Cirebon -->

Kategori Berita

Benang Merah: Cirebon

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label Cirebon. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cirebon. Tampilkan semua postingan

Minggu, 29 September 2024

Heboh Surat Pengangkatan Habib Lutfi Bin Yahya Sebagai Ketua Dewan Kelungguhan Adat Keramaan Keraton Kasepuhan

 

Habib Lutfi Bin Yahya bersama Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon 

Benangmerah, Beredar Luas surat pengangkatan Anugerah Ketua Dewan Kelungguhan Adat Keramaan Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon kepada Habib Lutfi Bin Yahya yang ditanda tangani oleh Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon menuai respon. 


Pengangkatan tersebut menuai protes dari sekelompok orang yang meributkan soal nasab para habaib, protes tersebut yang digawangi oleh Kh Syarif Rahmat bersama dedi alias dias ormas macan ali. 


Dedi alias dias dengan membuat cuplikan video yang Seolah olah dari kubu sultan yang sah yang menjelaskan prihal surat anugerah tersebut tidak merasa dikeluarkan dari pihak mereka. 


Kepada awak media.....Jajaran Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon dibawah kepemimpinan Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja, Rd Oemar Danil mengkonfirmasi , " Bahwa Surat Anugerah pengangkatan tersebut adalah benar, Habib Lutfi diangkat secara resmi oleh mamak Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja , "ungkapnya


" Lagian saya aneh itu kan surat internal keraton yang dikeluarkan secara personal untuk seseorang, hak prerogatifnya Sultan untuk mengangkat sosok sepuh yang mana yang menurut beliau yang layak menjadi penasehat beliau, kok ini yang ribut mereka mereka yang meributkan soal Nasab, ini gak nyambung sama sekali., " Sambungnya


" Jika mereka tidak suka terhadap Habib Lutfi Bin Yahya, itu urusan pribadi mereka, jangan dihubungkan dengan surat internal Sultan dimana yang menjadi Hak prerogatifnya seorang sultan, "lanjut Raden Oemar Danil


" Lalu itu dedi alias dias kok semakin menunjukan kebobrokannya mereka, hari ini publik dan masyarakat cirebon sudah tau kalo lukman zulkaedin itu turunan Snouck Horgrounje dan bukan sultan, jejak digitalnya juga banyak kok yang tidak mengakui lukman, dan saya tegaskan bahwa Dewan Kelungguhan Adat keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon itu bukan cuma Habib Lutfi saja, banyak yang lainnya seperti H Dudi Pamudji (Dewan Provinsi Jabar), Umi Gelar gentur, KH Mustofa Aqil, Jendral (Purn) Dudung dan banyak lagi, jadi sosok sesepuh tersebut menurut Kanjeng Sultan layak menjadi penasehat beliau, " tutup Rd. Oemar. 


Anugerah yang diberikan Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon kepada Habib Lutfi Bin Yahya 


Dengan adanya penjelasan dan konfirmasi yang sangat jelas dari jajaran keraton kasepuhan kesultanan cirebon ini, semoga masyarakat dan publik dapat memahami gaduh yang terjadi saat ini. Dengan kata lain para pihak yang komplen salah sambung. 


Semoga Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja amanah dalam mengemban tahta ini serta dapat menanggapi setiap permasalahan dengan arif dan bijak. 


Semoga Masyarakat cirebon mendapatkan sosok sultan yang didambakan, sosok yang dapat memperhatikan dan melindungi Masyarakat adatnya.


,(One)

Senin, 15 Juli 2024

Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli

Sultan Sepuh VI Jaenuddin II Arianatareja /Pangeran Kuda Putih/Sultan Sepuh Raden Heru Rusyamsi Arianatareja, S.Psi., M.H


Benangmerah, Sejak tahun 2020 Polemik keraton kasepuhan masih menghangat sampai saat ini, sudah 3 orang yang mengaku sebagai Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan. 2 orang Menobatkan dirinya sendiri yaitu Rahardjo Jali dan Lukman Zulkaedin serta 1 orang yang di nobatkan oleh Dzuriah Sunan Gunung Jati Santana Kesultanan Cirebon yaitu Pangeran Kuda Putih dengan Gelar Sultan Sepuh Jaenuddin II Arianatareja atau dikenal dengan nama Sultan Sepuh Raden Heru Rusyamsi Arianatareja.


Seluruh masyarakat Cirebon akhirnya paham dan mengerti akan konflik ini, awalnya masyarakat taunya ini hanya konflik internal antara turunan saja, ternyata setelah banyak beredar informasi akan sejarah peteng di media sosial, maka masyarakat jadi paham akan sejarah kelam sejarah peteng leluhur Cirebon. 


Berbicara Keraton Kasepuhan bukan bicara siapa yang mana kakeknya atau bapaknya yang sultan atau siapa yang tinggal dikeraton, tetapi berbicara Keraton kasepuhan ini adalah pemilik awal siapa dan yang berhak disana siapa?, Karena Pendiri Kesultanan Cirebon ini adalah Pangeran Cakrabuana yang tahtanya turun kepada Keponakan dan juga anak mantunya yaitu Sunan Gunung Jati (Syekh Syarif Hidayatullah), jadi yang seharusnya berhak duduk dan mengelola keraton kasepuhan adalah Ahli Warisnya dari keduanya dan bukan dari orang yang nasabnya tidak tersambung ke Pangeran Cakrabuana dan Sunan Gunung Jati.


Dari Ketiga Sultan Sepuh yang mengaku saat ini pastinya publik dapat melihat dan mengetahui berdasarkan informasi sejarah yang berkembang di media sosial saat ini, mana yang dari ketiganya yang bernasabkan kepada Sunan Gunung jati atau Pangeran Cakrabuana.


Berdasarkan paparan di media sosial you Tube Pilolog Sejarah Alm Opan Safari bahwa Tahta Keraton Kasepuhan Sudah Terputus semenjak terbunuhnya Sultan Sepuh V Sofiudin Matang Aji.

Semenjak saat itu semua turunan asli keluar dari keraton dan lari untuk menyelamatkan diri, berarti dari mangkatnya Sultan Sepuh V Sofiudin Matangaji kurang lebih sudah 234 tahun tahta Keraton Kasepuhan terputus.

Jadi papan yang terpampang di keraton kasepuhan akan tatanan sultan keraton kasepuhan adalah keliru dan menyesatkan publik, dimana papan tatanan Sultan disana dibuat seolah olah tersambung dan bernasab ke Sunan Gunung Jati padahal tidak.


"Saya sebagai masyarakat Cirebon sudah paham soal konflik kasepuhan, mana Sultan yang asli turunan dan yang bukan, kami masyarakat Cirebon saat ini sudah pintar, dan sudah bisa memahami sejarah yang sebenarnya di keraton, " ujar Nurman Salah satu warga diwawacarai oleh awak media, Sabtu (13/7/2024).


"Kami masyarakat cirebon menilai cuma Pangeran Kuda Putih Sosok Sultan Sepuh yang Asli Turunan Kanjeng Sunan, karena cuma beliau yang mau turun ke masyarakat dan menemui masyarakat, dan juga kalo ijin ziarah, beliau tidak pernah menarifkan hanya infak seikhlasnya saja buat yang jaga disana, dan itu bukan dikasih lewat beliau tapi kita yang ngasih sendiri kepada orang yang jaga di makam loh " Lanjut Nurman.


Mengenai rumor yang nyinyir mengatakan bahwa kalau Sultan itu harus didalam keraton, Nurman langsung merespon "Gak penting didalam keraton atau diluar keraton, yang penting akhlaknya bisa mewarisi kanjeng Sunan Ndak?, ada sifat kasih sayangnya Ndak untuk rakyatnya? Mau mikirin Rakyatnya Ndak?, Lagian Keraton Kasepuhan itu sudah Cagar Budaya milik Pemerintah, dan juga dulu Kanjeng Sunan banyaknya diluar keraton kok bersama rakyatnya," tukasnya.


Dalam hal ini Pemerintah harus turun tangan dan ambil bagian.konflik Keraton Kasepuhan ini menjadi masalah nasional yang harus dipecahkan, sudah seharusnya pengelolaan Cagar Budaya Keraton Kasepuhan ini diberikan kepada Turunan Aslinya atau ahli warisnya, karena banyak sekali penyalah gunaan aset serta rusaknya cagar budaya ini.

Atau Pemerintah dapat tegas saja bahwa Keraton Kasepuhan diambil total pengelolaannya oleh pemerintah, yang didalam area cagar budaya keraton kasepuhan agar mengosongkan keraton, yang mengelola biar murni Pemda saja Mungkin itu jalan keluar terbaik dalam konflik yang ada.


Tatanan Sultan Keraton Kasepuhan Kesultanan cirebon yang ber Nasab Kanjeng Sunan gunung Jati


 1.SYEKH SYARIF HIDAYATULLAH SHAYID (SUNAN GUNUNG JATI).(1479 - 1568)


2.Pangeran Moch Tajul Arifin(Pangeran Pasarean) (1495 - 1552 )


CARE TAKER / WAKIL SUNAN GUNUNG JATI FATAHILLAH / FADLAH KHAN/RATU BAGUS PASAI 


3.Pangeran Suwarga ( Panembahan Adipati cirebon Sedang Kemuning) (1521 - 1565 )


4.Pangeran Zaenul Arifin (panembahan Ratu Carbon) (1568 - 1649)


5.Pangeran Dzulkifli ( Panembahan Sedang Gayam) 


6.Pangeran Abdul Karim (Panembahan Girilaya ) (1649 - 1666)


TATANAN TAHTA KERATON KASEPUHAN AWAL


1.Sultan Sepuh I Pangeran Abul Makarim Muh Syamsudin (1679 - 1697)


2.Sultan Sepuh II Pangeran Muh Jamaludin (1697 - 1723 )


3.Sultan Sepuh III Pangeran Tajul Arifin Jaenuddin 1 (1723 - 1753)


4.Sultan Sepuh IV Jaenuddin II Amirsena (1753 - 1773) 


5.Sultan Sepuh V Sofiuddin Matang aji (1773 - 1786)


Terjadi pembunuhan oleh abdi dalem dan terputus turunan sunan gunung jati dari mulai tahun 1786 - 2020 ( Terputus 234 tahun)

Dan baru tersambung lagi Sultan Sepuh yang turunan dari Sunan Gunung Jati dan Pangeran Cakrabuana ) ditahun 2021 saat ini : 


6.Sultan Sepuh VI Jaenuddin II Arianatareja /Pangeran Kuda Putih/Sultan Sepuh Raden Heru Rusyamsi Arianatareja, S.Psi., M.H. (2021 - Now)


Sejarah terukir kembali tersambungnya nasab kanjeng sunan Gununug Jati pada keraton kasepuhan (Kebo Mulih Kandang) ditahun 2021.


Selama ratusan tahun semenjak dikudeta oleh abdi dalamnya Ki Muda maka mulai itu terputusnya Sultan Sepuh yg Bernasab ke kanjeng Sunan Gunung Jati, berdasarkan Paparan Pilolog Sejarah ALM Opan Safari Sultan Sepuh yang bukan turunan Sunan Gunung Jati yaitu mulai  SSVI Ki Muda (Hasanudin) sampai SSXIV Arif Nata Diningrat yang berputra Lukman Zulkaedin.


Refrensi : 

https://youtu.be/1vKH54IDu4s?si=Z-XRtPe7fpw3EnKk

https://youtu.be/mm73HY_e0BM?si=IH-DlcwLIP9a-Q_6


Semoga dengan kembalinya Keraton Kasepuhan kepada Dzuriah asli Sunan Gunung Jati, Cirebon dapat kembali kepada marwahnya kebesaran Sunan Gunung Jati (Syekh Syarif Hidayatullah). Dan kepada Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja atau Pangeran Kuda Putih semoga bisa merangkul dan menyayangi rakyat nya kembali.


(One)

Kamis, 11 November 2021

Pemkab Kuningan dan Pemkab Cirebon Tandatangani MoU Pengelolaan SDA

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH.,MH dan Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag, Rabu, malam (10/11/2021)


Kuningan, (BM) - Pemkab Kuningan dan Pemkab Cirebon Tandatangani Naskah Kerjasama Pengelolaan  Sumber Daya Air Cibodas, Bebelan, Astana Desa Kaduela, dan Cigusti Desa Padamatang Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan, bertempat di Cirebon. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH.,MH dan Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag, Rabu, malam (10/11/2021).


Sekda Kuningan  Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.SI mengatakan, dalam Perjanjian Kerjasama  Pengelolaan Sumber daya air ini,  Pemkab Cirebon memberikan dana kompensasi sebesar Rp.250/M3  yang dibayarkan setiap bulan setelah dikurangi toleransi kebocoran sebesar 20%  yang dihitung dari besaran debit air baku sesuai hasil bacaan meter air di hulu. Sebelumnya Kompensasi air sebesar  Rp.110/M3.


“Perjanjian kerja Sama ini akan dilakukan evaluasi bersama 3 (tiga) tahun sekali, untuk  pelaksanaan pembayaran dana kompensasi ini, mulai dilaksanakan atas pemanfaatan air bulan Januari 2022,” ungkapnya  didampingi   Dr. Ukas Suhar Saputra, Direktur PAM Tirta Kamuning, dan Pejabat Pemkab lainnya.


Bupati Kuningan menuturkan, apa yang kita lakukan malam ini,  intinya  ingin memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Bagaimanapun Masyarakat Kabupaten Cirebon juga bagian dari Kuningan yang  merupakan  bagian yang tidak terpisahan dengan NKRI.


“Untuk ketersedian air harus kita jaga baik dari sisi kualitas maupun kuantitatas. Kuningan sebagai  wilayah yang dianugerahkan  memiliki mata air tentu berkewajiban menjaga dan memelihara dengan melakukan penghijauan di wilayah sumber mata air  dan  sekitarnya  agar debit air tidak berkurang. Hal ini perlu kita perhatikan bersama-sama,”harapnya.


Sementara itu, Bupati Cirebon, menyampaikan terima kasih atas diperpanjangnya  kerjasama pengelolaan air ini.  Dengan adanya perpanjangan kerjasama semoga apa yang kita sepakati membawa manfaat untuk kedua belah pihak. Bagi kami  air dari Kuningan sudah menjadi ketergantungan, karena memiliki kualitas air yang bersih dan seger.


.(Irwan)

 

Jumat, 05 November 2021

Sambut Hari Pahlawan DPC HIPAKAD Kab Cirebon Bersihkan Makam Pahlawan

Anggota dan Pengurus DPC Hipakad Kab Cirebon


CIREBON, (BM) - Untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur mendahului kita berikut menyambut hari pahlawan yang jatuh pada tanggal 10 November 2021 ormas anak kolong HIPAKAD (Himpunan Putra - Putri Keluarga Besar Angkatan Darat) DPC Kabupaten Cirebon begitu peduli dengan membersihkan makam pahlawan Cakrabuana di Jalan Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

     

Menurut Ketua DPC HIPAKAD Kabupaten Cirebon Dedi Obon yang didampingi Sekertaris Syarifudin Lubis ketika diminta konfirmasi terkait dengan kegiatan membersihkan makam pahlawan (5/10) mengemukakan, ormas yang dipimpinnya begitu sangat terharu melihat makam pahlawan yang ditumbuhi ilalang dan tumbuhan lainnya.

    

Masih dijelaskan Dedi Obon Bentuk kepedulian terhadap para orang tua kita yang gugur dalam merebut kemerdekaan dimasa lalu, seluruh anggota Hipakad diharapkan solid dalam mengisi pembangunan terutama mencintai jasa para pahlawan, menumbuh kembangkan rssa nasionalis berikut menghargai prajurit TNI AD karena ormas Hipakad secara spesipik memiliki hubungan emosional secara langsung dengan TNI AD.

     

Lebih jauh Dedi Obon memaparkan, DPC Hipakad Kabupaten Cirebon berdiri lebih dark satu tahun, nerbagai jenis kegiatan sering diikuti dan dilaksanakan baik tingkat rayon, kodim, korem berikut kegiatan bakti sosial yang menyentuh secara langsung kepada seluruh lapisan masyarakat.

    

" kami berharap setiap  DPC yang ada diwilayah binaan Korem 063 Sunan Gunung Jati Cirebon, apabila ada kegiatan diwilayahnya masing - masing agar mengirimkan anggotanya minimal 5 orang dalam kegiafan membersihkan makam pahlawan, berdo'a berikut tabur bunga, bahkan berbagai kegiatan lainnya kita harus solid dan kompak "  Pungkas Dedi Obon dengan bangga.

     

Dalam kegiatan membersihkan makam pahlawan selain anggota dan pengurus HIPAKAD juga melibatkan anggota TNI AD dari Koramil Sumber. (Anton) *

Jumat, 23 November 2018

Suami Istri di Cirebon Jaminkan BPKB ke Rumah Sakit Demi Bawa Pulang Jenazah Anaknya


Cirebon - Kisah pilu dialami pasangan suami istri Tofan dan Muslika. Lantaran tidak memiliki uang untuk menebus jenazah putri bayinya, Tofan terpaksa menjaminkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) motor ke rumah sakit.

Duka Tofan dan Muslika ini berawal ketika Muslika melahirkan bayi laki-laki yang diberi nama Mukhamad Safanka pada Senin 19 November 2018 malam dan dirawat di RS Sumber Waras. Dua hari berselang, bayi tersebut kemudian meninggal dunia pada Rabu 21 Nvoember 2018 sore karena menderita gangguan pernapasan.

Namun saat Tofan ingin membawa pulang jenazah bayi Mukhamad Safanka, pihak rumah sakit memberikan tagihan sebesar 5 juta rupiah. Mirisnya, BPJS Kesehatan milik Tofan dan istrinya tidak dapat digunakan untuk mengcover biaya penebusan jenazah.

Keluarga miskin yang tinggal di Desa Gintungranjeng, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon ini telah berupaya mencari dana untuk menebus jenazah putra mereka. Namun upaya tersebut tak berhasil, sehingga dengan terpaksa Tofan meminjam BPKB motor milik ayahnya Bukari untuk dijaminkan ke rumah sakit.

Setelah Tofan menjaminkan BPKB motor, pihak rumah sakit mengizinkan Tofan membawa pulang jenazah putranya untuk dimakamkan.

"BPJS milik kami tidak tidak dapat meng-cover penebusan jenazah," ujar Tofan, sedih.

Sementara itu, menanggapi peristiwa tersebut pihak rumah sakit mengaku bahwa pelayanan RS Sumber Waras telah sesuai dengan prosedur. Dia membenarkan bahkan penebusan jenazah tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan.

"Untuk penebusan jenazah memang tidak bisa menggunakan BPJS. Karena itu, rumah sakit memberlakukan jaminan kepada keluarga bayi berupa BPKB jika tak bisa melunasi biaya penebusan jenazah dalam waktu dekat,” kata Direktur RS Sumber Waras Wawan Setiawan.


.imam / .awd

Sabtu, 20 Oktober 2018

Poltekes Kemenkes Tasikmalaya, SDM Kesehatan Berstandar Nasional dan Luar Negeri

Tasikmalaya - Perkembangan zaman serta kemajuan teknologi diberbagai sektor kehidupan menuntut Sumber Daya Manusia (SDM) untuk bisa bersaing di dunia kerja dan mampu mengambil peran di kancah persaingan global. Lulusan menyandang predikat sarjana kesehatan tidak memberikan jaminan untuk mampu bersaing dengan berbagai tantangan di bidang kesehatan, karena saat ini teknologi kesehatan terus berkembang, sehingga harus mengasah ilmu dan memiliki daya saing dibidang teknologi kesehatan.

Menanggapi hal tersebut direktorat Poltekes Kemenkes Tasikmalaya yang diwakili Pembantu Direktur (Pudir) III, Dedi Setiadi, SKM, M.Kes mengatakan, semua mahasiswa di sini selalu dibekali dengan berbagai keilmuan kesehatan untuk mampu bersaing di era global. Selain ilmu standar nasional juga dibekali kemampuan ilmu kesehatan dengan standar luar negeri.

“Kemajuan teknologi kesehatan yang makin cepat dan berkembang bisa dengan cepat juga ditanggapi lulusanPoltekes Kemenkes Tasikmalaya. Hal ini karena setiap lulusan Poltekes ini sudah menguasai teknologi kesehatan sesuai dengan bidang keilmuannya”, Tutur Dedi saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Dengan Visi menjadi institusi pendidikan tinggi kesehatan terdepan di Indonesia, Poltekes Kemenkes Tasikmalaya saat ini menyediakan 6 (enam) jurusan dengan beberapa program studi yang siap menjawab tantangan dunia di bidang kesehatan.

“Kita ingin jenjang pendidikan mahasiswa Poltekes Tasikmalaya terus eksis dalam mencetak lulusan yang profesional dan berkualitas”, lanjut Dedi.

6 Jurusan tersebut jelas Dedi, tersebar di dua Kotamadya, yaitu Tasikmalaya sebagai pusat dan Cirebon sebagai Cabang.

Jurusan Kebidanan. Jurusan Kebidanan Tasikmalaya merupakan salah satu Program Studi Diploma yang dikelola oleh Badan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang menyelenggarakan program studi D.III Kebidanan dan Program Studi D.IV Kebidanan  dengan satu unit kerja Politeknik Kesehatan Kemenkes Tasikmalaya.

Saat ini Program Studi memiliki tenaga dosen tetap berlatar belakang pendidikan kebidanan dan magister kebidanan / kesehatan, dosen tidak tetap sesuai bidang keilmuan dan tenaga administrasi.

Program Unggulan: Pengembangan Soft skill  (emotional quation skill); Pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan desa / kelurahan siaga; Bahasa inggris terapan dalam praktik kebidanan (English Midwifery); Pelatihan klinik yang menunjang keahlian kebidanan.

Jurusan Kebidanan Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya terdiri atas 4 Prodi :

Program studi D-III Kebidanan Tasikmalaya. Akreditasi : B 
Program studi D-IV Kebidanan Tasikmalaya. Akreditasi : B 
Program studi D-III Kebidanan Cirebon. Akreditasi : B 
Program studi D-IV Kebidanan Cirebon. Akreditasi : B 

Jurusan Gizi. Jurusan Gizi Tasikmalaya merupakan salah satu Jurusan yang berada di dalam ruang lingkup Politeknik Kesehatan Tasikmalaya Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan baru beroperasi mulai tahun 2010.

Jurusan Gizi berdiri sejak tahun 2010 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tanggal 12 Mei 2010 Nomor : HK.03.05/I/II/4/879 /2010 Tentang Pembentukan Jurusan Gizi dan Program Studi Diploma III Gizi di Politeknik Kesehatan kementerian Kesehatan Tasikmalaya.

Berdasarkan Surat Keputusan tersebut sejak Tahun Akademik 2010–2011 dibuka dua program Studi D III Gizi di dua lokasi yaitu Program Studi D III Gizi Tasikmalaya yang berlokasi di jalan Cilolohan No. 35 Tasikmalaya dan Program Studi D III Gizi Cirebon yang berlokasi di Jalan KS Tubun No. 58 Cirebon.

Jurusan Gizi Tasikmalaya terdiri atas dua Program Studi yaitu Program Studi D III Gizi Tasikmalaya dan Program Studi D III Gizi Cirebon yang sudah semestinya memerlukan banyak pembenahan untuk tetap eksis dan mampu memenuhi tujuan di atas.

Berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tanggal 28 Juni 2014 No.180/SK/BAN-PT/Akred/Dpl.III/VI/2014 menyatakan bahwa Prodi D III Gizi Tasikmalaya Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya memperoleh Akreditasi B.

Jurusan Perekam dan Informasi Kesehatan. Rekam Medis merupakan salah satu bidang ilmu rumpun kesehatan yang sedang berkembang di Indonesia. Sedang marak pada era Jaminan Kesehatan Nasional, kompetensi perekam medis dan informasi kesehatan diperbincangkan dalam berbagai pelayanan kesehatan.

Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis ditegaskan dalam PerMenKes No.55 Tahun 2013 bahwa Ahli  Madya  Rekam  Medis  dan  Informasi  Kesehatan  memiliki kompetensi  pekerjaan pada Fasilitas  Pelayanan  Kesehatan diantaranya: 

Melaksanakan  kegiatan    pelayanan  pasien  dalam  manajemen  dasar  rekam medis dan informasi kesehatan; Melaksanakan evaluasi isi rekam medis;

Melaksanakan  sistem  klasifikasi  klinis  dan  kodefikasi  penyakit yang  berkaitan  dengan  kesehatan  dan  tindakan  medis  sesuai terminologi medis yang benar;

Melaksanakan pengindeksan  data  penyakit, kematian, tindakan dan dokter; Melaksanakan  sistem pelaporan dalam  bentuk  informasi kegiatan  pelayanan kesehatan; merancang  struktur  isi  dan  standar  data  kesehatan,  untuk pengelolaan informasi kesehatan; Melaksanakan  pengumpulan,  validasi  dan  verifikasi  data  sesuai ilmu statistik rumah sakit.

Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya merupakan jurusan Perekam dan Informasi Kesehatan pertama di bawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Sistem pendidikan yang diterapkan telah diupayakan seoptimal mungkin guna tercapai keluaran sesuai visi yaitu Menjadi Program Studi Perekam dan Informasi Kesehatan yang unggul dan berstandar nasional menghasilkan lulusan yang kompeten, beretika dan berjiwa kewirusahaan serta dilandasi iman dan taqwa tahun 2019.

Jurusan Perekam dan Informasi kesehatan dibagi menjadi 2 prodi yakni Program studi D-III PIKES Tasikmalaya (Akreditasi B) dan Program studi D-III PIKES Cirebon (Akreditasi B)

Jurusan Keperawatan. Dasar hukum pendirian Program Studi DIII Keperawatan Tasikmalaya adalah berdasarkan pada: 
Nomor 298/MENKES-KESOS/SK/IV/2001 tanggal 16 April 2001 tentang  Organisasi dan tata kerja Politeknik Kesehatan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 355/E/O/2012 tanggal 12 Oktober 2012 tentang Alih bina penyelenggaraan Program Studi pada Polieknik Kesehatan dari Kementerian Kesehatan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1988/MENKES/PER/IX/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 890/MENKES/PER/VIII/2007 tentang Organisasi dan Tata Laksana Politeknik Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.03/1.2/08810/2013 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.03.05/1.2/03086/2012 tentang Petunjuk Teknik Organisasi dan Tata Laksana Poltekkes Kemenkes , Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.03/1.2/06284/2014 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.03.05/1.2/03086/2012 tentang Petunjuk Teknik Organisasi dan Tata Laksana Poltekkes Kemenkes.

Jurusan Keperawatan Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya terdiri atas 2 Prodi yakni, Program studi D-III Keperawatan Tasikmalaya (Akreditasi B) dan Program studi D-III Keperawatan Cirebon (Akreditasi B)

Jurusan Farmasi. Farmasi Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya merupakan perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia didirikan pada tahun 2013 terletak di jalan Cilolohan No.35 Kota Tasikmalaya. Jurusan ini telah bersertifikasi ISO 9001 : 2008 pada tahun 2015.

Tahun 2016 ini Farmasi meluluskan angkatan pertamanya sebanyak 43 mahasiswa dengan rata-rata IPK adalah 3,39 dengan lulusan terbaik memiliki IPK 3,70. Dana beasiswa pun diberikan kepada mahasiswa yang berprestasi tersebut. Meskipun Jurusan Farmasi ini baru saja meluluskan mahasiswanya, sebanyak 95% mahasiswa langsung mendapatkan pekerjaan baik di instansi pemerintahan maupun swasta dalam waktu kurang dari 3 bulan.

Salah satu program unggulan Jurusan Farmasi adalah produk herbal kreasi mahasiswa berupa pomade minyak kelapa, lulur kunyit dan susu kambing, masker the hijau, lotion rosella, hand sanitizer “cleantis” dengan ekstrak bunga rosella, bedak berbahan dasar amilum, sabun cair minyak zaitun. Serta adanya pameran café herbal untuk meningkatkan konsumsi produk herbal dalam hal ini adalah jamu sebagai upaya melestarikan budaya Indonesia dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Tenaga dosen yang berkualitas dengan kualifikasi pendidikan S2 dan didukung juga dengan sarana prasarana yang memadai seperti ruang kelas ber-AC, laboratorium Teknologi Farmasi, laboratorium Farmakokimia, laboratorium Biologi Farmasi, Laboratorium Farmasi Instrumen, Laboratorium Farmasi Klinik dan Komunitas,  laboratorium bahasa, serta laboratorium komputer.

Jurusan Gizi Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya terdiri atas 1 Prodi :
Program studi D-III Farmasi Tasikmalaya. Akreditasi B

Jurusan Keperawatan Gigi. Pada falsafah pelayanan asuhan keperawatan gigi yang di dasarkan pada filosofi dan karakteristik pendidikan keahlian tenaga kesehatan yang menggabungkan aspek aspek pengembangan ilmu pengetahuan berdasarkan riset yang mendalam.

Adanya otonomi dan batasan profesi yang jelas serta orientasi pelayanan kepada klien dan masyarakat secara maksimal. peserta didik menjadi ahli dalam melakukan kegiatan keparawatan gigi yaitu:

Melakukan tindakan terapeutik sederhana (Dental Therapist Care) secara holistic kepada individu, kelompok dan masyarakat;

Mengelola dan menerapkan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut dengan menggunakan pendekatan Dental Health Care secara holistic kepada individu, kelompok rentan penyakit dan berkebutuhan khusus serta masyarakat;

Melakukan upaya upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut dalam kerangka pelayanan asuhan keperaatan gigi dan mulut; Melakukan kegiatan promosi kesehatan gigi dan mulut dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut.

Jurusan Keperawatan Gigi Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya terdiri atas 2 Prodi yakni Program studi D-III Keperawatan Gig dengan Akreditasi B dan Program studi D-IV Keperawatan Gigi dengan Akreditasi B

“Dengan 6 jurusan yang ada kita siap menghadapi tantangan dunia dibidang kesehatan serta bersaing diera global”, tegas Dedi.

.irwan



Kamis, 18 Oktober 2018

Lapak Pedagang di Pasar Harjamukti Ludes Terbakar

Cirebon - Peristiwa kebakaran terjadi pada deretan lapak pedagang di Pasar Harjamukti, Jalan Kanggraksan, Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, Kamis (18/10/2018).

Pantauan di lokasi, tampak si jago merah melalap habis lapak pedagang yang ada di lokasi pasar tersebut. Tampak banyak pedagang berhamburan mencoba untuk menyelamatkan barang dagangan milik mereka.

Lokasi pasar yang juga berada di tepi jalan utama Kuningan-Cirebon cukup menarik perhatian banyak orang yang melintasi areal tersebut, bahkan kejadian kebakaran tersebut sempat menjadi tontonan banyak warga yang melintas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui pasti penyebab terjadinya kebakaran tersebut, namun satu unit mobil pemadam kebakaran segera diturunkan untuk memadamkan api yang semakin membesar. Beruntung akses lokasi yang mudah dijangkau membuat upaya pemadaman tidak terlalu sulit.

.imam

Jumat, 28 September 2018

Pengendara Sepeda Motor di Cirebon Tewas Tertabrak Kereta Api

Ilustrasi

Cirebon - Seorang pengendara sepeda motor tewas setelah tertabrak Kereta Api (KA) Sawunggalih di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Banjarwangunan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (27/9/2018).


Dari keterangan yang dihimpun, pemotor tersebut bernama Alindra alias Dodo, warga Perumahan Taman Banjarwangunan, Desa Banjarwangunan, Kabupaten Cirebon. Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor merk yamaha mio warna biru bernomor polisi E 2366 NI.



Manajer Humas Daop 3 Cirebon, Krisbiyantoro mengatakan, dari keterangan masinis KA Sawunggalih, korban tidak mengetahui adanya kereta yang akan lewat. Meskipun sudah diberikan peringatan namun tidak menghiraukan. 



“Korban meninggal dunia di tempat setelah terserempet Kereta Sawunggalih. Ketika melintasi perlintasan tak dijaga di km 225+7/8 dari arah hulu ke hilir, pemotor itu tidak mengetahui adanya KA yang akan melintas sehingga menemper KA Sawunggalih” kata Krisbiantoro.



Menurut Kris, perlintasan kereta tersebut memang tidak ada penjaga dan tidak berpalang pintu. Karenanya, dia mengimbau kepada masyarakat yang melintas di perlintasan kereta api, harus berhati-hati, apalagi yang tidak berpalang pintu dan tidak terjaga.



Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk menaati rambu-rambu yang ada. Terutama tanda STOP segi delapan warna merah, untuk itu ketika melihat tanda tersebut harus berhenti terlebih dahulu sebelum melanjutkan perjalanan.


"Berhentilah sejenak tengok kanan kiri pastikan tidak ada KA yang melintas, barulah menyebrang," katanya.

.imam

Selasa, 18 September 2018

Pemerintah Impor Gula Saat Stok Melimpah, Petani Gula di Cirebon Kecewa

Cirebon - Petani tebu di Kabupaten Cirebon kecewa dengan sikap pemerintah yang kembali mengeluarkan izin impor gula mentah. Mereka pun menilai keputusan pemerintah itu akan membunuh nasib mereka dan mengancam kelangsungan pabrik gula.
"Saya nggak ngerti dengan sikap pemerintah. Saat petani sedang panen dan stok gula menumpuk, kokmalah impor,’’ tukas Sekretaris Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jabar, Haris Setiawan belum lama ini.
Sebelumnya, Perum Bulog memperkirakan impor gula mentah (raw sugar) sudah masuk ke dalam negeri pada bulan depan. Perum Bulog melalui anak usahanya Gendhis Multi Manis menjadi salah satu perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memperoleh izin Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan jatah impor gula mentah. Bulog melalui GMM memperoleh jatah sebanyak 60.170 ton dari total jatah impor gula mentah sebanyak 111 ribu ton.
Sementara, panen/tebang tebu di Kabupaten Cirebon sudah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. Saat ini, lelang gula pun sudah memasuki periode ketujuh. Sedangkan di lahan tebu, masih banyak tebu milik petani yang menunggu proses tebang.
Wawan mengakui gula petani telah dibeli Bulog dengan harga Rp 9.700 per kilogram. Hal itu sesuai dengan keputusan pemerintah. Namun, kata Wawan, untuk gula milik BUMN, tidak boleh dibeli oleh Bulog. Oleh karena itu, gula milik BUMN, dalam hal ini PG Rajawali II, hanya dibeli oleh sejumlah pedagang dengan kapasitas yang minim. Selain itu, harga jual gula milik PG Rajawali II yang dibeli oleh pedagang pun hanya di kisaran Rp 9.200 – Rp 9.300 per kilogram.
Menurut Wawan, minimnya gula yang dibeli oleh pedagang itu akhirnya membuat gula milik PG Rajawali II menumpuk di gudang pabrik gula (PG) Tersana Baru dan PG Sindanglaut, Kabupaten Cirebon. Dia memperkirakan, stok gula milik PG Rajawali II yang menumpuk di dua gudang itu ada sekitar 5.000 – 7.000 ton.
‘’Gula itu masih menumpuk, belum laku terjual,’’ kata Wawan.
Dampak dari kondisi tersebut, kata Wawan, pihak pabrik gula belum bisa membayar upah penebang tebu maupun sopir angkutan tebu hingga belasan hari. Akibatnya, para penebang maupun sopir angkutan melakukan mogok kerja.
‘’Ya akhirnya tebu tidak bisa ditebang dan pabrik gula pun kekurangan bahan baku. Jadi berdampak pada proses giling,’’ kata Wawan.
Sementara itu, kekecewaan pada sikap pemerintah yang kembali mengimpor gula juga disampaikan salah seorang petani tebu lainnya di Kabupaten Cirebon, Mae Azhar. Dia mengungkapkan, petani tebu saat ini sedang mengalami keprihatinan akibat rendahnya harga gula dan rendemen. Sedangkan biaya produksi, justru mengalami kenaikan. ‘’Sikap pemerintah itu sama saja dengan membunuh petani tebu,’’ kata Mae.
Mae mengatakan, sikap pemerintah yang kerap mengimpor gula juga akan mengancam kelangsungan pabrik gula. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan para petani tebu akan semakin banyak yang meninggalkan komoditas tersebut dan beralih pada tanaman lainnya.
‘’Jika hal itu terjadi, maka pabrik gula akan tutup karena kekurangan bahan baku setelah ditinggalkan para petaninya,’’ tutur Mae.
Mae menyebutkan, pabrik gula yang masih beroperasi di Kabupaten Cirebon kini hanya tinggal dua yakni, PG Tersana Baru dan PG Sindanglaut. Jika pemerintah terus mengabaikan nasib petani tebu dan kelangsungan pabrik gula, dia memperkirakan, pabrik gula yang kini masih beroperasi pun tak lama lagi bisa tutup.

.red

Kamis, 13 September 2018

MK Minta Pilkada Cirebon Diulang

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon untuk melakukan pemungutan suara ulang di 24 TPS. Pemungutan suara ulang tersebut dilakukan karena MK menilai adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada di TPS tersebut.
"Memerintahkan kepada KPU Kota Cirebon untuk melaksanakan PSU dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon 2018 di empat kecamatan," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK RI, Rabu (12/9/2018).
Adapun 24 TPS pada Pilkada Cirebon itu tersebar di Kecamatan Kesambi sebanyak tiga TPS, Kecamatan Kejaksaan sebanyak 18 TPS, Kecamatan Lemahwungkuk sebanyak dua TPS dan satu TPS di Kecamatan Pekalipan.
MK juga memerintahkan supaya pemungutan suara ulang dilaksanakan paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan. KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI juga diperintahkan untuk melakukan supervisi dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut.
"Memerintahkan Bawaslu Kota Cirebon untuk melakukan pengawasan yang ketat dengan supervisi Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu RI dalam pelaksanaan PSU Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon 2018," kata Anwar.
Hasil dari pemungutan suara ulang tersebut harus dilaporkan oleh KPU Cirebon, KPU Jawa Barat, KPU RI, Bawaslu Kota Cirebon, Bawaslu Jawa Barat, dan Bawaslu RI kepada MK paling lambat 7 hari kerja setelah PSU dilaksanakan.
Pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon 2018 adalah pembukaan kotak suara di 24 TPS yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini dinilai dapat mempengaruhi hasil pemilihan.

.red

Rabu, 29 Agustus 2018

Polisi Korban Penembakan di Jalan Tol Meninggal Dunia

Cirebon - Aiptu Dodon Kusdianto, polisi korban penembakan orang tak dikenal (OTK) di KM 224 Tol Pejagan-Kanci meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (28/8/2018) pagi, pada pukul 10.00 WIB.
Suasana duka menyelimuti rumah orang tua Dodon Blok Desa RT 02/RW 02 di Desa Kebarepan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon diselimuti isak tangis. Warga sekitar dan puluhan anggota kepolisian memadati rumah duka.
Wafatnya anggota PJR Ditlantas Polda Jabar itu menyisakan duka mendalam bagi kedua orangtuanya. Mereka mengaku tak menyangka peristiwa penembakan pelaku teror pada Jumat, 24 Agustus 2018 lalu membuat nyawa anaknya melayang.
Orangtua Dodon, Saeful Murad Kardila mengungkapkan anak ke-5 dari 6 bersaudara itu meninggal sekitar pukul 09.20 WIB. Dodon sempat sadar pada Senin malam, 23 Agustus 2018. Senin pagi, kondisi tubuh kesehatannya mulai menurun hingga mengembuskan nafas terakhirnya.
"Dodon adalah putra yang baik. Dia peduli dengan keluarga dan tetangga sekitarnya," ujarnya sedih.
Jenazah Dodon sedang dalam perjalanan pulang ke rumah orangtuanya di Desa Kebarepan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Rencananya, jenazah akan dikebumikan di TPU Bulu Desa Kebarepan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.

.roy

Sabtu, 25 Agustus 2018

Anggota Kepolisian Kembali Menjadi Korban Penyerangan

Cirebon - Kasus penyerangan terhadap anggota kepolisian yang dilakukan oleh orang tidak dikenal kembali terjadi di Cirebon. Setelah sebelumnya anggota Polresta Cirebon yang jadi korban penyerangan, kali ini dua orang anggota patroli jalan raya (PJR) Polda Jabar yang jadi korban.

Kejadian penyerangan yang terjadi di Tol Kanci-Pejagan KM 223-400, Jumat (24/8/2018) sekitar pukul 21.15 WIB ini membuat dua orang anggota kepolisian yang menjadi korban yakni Aiptu Dodon Kusdianto dan Aiptu Widi Harjana mengalami luka tembak serius di bagian dadanya.

Selain kedua korban mengalami luka-luka, kondisi mobil PJR terdapat lubang dan retakan besar akibat tembakan peluru. Di dalam mobil terdapat banyak bercak darah korban. Saat ini korban dilarikan ke RSU Mitra Plumbon untuk mendapat penanganan medis.

Sementara para pelaku yang diduga berjumlah tiga OTK, belum tertangkap. Hingga berita ini ditulis, polisi masih melakukan penyidikan dan pengejaran. Polisi juga belum memastikan motif di balik rentetan kejadian tersebut. 

.red

Jumat, 24 Agustus 2018

Kuwu Winong Jadi Penghuni Hotel Prodeo

Cirebon - Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kuwu Winong, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Syahroni saat ini proses penyidikannya tengah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumber, Kamis (23/8/2018).
Tersangka sendiri saat ini sudah dititipkan ke Rutan Kebonwaru Bandung untuk menunggu proses persidangan. Syahroni diduga telah menggelapkan dana desa serta pajak desa  senilai Rp 131 juta pada tahun 2016 lalu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumber, Aditya Rakatama mengatakan, tersangka beserta barang bukti sudah diterima Kejaksaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka akan kita titipkan ke Rutan Kebonwaru Bandung. Tadi pagi (kemarin) kita sudah menerima dari Polres Cirebon untuk tersangka bernama Syahroni bin Sutara yang merupakan Kuwu Desa Winong dan barang buktinya,” ujar Raka.
Menurutnya, tersangka sebetulnya sudah memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang negara yang disalahgunakan. Meski demikian,  proses hukum tetap berjalan.
“Justru baik apabila proses dilanjutkan dan kerugian negara bisa dikembalikan. Meskipun ada pengembalian dari tersangka, tidak menggugurkan proses hukum yang berlaku,” tandasnya.
Mengenai besarnya kerugian negara beserta pengembaliannya, Raka menyebutkan, berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Cirebon, besaran jumlah yang dikorupsi oleh tersangka  sebesar Rp 131 juta. Nominal tersebut selain dana desa serta pajak desa, juga merupakan dana dari  titisara desa.
“Total ada kerugian negara sesudah dihitung adalah Rp 131 juta dan sudah dikembalikan sekitar Rp 70 jutaan,” ungkapnya.
Mengenai pasal yang dijeratkan kepada tersangka, Raka mengatakan, tersangka melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.
“Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Tipikor,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Desa dan BPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon, Permana Iswara  menyebutkan, status tersangka sebagai kuwu sudah dinonaktifkan sementara. Jika sudah adanya keputusan pengadilan, menurutnya, status saat ini bisa berubah.
“Sekarang di Desa Winong ini sudah dijabat oleh pejabat pelaksana tugas sampai adanya putusan inkrah. Jika sudah ada putusan pengadilan, bisa saja pemberhentian sementara ini menjadi pemberhentian tetap. Tetapi, intinya sudah sejak tiga bulan lalu, tersangka ini sudah dinonaktifkan dari jabatan kuwu,” pungkasnya.

.red

Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu