Dugaan Perselingkuhan dan Penyalahgunaan Dana Desa Coreng Nama Baik Desa Linggarjati
![]() |
| Kantor desa Linggarjati Kuningan |
KUNINGAN (BM) — Nama Desa Linggarjati, yang dikenal memiliki sejarah dan reputasi baik di Kabupaten Kuningan, kini tercoreng oleh kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan salah satu perangkat desanya, sekaligus dugaan penyalahgunaan keuangan desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Perangkat Desa Linggarjati berinisial 'A' diduga terlibat hubungan perselingkuhan dengan seorang wanita berinisial 'I' yang masih berstatus istri orang, . Hubungan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2024 hingga 2025, dan bahkan telah melahirkan seorang anak yang saat ini berusia sekitar 2 tahun.
Saat dikonfirmasi awak media, oknum perangkat desa secara terbuka telah mengakui perbuatannya yang telah menjalin hubungan denagn istri orang lain sampai melahirkan seorang anak.
"Iya, saya mengakui semua ini, dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak keluarga perempuan tersebut," Katanya, Senin (19/10).
Lebih memprihatinkan, oknum tersebut juga mengakui bahwa sebagian biaya untuk menghidupi selingkuhannya diambil dari anggaran dana desa yang ia kelola. Hal ini memicu kemarahan sekaligus kekecewaan mendalam di kalangan warga Desa Linggarjati. Oknum A bahkan, mengakui telah mengeluarkan uang sebesar 25 juta yang diduga untuk membungkam wanita selingkuhnya.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Hj. Heny, menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya peristiwa tersebut:
"Hal ini sangat memprihatinkan dan bukan contoh yang baik sebagai aparat desa bagi masyarakat. Seorang perangkat desa harusnya menjadi teladan dalam menjaga norma agama, kesusilaan, dan kepercayaan publik yang telah diberikan masyarakat kepadanya, " Ungkapnya saat dimintai tanggapan.
Dasar Hukum & Sanksi yang Berlaku
1. Sanksi Administratif — UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Pasal 51: Perangkat desa dilarang melakukan tindakan yang melanggar norma agama, kesusilaan, adat istiadat, hukum, serta meresahkan masyarakat.
- Pasal 52: Pelanggaran dikenai sanksi bertahap mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari jabatan. Kepala Desa berwenang menjatuhkan sanksi setelah berkonsultasi dengan Camat.
2. Sanksi Pidana Perselingkuhan — KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 411)
Setiap orang yang bersetubuh dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Kategori II. Delik ini dapat diproses apabila ada pengaduan dari pasangan sah yang dirugikan.
3. Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara/Daerah — UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menggunakan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi atau pihak lain dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan denda minimal Rp 200 juta
Harapan Masyarakat
Warga Desa Linggarjati berharap pihak berwenang, mulai dari Pemerintah Desa, Camat, hingga Inspektorat dan penegak hukum dapat segera menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan adil. Masyarakat menuntut adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan desa selama masa jabatan oknum yang bersangkutan.
"Kepercayaan masyarakat adalah aset paling berharga. Jika sudah dikhianati, maka pemulihannya membutuhkan waktu yang lama dan langkah yang tegas," ungkap salah seorang tokoh masyarakat Desa Linggarjati.
. (Redaksi)



