Dana Desa -->

Kategori Berita

Benang Merah: Dana Desa

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label Dana Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dana Desa. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Januari 2025

Kades Cihideung Girang Bantah Keras Isu Dugaan Korupsi Dana Desa

 

Kades, Sekdes dan Wakil Ketua BPD Cihideung Girang Bersama Awak Media

Benangmerah, Pemdes Cihideung Girang Kecamatan Cidahu kabupaten Kuningan membantah keras isu dugaan korupsi penggunaan dana desa tahun 2023 yang santer diberitakan salah satu media online beberapa waktu lalu.


Didepan awak media kades Cihideung Girang, Aman melalui sekdes, Badru Al-Qubani dan Wakil Ketua BPD, Yayan Suryana dengan tegas membantah isu tersebut. Pihaknya, menjelaskan telah melaksanakan anggaran Dana Desa sesuai juknis dan aturan yang berlaku. 


"Itu hanya isu, kenyataannya setiap melaksanakan kegiatan yang didanai dana desa, kami selalu melibatkan unsur muspika kecamatan. Bahkan kami merasa tidak ada konfirmasi sebelumnya dari media yang bersangkutan sampai muncul berita tersebut," kata Yayang saat ditemui awak media di kantor desa Cihideung Girang, Selasa (14/1/2025).


Ditempat yang sama, sekdes, Badru Al-Qubani menambahkan, anggaran dana desa tahun 2023 telah dilaksanakan dengan baik. Adapun temuan inspektorat berupa Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sudah lunas dibayar pihak desa.


"Tidak ada masalah terkait realisasi kegiatan Dana Desa baik 2023 maupun 2024. Bahkan untuk 2023 sudah diperiksa pihak Inspektorat kabupaten Kuningan. Adapun temuan sebesar 57 juta sudah dibayar lunas," ungkapnya.


Badru selaku sekdes Cihideung Girang bahkan siap dicek langsung ke lapangan apabila ada yang menduga dari sisi laporan pertanggungjawaban dinilai fiktif.


.(One)


Jumat, 14 Juni 2024

Sekdes Kertayuga Tolak Konfirmasi Media Terkait Realisasi Dana Desa TA 2023. Ada Apa?

 

Sekdes Kertayuga, Kecamatan Nusaherang, Kustono 

Benangmerah, Sekretaris Desa Kertayuga kecamatan Nusaherang, Kustono, tiba-tiba menolak lebih lanjut ketika dikonfirmasi awak media terkait realisasi Dana Desa tahun 2023, Kamis (13/6/2024) di kantor Kepala Desa Kertayuga. 


Awalnya sekdes Kertayuga bersedia dikonfirmasi, namun ketika mulai kepepet jawaban dari pertanyaan awak media tentang realisasi dana desa kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sub kegiatan Penyusunan dan Pemutakhiran Profil Desa (Rp. 11.269.400) dan Pengembangan Sistem Informasi Desa (Rp. 15.500.00), dirinya memutuskan menolak lebih lanjut konfirmasi media. 


"Kalau mau konfirmasi lebih lanjut, besok saja. Nanti saya hadirkan ketua BPD juga," ujar Sekdes Kustono, menolak melayani konfirmasi awak media. 


Sekdes menyatakan kalau masalah realisasi Dana Desa Kertayuga sudah terbuka dengan masyarakat dan sudah diperiksa secara sampling oleh inspektorat serta selalu koordinasi dengan kecamatan Nusaherang.


Menurut, Anton S, salah satu pimred media cetak dan pengurus ormas FKPPI kabupaten Kuningan yang saat itu ikut tergabung dalam awak media, sangat menyayangkan sikap seorang sekdes Kertayuga yang menolak dikonfirmasi. Padahal Sekdes merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kegiatan yang didanai Dana Desa (DD).


"Mestinya, melayani konfirmasi dari media merupakan salah satu tugas dan tanggungjawab seorang sekretaris desa. Lalu ada apa dan kenapa Ulis tiba-tiba menolak dan menjanjikan esok hari dengan ketua BPD? Padahal materi konfirmasi masih banyak. Apakah takut ada temuan dan sengaja menghindari pertanyaan," ungkap Anton dengan heran dan tanda tanya.


Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi sudah jelas mengatur, bahwa semua kegiatan yang bersumber dari anggaran negara merupakan informasi publik yang wajib diberikan ketika diminta atau dipertanyakan biak oleh masyarakat terlebih oleh media cetak, elektronik dan media online.


"Sekelas sekdes Kertayuga yang sudah menjabat kurang lebih 8 tahun harusnya sudah paham tentang keterbukaan Informasi Publik yang sudah diatur melalui undang-undang Nomor 14 tahun 2008," jelas Anton.


Awak media berharap pihak kecamatan Nusaherang dan DPMD kabupaten Kuningan sebagai lembaga terkait bisa mengedukasi sekretaris desa Kertayuga dalam melayani Media. 


Media juga telah mencium adanya dugaan penyelewengan dana desa sehingga sekdes menghindari pertanyaan lebih lanjut. Ditambah lagi jawaban sekdes yang didampingi Kasi Umum desa Kertayuga terkesan ragu dan berubah-ubah. 


.(One/YS)

Selasa, 11 Juli 2023

Kades Hindari Konfirmasi Media, Realisasi Dana Desa Cibulan Diduga Bermasalah

 

Kantor Desa Cibulan Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan

Benangmerah, Dana Desa merupakan anggaran negara yang termasuk dalam salah satu informasi publik. Kepala desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merupakan pejabat publik yang wajib memberikan informasi ketika diminta oleh publik ataupun pers baik tentang jumlah penerimaan anggaran serta realisasinya sesuai undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008.


Namun pada kenyataannya di lapangan banyak pejabat publik yang bersikap seolah-olah informasi tersebut bersifat tertutup dan cenderung menghindar ketika ada wartawan dari media cetak maupun online yang hendak konfirmasi. Kejadian seperti ini terjadi juga di desa Cibulan kecamatan Cidahu kabupaten Kuningan.


Ketika awak media sudah berkoordinasi dengan kepala desa melalui seluler, meminta waktu untuk melakukan konfirmasi terkait realisasi dana desa Cibulan tahun anggaran 2022, namun baik kepala desa maupun kasi keuangan pemdes dengan sengaja menghindar dan menutup komunikasi ketika dihubungi kembali. Hal ini menguatkan dugaan bahwa realisasi dana desa tahun tersebut banyak permasalahan.


"Konfirmasi tentang apa, kang? Kalau kegiatan dana desa tahun 2022 kan sudah diperiksa Inspektorat kabupaten Kuningan. Sekarang saya sedang cuti menjelang Pilkades. Kalau mau ke desa (untuk konfirmasi) nanti hari Senin (10/7/2023) saya hubungi pak kasi keuangan untuk memberikan keterangan," jawab kepala desa Cibulan Kecamatan Cidahu, Iwan Gunawan, S.IP.


Namun ketika didatangi awak media ke kantor desa Cibulan sesuai arahan kepala desa, ternyata tidak ada kasi keuangan maupun kepala desa untuk memberikan informasi yang dibutuhkan awak media.


Hasil pantauan terhadap beberapa kegiatan yang bersumber dari dana desa tahun 2022 serta konfirmasi dari beberapa warga sekitar, diduga ada beberapa persoalan tentang realisasi yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan secara online oleh pemdes Cibulan.


Beberapa kegiatan tersebut diantaranya,


TAHAP 1 

Pelatihan kelompok tani

Rp 5.163.000

Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa

Rp 4.000.000

Penyuluhan kader perempuan

Rp 20.850.000

Operasional TPA

Rp 16.800.000

Pelatihan kader kesehatan

Rp 9.726.000

Penyediaan Obat-obatan, Operasional Posko Covid, Honor Satgas Covid, dll

Rp 33.950.000

Dukungan Program Penanaman Kedelai

Rp 20.000.000

Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum

Rp 12.000.000

Pemutakhiran DTKS

Rp 6.800.000

Pemutakhiran Profil Desa

Rp 21.610.000

Pelaksanaan Piket Pos Jaga COVID

Rp 7.000.000


TAHAP 2

Pemutakhiran Profil Desa

Rp 42.260.000

Pembangunan jalan usaha tani

Rp 82.974.300

Penyediaan Obat-obatan, Operasional Posko Covid, Honor Satgas Covid, dll

Rp 67.890.000

ATK, PMT, dan Honor Kader Kesehatan

Rp 35.132.000

Pelaksanaan Piket Pos Jaga COVID

Rp 10.500.000


TAHAP 3

Pembangunan Jalan Usaha Tani 

Rp 153.056.800

ATK, PMT, dan Honor Kader Kesehatan

Rp 44.864.000

Pelaksanaan Piket Pos Jaga COVID

Rp 21.000.000

Dukungan Penyelenggaraan PAUD non Milik Desa (Pelatihan Tutor PAUD)

Rp 6.000.000


.(Irwan)

Senin, 19 Juni 2023

Beberapa Alokasi Penggunaan DD Desa Selajambe Disoal. Salah Satunya BLT Tahun 2021

Kantor desa Selajambe


Benangmerah, Dugaan penyalahgunaan realisasi bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2021 pada salah satu dusun di desa Selajambe kecamatan Selajambe kabupaten Kuningan. Berangkat dari informasi yang beredar dimasyarakat setempat bahwa realisasi BLT tersebut beralih pungsi pada kegiatan pembangunan rumah ibadah /masjid di dusun Cikuya.    

                                                     

Sementara itu, menurut sekertaris desa selajambe mewakili kepala desa yang sedang tidak ditempat saat di konfirmasi tatap muka oleh awak media dikantornya membenarkan perihal tersebut. Ia pun menyadari tentang dugaan penyimpangan terhadap juklak dan juknis tentang realisasi penyaluran Dana BLT sebesar Rp.900.000.00 itu. Adapun yang mendasari kegiatan tersebut sekdes menjelaskan bahwa itu dilakukan berdasarkan inisiatif dan kesadaran dari KPM dengan hasil musyawarah yang di fasilitasi pihak pemdes selajambe terangnya.dari jumlah nominal Rp.900.000.00.KPM menyerahkan seluruhnya untuk sumbangan pembangunan masjid di dusun Cikuya. 


"Betul uang tersebut di realisasikan untuk pembangunan mushola" akunya.


Husen, Sekdes Selajambe (Kanan)


Sementara itu BLT digunakan untuk hal yang lain selain untuk kepentingan kebutuhan hidup para penerima manfaat.


Ditempat yang sama dalam hal berbeda, awak media pun konfirmasi terkait realisasi laporan belanja dana desa tahap 1 tahun 2023 tentang pembangunan sarana dan prasarana transfortasi desa (pembangunan garasi) yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.20.000.000.00 yang diperkirakan tidak sesuai realisasi dalam pelaksanaan. Serta pembuatan jalan blok lapang cigintung yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.45.000.000.00. Menurut informasi warga Belum ada realisasi pelaksanaan dilapangan.sementara keterangan bpk.ulis/Husen mengatakan sudah terealisasikan sesuai laporan belanja dana desa tahap 1 tahun 2023.


Pembangunan Garasi Mobil Desa Selajambe


Terpisah,menurut beberapa warga bahwa pengerasan jalan blok lapang gintung belum terlihat ada pembangunan,


"Belum ada pembangunan sama sekali tahun sekarang, ada juga tahun 2022" katanya.** JR/team**

Rabu, 18 Mei 2022

Pemdes Cengal Kembali Salurkan BLT DD 120 KPM Terima Bantuan 900 ribu

Sekdes Cengal, Kecamatan Japara, Ade Somantri



Kuningan, (BM) - 120 KPM di desa Cengal kembali menerima bantuan selama tiga bulan (Januari, Februari, Maret) sebesar 900 ribu. Bantuan tersebut bersumber dari Dana Desa tahap I tahun 2022. Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan RI dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dampak Covid-19.


KPM BLT DD merupakan keluarga yang telah ditentukan melalui musdes dan memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sesuai peraturan.


"Dalam mentukan KPM kami tidak main-main. Benar-benar sesuai aturan yang telah ditetapkan melalui peraturan bupati Kuningan," kata sekdes Cengal, Ade Somantri saat ditemui di balai desa Cengal, Selasa (17/5).


Menurutnya penetapan KPM telah melalui beberapa proses, sehingga jumlahnya terus mengkerucut sampai 120.


"Hari ini (Selasa) juga lagi ada pemeriksaan Inspektorat kabupaten. Hal yang sama mengenai penetapan KPM juga menjadi pembahasan. Ya, kita jelaskan sesuai fakta di lapangan," terang Ade.


Selama penyaluran BLT DD di desa Cengal, lanjut Ade, berlangsung kondusif. Ketika ada masyarakat yang bertanya kami perangkat desa berusaha menjelaskan sesuai kriteria dan aturan yang ditetapkan pemerintah.


.(Irwan)

Kamis, 30 Januari 2020

Diduga Banyak Masalah, Pengerjaan Fisik Anggaran DD Sindangsuka 2019 Sampai Saat Ini Belum Kelar, Pihak Kejaksaan Diminta Tindak Tegas

Kepala Desa Sindangsuka Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan, Warsadiatmaja, S.Pkp

KUNINGAN (BM) - Disaat Presiden Jokowi Menghimbau agar pengerjaan pembangunan yang bersumber Dana Desa bisa dimulai awal tahun, pengerjaan Dana Desa Sindangsuka tahun anggaran 2019 malah sampai saat ini, Rabu (29/1) masih tahap pengerjaan alias belum kelar. 

Hasil pantauan benangmerah pun terlihat beberapa orang sedang mengerjakan kegiatan perbaikan drainase jalan desa. Hal ini secara otomatis LPJ kegiatan Dana Desa tahun anggaran 2019 jauh dari kata beres.

Molornya kegiatan pembangunan di desa Sindangsuka Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan diduga kuat karena banyaknya permasalahan dalam pengelolaan keuangan baik Dana Desa maupun dana infrastruktur bantuan provinsi Jawa Barat. Menurut informasi yang berasal dari salah satu warganya, Dana Infrastruktur bantuan provinsi bahkan sempat dibawa "kabur" oleh salah satu perangkat desa yang pada saat itu menjabat sebagai Kasi Umum.

Atas dasar informasi tersebut awak media mencoba menemui Kasi Keuangan dan Kepala Desa Sindangsuka  guna melakukan konfirmasi. Kasi Keuangan, Bagus saat ditemui di kantor kepala desa menjelaskan kalau masalah dana IP tahun 2019 yang sempat dibawa "kabur" sudah beres.

"Untuk masalah dana IP sudah clear dan sudah dilaksanakan untuk penataan kantor desa dengan total anggaran Rp.105.000.000," tutur Bagus, Rabu (29/1).

Menurutnya keterlambatan pembangunan di desa Sindangsuka dikarenakan faktor pelaksanaan Pilkades serentak serta cuaca yang tidak mendukung. 

Keterangan yang didapat dari Bagus sebagai Kasi Keuangan dirasa sangat janggal mengingat desa di kabupaten Kuningan yang melaksanakan Pilkades serentak lebih dari 200 desa, namun bisa melaksanakan pembangunan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan yaitu paling akhir tanggal 31 Desember 2019 seperti diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Bilamana melewati tahun anggaran, maka harus disertai dengan Addendum.

Dugaan banyaknya masalah dalam pengelolaan keuangan di desa ini terlihat dari pengerjaan penataan kantor desa sebesar Rp. 105.000.000. Anggaran tersebut dirasa sangat berlebihan melihat pengerjaan yang ada.

"Untuk RAB penataan balai desa yang bersumber dari dana IP sendiri saya tidak mengetahui dengan pasti. Saya hanya menyerahkan dana tersebut kepada TPKnya," jawab Bagus ketika dikonfirmasi tentang ketidaksebandingan anggaran dengan hasil kegiatan.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Sindangagung yang baru dilantik per-bulan Januari 2020 Warsadiatmaja, S.Pkp angkat tangan terhadap permasalahan di desanya. Menurutnya itu adalah tanggungjawab para perangkat dan PJs Kepala desa terdahulu.

"Saya sih tidak berkewajiban memberikan penjelasan, karena anggaran tahun 2019 bukan wewenang saya," tutur Warsa saat dikonfirmasi awak media.

.(Irwan)

Jumat, 19 Oktober 2018

Terus Berbenah, Desa Dukuhbadag Masih Butuh Perhatian Pemerintah

  • Kuningan - Dalam mensukseskan pembangunan desa yang digadang-gadang pemerintah, Desa Dukuhbadag Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan terus berbenah dalam berbagai bidang, salahsatunya dalam bidang infrastruktur.

Beberapa bidang infrastruktur yang kini tengah dalam proses penggarapan seperti pembangunan jembatan, drainase, dan tanggul penahan banjir sudah menunjukan hasil.

Kepala Desa Dukuhbadag, Kastum, saat ditemui portal berita ini, Jum'at (19/10/2018) menyatakan bahwa pembangunan ini sesuai dengan apa yang diprogramkan oleh pemerintah. Dalam mengupayakan pembangunan infrastruktur tersebut, sebelumnya pihak pemerintah desa telah mengajukan berbagai proposal kepada pemerintah hingga kini direalisasikan.

