Amin Santono -->

Kategori Berita

Benang Merah: Amin Santono

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label Amin Santono. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Amin Santono. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Agustus 2018

Kasus Suap Amin Santono, KPK Panggil Ketum PPP

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi kooperatif memenuhi panggilan penyidik. KPK menjadwalkan pemeriksaan Romi pada Kamis, (24/8/2018) besok.
"Kami harap saksi bisa memenuhi panggilan tersebut karena kemarin tidak bisa hadir dengan alasan ada kegiatan lain, jadi kami harap hari Kamis bisa datang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (22/8/2018).
Sebelumnya, penyidik KPK memanggil Romi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah dengan tersangka mantan PNS di Kemenkeu Yaya Purnomo, pada Senin, (20/8/2018). Namun, dia tidak hadir karena memiliki kegiatan di Jawa Tengah dan Yogyakarta dalam rangka Hari Raya Idul Adha.
"Tadi stafnya datang ke KPK. Menyampaikan tidak dapat hadir dipemeriksaan hari ini. Akan dijadwalkan ulang Kamis ini," ucap Febri di Jakarta, Senin 20 Agustus 2018.
Pemeriksaan terhadap Romi diduga berkaitan dengan penyitaan uang Rp 1,4 miliar dan mobil Toyota Camry. Penyidik menemukan uang Rp 1,4 miliar saat menggeledah kediaman salah satu pengurus PPP di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.
Selain kediaman pengurus PPP, ada dua lokasi lain yang digeledah KPK. Dua lokasi itu yakni rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN dan salah satu apartemen di Kalibata City, yang diduga dihuni oleh tenaga ahli politikus PAN tersebut.
Dalam penggeledahan itu penyidik mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah dari penggeledahan tersebut. Satu mobil Toyota Camry ikut disita dari rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN itu.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono, Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast, dan Eka Kamaludin. Ahmad Ghiast dan Eka merupakan pihak swasta.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Terkuaknya kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan bantuan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.

.roy 

KPK Panggil Politikus PAN Sebagai Saksi Kasus Suap Amin Santono

Jakarta - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman kembali masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sukiman akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan anggota Komisi XI DPR Amin Santono dalam kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah tahun 2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (21/8/2018).
Sukiman sebelumnya sempat mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK pada 13 Agustus 2018.
Pemeriksaan Sukiman itu diduga terkait penyitaan uang Rp 1,4 miliar dan mobil Toyota Camry. Penyidik menemukan uang Rp 1,4 miliar saat menggeledah kediaman salah satu pengurus PPP di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.
Selain kediaman pengurus PPP, ada dua lokasi lain yang digeledah KPK. Dua lokasi itu yakni rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN dan salah satu apartemen di Kalibata City, yang diduga dihuni oleh tenaga ahli politikus PAN tersebut.
Dalam penggeledahan itu penyidik mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah dari penggeledahan tersebut. Satu mobil Toyota Camry ikut disita dari rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN itu.
‎Selain Sukiman, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Balikpapan bernama Tara Allorante, serta dua pihak swasta bernama Linda dan Handi. Ketiga saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka mantan PNS di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono, mantan PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast, dan Eka Kamaludin. Ahmad Ghiast dan Eka merupakan pihak swasta.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Terkuaknya kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan bantuan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.

.roy

Senin, 13 Agustus 2018

Penyuap Amin Santono Sempat Main Ludo Sebelum Kena OTT

Jakarta - Cecep Supriyadi yang merupakan sopir terdakwa Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (2/8/2018). 

Dalam persidangan, Cecep menceritakan kronologi penyerahan uang kepada anggota DPR Amin Santono. Awalnya, menurut Cecep, pada 4 Mei 2018, ia diminta oleh atasannya untuk mengantar menggunakan mobil dari Sumedang ke Jakarta. Cecep diminta mengantar sejak pagi. 

Sebelumnya, ia dan Ahmad Ghiast menjemput dua kontraktor lainnya. Mereka adalah Eko dan Dony Caesar Ardiansyah, selaku Direktur CV Wira Lingga Perkasa. 

"Sebelum berangkat, mampir dulu ke bank, ketemu Pak Asep. Di situ Pak Asep nyamperin bawa bungkusan," ujar Cecep.

Cecep mengaku tidak mengetahui isi bungkusan yang diserahkan oleh Asep. Namun, diduga bungkusan itu berisi uang. Setelah itu, perjalanan menuju Jakarta dilanjutkan. Menurut Cecep, kendaraan yang dikemudikannya sempat dua kali mampir ke rest area di dalam Tol.

Diduga, pemberhentian di rest area itu untuk mengambil uang yang berasal dari para kontraktor. Pada sore hari, menurut Cecep, rombongan mereka tiba di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Saat itu, mereka menunggu di sebuah warung kopi.

Cecep mengaku tidak mendengar isi pembicaraan yang dilakukan atasannya selama di perjalanan, termasuk saat berhenti di sebuah warung kopi. 

"Tidak begitu jelas pembicaraannya Pak. Yang saya ingat mah main ludo, itu permainan anak-anak lah," kata Cecep kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). 

Tak lama kemudian, sekitar maghrib, menurut Cecep, mereka dihampiri oleh Eka Kamaludin. Menurut Cecep, ia mengenali Eka, karena sebelumnya pernah berjumpa dalam pertemuan di Gambir, Jakarta Pusat. Menurut Cecep, Eka kemudian mengajak mereka untuk menuju ke sebuah restoran. 

Ternyata, di dalam restoran yang dituju, sudah ada anggota Komisi XI DPR Amin Santono. Setelah bercakap-cakap sebentar, Ahmad Ghiast memerintahkan Cecep untuk memindahkan bungkusan di bagian belakang mobilnya ke mobil milik Eka. 

"Pak Ahmad panggil saya. Ambil kantong di mobil, kasi ke Rasim, sopirnya Pak Eka," ujar Cecep menirukan perintah atasannya.

Setelah itu, Cecep menjalankan perintah tersebut. Namun, saat hendak meninggalkan restoran, menurut Cecep, mereka dihentikan oleh petugas KPK. Kemudian, Cecep dan semua yang ada di lokasi tersebut dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Dalam kasus ini, Ahmad Ghiast didakwa menyuap anggota DPR Amin Santono sebesar Rp 510 juta. 

Uang yang diberikan melalui Eka Kamaludin itu diduga juga diberikan untuk Yaya Purnomo. Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. 

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan supaya Amin Santono dan Yaya Purnomo mengupayakan agar Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN-P 2018. 


Dalam kesepakatan, Amin Santono menyatakan kesediaan untuk membantu proposal penambahan anggaran Kabupaten Sumedang, dengan meminta kompensasi fee sebesar 7 persen dari nilai anggaran yang disetujui. Adapun, anggaran yang diajukan sebesar Rp 25,8 miliar.



.red / Abba



Sabtu, 11 Agustus 2018

Ini Perkembangan Terakhir Kasus Amin Santono

Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 dengan tersangka politikus Demokrat Amin Santono.
"Hari ini kami agendakan pemeriksaan ulang terhadap saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (8/8/2018).

Sebelumnya, Puji Suhartono telah dipanggil penyidik KPK pada Senin 6 Agustus 2018. Namun, dia mangkir dari panggilan.
Dalam suratnya, Puji mengaku tak bisa memenuhi panggilan KPK karena ada salah seorang keluarganya yang sakit. Diduga, pemeriksaan terhadap Puji berkaitan dengan penyitaan uang Rp 1,4 miliar dan mobil Toyota Camry.
Penyidik KPK menemukan uang Rp 1,4 miliar saat menggeledah kediaman salah satu pengurus PPP di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.
Selain kediaman pengurus PPP, ada dua lokasi lain yang digeledah KPK. Dua lokasi itu yakni rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN dan salah satu apartemen di Kalibata City, yang diduga dihuni oleh tenaga ahli politikus PAN tersebut.
Dalam penggeledahan itu penyidik mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah. Satu mobil Toyota Camry ikut disita dari rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN itu.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono, Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast, dan Eka Kamaludin. Ahmad Ghiast dan Eka merupakan pihak swasta.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Terkuaknya kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan bantuan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.
.red

Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu