dana BOS -->

Kategori Berita

Benang Merah: dana BOS

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label dana BOS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dana BOS. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 April 2025

Realisasi Dana BOS SD Negeri Pajambon Anggaran 2024 Patut Disorot

SD Negeri Pajambon Kec. Kramatmulya Kabupaten Kuningan


Kuningan, Berdasarkan data laporan, SDN Pajambon dengan jumlah siswa 204 memperoleh anggaran BOS tahun anggaran 2024 sebesar 187.680.000 rupiah.


Anggaran sebesar itu, tersalurkan 2 tahap yang masing-masing tahapan salur sebesar 93.840.000 rupiah dengan 11 peruntukan kegiatan. Salah satu kegiatan yang dibiayai adalah pemeliharaan sarana prasarana sebesar 22.725.700 salur tahap satu dan 31.717.300 terserap di salur tahap 2, sehingga total anggaran pemeliharaan Sapras sebesar 54.443.000 rupiah.


Besarnya anggaran pemeliharaan tersebut menjadi sorotan berbagai pihak. Namun, disayangkan saat ditemui di sekolahnya, Senin (28/4), Kepala Sekolah Didi Sadi enggan memberi informasi realisasi anggaran BOS tersebut. "BOS sudah dilaksanakan, terbuka juga dengan guru-guru. Maaf saya buru-buru nganter peserta O2SN," ucap Didi.


Karena BOS merupakan anggaran negara dan termasuk informasi publik, sikap Kepala sekolah ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini mengatur tentang hak setiap orang untuk memperoleh informasi, serta kewajiban badan publik untuk menyediakan dan mengelola informasi publik. 


.(Tim)

Kamis, 20 Oktober 2022

SMPN 1 Cidahu Merasa Dirugikan Terkait Dana BOS Tahun 2022

 

Kampus SMP Negeri 1 Cidahu, Kabupaten Kuningan

Benang Merah - Statemen kontroversi datang dari Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan SMP Negeri 1 Ciddahu, H. Didi yang mendapat mandat dari Plt Kepala Sekolah, Subagio saat ditemui awak media di ruang kepala sekolah.


Menurutnya, salur BOS SMPN 1 Cidahu tahap 2 sangat merugikan sekolah. Hal ini disebabkan karena tidak turunnya dana sebesar 90 juta rupiah untuk kegiatan bulan Juni -Juli 2022.


"Berbicara masalah anggaran BOS, sekolah kami malah dirugikan. Ketika kegiatan di bulan Juni-Juli sudah dilaksanakann, sementara dana BOS tahap 2 sebesar 90 juta yang ditungguu-tunggu sampai sekarang belum turun. Entah alasannya kenapa, mungkin bendahara yang bisa menjawabnya," ungkap H. Didi, Kamis (20/10).


Karena masalah tersebut, lanjutnya, pihak sekolah terpaksa memakai dana talangan. 


Sementara, Bendahara BOS, Dadang saat dihadirkan menjelaskan bahwa masalah itu terjadi karena aplikasi yang sempat erorr. Menurutnya, saat ini lagi diuruskan Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, namun belum ada kepastian kapan bisa dicairkan.


"Saat update aplikasi, sempat error. Tapi saya sudah koordinasi dengan pihak dinas, namun belum ada jawaban pasti kapan dana 90 juta tersebut bisa cair," jawabnya.


Hal ini tentu menjadi polemik bagi sekolah, dimana biaya operasional sekolah sampai tersendat sampai saat ini. Lalu bagaimana peran dinas pendidikan disaat ada trouble seperti ini?


Plt. Kepala Sekolah, Subagio saat hendak dimintai komentar, sangat sulit dihubungi atau ditemui di sekolah tersebut.


.(Irwan/Yesi/Anton)



Minggu, 16 Oktober 2022

ICW Mencatat Korupsi dibidang Pendidikan, Sebagian Besar Melibatkan Penggunaan Dana BOS

 


Benang Merah - Sektor pendidikan selalu menjadi sasaran empuk korupsi. Berbagai kasus telah ditemukan mulai dari oknum guru (bendahara), kepala sekolah, dinas pendidikan hingga tingkat pusat. Tindakan ini tentu tidak bisa ditolerir, mengingat pendidikan memegang peranan penting dalam membentuk generasi masa depan.


Masalah ini memiliki akar penyebab yang sama, yaitu korupsi dibidang pendidikan, yang dilakukan oleh berbagai pejabat lembaga pendidikan mulai dari guru, kepala sekolah dinas pendidikan, bupati, gubernur hingga kementerian pendidikan. Semua merupakan sistem yang tidak terpisahkan. Korupsi ini dapat terjadi karena sistem pengendalian yang lemah, sehingga menciptakan ruang manipulasi yang besar.


Hasil riset Indonesian Coruption Word (ICW) tercatat korupsi dibidang pendidikan masuk 5 besar kasus korupsi. Kerugian negara diperkirakan mencapapi 1,6 triliun setiap tahun dari total anggaran 621,3 triliun sektor pendidikan yang meliputi, Bantuan Operasional Sekolah, KIP dan PIP


Dengan adanya tantangan tersebut, upaya peningkatan layanan pendidikan terancam melambat dan kenaikan anggaran tidak akan banyak berdampak.


ICW mencatat dari 240 kasus korupsi dibidang pendidikan, sebagian besar melibatkan penggunaan dana BOS atau 52 kasus, atau 21,7 dari total kasus dana BOS tetap ada meski model penyaluran dana berubah sejak tahun 2020 dari yang sebelumnya ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) oleh Departemen Keuangan menjadi ditransfer langsung ke rekening sekolah.


Lemahnya sistem pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau yang lebih dikenal Inspektorat juga seolah mendukung terciptanya ruang manipulasi yang besar. Hal ini diduga terjadi juga di daerah kabupaten Kuningan. LHP inspektorat terkait dana BOS yang tidak bisa dikonsumsi publik sebagai bentuk keterbukaan informasi publik diduga menjadi salah satu lemahnya sistem pengawasan dari publik.


.(Irwan)

Selasa, 15 Juni 2021

BOS Tahun 2020 SMP Negeri 2 Maleber Dipertanyakan. Biaya Pemeliharaan Disorot

 

Kepala SMP Negeri 2 Maleber, Awan Gryawan Menutupi Mukanya Saat Hendak Difoto Awak Media

Kuningan, (BM) - Penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 banyak dipertanyakan publik. Hal ini berkaitan dengan hilangnya proses pembelajaran tatap muka dan kegiatan sekolah lainnya karena pandemi Covid-19. Semasa ini pemerintah mengintruksikan proses pembelajaran sekolah secara online. 


Tak terkecuali yang terjadi di SMP Negeri 2 Maleber kabupaten Kuningan. Penggunaan dana BOS tahun 2020 menjadi pertanyaan publik. Hal ini ditunjukkan dengan bangunan sekolah yang tidak terawat. 


Dari pantauan awak media sekolah yang saat ini mendapat bantuan rehab ruang guru dan TU ini, terlihat bagian atap sekolah yang bolong-bolong dan dinding sekolah yang terkesan sudah lama tidak dicat. Padahal tercatat dalam alokasi anggaran BOS untuk pemeliharaan sekolah tahun 2020 hampir 40 juta rupiah. Lalu seperti apa penggunaan dana BOS di SMP Negeri 2 Maleber ini?


Kondisi bangunan sekolah yang tidak terpelihara


Kepala SMP Negeri 2 Maleber, Awan Gryawan, S.Pd, MM saat dikonfirmasi Kamis (10/6), tidak mau menjawab secara detail anggaran pemeliharaan sekolah dan langsung meninggalkan ruaangan saat konfirmasi belum tuntas, dengan sikap emosi.


"Saya tidak berkewajiban menjelaskan secara detail. Karena sekolah hanya bisa menunjukkan detail penggunaan anggaran kepada Inspektorat. Silahkan saja tanya kepada pak Yayan orang Inspektorat. Sekolah kami sudah diperiksa," katanya dengan nada tegang.


Ditempat terpisah sekretaris Inspektorat, Deden Sopandi, saat dihubungi via telepon menyayangkan jawaban kepala sekolah SMP Negeri 2 Maleber. Dirinya bermaksud memanggil tim pemeriksa sekolah tersebut.


"Nanti saya panggil tim yang memeriksa sekolah tersebut. Semestinya tidak memakai alibi inspektorat untuk menghindari pertanyaan media," jelas Deden.


Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abidin mengatakan akan memanggil secara kedinasan kepala sekolah yang bersangkutan sebagai bentuk pembinaan.


.(Irwan)


Senin, 01 April 2019

Jabat 2 Sekolah, Kepsek Kelola Dana Bos Secara Efektif, Efisien Akuntable Dan Transparan.

KUNINGAN - Banyaknya kekosongan posisi kepala sekolah baik SDN maupun SMPN di kabupaten Kuningan menyebabkan beberapa kepala sekolah memiliki jabatan rangkap di sekolah lain. Hal ini juga terjadi pada kepala SMPN 2 Cibeureum. Kepercayaan yang diberikan terhadap Kepala SMPN 2 Cibeureum, H Samud, M.Pd untuk juga menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) kepala sekolah di SMPN 2 Cibingbin tidak lepas dari positipnya penilaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan terhadap kinerjanya selama menjabat sebagai kepala sekolah. 

Namun demikian, dengan jabatan rangkap tersebut ternyata menimbulkan sorotan dari beberapa kalangan pemerhati pendidikan baik LSM, Ormas maupun wartawan. Hal ini tentunya berkaitan dengan pengelolaan dana BOS di dua sekolah tersebut. Banyak kalangan yang menganggap bahwa dengan mengelola dana BOS di dua sekolah bisa menimbulkan keuntungan bagi kepala sekolah tersebut.

Menanggapi hal tersebut H Samud pun berusaha memberikan penjelasan terkait pengelolaan dana BOS di sekolah. Dijelaskannya dengan menduduki dua sekolah semakin menambah tanggung jawab bukannya memperoleh keuntungan pribadi.

“Pada dasarnya pengelolaan BOS di sekolah menerapkan Menejemen Berbasis Sekolah (MBS) yang efektif, efisien akuntabel dan Transparan dalam penggunaannya. Dana tersebut bukan hanya dikelola kepala sekolah dan bendahara saja.  Kepala sekolah hanya pemegang kebijakan”, jelas Samud 

Ditambahkannya penggunaan anggaran BOS disesuaikan dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah disusun selama satu tahun.
“Dalam penyusunan RKAS pihak sekolah pun tidak sediri tapi melibatkan juga komite yang merupakan perwakilan orang tua siswa. Komite juga bertugas salah satunya mengawasi penggunaan dana BOS”, tutur Samud

Ditempat terpisah Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP kabupaten Kuningan, Sade, M.Pd menerangkan bahwa pemilihan Pjs Kepala sekolah berdasarkan kinerja kepala sekolah dalam memajukan pendidikan di sekolahnya. Selain itu faktor jarak antar sekolah juga diperhitungkan supaya memudahkan koordinasi.

.Irwan

Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu