sesuai kode etik jurnalis sebelum membuat suatu berita. Hal ini berkaitan juga kepala sekolah merupakan juga Pengguna Anggaran (PA) pemerintah. 


Setiap media dengan legalitasnya didukung Undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers dan undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dengan demikian media pun punya hak konfirmasi terhadap realisasi dana BOS kepada pengguna anggaran.


Namun sangat disayangkan pemahaman seperti ini tidak selalu dimiliki oleh setiap kepala sekolah di kabupaten Kuningan. Tidak terkecuali bagi PLT Kepala SD Negeri Pajawankidul, Sarda yang juga menjabat sebagai kepala SD Negeri Manggari.


Ketika dikunjungi awak media ke SDN Pajawankidul, Selasa (6/5/2025),  dikatakan salah satu guru bahwa plt kepala sekolah sedang berada di SDN Manggari, dan ketika didatangi ke SDN Manggari, salah satu guru menjawab baru saja keluar.


"Pak Mantri, gak ada, baru saja keluar," kata salah satu guru di SDN Manggari.


Namun, berdasarkan informasi dari para pedagang yang ada didepan gerbang sekolah mengatakan bahwa kepala sekolah baru saja datang.


"Barusan saya lihat pak kepala masuk, motornya juga ada," ungkap beberapa pedagang ketika ditanya awak media.


Ketika dihubungi lewat WhatsApp pun ternyata tidak mau menjawab. Sikap plt kepala SDN Pajawankidul jelas dengan sengaja bermaksud menghindari media yang datang. Dugaan penyalahgunaan realisasi dana BOS pun kian menguat dengan sikap kepala sekolah tersebut.


Adapun materi konfirmasi yang hendak disampaikan awak media perihal penggunaan dana BOS SDN Pajawankidul tahun 2024/2025 dengan jumlah siswa 297 diantaranya,


  • Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca

          Rp 19.398.900 + Rp 741.000


  • Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain

          Rp 21.708.000 + Rp 22.368.000


  • Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan

         Rp 17.397.600 + Rp 25.813.700


  • pemeliharaan sarana dan prasarana

          Rp 35.241.500 + Rp 37.973.300


Terpisah, pihak inspektorat melalui Irbansus, Zaenal Arifin didampingi Auditor secara terbuka mempersilakan siapa saja yang ingin menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS. Inspektorat juga mengakui selama 3-4 tahun tidak melakukan pemeriksaan terhadap SD di kabupaten Kuningan karena alasan keterbatasan SDM dan Operasional.


.(One)


Sabtu, 24 Juni 2023

Dugaan Penyalahgunaan Bansos 2021 Desa Selajambe Naik Menjadi Pemeriksaan Khusus Inspektorat. Kades Harus Mengembalikan Dana BLT

 

Kantor Inspektorat Kabupaten Kuningan

Benangmerah, Kasus Dugaan Penyalahgunaan Bansos 2021 Desa Selajambe akan naik dari pemeriksaan kepatuhan dan ketaatan menjadi Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat kabupaten Kuningan. Informasi ini disampaikan langsung Sekretaris sekaligus Plh Inspektur, Deden Kurniawan Sopandi saat ditemui langsung di ruang kerjanya, Jumat (23/6).


"Untuk kasus dugaan penyalahgunaan BLT desa Selajambe dipastikan akan lanjut pada pemeriksaan khusus. Kami masih menunggu penerbitan LHP kepatuhan dan ketaatan," ungkapnya.


Ditambahkan Deden, Inspektorat tidak mau ambil resiko, dan secepatnya kasus tersebut diproses sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.            


Pemdes selajambe akan diperiksa oleh inspektorat atas dugaan telah melakukan perbuatan merubah pungsi pokok bansos/BLT dari tujuan yang sudah diatur oleh peraturan bupati nomor 365 tahun 2022. tentang perioritas penggunaan dana desa tahun 2023 pasal 1 nomor 18. 


Baca juga : Beberapa Alokasi Penggunaan DD Desa Selajambe Disoal. Salah Satunya BLT Tahun 2021

Baca juga : Inspektorat Segera Panggil Pemdes Selajambe Terkait Dugaan Penyalahgunaan BLT DD 2021


"Apabila hasil pemeriksaan khusus dinyatakan kepala desa telah melanggar aturan dengan menyalahgunakan BLT tersebut, maka kepala desa sendiri yang harus mengganti dana sejumlah yang telah terpakai untuk kegiatan diluar BLT dan dimasukan kedalam kas desa," tegas Deden.


Diketahui sebelumnya, pemdes Selajambe kecamatan Selajambe kabupaten Kuningan, telah menyalurkan dana BLT pada Tahun 2021 untuk 30 KPM. Dari jumlah tersebut sekitar 900 ribu per-KPM dialihfungsikan untuk pembangunan masjid di dusun Cikuya.


.(Irwan/Jack)

Selasa, 20 Juni 2023

Inspektorat Segera Panggil Pemdes Selajambe Terkait Dugaan Penyalahgunaan BLT DD 2021

Sekretaris Inspektorat, H. Deden Kurniawan Sopandi beserta jajarannya, saat ditemui awak media, Senin (19/06/23)


Benangmerah, Inspektorat kabupaten kuningan segera memanggil Pemerintahan Desa Selajambe terkait Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) tahun 2021 bersama Tim Pemeriksa. Hal tersebut di sampaikan sekertaris dinas inspektorat H. Deden Kurniawan Sopandi saat di wawancara di ruang kerjanya, Senin (19/06/2023)            


Pihak nya akan menindaklanjuti dengan mekanisme kerja sesuai tahapannya dalam perkara tersebut dan tentunya akan sesuai aturan yang berlaku.  


"Kami sudah memanggil kepala desa dan sekertaris desa atas dasar informasi tersebut. Rencananya besok (Selasa) akan dikumpulkan bersama Tim Pemeriksa Inspektorat. Akan kita lihat laporan pemeriksaan tahun anggaran 2021" ungkapnya.


Diterangkan Deden, langkah pertama pihaknya akan melihat laporan hasil pemeriksaan inspektorat desa Selajambe tahun 2021. Nanti akan dikaji ulang apakah ada kejanggalan atau ada dugaan penyalahgunaan BLT dana desa. Setelah itu, apabila disinyalir terjadi penyalahgunaan, inspektorat kabupaten Kuningan akan menaikkan statusnya menjadi Pemeriksaan Khusus atau pemeriksaan investigasi.


Namun, apabila ada laporan pengaduan secara resmi langsung dari masyarakat. Itu bisa langsung ditindaklanjuti dengan cepat. 


"Kalau statusnya sudah Pemeriksaan Khusus Dugaan Penyalahgunaan Bansos, kami akan memeriksa seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), apakah tepat sasaran dan sesuai kriteria yang disyaratkan atau tidak sesuai dan telah terjadi penyalahgunaan " tambahnya.


Berkaitan dugaan penyalahgunaan BLT dana desa yang dialihgunakan pada pembangunan mushola/masjid, Deden menjawab, secara umum itu sudah melanggar aturan terutama Peraturan Menteri Keuangan. 


"Baik Perbup maupun Perdes tidak boleh bertentangan dengan aturan diatas, yakni Peraturan Menteri Keuangan," pungkasnya.


Perlu diketahui bahwa penyaluran dana desa tahun 2021 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang pengelolaan dana desa, Pasal 23 ayat 4.


(Team)

Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu