Desa Selajambe -->

Kategori Berita

Benang Merah: Desa Selajambe

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label Desa Selajambe. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Desa Selajambe. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 24 Juni 2023

Dugaan Penyalahgunaan Bansos 2021 Desa Selajambe Naik Menjadi Pemeriksaan Khusus Inspektorat. Kades Harus Mengembalikan Dana BLT

 

Kantor Inspektorat Kabupaten Kuningan

Benangmerah, Kasus Dugaan Penyalahgunaan Bansos 2021 Desa Selajambe akan naik dari pemeriksaan kepatuhan dan ketaatan menjadi Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat kabupaten Kuningan. Informasi ini disampaikan langsung Sekretaris sekaligus Plh Inspektur, Deden Kurniawan Sopandi saat ditemui langsung di ruang kerjanya, Jumat (23/6).


"Untuk kasus dugaan penyalahgunaan BLT desa Selajambe dipastikan akan lanjut pada pemeriksaan khusus. Kami masih menunggu penerbitan LHP kepatuhan dan ketaatan," ungkapnya.


Ditambahkan Deden, Inspektorat tidak mau ambil resiko, dan secepatnya kasus tersebut diproses sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.            


Pemdes selajambe akan diperiksa oleh inspektorat atas dugaan telah melakukan perbuatan merubah pungsi pokok bansos/BLT dari tujuan yang sudah diatur oleh peraturan bupati nomor 365 tahun 2022. tentang perioritas penggunaan dana desa tahun 2023 pasal 1 nomor 18. 


Baca juga : Beberapa Alokasi Penggunaan DD Desa Selajambe Disoal. Salah Satunya BLT Tahun 2021

Baca juga : Inspektorat Segera Panggil Pemdes Selajambe Terkait Dugaan Penyalahgunaan BLT DD 2021


"Apabila hasil pemeriksaan khusus dinyatakan kepala desa telah melanggar aturan dengan menyalahgunakan BLT tersebut, maka kepala desa sendiri yang harus mengganti dana sejumlah yang telah terpakai untuk kegiatan diluar BLT dan dimasukan kedalam kas desa," tegas Deden.


Diketahui sebelumnya, pemdes Selajambe kecamatan Selajambe kabupaten Kuningan, telah menyalurkan dana BLT pada Tahun 2021 untuk 30 KPM. Dari jumlah tersebut sekitar 900 ribu per-KPM dialihfungsikan untuk pembangunan masjid di dusun Cikuya.


.(Irwan/Jack)

Selasa, 20 Juni 2023

Inspektorat Segera Panggil Pemdes Selajambe Terkait Dugaan Penyalahgunaan BLT DD 2021

Sekretaris Inspektorat, H. Deden Kurniawan Sopandi beserta jajarannya, saat ditemui awak media, Senin (19/06/23)


Benangmerah, Inspektorat kabupaten kuningan segera memanggil Pemerintahan Desa Selajambe terkait Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) tahun 2021 bersama Tim Pemeriksa. Hal tersebut di sampaikan sekertaris dinas inspektorat H. Deden Kurniawan Sopandi saat di wawancara di ruang kerjanya, Senin (19/06/2023)            


Pihak nya akan menindaklanjuti dengan mekanisme kerja sesuai tahapannya dalam perkara tersebut dan tentunya akan sesuai aturan yang berlaku.  


"Kami sudah memanggil kepala desa dan sekertaris desa atas dasar informasi tersebut. Rencananya besok (Selasa) akan dikumpulkan bersama Tim Pemeriksa Inspektorat. Akan kita lihat laporan pemeriksaan tahun anggaran 2021" ungkapnya.


Diterangkan Deden, langkah pertama pihaknya akan melihat laporan hasil pemeriksaan inspektorat desa Selajambe tahun 2021. Nanti akan dikaji ulang apakah ada kejanggalan atau ada dugaan penyalahgunaan BLT dana desa. Setelah itu, apabila disinyalir terjadi penyalahgunaan, inspektorat kabupaten Kuningan akan menaikkan statusnya menjadi Pemeriksaan Khusus atau pemeriksaan investigasi.


Namun, apabila ada laporan pengaduan secara resmi langsung dari masyarakat. Itu bisa langsung ditindaklanjuti dengan cepat. 


"Kalau statusnya sudah Pemeriksaan Khusus Dugaan Penyalahgunaan Bansos, kami akan memeriksa seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), apakah tepat sasaran dan sesuai kriteria yang disyaratkan atau tidak sesuai dan telah terjadi penyalahgunaan " tambahnya.


Berkaitan dugaan penyalahgunaan BLT dana desa yang dialihgunakan pada pembangunan mushola/masjid, Deden menjawab, secara umum itu sudah melanggar aturan terutama Peraturan Menteri Keuangan. 


"Baik Perbup maupun Perdes tidak boleh bertentangan dengan aturan diatas, yakni Peraturan Menteri Keuangan," pungkasnya.


Perlu diketahui bahwa penyaluran dana desa tahun 2021 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang pengelolaan dana desa, Pasal 23 ayat 4.


(Team)

Senin, 19 Juni 2023

Beberapa Alokasi Penggunaan DD Desa Selajambe Disoal. Salah Satunya BLT Tahun 2021

Kantor desa Selajambe


Benangmerah, Dugaan penyalahgunaan realisasi bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2021 pada salah satu dusun di desa Selajambe kecamatan Selajambe kabupaten Kuningan. Berangkat dari informasi yang beredar dimasyarakat setempat bahwa realisasi BLT tersebut beralih pungsi pada kegiatan pembangunan rumah ibadah /masjid di dusun Cikuya.    

                                                     

Sementara itu, menurut sekertaris desa selajambe mewakili kepala desa yang sedang tidak ditempat saat di konfirmasi tatap muka oleh awak media dikantornya membenarkan perihal tersebut. Ia pun menyadari tentang dugaan penyimpangan terhadap juklak dan juknis tentang realisasi penyaluran Dana BLT sebesar Rp.900.000.00 itu. Adapun yang mendasari kegiatan tersebut sekdes menjelaskan bahwa itu dilakukan berdasarkan inisiatif dan kesadaran dari KPM dengan hasil musyawarah yang di fasilitasi pihak pemdes selajambe terangnya.dari jumlah nominal Rp.900.000.00.KPM menyerahkan seluruhnya untuk sumbangan pembangunan masjid di dusun Cikuya. 


"Betul uang tersebut di realisasikan untuk pembangunan mushola" akunya.


Husen, Sekdes Selajambe (Kanan)


Sementara itu BLT digunakan untuk hal yang lain selain untuk kepentingan kebutuhan hidup para penerima manfaat.


Ditempat yang sama dalam hal berbeda, awak media pun konfirmasi terkait realisasi laporan belanja dana desa tahap 1 tahun 2023 tentang pembangunan sarana dan prasarana transfortasi desa (pembangunan garasi) yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.20.000.000.00 yang diperkirakan tidak sesuai realisasi dalam pelaksanaan. Serta pembuatan jalan blok lapang cigintung yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.45.000.000.00. Menurut informasi warga Belum ada realisasi pelaksanaan dilapangan.sementara keterangan bpk.ulis/Husen mengatakan sudah terealisasikan sesuai laporan belanja dana desa tahap 1 tahun 2023.


Pembangunan Garasi Mobil Desa Selajambe


Terpisah,menurut beberapa warga bahwa pengerasan jalan blok lapang gintung belum terlihat ada pembangunan,


"Belum ada pembangunan sama sekali tahun sekarang, ada juga tahun 2022" katanya.** JR/team**

Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu