Dugaan Pelanggaran Etika dan Korupsi Perangkat Desa Linggarjati Disorot. Camat Cilimus: Jika Ada Pelanggaran, Akan Kami Dalami dan Proses Sesuai Aturan
KUNINGAN (BM) — Kasus yang menimpa salah satu perangkat Desa Linggarjati berinisial "A" yang terlibat dugaan perselingkuhan sekaligus penyalahgunaan dana desa terus mendapat sorotan luas dari masyarakat Kabupaten Kuningan.
Camat Cilimus, Ade Bunyamin, S.E., M.Si., saat dimintai tanggapan terkait kasus tersebut menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan serius.
"Jika memang terbukti ada pelanggaran, kami akan dalami dan proses sesuai aturan yang berlaku," ujar Ade Bunyamin.
Sementara itu, Ketua APDESI Kabupaten Kuningan, Hj. Heny Rosdiana, menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas perbuatan oknum tersebut.
"Perbuatan seperti itu tidak patut dicontoh, apalagi ini sebagai aparat desa yang notabenenya adalah pengayom masyarakat. Seorang perangkat desa harusnya menjadi teladan dalam menjaga norma agama, kesusilaan, dan kepercayaan publik yang telah diberikan masyarakat kepadanya," tegas Hj. Heny.
Harapan Masyarakat: Tidak Hanya Janji, Tetapi Bukti Nyata
Masyarakat Kecamatan Cilimus dan Kabupaten Kuningan secara umum menyambut baik pernyataan Camat yang berkomitmen memproses kasus ini. Namun warga berharap komitmen tersebut tidak berhenti sekadar pernyataan, melainkan ditindaklanjuti dengan:
- Pemeriksaan transparan dan menyeluruh terhadap oknum yang bersangkutan
- Verifikasi rinci penggunaan anggaran desa yang dikelola oknum tersebut
- Penegakan sanksi sesuai UU Desa dan peraturan kepegawaian
- Informasi terbuka kepada masyarakat mengenai hasil pemeriksaan.
Dasar Aturan
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pasal 44 Perangkat desa wajib memegang teguh prinsip kepentingan umum, integritas, dan disiplin
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pasal 46 Perangkat desa dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pemberhentian jika melanggar sumpah/janji jabatan
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Masyarakat berhak mengetahui proses penanganan pelanggaran yang melibatkan aparatur desa
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jika terbukti ada dana negara/daerah yang disalahgunakan, masuk ranah pidana
Masyarakat Kabupaten Kuningan menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kecamatan Cilimus dan Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam menangani kasus ini. Kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa sangat bergantung pada seberapa tegas dan transparan pihak berwenang dalam menegakkan aturan — tanpa pandang bulu dan tanpa penundaan yang tidak perlu.
"Integritas aparatur desa bukan sekadar kehormatan pribadi, melainkan pondasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan itu sendiri," Ungkap salah satu warga Linggarjati.
. (Redaksi)



