Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • Camat Cilimus
  • Desa Linggarjati
  • Dugaan Korupsi
  • Headline
  • Hukum
  • Kuningan
  • Pelanggaran Etika

Dugaan Pelanggaran Etika dan Korupsi Perangkat Desa Linggarjati Disorot. Camat Cilimus: Jika Ada Pelanggaran, Akan Kami Dalami dan Proses Sesuai Aturan

Oleh www.benangmerah.co.id
Oktober 21, 2026

 


KUNINGAN (BM) — Kasus yang menimpa salah satu perangkat Desa Linggarjati berinisial "A" yang terlibat dugaan perselingkuhan sekaligus penyalahgunaan dana desa terus mendapat sorotan luas dari masyarakat Kabupaten Kuningan.

Camat Cilimus, Ade Bunyamin, S.E., M.Si., saat dimintai tanggapan terkait kasus tersebut menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan serius.

"Jika memang terbukti ada pelanggaran, kami akan dalami dan proses sesuai aturan yang berlaku," ujar Ade Bunyamin.

Sementara itu, Ketua APDESI Kabupaten Kuningan, Hj. Heny Rosdiana, menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas perbuatan oknum tersebut.

"Perbuatan seperti itu tidak patut dicontoh, apalagi ini sebagai aparat desa yang notabenenya adalah pengayom masyarakat. Seorang perangkat desa harusnya menjadi teladan dalam menjaga norma agama, kesusilaan, dan kepercayaan publik yang telah diberikan masyarakat kepadanya," tegas Hj. Heny.

Harapan Masyarakat: Tidak Hanya Janji, Tetapi Bukti Nyata

Masyarakat Kecamatan Cilimus dan Kabupaten Kuningan secara umum menyambut baik pernyataan Camat yang berkomitmen memproses kasus ini. Namun warga berharap komitmen tersebut tidak berhenti sekadar pernyataan, melainkan ditindaklanjuti dengan:

  • Pemeriksaan transparan dan menyeluruh terhadap oknum yang bersangkutan
  • Verifikasi rinci penggunaan anggaran desa yang dikelola oknum tersebut
  • Penegakan sanksi sesuai UU Desa dan peraturan kepegawaian
  • Informasi terbuka kepada masyarakat mengenai hasil pemeriksaan. 

Dasar Aturan 

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pasal 44 Perangkat desa wajib memegang teguh prinsip kepentingan umum, integritas, dan disiplin 

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pasal 46 Perangkat desa dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pemberhentian jika melanggar sumpah/janji jabatan 

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Masyarakat berhak mengetahui proses penanganan pelanggaran yang melibatkan aparatur desa 

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jika terbukti ada dana negara/daerah yang disalahgunakan, masuk ranah pidana 

Masyarakat Kabupaten Kuningan menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kecamatan Cilimus dan Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam menangani kasus ini. Kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa sangat bergantung pada seberapa tegas dan transparan pihak berwenang dalam menegakkan aturan — tanpa pandang bulu dan tanpa penundaan yang tidak perlu.

"Integritas aparatur desa bukan sekadar kehormatan pribadi, melainkan pondasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan itu sendiri," Ungkap salah satu warga Linggarjati. 

. (Redaksi) 

Tags:
  • Camat Cilimus
  • Desa Linggarjati
  • Dugaan Korupsi
  • Headline
  • Hukum
  • Kuningan
  • Pelanggaran Etika
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal












































Most popular
  • Prasarana SMPN 1 Nusaherang Meningkat Pesat. Panggung Theater Terbuka Menarik Perhatian

    Februari 04, 2023
    Prasarana SMPN 1 Nusaherang Meningkat Pesat. Panggung Theater Terbuka Menarik Perhatian
  • Dugaan Perselingkuhan dan Penyalahgunaan Dana Desa Coreng Nama Baik Desa Linggarjati

    Oktober 19, 2026
    Dugaan Perselingkuhan dan Penyalahgunaan Dana Desa Coreng Nama Baik Desa Linggarjati
  • Apa Tidak Ada Yang Lain.... Istri Kepala Menjadi Bendahara BOS di Sekolah Yang sama

    Februari 25, 2023
    Apa Tidak Ada Yang Lain....  Istri Kepala Menjadi Bendahara BOS di Sekolah Yang sama
  • RSU El Syifa Resmikan Ruang Perawatan Bagi ODGJ

    Oktober 18, 2018
    RSU El Syifa Resmikan Ruang Perawatan Bagi ODGJ
  • RS Mitra Husada Ciawigebang Selalu Berkomitmen Dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan

    Juni 15, 2022
    RS Mitra Husada Ciawigebang Selalu Berkomitmen Dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo