KDM Sidak Kuningan. Selamatkan Ciremai atau Melindungi Pengusaha? 15 Pengusaha ambil Air Ilegal Kok Dibiarkan
![]() |
| Ketua DPD PEKAT IB Kabupaten Kuningan |
KUNINGAN (BM) - Gunung Ciremai merupakan gunung tertinggi di Jawa Barat. Dari mulai kaki sampai puncak gunung menyuguhkan pemandangan alam yang sangat indah dalam ketenangan. Udara yang bersih dan sejuk melengkapi destinasi wisata di lereng gunung Ciremai. Tidak heran jika banyak wisatawan datang dari berbagai daerah.
Perlu diketahui juga status area lereng gunung Ciremai ada yang milik pribadi dan pemerintah yaitu Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) yang dikelola BTNGC dibawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK). TNGC sendiri muncul setelah ada kesepakatan Pemkab Kuningan melalui Bupati Aang Hamid Suganda (alm) dan Bupati Majalengka waktu itu untuk menyerahkan pengelolaan kepada pemerintah pusat. Adapun wilayahnya meliputi, semua eks perhutani kemudian Kolam Cigugur, Balong Dalem,Cibulan, Woodland dan Panitia yang harusnya bisa dikelola kembali pemkab Kuningan.
Sesuai Undang-undang utama yang mengatur pemanfaatan Taman Nasional untuk wisata adalah UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang kemudian diperkuat dengan PP No. 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Taman Nasional (dan PP terkait lainnya seperti PP No. 28 Tahun 2011 & Permen LHK No. 8/2019), yang mengizinkan masyarakat (perorangan, BUMN, BUMD, swasta, koperasi, terutama masyarakat sekitar kawasan) untuk terlibat dalam wisata alam di zona pemanfaatan, penelitian, pendidikan, dan rekreasi, dengan syarat tetap mematuhi zonasi dan prinsip konservasi untuk menjaga kelestarian kawasan. Dan TNGC sudah menjalankan sesuai dengan ketentuan dan perundang perundang yang berlaku di NKRI.
Di karenakan TNGC menyewakan gunung Ciremai sampai membuat Gubernur Jawa Barat yang lebih di kenal dengan KDM turun sidak ke lereng gunung Ciremai menyidak para penambang batu ilegal yang dikelola secara tradisional serta menyidak TNGC
Hal tersebut memantik reaksi ketua Pekat IB DPD kabupaten Kuningan, Donny Sigakole.
"Ini Gubernur, pak KDM datang Sidak mau menyelamatkan Gunung Ciremai apa melindungi para pengusaha di lereng gunung Ciremai. Kok TNGC dan penambang rakyat yang di tuduh sebagai bakal penyebab bencana alam. Setahu saya TNGC sudah sesuai dengan Undang Undang dan aturan yang berlaku di negara kesatuan RI. Dimana para pengusaha atau pelaku usaha yang ada di kaki gunung Ciremai kebanyakan di kelola oleh masyarakat. Antara lain Palutungan, Ipukan, Sukageri, Paniis, Tenjo Laut dan Talaga Surian," jelasnya.
![]() |
| Maraknya Pembangunan Pariwisata Masal yang Luput Dari Sidak KDM ke Kuningan |
Dikatakan Donny, semua di kelola oleh masyarakat dengan konsep kemping alam dan tidak diperbolehkan merusak alam atau menebang 1 pohon pun. Terkait penggunaan air secara Ilegal dan tidak sesuai aturan di gunung Ciremai itu bukan oleh TNGC malah TNGC yang melaporkan ada 58 pipa air yang masuk di dalam mata air Curug putri yang milik para pengusaha pengusaha besar yang berada di sekitar TNGC. Termasuk, Arunika milik anggota DPR RI, Botanika, Sangga Langit, Hotel Icon, Ciremai Lane total semua ada sekitar 15 pengusaha yang mengambil air secara ilegal di mata air gunung Ciremai yang di lakukan oleh beberapa oknum penguasa air di sekitar Palutungan. Sekarang mulai di tertib setelah ada laporan dari TNGC. Pembalakan liar terjadi dan berhasil di amankan oleh pihak TNGC dan Perhutani. Bukan di biarkan terjadinya pembalakan.
Adapun terjadinya Banjir di sumber sampai ke Polres kota Cirebon di sumber serta jebolnya gudang Surya, bukan dari gunung Ciremai tapi karena adanya pembukaan lahan secara besar besaran di belakang Pemda Kabupaten Cirebon untuk perumahan hampir mencapai 20 hektar lebih hingga ada indikasi praktek suap di sana.
"Yang jadi herannya bahwa kita warga kuningan lagi gencar gencarnya menyoroti terkait banyak pembangunan pariwisata masal di kaki gunung Ciremai, terutama yang sering di soroti adalah Arunika milik salah satu pengusaha yang sudah menjadi anggota DPR RI dari salah satu partai besar malah tidak di sidak. Belum lagi pembangunan wisata baru yang semuanya di luar TNGC, seperti Embun sangga Langit, Botanika, Varvara hils, Haigline, Ikon, Ciremai Lane," terangnya.
Semua perusahaan wisata ini membangun dengan konstruksi berat dan permanen termasuk hotel-hotel megah. Sedangkan di TNGC tidak di perbolehkan pembangunan bangunan permanen, tetap memanfaatkan alam yang ada. Namun sangat disayangkan Gubernur Jabat tidak menyidak pengusaha pengusaha yang secara tidak langsung mengganggu keseimbangan ekosistem.
.(One)



