![]() |
| MBG dianggap sebagai 'Hadiah' istimewa buat Anggota DPRD |
KUNINGAN (BM) - Tujuan adanya program Makan Bergizi sebenarnya memang mulia dalam rangka mencerdaskan generasi bangsa melalui pemenuhan makanan bergizi. Namun dibalik pelaksanaan MBG sudah menjadi rahasia umum terutama di kabupaten Kuningan, pemilik sebenarnya Dapur MBG aliss SPPG merupakan orang-orang legislatif terutama mereka yang berasal dari partai pemenang pemilu dan pilpres.
Dari hasil investigasi dilapangan yang dilakukan ormas PEKAT IB DPD Kabupaten Kuningan, pemilik SPPG yang tersebar di kabupaten Kuningan merupakan anggota/anak/saudara DPRD kabupaten Kuningan. Namun karena keterkaitan dengan Undang-undang MD3, mereka telah mencantumkan nama orang lain atau saudara dalam struktur yayasan yang menaungi SPPG.
Plt Ketua PEKAT IB DPD Kuningan, Donny Sigakole sangat menyayangkan dengan pelaksanaan SPPG di kabupaten Kuningan. Menurutnya banyak sekali anggota DPRD di kabupaten Kuningan yang memiliki SPPG meskipun tidak tercantum di yayasan atau koperasi yang menjadi syarat pendirian SPPG.
"Dari mereka (anggota DPRD) bahkan ada yang memiliki 10 SPPG. Lalu siapa yang bertugas sebagai pengawas di daerah kalau DPRD, TNI dan POLRI sudah menjadi bagian kepemilikan SPPG. Makanya pelaksanaan MBG di kabupaten Kuningan cenderung "liar" tak terkendali. Ditambah lagi keterlibatan pemerintah daerah diawal tidak ada. Maka wajar jika terjadi siswa keracunan makanan MBG karena tidak ada SLHS, tidak ada Sertifikat Halal dan Sertifikat Uji kelayakan penggunaan air," jelasnya.
Donny juga menyayangkan tidak adanya pemeriksaan kesehatan bagi karyawan SPPG. Hal ini dianggap penting karena jika ada karyawan yang memiliki penyakit akan menular ke makanan yang diberikan ke anak-anak dan ibu hamil.
Baca juga : BK DPRD Diminta Bersikap Tegas Terhadap Anggota DPRD Kuningan Yang Terlibat MBG
Baca juga : PEKAT IB Kuningan Minta Sekolah Tolak Sementara MBG Sebelum SPPG Memiliki 3 Sertifikat Ini
Dari sisi bangunan bahkan hampir semuanya belum mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) namun tetap bisa berjalan tanpa ada intervensi dari aparat terkait. Ini mencerminkan bagaimana penguasa bisa melakukan apapun tanpa ada larangan. Hal berbeda ketika menimpa masyarakat atau pihak swasta yang belum memiliki persyaratan usaha termasuk PBG yang langsung didatangi baik dari lembaga eksekutif maupun legislatif.
"Informasi dari bidang Cipta Karya dinas PUTR, dari semua SPPG yang sudah berdiri, hanya 1 yang sudah memiliki PBG yakni milik Polres Kuningan, sisanya belum memiliki PBG," tambah Donny
BGN sebagai lembaga pemerintah yang menaungi SPPG diduga bahkan tidak melibatkan ahli gizi di SPPG. Lalu bagaimana makanan bisa bergizi kalau nyampe di mulut siswa sudah basi atau hampir basi?
Hasil kajian yang dilakukan media online benangmerah.co.id bahkan banyak makanan mubazir karena siswa terutama tingkatan SD yang tidak mau makan. Entah itu karena pemberian makanan di bukan jam makan atau pun karena menu makanan yang kurang menarik.