"Alhamdulillah berkat kerja keras pihak desa dalam mengupayakan pembangunan infrastruktur kepada pemerintah pusat, kini sudah mulai dapat dilihat hasilnya," kata Kastum.
Pembangunan beberapa bidang infrastruktur tersebut menurutnya berasal dari berbagai sumber anggaran, diantaranya dari anggaran BBWS untuk pembangunan tanggul penahan banjir sedangkan untuk jembatan berasal dari anggaran APBD karena merupakan jembatan penghubung antar desa.

"Pembangunan ini berasal dari berbagai sumber anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah untuk kemajuan desa dukuhbadang khususnya Kabupaten Kuningan pada umumnya," imbuhnya.

Sementara itu, Kaur Keuangan Desa, Asep, berharap bahwa pembangunan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, tidak hanya masyarakat Desa Dukuhbadag tetapi juga untuk masyarakat Kabupaten Kuningan.

"Mudah-mudahan pembangunan ini dapat memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat, tidak hanya masyarakat Desa Dukuhbadag," ujar Asep.

Ke depannya, Asep juga berharap kepada seluruh masyarakat dapat menjaga dan memelihara hasil pembangunan ini agar dapat terus memberikan manfaat. Selain itu, Asep masih berharap agar pemerintah dapat kembali memberikan bantuannya karena masih ada bidang-bidang yang memerlukan perhatian seperti jalan.

"Sebetulnya masih banyak bidang yang memerlukan perhatian pemerintah seperti jalan yang memang kondisinya belum maksimal, untuk itu di tahun-tahun ke depan saya secara pribadi berharap pemerintah masih dapat terus mengalokasikan anggarannya kepada desa kami yang berada di wilayah perbatasan jawa barat ini," pungkasnya.

.irwan

Jumat, 24 Agustus 2018

Kuwu Winong Jadi Penghuni Hotel Prodeo

Cirebon - Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kuwu Winong, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Syahroni saat ini proses penyidikannya tengah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumber, Kamis (23/8/2018).
Tersangka sendiri saat ini sudah dititipkan ke Rutan Kebonwaru Bandung untuk menunggu proses persidangan. Syahroni diduga telah menggelapkan dana desa serta pajak desa  senilai Rp 131 juta pada tahun 2016 lalu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumber, Aditya Rakatama mengatakan, tersangka beserta barang bukti sudah diterima Kejaksaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka akan kita titipkan ke Rutan Kebonwaru Bandung. Tadi pagi (kemarin) kita sudah menerima dari Polres Cirebon untuk tersangka bernama Syahroni bin Sutara yang merupakan Kuwu Desa Winong dan barang buktinya,” ujar Raka.
Menurutnya, tersangka sebetulnya sudah memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang negara yang disalahgunakan. Meski demikian,  proses hukum tetap berjalan.
“Justru baik apabila proses dilanjutkan dan kerugian negara bisa dikembalikan. Meskipun ada pengembalian dari tersangka, tidak menggugurkan proses hukum yang berlaku,” tandasnya.
Mengenai besarnya kerugian negara beserta pengembaliannya, Raka menyebutkan, berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Cirebon, besaran jumlah yang dikorupsi oleh tersangka  sebesar Rp 131 juta. Nominal tersebut selain dana desa serta pajak desa, juga merupakan dana dari  titisara desa.
“Total ada kerugian negara sesudah dihitung adalah Rp 131 juta dan sudah dikembalikan sekitar Rp 70 jutaan,” ungkapnya.
Mengenai pasal yang dijeratkan kepada tersangka, Raka mengatakan, tersangka melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.
“Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Tipikor,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Desa dan BPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon, Permana Iswara  menyebutkan, status tersangka sebagai kuwu sudah dinonaktifkan sementara. Jika sudah adanya keputusan pengadilan, menurutnya, status saat ini bisa berubah.
“Sekarang di Desa Winong ini sudah dijabat oleh pejabat pelaksana tugas sampai adanya putusan inkrah. Jika sudah ada putusan pengadilan, bisa saja pemberhentian sementara ini menjadi pemberhentian tetap. Tetapi, intinya sudah sejak tiga bulan lalu, tersangka ini sudah dinonaktifkan dari jabatan kuwu,” pungkasnya.

.red

Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu