Korupsi -->

Kategori Berita

Benang Merah: Korupsi

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 01 Februari 2025

BOP Al FAZZA Diduga Jadi 'Tambahan Penghasilan' Pengurus PKBM dan Yayasan

 

Pengurus PKBM Al-Fazza saat dikonfirmasi awak media dan ormas


Benangmerah, Sejak akhir Januari lalu pemerintah melalui Kemendikdasmen telah mencairkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan tahap I bagi seluruh lembaga yang terdaftar di dapodik. Kabupaten Kuningan sendiri, khusus untuk BOP PKBM mendapat alokasi anggaran 2025 sebesar 18 milyar lebih yang meliputi BOP Regular dan Kinerja.


Biaya pendidikan memang masuk dalam 25 program prioritas pemerintah dibawah kepemimpinan presiden Prabowo. Namun, selain memenuhi tujuan pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dengan cara mencari solusi anak putus sekolah, ternyata BOP ini juga diduga menjadi penghasilan tambahan yang mengiurkan bagi pengurus yayasan dan PKBM.


Hal ini diungkapkan salah satu mantan pengurus PKBM Al Fazza desa Cipancur Kecamatan Kalimanggis kabupaten Kuningan. Tedi yang juga guru P3K SD Negeri mengungkapkan, setiap pencairan BOP per-semester semua pihak baik di yayasan maupun pengurus PKBM selalu kebagian jatah uang. 


"Setiap pencairan semua juga mendapat jatah, baik pengurus yayasan maupun PKBM. Bahkan pembina (pak Kuwu) juga kebagian," ungkap Tedi dengan kesal karena pengurus lain terkesan tidak percaya dalam pengelolaan keuangan saat dirinya menjadi pengurus.


Diakuinya, pengunduran diri dari pengurus PKBM Al-Fazza karena pengurus lain terkesan tidak percaya terhadap pengelolaan BOP Al-Fazza. Sementara dari awal yang mengurus segala sesuatu baik administrasi lembaga dan koordinasi dinas serta pihak eksternal adalah dirinya. 


"Wajarkan ketika saya mendapat bagian 10 sampai 20 juta misalnya, sementara yang lain lebih kecil. Karena memang yang cape bekerja adalah saya dibanding yang lain," keluhnya.


Sementara itu, ketua PKBM Al-Fazza, Aam dan Bendahara, Royani ketika hendak dikonfirmasi sangat sulit ditemui, baik ditemui secara langsung maupun dihubungi via whatsapp.


Hal ini jelas bertentangan dengan pengertian dan tujuan Yayasan sesuai UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Yayasan merupakan badan hukum nirlaba (non-profit) yang bertujuan untuk kegiatan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Yayasan tidak mencari keuntungan pribadi atau badan usaha. 


Yayasan didirikan dengan memisahkan sejumlah kekayaan pribadi pendirinya, seperti uang atau barang, untuk dijadikan kekayaan awal yayasan. Yayasan dapat mendirikan badan usaha untuk mencari pendapatan, tetapi keuntungan yang dihasilkan hanya dapat digunakan untuk kegiatan operasional yayasan.

 

Menurut data Kemendikdasmen, Al Fazza telah mendapatkan anggaran BOP sebesar 264.660.000 pada tahun 2024 dan 290.700.000 pada tahun 2025.


.(One)

Minggu, 16 Oktober 2022

ICW Mencatat Korupsi dibidang Pendidikan, Sebagian Besar Melibatkan Penggunaan Dana BOS

 


Benang Merah - Sektor pendidikan selalu menjadi sasaran empuk korupsi. Berbagai kasus telah ditemukan mulai dari oknum guru (bendahara), kepala sekolah, dinas pendidikan hingga tingkat pusat. Tindakan ini tentu tidak bisa ditolerir, mengingat pendidikan memegang peranan penting dalam membentuk generasi masa depan.


Masalah ini memiliki akar penyebab yang sama, yaitu korupsi dibidang pendidikan, yang dilakukan oleh berbagai pejabat lembaga pendidikan mulai dari guru, kepala sekolah dinas pendidikan, bupati, gubernur hingga kementerian pendidikan. Semua merupakan sistem yang tidak terpisahkan. Korupsi ini dapat terjadi karena sistem pengendalian yang lemah, sehingga menciptakan ruang manipulasi yang besar.


Hasil riset Indonesian Coruption Word (ICW) tercatat korupsi dibidang pendidikan masuk 5 besar kasus korupsi. Kerugian negara diperkirakan mencapapi 1,6 triliun setiap tahun dari total anggaran 621,3 triliun sektor pendidikan yang meliputi, Bantuan Operasional Sekolah, KIP dan PIP


Dengan adanya tantangan tersebut, upaya peningkatan layanan pendidikan terancam melambat dan kenaikan anggaran tidak akan banyak berdampak.


ICW mencatat dari 240 kasus korupsi dibidang pendidikan, sebagian besar melibatkan penggunaan dana BOS atau 52 kasus, atau 21,7 dari total kasus dana BOS tetap ada meski model penyaluran dana berubah sejak tahun 2020 dari yang sebelumnya ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) oleh Departemen Keuangan menjadi ditransfer langsung ke rekening sekolah.


Lemahnya sistem pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau yang lebih dikenal Inspektorat juga seolah mendukung terciptanya ruang manipulasi yang besar. Hal ini diduga terjadi juga di daerah kabupaten Kuningan. LHP inspektorat terkait dana BOS yang tidak bisa dikonsumsi publik sebagai bentuk keterbukaan informasi publik diduga menjadi salah satu lemahnya sistem pengawasan dari publik.


.(Irwan)

Senin, 29 Maret 2021

Kejari Kuningan Intens Terhadap Tindak Pidana di Ranah Birokrasi

 

Kajari Kuningan L Tedjo S (tengah)

KUNINGAN, (BM) - Kejaksaan sepatutnya selalu intens bila di ranah birokrasi ada yang melakukan tindak kejahatan pidana korupsi. Kejaksaan akan tanggapi dengan pendalaman bila ada laporan masyarakat atau lainnya, untuk menentukan sikap atau perkara yang diadukan di barengi dengan alat bukti kuat. Kejaksaan akan mudah, kalau seandainya alat bukti sudah cukup kita akan tindaklanjuti.


"Memang Kejaksaan dalam melaksanakan tugas ini memerlukan anggaran, anggaran untuk kejaksaan tahun ini (2021. red) akan diusulkan untuk menangani empat perkara korupsi tetapi hanya di setujui hanya satu perkara saja," papar Kajari L Tedjo S.


Namun meskipun demikian, kata L Tedjo, kita tidak terputus hanya satu penanganan perkara yang masuk tetapi, tetap akan kita tangani semua dan kita akan lihat urgensi mana yang lebih mudah kita dahulukan walaupun nanti ada lebih dari satu yang kemudian membutuhkan anggaran itu kita akan minta bantuan ke Kejati.


"Empat kasus tindak pidana korupsi sekarang sedang di dalami oleh Kasie Pidsus, dan yang sekarang sedang digelar sidang adalah kasus limpahan dari Kepolisian perkara kepala sekolah itu. Sedangkan kasus kasus hasil Kejaksaan sudah mau masuk ke persidangan karena sudah diketahui merugikan uang negara," imbuhnya dilansir dari media online allkuningan.com, Senin (29/3).


Senada Kajari Kuningan, sekjen LMPI (Laskar Merah Putih Indonesia) Markas Cabang Kuningan, Irwan Dirgantara, ST juga berharap dalam situasi pandemi Covid-19, semua anggaran pemerintah baik bidang pendidikan, kesehatan dan bidang lainnya bisa terealisasi dengan baik, tepat sasaran dan transparan terhadap publik.


"Kita tahu anggaran pendidikan merupakan salah satu bidang anggaran yang tidak mengalami perubahan signifikan. Anggaran Biaya Operasional Sekolah misalnya, tidak ada perubahan walaupun kegiatan sekolah ditiadakan karena pandemi termasuk KBM yang dilakukan dengan metode daring. Untuk itu penyalurannya diharapkan bisa lebih transparan oleh pihak sekolah" harapnya.


.(Anton)

Sabtu, 02 November 2019

Program Kube FM 2019 Diduga Jadi Bancakan Oknum Pejabat, Kabid Humas KB FKPPI: Pemerintah Harus Tindak Tikus Fakir Miskin

Kasi Penanganan Fakir Miskin Dinsos PPPA Kabupaten Kuningan, Didi Ahyana Yang diduga Menerima  Sejumlah Uang Dari Program Kube FM tahun 2019

KUNINGAN (BM) - Seolah terulang setiap tahunnya, program Kelompok Bersama  Fakir Miskin (Kube FM) yang merupakan bantuan provinsi Jabar selalu jadi "bancakan" para pejabat Dinsos PPPA kabupaten Kuningan.

Kube FM merupakan program rutin tiap tahun dari Pemprov Jabar yang diperuntukkan bagi kelompok ternak guna meningkatkan taraf perekonomian masyarakat Fakir Miskin. Sebanyak 9 desa di kabupaten Kuningan yang menerima program tersebut tahun 2019 dengan total anggaran mencapai Rp 900 juta.

Informasi yang berhasil dihimpun media online benangmerah.co.id, tiap desa yang mendapatkan bantuan kelompok tersebut telah menyerahkan sejumlah uang sebagai tanda kadedeuh untuk pejabat dinsos PPPA  dengan kisaran 5 - 10 juta rupiah per desa. Sejumlah uang tersebut berhasil dikumpulkan salah satu kepala desa yang merupakan salah satu penerima bantuan untuk selanjutnya diserahkan ke Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Didi Ahyana.

Adapun desa penerima bantuan Kube FM 2019 kabupaten kuningan diantaranya, desa Jabranti, Cihanjaro, Andamui, Citundun, Cikadu, Tinggar, Jambar, Kadugede dan Gunung Aci. Masing-masing desa mendapat kuncuran dana untuk 5 kelompok ternak sebesar 100 juta rupiah (per-kelompok 20 juta).

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas KB FKPPI kabupaten Kuningan, Anton Sunanton yang juga Pemred koran Berita Aktual sangat menyayangkan pihak pemerintah kabupaten Kuningan yang kurang respek dalam menyikapi oknum pejabat yang telah menyalahgunakan jabatan dan wewenang guna memperkaya diri. 


Kabid Humas KB FKPPI Kabupaten Kuningan (kiri) Bersama Kapolres Kiningan, AKBP Iman Setiawan (kanan)


"Oknum pejabat seperti ini ibarat tikus yang menggerogoti hak fakir miskin. Sudah seharusnya pemerintah daerah kabupaten Kuningan, dalam hal ini bupati menindak tegas sesuai aturan," tegasnya, kepada benangmerah.co.id, Jumat (1/11).

Selain pemerintah daerah kabupaten Kuningan, Anton juga berharap masalah ini bisa mendapat penanganan lebih lanjut dari Polres kabupaten Kuningan.

.(One)

Selasa, 13 November 2018

Ada "Titipan" Dinas di Program Sanimas IDB 2018?

Kuningan - Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) yang bersumber dana dari pinjaman Islamic Development Bank (IDB) kepada beberapa wilayah di Kabupaten Kuningan telah memasuki tahapan pelatihan terhadap sumberdaya manusia penunjang terlaksananya program tersebut yang meliputi Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (DPrPP) Kabupaten Kuningan, terdapat 1649 Kepala Keluarga yang terdapat di 28 Desa dan Kelurahan yang tersebar di 14 Kecamatan memperoleh manfaat dari program ini.

Meski di dalam Buku Pedoman Teknis Pelaksanaan Sanimas IDB Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman dijelaskan bahwa pelaksanaan program ini bersifat swakelola, nyatanya hal tersebut tidak sesuai dengan implementasinya yang diduga akan melibatkan pihak ketiga (Kontraktor) dalam beberapa bidang pekerjaan maupun pengadaan barang dan jasa yang diperlukan.

Dugaan tersebut diperkuat oleh pernyataan Sapri Hadisaputra yang merupakan Kepala Desa Bungur Beres Kecamatan Cilebak yang mengatakan bahwa atas arahan Dinas, beberapa hal dalam pelaksanaan program ini nantinya tidak dilaksanakan secara swakelola melainkan diserahkan kepada pihak ketiga (Kontraktor).

Menurut Sapri, beberapa hal yang diarahkan untuk menggunakan pihak ketiga sebagai pelaksana diantaranya pengadaan bahan material khususnya yang tidak tersedia di Toko Bahan Bangunan pada umumnya seperti pipa dengan kriteria khusus. Selain itu, menurutnya tenaga ahli pun diarahkan untuk menggunakan pihak ketiga di luar Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang disediakan oleh pihak Kementerian.

"Pengadaan, tim ahli kayaknya. Karena meskipun ada tenaga fasilitator kebanyakan masih muda yang baru lulus kuliah ataupun masih kuliah. Kalau untuk di lapangan itu belum tentu maksimal," ujar Sapri.

Lebih lanjut, Sapri mengungkapkan bahwa pihak dinas dalam hal ini memiliki andil dalam menentukan pihak ketiga baik itu untuk pengadaan maupun tenaga ahli. Menurutnya, khusus tenaga ahli mayoritas orang-orang dinas ataupun titipan dinas.

"Tenaga ahli itu hampir mayoritas orang-orang dinas, semua titipan dinas, jadi dari kita pelaksanaan saja nanti waktu pelaksanaan kita menurunkan tim ahli," ungkapnya.

Sebagai penanggungjawab dalam pelaksanaan program ini juga, Sapri tentunya tidak bisa berbuat banyak. Meskipun ia secara pribadi mengetahui tentang aturan swakelola tersebut, namun pada akhirnya tetap kebijakan ada pada dinas yang bersangkutan yang terpenting baginya adalah bagaimana program ini dapat diserap dan bermanfaat bagi masyarakat setempat.

.irwan

Rabu, 10 Oktober 2018

Laporkan Praktik Korupsi, Ini Dia Hadiahnya

Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pemberian imbalan bagi masyarakat yang melaporkan perkara korupsi.
Dikutip dari laman www.setneg.go.id, PP yang ditetapkan pada tanggal 17 September 2018 itu menyebutkan peran serta masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi karena tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
"Sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap masyarakat yang berjasa dalam pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan berupa piagam dan/atau premi," demikian yang termuat dalam PP.

Dalam PP tersebut disebutkan penegak hukum yang terdiri atas Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia berhak memberikan maksimal Rp200 juta bagi masyarakat yang melaporkan kasus korupsi kepada penegak hukum.
Dalam Pasal 13 ayat (1) menyebutkan bahwa masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.
Ayat (2) menyatakan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada (a) masyarakat yang secara aktif, konsisten dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi atau (b) Pelapor.
Selanjutnya, pada ayat (3) dikatakan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk (a) piagam; dan/atau (b) premi.
Dalam Pasal 16 disebutkan bahwa penegak hukum mempertimbangkan paling sedikit (a) peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi; (b) kualitas data laporan atau alat bukti; dan (c) risiko faktual bagi pelapor.
Pada Pasal 17 ayat (1) menyatakan dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.
Ayat (2) menyebutkan besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp200 juta dan ayat (3) dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi diberikan sebesar 2 permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan, kemudian ayat (4) besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) paling banyak Rp10 juta.
Pasal 20 ayat (1) disebutkan bahwa pelaksanaan pemberian penghargaan berupa premi dilakukan setelah kerugian keuangan negara, uang suap, dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan disetor ke kas negara.
Ayat (2) pengalokasian dan pencairan dana untuk pemberian penghargaan berupa premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian premi itu pun tidak dapat dibatalkan bila narapidana mengajukan peninjauan kembali (PK) seperti dalam Pasal 21 yaitu upaya hukum luar biasa tidak membatalkan pemberian penghargaan kepada pelapor.

.red / .antara

Sabtu, 01 September 2018

Idrus Marham Resmi Ditahan KPK

Jakarta - Idrus Marham resmi mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Mantan Menteri Sosial itu bakal ditahan selama 20 hari ke depan terkait kasus suap PLTU Riau-1.


Dari pantauan, Idrus tampak keluar dari lobi KPK pada pukul 18.24 WIB, Jumat (31/8/2018). Dia tampak dikawal masuk ke mobil tahanan.



"Ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Jalan Kuningan Persada Kavling K4," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.



Idrus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui dan memiliki andil dalam penerimaan uang oleh Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Menurut KPK, Eni yang saat ditangkap menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR--menerima uang dari Kotjo.


Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited yang disebut tergabung dalam konsorsium yang bakal menggarap proyek PLTU Riau-1. Eni disebut KPK menerima Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar sekitar Maret dan Juni 2018.

Uang itu merupakan bagian dari USD 1,5 juta yang disebut KPK dijanjikan Kotjo pada Eni. Janji serupa disebut KPK diterima Idrus. Selain itu, Idrus diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) jual-beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1.

.red



Jumat, 24 Agustus 2018

Kuwu Winong Jadi Penghuni Hotel Prodeo

Cirebon - Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kuwu Winong, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Syahroni saat ini proses penyidikannya tengah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumber, Kamis (23/8/2018).
Tersangka sendiri saat ini sudah dititipkan ke Rutan Kebonwaru Bandung untuk menunggu proses persidangan. Syahroni diduga telah menggelapkan dana desa serta pajak desa  senilai Rp 131 juta pada tahun 2016 lalu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumber, Aditya Rakatama mengatakan, tersangka beserta barang bukti sudah diterima Kejaksaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka akan kita titipkan ke Rutan Kebonwaru Bandung. Tadi pagi (kemarin) kita sudah menerima dari Polres Cirebon untuk tersangka bernama Syahroni bin Sutara yang merupakan Kuwu Desa Winong dan barang buktinya,” ujar Raka.
Menurutnya, tersangka sebetulnya sudah memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang negara yang disalahgunakan. Meski demikian,  proses hukum tetap berjalan.
“Justru baik apabila proses dilanjutkan dan kerugian negara bisa dikembalikan. Meskipun ada pengembalian dari tersangka, tidak menggugurkan proses hukum yang berlaku,” tandasnya.
Mengenai besarnya kerugian negara beserta pengembaliannya, Raka menyebutkan, berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Cirebon, besaran jumlah yang dikorupsi oleh tersangka  sebesar Rp 131 juta. Nominal tersebut selain dana desa serta pajak desa, juga merupakan dana dari  titisara desa.
“Total ada kerugian negara sesudah dihitung adalah Rp 131 juta dan sudah dikembalikan sekitar Rp 70 jutaan,” ungkapnya.
Mengenai pasal yang dijeratkan kepada tersangka, Raka mengatakan, tersangka melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.
“Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Tipikor,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Desa dan BPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon, Permana Iswara  menyebutkan, status tersangka sebagai kuwu sudah dinonaktifkan sementara. Jika sudah adanya keputusan pengadilan, menurutnya, status saat ini bisa berubah.
“Sekarang di Desa Winong ini sudah dijabat oleh pejabat pelaksana tugas sampai adanya putusan inkrah. Jika sudah ada putusan pengadilan, bisa saja pemberhentian sementara ini menjadi pemberhentian tetap. Tetapi, intinya sudah sejak tiga bulan lalu, tersangka ini sudah dinonaktifkan dari jabatan kuwu,” pungkasnya.

.red

Idrus Marham Resmi Jadi Tersangka Suap PLTU

Jakarta - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengumumkan tersangka baru dalam kasus suap PLTU Riau-1. KPK menjerat Plt Ketua Umum Golkar Periode November-Desember 2017 dan Menteri Sosial, Idrus Marham.
"Diduga telah menerima hadiah atau janji dari JBK (Johanes Budisutrisno Kotjo), pemegang saham BNR (Blackgold Natural Resources Limited) terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Basaria, Jumat (24/8/2018).
Idrus diduga menerima suap bersama Anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Menurut basaria, Idrus juga diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Johanes.
Idrus terancam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) kel KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan demikian, kini ada tiga tersangka kasus suap PLTU Riau-1. KPK sudah memeriksa 28 orang saksi terkait kasus ini.

.red

Rabu, 22 Agustus 2018

Kasus Suap Amin Santono, KPK Panggil Ketum PPP

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi kooperatif memenuhi panggilan penyidik. KPK menjadwalkan pemeriksaan Romi pada Kamis, (24/8/2018) besok.
"Kami harap saksi bisa memenuhi panggilan tersebut karena kemarin tidak bisa hadir dengan alasan ada kegiatan lain, jadi kami harap hari Kamis bisa datang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (22/8/2018).
Sebelumnya, penyidik KPK memanggil Romi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah dengan tersangka mantan PNS di Kemenkeu Yaya Purnomo, pada Senin, (20/8/2018). Namun, dia tidak hadir karena memiliki kegiatan di Jawa Tengah dan Yogyakarta dalam rangka Hari Raya Idul Adha.
"Tadi stafnya datang ke KPK. Menyampaikan tidak dapat hadir dipemeriksaan hari ini. Akan dijadwalkan ulang Kamis ini," ucap Febri di Jakarta, Senin 20 Agustus 2018.
Pemeriksaan terhadap Romi diduga berkaitan dengan penyitaan uang Rp 1,4 miliar dan mobil Toyota Camry. Penyidik menemukan uang Rp 1,4 miliar saat menggeledah kediaman salah satu pengurus PPP di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.
Selain kediaman pengurus PPP, ada dua lokasi lain yang digeledah KPK. Dua lokasi itu yakni rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN dan salah satu apartemen di Kalibata City, yang diduga dihuni oleh tenaga ahli politikus PAN tersebut.
Dalam penggeledahan itu penyidik mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah dari penggeledahan tersebut. Satu mobil Toyota Camry ikut disita dari rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN itu.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono, Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast, dan Eka Kamaludin. Ahmad Ghiast dan Eka merupakan pihak swasta.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Terkuaknya kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan bantuan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.

.roy 

KPK Panggil Politikus PAN Sebagai Saksi Kasus Suap Amin Santono

Jakarta - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman kembali masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sukiman akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan anggota Komisi XI DPR Amin Santono dalam kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah tahun 2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (21/8/2018).
Sukiman sebelumnya sempat mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK pada 13 Agustus 2018.
Pemeriksaan Sukiman itu diduga terkait penyitaan uang Rp 1,4 miliar dan mobil Toyota Camry. Penyidik menemukan uang Rp 1,4 miliar saat menggeledah kediaman salah satu pengurus PPP di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.
Selain kediaman pengurus PPP, ada dua lokasi lain yang digeledah KPK. Dua lokasi itu yakni rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN dan salah satu apartemen di Kalibata City, yang diduga dihuni oleh tenaga ahli politikus PAN tersebut.
Dalam penggeledahan itu penyidik mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah dari penggeledahan tersebut. Satu mobil Toyota Camry ikut disita dari rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN itu.
‎Selain Sukiman, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Balikpapan bernama Tara Allorante, serta dua pihak swasta bernama Linda dan Handi. Ketiga saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka mantan PNS di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono, mantan PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast, dan Eka Kamaludin. Ahmad Ghiast dan Eka merupakan pihak swasta.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Terkuaknya kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan bantuan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.

.roy

Senin, 13 Agustus 2018

Penyuap Amin Santono Sempat Main Ludo Sebelum Kena OTT

Jakarta - Cecep Supriyadi yang merupakan sopir terdakwa Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (2/8/2018). 

Dalam persidangan, Cecep menceritakan kronologi penyerahan uang kepada anggota DPR Amin Santono. Awalnya, menurut Cecep, pada 4 Mei 2018, ia diminta oleh atasannya untuk mengantar menggunakan mobil dari Sumedang ke Jakarta. Cecep diminta mengantar sejak pagi. 

Sebelumnya, ia dan Ahmad Ghiast menjemput dua kontraktor lainnya. Mereka adalah Eko dan Dony Caesar Ardiansyah, selaku Direktur CV Wira Lingga Perkasa. 

"Sebelum berangkat, mampir dulu ke bank, ketemu Pak Asep. Di situ Pak Asep nyamperin bawa bungkusan," ujar Cecep.

Cecep mengaku tidak mengetahui isi bungkusan yang diserahkan oleh Asep. Namun, diduga bungkusan itu berisi uang. Setelah itu, perjalanan menuju Jakarta dilanjutkan. Menurut Cecep, kendaraan yang dikemudikannya sempat dua kali mampir ke rest area di dalam Tol.

Diduga, pemberhentian di rest area itu untuk mengambil uang yang berasal dari para kontraktor. Pada sore hari, menurut Cecep, rombongan mereka tiba di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Saat itu, mereka menunggu di sebuah warung kopi.

Cecep mengaku tidak mendengar isi pembicaraan yang dilakukan atasannya selama di perjalanan, termasuk saat berhenti di sebuah warung kopi. 

"Tidak begitu jelas pembicaraannya Pak. Yang saya ingat mah main ludo, itu permainan anak-anak lah," kata Cecep kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). 

Tak lama kemudian, sekitar maghrib, menurut Cecep, mereka dihampiri oleh Eka Kamaludin. Menurut Cecep, ia mengenali Eka, karena sebelumnya pernah berjumpa dalam pertemuan di Gambir, Jakarta Pusat. Menurut Cecep, Eka kemudian mengajak mereka untuk menuju ke sebuah restoran. 

Ternyata, di dalam restoran yang dituju, sudah ada anggota Komisi XI DPR Amin Santono. Setelah bercakap-cakap sebentar, Ahmad Ghiast memerintahkan Cecep untuk memindahkan bungkusan di bagian belakang mobilnya ke mobil milik Eka. 

"Pak Ahmad panggil saya. Ambil kantong di mobil, kasi ke Rasim, sopirnya Pak Eka," ujar Cecep menirukan perintah atasannya.

Setelah itu, Cecep menjalankan perintah tersebut. Namun, saat hendak meninggalkan restoran, menurut Cecep, mereka dihentikan oleh petugas KPK. Kemudian, Cecep dan semua yang ada di lokasi tersebut dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Dalam kasus ini, Ahmad Ghiast didakwa menyuap anggota DPR Amin Santono sebesar Rp 510 juta. 

Uang yang diberikan melalui Eka Kamaludin itu diduga juga diberikan untuk Yaya Purnomo. Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. 

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan supaya Amin Santono dan Yaya Purnomo mengupayakan agar Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN-P 2018. 


Dalam kesepakatan, Amin Santono menyatakan kesediaan untuk membantu proposal penambahan anggaran Kabupaten Sumedang, dengan meminta kompensasi fee sebesar 7 persen dari nilai anggaran yang disetujui. Adapun, anggaran yang diajukan sebesar Rp 25,8 miliar.



.red / Abba



Sabtu, 11 Agustus 2018

Ini Perkembangan Terakhir Kasus Amin Santono

Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 dengan tersangka politikus Demokrat Amin Santono.
"Hari ini kami agendakan pemeriksaan ulang terhadap saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (8/8/2018).

Sebelumnya, Puji Suhartono telah dipanggil penyidik KPK pada Senin 6 Agustus 2018. Namun, dia mangkir dari panggilan.
Dalam suratnya, Puji mengaku tak bisa memenuhi panggilan KPK karena ada salah seorang keluarganya yang sakit. Diduga, pemeriksaan terhadap Puji berkaitan dengan penyitaan uang Rp 1,4 miliar dan mobil Toyota Camry.
Penyidik KPK menemukan uang Rp 1,4 miliar saat menggeledah kediaman salah satu pengurus PPP di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.
Selain kediaman pengurus PPP, ada dua lokasi lain yang digeledah KPK. Dua lokasi itu yakni rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN dan salah satu apartemen di Kalibata City, yang diduga dihuni oleh tenaga ahli politikus PAN tersebut.
Dalam penggeledahan itu penyidik mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah. Satu mobil Toyota Camry ikut disita dari rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN itu.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono, Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast, dan Eka Kamaludin. Ahmad Ghiast dan Eka merupakan pihak swasta.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Terkuaknya kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan bantuan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.
.red

Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu